Apakah Makmum Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam?
Penulis: Dony Kurniawan
Saat shalat berjamaah apakah makmum membaca Al-Fatihah dibelakang imam?.
✅ Makmum tidak membaca surat Al Fatihah sama sekali, baik dalam shalat sir maupun shalat jahar. Menurut madzhab Abu Hanifah dan pengikutnya.
✅ Makmum wajib membaca Surat Al-Fatihah dibelakang imam, baik dalam shalat sir maupun shalat jahar. Menurut madzhab Imam Asy-syafii dan pengikutnya.
✅ Makmum disunahkan membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat sir, dan tidak membaca dalam shalat jahar menurut mayoritas ulama, diantaranya Madzhab Imam Malik, koul kodim Imam Syafi'i dan Imam Ahmad.
▶️ Dalil Madzhab Abu Hanifah
1) مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ، فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
“Barang siapa memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad, sanadnya dho'if)
2) Dari ‘Imran bin Husain, bahwa Rasulullah melaksanakan shalat Zuhur. Setelah selesai beliau bersabda: “Siapakah di antara kalian yang membaca Sabbihisma...?” (HR. Muslim)
3) Imam Ath-Thahthawi berkata: "ولا يقرأ المؤتم بل يستمع" - Makmum tidak membaca, tetapi mendengarkan. (Hasyiyah Thahthawi hal 223)
“Barang siapa memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad, sanadnya dho'if)
2) Dari ‘Imran bin Husain, bahwa Rasulullah melaksanakan shalat Zuhur. Setelah selesai beliau bersabda: “Siapakah di antara kalian yang membaca Sabbihisma...?” (HR. Muslim)
3) Imam Ath-Thahthawi berkata: "ولا يقرأ المؤتم بل يستمع" - Makmum tidak membaca, tetapi mendengarkan. (Hasyiyah Thahthawi hal 223)
▶️ Dalil Madzhab Syafi'i
1) لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari Muslim)
2) مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ
“Barang siapa shalat tanpa membaca Ummul Qur'an maka shalatnya cacat...” (HR. Muslim)
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari Muslim)
2) مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ
“Barang siapa shalat tanpa membaca Ummul Qur'an maka shalatnya cacat...” (HR. Muslim)
▶️ Dalil Mayoritas Ulama
1) وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا
“Apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah...” (QS. Al-A'raf:204)
2) "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, apabila dia membaca maka diamlah" (HR. Muslim + tambahan Baihaqi)
3) Makmum disunnahkan membaca di shalat sirr saja - (Hasyiyah Dasuqi 1/236) dan (Kasysyaf Qina 1/463)
“Apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah...” (QS. Al-A'raf:204)
2) "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, apabila dia membaca maka diamlah" (HR. Muslim + tambahan Baihaqi)
3) Makmum disunnahkan membaca di shalat sirr saja - (Hasyiyah Dasuqi 1/236) dan (Kasysyaf Qina 1/463)
Demikian perbedaan pendapat para ulama. Wallahu ta'la a'lam bish-shawab.
Barokallahu fiikum.
Posting Komentar