Cari yang antum mau

Selasa, 03 Februari 2026

Hukum Zakat Profesi Emang Ada? Ini Penjelasan Ilmiyahnya

 


 Beranda/Artikel


ArtikelFiqih


Hukum Zakat Profesi Emang Ada? Ini Penjelasan Ilmiyahnya


 Ustadz Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag January 2, 2026Terakhir Diperbarui: January 7, 2026


 787 3 menit dibaca



Tinjauan Al-Qur’an, Sunnah, dan Atsar Sahabat


Pendahuluan


Di tengah masyarakat muslim hari ini, istilah zakat profesi atau zakat penghasilan semakin populer. Bahkan, sebagian lembaga menjadikannya program rutin dengan pemotongan gaji bulanan. Namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah zakat profesi benar-benar memiliki dasar syariat? Ataukah ini hanya istilah baru yang tidak dikenal dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan praktik generasi salaf?


Islam adalah agama yang sempurna. Semua kewajiban ibadah, termasuk zakat, telah dijelaskan dengan rinci oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Tidak ada satu kewajiban pun yang ditinggalkan tanpa penjelasan.


Allah Ta‘ala berfirman:


الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا


“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian.”  (QS. al-Māidah: 3)


Ayat ini menjadi prinsip utama: agama ini telah sempurna, sehingga kewajiban zakat pun harus dikembalikan kepada dalil, bukan perasaan atau semangat semata.


Konsep Zakat dalam Islam


Zakat dalam syariat bukan sekadar berbagi, tetapi ibadah yang memiliki:


Objek tertentu


Syarat tertentu


Waktu tertentu


Kadar tertentu


Para ulama sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan pada harta-harta tertentu, di antaranya:


Emas dan perak


Uang (qiyas emas dan perak)


Hewan ternak


Hasil pertanian


Perdagangan


Tidak ada satupun dalil yang menyebutkan zakat atas gaji bulanan secara langsung.


Dalil Al-Qur’an tentang Jenis dan Mekanisme Zakat


Zakat Pertanian Dibayar Saat Panen


Allah Ta‘ala berfirman:


وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ


“Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari memetik hasilnya.” (QS. al-An‘ām: 141)


Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa:


Zakat panen dibayar saat panen


Tidak menunggu haul


Khusus hasil pertanian, bukan gaji atau penghasilan


Karena itu, tidak tepat mengqiyaskan gaji bulanan dengan hasil panen.


Zakat Mal Bersifat Akumulatif dan Stabil


Allah Ta‘ala berfirman:


خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً


“Ambillah dari harta-harta mereka zakat.” (QS. at-Taubah: 103)


Kata أموالهم (harta-harta) menunjukkan harta yang:


Dimiliki secara utuh


Stabil


Berkembang


Bertahan dalam waktu tertentu


Karena itu, para ulama mensyaratkan haul (1 tahun) sebagai bukti kepemilikan yang mapan.


Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam : Syarat Haul dalam Zakat


Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:


‎لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ


“Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun.” (HR. Abu Dawud no. 1573, dinilai hasan)


Hadis ini adalah kaidah umum zakat mal:


Selama harta belum genap satu tahun maka tidak wajib zakat


Ini berlaku untuk seluruh harta simpanan, termasuk uang


Hadis yang diriwayatkan oleh Sahabat: Praktik Generasi Salaf


Aisyah binti Abu Bakar رضي الله عنها


‎لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ


“Tidak ada zakat pada harta sampai berlalu satu tahun.” (Ibnu Majah no: 1792 dishohihkan oleh Syaikh al-Albani).


Ibnu Umar رضي الله عنهما


‎مَنْ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ


“Barang siapa mendapatkan harta baru, maka tidak ada zakat atasnya sampai berlalu satu tahun.” (al-Muwaththa’ no: 657, At-Tirmidzi no: 631).


Ini mencakup:


Gaji


Honor


Bonus


Hadiah


 Rumus zakat menurut hadis diatas:


Nishab


Haul


Tanpa dua ini, tidak ada zakat wajib.


Tidak Ada Zakat Profesi di Masa Sahabat


Di masa Nabi shallallahu alaihi wasallam dan sahabat:


Ada pegawai


Ada tentara


Ada buruh


Ada pedagang


Namun:


Tidak ada satu pun riwayat sahih yang menunjukkan pemotongan zakat dari gaji bulanan.


Seandainya zakat profesi adalah kewajiban syariat, para sahabat adalah orang pertama yang akan melakukannya.


Kesalahan Qiyas Zakat Profesi


Zakat profesi sering diqiyaskan ke:


Zakat pertanian (5%–10%)


Zakat perdagangan (2,5%)


Padahal:


Gaji bukan panen


Gaji bukan barang dagangan


Gaji adalah hasil kerja, bukan harta berkembang


Jika dianalogikan ke panen, apakah orang rela dipotong 5–10% setiap gajian? Ini menunjukkan qiyas tersebut tidak tepat.


Kapan Wajib Zakat atas Penghasilan?


Penghasilan bisa terkena zakat, tetapi bukan zakat profesi, melainkan zakat mal, dengan dua syarat:


Mencapai nishab


Senilai 85 gram emas


Berlalu satu tahun (haul)


Dan tidak pernah turun dari nishab


Contoh Praktis Zakat Mal


Seseorang memiliki uang Rp1 M


Nishab: 85 gr emas × Rp2.300.000 = Rp195.500.000


Hartanya tidak pernah turun dari nishab selama setahun


 Wajib zakat 2,5% dari harta yang ada saat haul


Jika hartanya pernah turun di bawah nishab, maka:


Haul terputus


Perhitungan dimulai ulang


Lalu Bagaimana dengan Kebaikan Sosial?


Jika seseorang ingin berbagi dari penghasilannya:


Sedekah


Infak


Wakaf


Hibah


Semua sangat dianjurkan, bahkan:


Boleh setiap bulan


Tidak ada batas persentase


Pahalanya besar jika ikhlas


Kesimpulan


Zakat profesi tidak dikenal dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan praktik sahabat


Zakat wajib hanya dengan nishab dan haul


Gaji tidak otomatis wajib dizakati


Yang wajib adalah zakat mal, bukan zakat profesi


Sedekah dan infak tetap terbuka luas tanpa batas


Wallāhu A‘lam


Ditulis Oleh Ustadz Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag.


hukum zakat penerima zakat zakat zakat fitri zakat māl zakat profesi



Ustadz Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag


Donasi Aceh dan Sumatera



Tentang Bimbingan Islam



Bimbingan Islam memiliki visi menjadi media belajar Islam online dan komunitas muslim terbesar di Indonesia. Dengan mengajak kepada agama Allah Subhanahu wa Ta’ala, kepada syariat-Nya, dan melarang semua yang menyelisihinya, baik yang berupa akidah, perbuatan, perkataan maupun akhlak.


Baca Juga:


October 15, 2023


Cara Mengendalikan Diri Saat Marah


January 28, 2020


Menikah Dengan Laki-Laki yang Pernah Berzina, Namun Ingin Memperbaiki Hidup


May 25, 2018


Hadits Palsu Tentang Shalat Birrul Walidain


Tentang Bimbingan Islam


Hubungi Kami


Privacy Policy


Kritik & Saran

Jumat, 30 Januari 2026

JALAN MENUJU ALLAH



Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata:


يَا مخنت الْعَزْم أَيْن أَنْت .... وَالطَّرِيق طَرِيق تَعب فِيهِ آدم وناح لأَجله نوح وَرمي فِي النَّار الْخَلِيل وأضجع للذبح إِسْمَاعِيل وَبيع يُوسُف بِثمن بخس ولبث فِي السجْن بضع سِنِين وَنشر بِالْمِنْشَارِ زَكَرِيَّا وَذبح السَّيِّد الحصور يحيى وقاسى الضّر أَيُّوب وَزَاد على الْمِقْدَار بكاء دَاوُد وَسَار مَعَ الْوَحْش عِيسَى وعالج الْفقر وأنواع الْأَذَى مُحَمَّد. تزها أَنْت باللهو واللعب ؟ 


“Wahai orang yang melemahkan tekad, di manakah engkau…?

Jalan ini adalah jalan penuh keletihan:

di jalan ini Nabi Adam ‘alaihis salam bersusah payah,

Nabi Nuh ‘alaihis salam menangis karena beratnya perjuangan,

Khalilullah Ibrahim ‘alaihis salam sampai dilemparkan ke dalam api,

Nabi Ismail ‘alaihis salam dibaringkan untuk disembelih,

Yusuf ‘alaihis salam dijual dengan harga yang murah dan mendekam di penjara beberapa tahun lamanya, Zakariya ‘alaihis salam wafat dengan di gergaji, Nabi Yahya ‘alaihis salam—sang pemimpin yang suci—disembelih, Ayyub ‘alaihis salam ditimpa penderitaan yang berat,

Dawud ‘alaihis salam sampai menangis melebihi kadar semestinya,

‘Isa ‘alaihis salam berjalan bersama binatang-binatang liar(dengan rasa takut), dan Nabi Muhammad ﷺ diuji dengan menghadapi kefakiran serta berbagai macam gangguan dan penderitaan.


Sementara engkau justru ingin menempuhnya dengan bersantai dan bermain main?”


📚 Sumber : Al-Fawa'id , hlm. 42



____•


Renungan



Jalan menuju Allah bukanlah jalan orang-orang yang mencari kenyamanan, tetapi jalan orang-orang yang jujur dalam keimanan. Para nabi dan orang-orang shalih menapakinya dengan air mata, kesabaran, dan pengorbanan—bukan dengan kemewahan dan kelalaian.


Barang siapa ingin kemuliaan akhirat, maka ia harus siap menanggung kelelahan dunia. Sebab sunnatullah tidak pernah berubah: kemuliaan tidak diraih dengan kemalasan, dan kedekatan dengan Allah tidak digapai dengan menuruti hawa nafsu.


Jika hati merasa berat untuk taat, malas untuk berjuang, dan lebih condong kepada hiburan, maka itu tanda iman perlu dibangunkan kembali. Bukan jalan yang salah, tetapi jiwa kita yang masih lemah. Karena setiap kelelahan di jalan Allah akan diganti dengan ketenangan yang tidak pernah dirasakan oleh orang-orang yang lalai.


اللَّهُمَّ أَصْلِحْ قُلُوبَنَا، وَقَوِّ عَزَائِمَنَا، وَارْزُقْنَا الصِّدْقَ فِي السَّيْرِ إِلَيْكَ، وَلَا تَجْعَلْنَا مِنَ الْغَافِلِينَ، وَاخْتِمْ لَنَا بِحُسْنِ الْخَاتِمَةِ.


Ya Allah, perbaikilah hati-hati kami, kuatkan tekad kami, karuniakan kepada kami kejujuran dalam berjalan menuju-Mu. Jangan Engkau jadikan kami termasuk orang-orang yang lalai, dan wafatkanlah kami dengan akhir yang baik... 


•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈• 

👍 Raih pahala besar dengan menyebarkan kiriman ini.


✅ *Shirotul Mustaqim Whatsapp Broadcast(SM)*

Registrasi Ketik: "Daftar" kirim ke WA SM Center:  +62 858 2634 8545


✅ *BELAJAR BAHASA ARAB VIA GROUP WHATSAPP (GRATIS)*

Cinta Bahasa Arab (CBA)

Ketik "DAFTAR CBA" Kirim via WhatsApp ke 0821-2307-8602


🟢 *JOIN TELEGRAM*

» t.me/shirotulmustaqim

» t.me/kalenderhijriyyah

» t.me/kisahkisahmulia

» t.me/fawaidistighfar

Instagram.com/shirotulmustaqimid

www.shirotulmustaqim.com

Senin, 05 Januari 2026

Menjaga Amalan Ibadah

 _📗 Fawaid Hadist Bimbingan Islam_

*🔊 Fawaid Hadist #125 | Menjaga Amalan Ibadah*


وَعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضُيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ مِنَ اللَّيْلِ، أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ مَا بَيْنَ صَلَاةِ الْفَجرِ وَصَلَاةِ الظُّهْرِ، كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ » رَوَاهُ مُسْلِمٌ.


Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tertidur tidak membaca hizbnya (bacaan wirid yang biasa dibaca) atau bacaan lain pada waktu malam kemudian ia membacanya pada waktu antara shalat Subuh dan Zhuhur, maka ia dicatat seolah-olah membacanya pada waktu malam.” (HR. Muslim, no. 747).


*Faedah Hadist*


Hadist ini memberikan faedah - faedah berharga, di antaranya;


Pelajaran berharga bagi setiap muslim yang biasa melakukan suatu ibadah untuk selalu menjaganya, walaupun waktu pelaksanaan ibadahnya telah berlalu.


Al-hizb dalam hadis ini artinya bagian dari sesuatu, misalnya hizbun naas artinya kelompok dari manusia. Seseorang yang memiliki kebiasaan melakukan amal shalih pada malam hari, kemudian tidak sempat melakukannya maka disyariatkan untuk mengqadha'nya (mengganti) antara shalat Subuh dan shalat Zhuhur, maka seolah ia melakukannya pada malam hari. Tetapi jika pada malam harinya seseorang shalat witir maka pada siang harinya dia menggenapkannya. Jika biasa witir tiga rakaat maka menggenapkannya menjadi empat, jika biasa witir lima rakaat maka menggenapkannya menjadi enam, jika biasa witir tujuh maka menggenapkannya menjadi delapan dan seterusnya.


Faedah penting bahwa setiap muslim hendaknya selalu menjaga amalan baik, tidak meninggalkan suatu amalan sunnah bagi yang lupa. Jika mampu agar mengqadha'nya, tetapi jika tidak mungkin untuk mengqadha'nya maka hukumnya telah gugur. Hal ini seperti seseorang masuk masjid belum melakukan shalat sunnah tetapi telah duduk dalam waktu yang lama maka ia tidak wajib mengqadha'nya kerana shalat ini hukumnya sunnah terikat dengan sebab, jika lupa maka hukumnya telah gugur. Semua amalan yang hukumnya terikat dengan sebab jika sebabnya hilang maka hukumnya gugur kecuali amalan yang wajib seperti shalat lima waktu.


Ketiduran karena sebab yang wajar adalah termasuk uzur dan diakui dalam hukum Islam dan tidak termasuk menyepelekan, karena memandang remeh atau kurang peduli itu terjadi pada saat sadar.


Keutamaan menjaga amalan-amalan yang disyariatkan.


Wallahu Ta’ala A’lam.


Referensi Utama: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.


Ustadz Fadly Gugul., M.Ag.


Link: https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-125-menjaga-amalan-ibadah/

Senin, 29 Desember 2025

Taubat Dari Riya’, Benarkah Pahala Amal Yang Terlanjur Terhapus Dapat Kembali?

 Taubat Dari Riya’, Benarkah Pahala Amal Yang Terlanjur Terhapus Dapat Kembali?


Pembaca rahimakumullah, marilah kita renungkan nasihat berharga dari Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah yang beliau sampaikan dalam salah satu karyanya; kitab dengan judul Al-Wabil As-Shoyyib:


“Penyebab gugurnya amal dan perusaknya itu lebih banyak daripada yang bisa dibatasi. Dan yang terpenting dalam beramal bukanlah pada amal itu sendiri, tetapi bagaimana menjaga amal dari hal-hal yang dapat merusak dan menggugurkan pahalanya. Sebab, Riya’ sekalipun ia sangat halus, ia dapat menggugurkan amal. Dan pintu-pintu Riya’ amat banyak tidak terhitung.”


Selengkapnya simak di: https://bimbinganislam.com/taubat-dari-riya-benarkah-pahala-amal-yang-terlanjur-terhapus-dapat-kembali/

Senin, 10 November 2025

Hadist #109 | Semakin Jauh Berjalan Ke Masjid, Semakin Berlimpah Pahala



عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَرَادَ بَنُوْ سَلِمَةَ أَنْ يَنْتَقِلْوا قُرْبَ الْمَسْجِدِ فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لَهُمْ: « إِنَّه قَدْ بَلَغَنِي أَنَّكُمْ تُرِيْدُونَ أَنْ تَنْتَقِلُوا قُرْبَ الْمَسْجِدِ ؟ » فَقَالُوا: نَعَمْ يَا رَسُولَ اللهِ قَدْ أَرَدْنَا ذَلِكَ، فَقَالَ: « بَنِي سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ، تُكْتَبُ آثَارُكُمْ، دِيَارَكُمْ، تُكْتَبُ آثارُكُمْ » رَوَاهُ مُسْلِمٌ.


Dari Jabir _radhiyallahu anhu_ dia berkata, _“Orang-orang Bani Salimah ingin berpindah rumah dekat dengan masjid, kemudian kabar itu terdengar oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka baginda Nabi bersabda, “Aku mendengar bahwa kalian ingin berpindah tempat yang berdekatan dengan masjid?_”¬


_Mereka menjawab, “Benar wahai Rasulullah, kami ingin berpindah berdekatan dengan masjid.”_


Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda, _“Wahai Bani Salimah, tetaplah di tempat tinggal kalian, karena setiap langkah kalian dari rumah ke masjid akan dicatat! Tetaplah di tempat tinggal kalian, karena setiap langkah kalian dari rumah ke masjid akan dicatat!” (HR. Muslim, no. 665)._Dari Jabir _radhiyallahu anhu_ dia berkata, _“Orang-orang Bani Salimah ingin berpindah rumah dekat dengan masjid, kemudian kabar itu terdengar oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka baginda Nabi bersabda, “Aku mendengar bahwa kalian ingin berpindah tempat yang berdekatan dengan masjid?_”¬


_Mereka menjawab, “Benar wahai Rasulullah, kami ingin berpindah berdekatan dengan masjid.”_


Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda, _“Wahai Bani Salimah, tetaplah di tempat tinggal kalian, karena setiap langkah kalian dari rumah ke masjid akan dicatat! Tetaplah di tempat tinggal kalian, karena setiap langkah kalian dari rumah ke masjid akan dicatat!” (HR. Muslim, no. 665)._


◉ ═══ ༻❀○❁○❀༺ ═══ ◉


📝 *FAEDAH HADIST*

Hadist ini memberikan faedah - faedah berharga, di antaranya;


1. Bani Salimah adalah salah satu kabilah dari kaum Anshar. Mereka ingin berpindah rumah dekat dengan masjid, agar lebih mudah shalat berjamaah dan mendapatkan ilmu dari Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam_, kemudian kabar itu terdengar oleh Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam_, maka baginda Nabi menasehati mereka agar tetaplah tinggal di tempat mereka dan tidak perlu pindah ke dekat masjid. Karena setiap langkah dari rumah ke masjid akan dicatat. Rasul meyebutkan  dua kali nasehat ini sebagai penekanan.


2. Orang yang berjalan ke masjid untuk shalat jumat dan shalat berjama’ah akan mendapatkan dua kebaikan. Pertama, diangkat satu derajat dan kedua, dihapuskan satu dosa baginya. Seseorang yang berwudhu dengan sempurna kemudian melangkahkan kakinya baik jauh atau dekat kecuali ia akan di catat dengan dua kebaikan ini.


3. Petunjuk berharga bahwa ketika ada suatu informasi dari seseorang maka perlu menelitinya dan diperiksa terlebih dahulu sebelum menetapkan hukumnya. Oleh karena itu, Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bertanya kepada Bani Salimah sebelum mengatakan sesuatu, dan bersabda, _“Aku mendengar bahwa kalian ingin berpindah tempat yang berdekatan dengan masjid?”_ Mereka menjawab, _“Benar wahai Rasulullah, kami ingin berpindah berdekatan dengan masjid.”_


4. Berjalannya seorang hamba juga akan dihisab.


5. Motivasi dan dorongan untuk shalat wajib berjama’ah dan shalat jumat di masjid bagi kaum pria.


6. Hadits ini juga sebagai dalil banyaknya jalan kebaikan, di antaranya adalah jalan menuju ke masjid, yaitu meningkatkan derajat dan menghapuskan banyak kesalahan, memperbanyak langkah ke masjid merupakan sebab diampuninya dosa dan diangkatnya derajat setiap muslim.


_Wallahu Ta’ala A’lam._


_Referensi Utama: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy._


_Ustadz Fadly Gugul, S.Ag., M.Ag._


Link: https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-109-semakin-jauh-berjalan-ke-masjid-semakin-berlimpah-pahala/

Sabtu, 08 November 2025

KETEGUHAN IMAN SETELAH KEMATIAN

Kematian bukanlah akhir dari perjalanan seorang hamba, melainkan pintu menuju alam yang baru — alam barzakh. Di sana, setiap jiwa akan diuji, bukan dengan ucapan manusia, tapi dengan keteguhan keyakinannya yang sesungguhnya.


Saat manusia telah dikuburkan, datanglah dua malaikat untuk menanyakan tentang Rabb-nya, agamanya, dan nabinya. Bagi orang beriman, pertanyaan itu bukan sekadar ujian lisan, tapi buah dari iman yang hidup di hatinya selama di dunia. Sedangkan bagi orang yang hanya mengikuti tanpa keyakinan, kebingungan dan penyesalan akan menyelimuti dirinya.


Hadits berikut menggambarkan dengan jelas bagaimana keadaan seorang mukmin dan orang munafik ketika ditanya di alam kubur…


Rasulullah ﷺ bersabda,


إذا قبرَ الميِّتُ - أو قالَ أحدُكم - أتاهُ ملَكانِ أسودانِ أزرَقانِ يقالُ لأحدِهما المنْكَرُ والآخرِ النَّكيرُ فيقولانِ ما كنتَ تقولُ في هذا الرَّجلِ فيقولُ ما كانَ يقولُ هوَ عبدُ اللَّهِ ورسولُهُ أشْهدُ أن لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وأنَّ محمَّدًا عبدُهُ ورسولُهُ فيقولانِ قد كنَّا نعلمُ أنَّكَ تقولُ هذا ثمَّ يفسحُ لَهُ في قبرِهِ سبعونَ ذراعًا في سبعينَ ثمَّ ينوَّرُ لَهُ فيهِ ثمَّ يقالُ لَهُ نم فيقولُ أرجعُ إلى أَهلي فأخبرُهم فيقولانِ نم كنومةِ العروسِ الَّذي لا يوقظُهُ إلَّا أحبُّ أَهلِهِ إليْهِ حتَّى يبعثَهُ اللَّهُ من مَضجعِهِ ذلِكَ وإن كانَ منافقًا قالَ سمعتُ النَّاسَ يقولونَ فقلتُ مثلَهُ لا أدري فيقولانِ قد كنَّا نعلمُ أنَّكَ تقولُ ذلِكَ فيقالُ للأرضِ التئِمي عليْهِ فتَلتَئمُ عليْهِ فتختلفُ أضلاعُهُ فلا يزالُ فيها معذَّبًا حتَّى يبعثَهُ اللَّهُ من مَضجعِهِ ذلِكَ


“Apabila seorang mayit telah dikuburkan — atau Nabi ﷺ bersabda: ‘Salah seorang dari kalian dikuburkan’ — maka datanglah kepadanya dua malaikat yang berwarna hitam kebiruan. Salah satunya bernama Munkar dan yang lainnya Nakir.


Keduanya bertanya: ‘Apa yang dulu engkau katakan tentang orang ini (yakni Nabi Muhammad ﷺ)?’


Maka orang mukmin menjawab:

‘Dia adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.’


Keduanya pun berkata:

‘Kami sudah tahu bahwa engkau akan mengatakan demikian.’


Lalu kuburnya diluaskan sejauh tujuh puluh hasta kali tujuh puluh, dan diberi penerangan di dalamnya.


Kemudian dikatakan kepadanya:

‘Tidurlah.’


Ia pun berkata:

‘Kembalikanlah aku kepada keluargaku agar aku dapat memberitahukan (keadaan ini) kepada mereka.’


Namun kedua malaikat itu berkata:

‘Tidurlah sebagaimana tidurnya pengantin yang tidak akan dibangunkan kecuali oleh orang yang paling ia cintai.’


Dan ia tetap berada dalam keadaan demikian hingga Allah membangunkannya dari tempat tidurnya itu (pada hari kiamat).


---


Adapun orang munafik, ketika ditanya, ia menjawab:

‘Aku mendengar orang-orang mengatakan sesuatu, lalu aku pun mengucapkannya pula. Aku tidak tahu (kebenarannya).’


Kedua malaikat itu berkata: ‘Kami sudah tahu bahwa engkau akan mengatakan demikian.’


Lalu dikatakan kepada bumi:

‘Himpitlah dia!’


Maka bumi pun merapat menghimpitnya hingga tulang rusuknya saling berselisihan (berhimpitan). Dan ia akan terus disiksa dalam kuburnya hingga Allah membangkitkannya dari pembaringannya.”


📚 HR. Tirmidzi 1071 dan Ibnu Hibban 3117; dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu'anhu. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi


•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈• 

👍 Raih pahala besar dengan menyebarkan kiriman ini.


✅ *Shirotul Mustaqim Whatsapp Broadcast(SM)*

Registrasi Ketik: "Daftar" kirim ke WA SM Center:  +62 858 2634 8545


✅ *BELAJAR BAHASA ARAB VIA GROUP WHATSAPP (GRATIS)*

Cinta Bahasa Arab (CBA)

Ketik "DAFTAR CBA" Kirim via WhatsApp ke 0821-2307-8602


🟢 *JOIN TELEGRAM*

» t.me/shirotulmustaqim

» t.me/kalenderhijriyyah

» t.me/fawaidistighfar

» t.me/hitungmatematika

Instagram.com/shirotulmustaqimid

www.shirotulmustaqim.com

Sabtu, 11 Oktober 2025

AZAB KUBUR

 Aqidah Imam Ahmad #11


بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 


*Kajian Kitab: Pokok-pokok Aqidah (Ushulus Sunnah) Imam Ahmad* 

*Pemateri:* Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawiy 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 

*Pertemuan#11:* 16 Rabi’ul Akhir 1447 / 8 Oktober 2025

*Tempat:* Masjid Al-Aziz - Jl. Soekarno Hatta no. 662 Bandung.

*Pertemuan sebelumnya:* https://shorturl.at/uku3F

📖  


*POKOK-POKOK SUNNAH MENURUT IMAM AHMAD BIN HANBAL RAHIMAHULLAH*


*Ushulus Sunnah - Imam Ahmad #11 | Bab-9: Iman Terhadap Adzab atau Siksa Kubur*


*Imam Abu ‘Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal berkata:*


> وَالإِيمَانُ بِعَذَابِ القَبْرِ، وَأَنَّ هَذِهِ الأُمَّةَ تُفْتَنُ فِي قُبُورِهَا، وَتُسْأَلُ عَنِ الإِيمَانِ وَالإِسْلَامِ، وَمَنْ رَبُّهُ؟ وَمَنْ نَبِيُّهُ؟ وَيَأْتِيهِ مُنْكَرٌ وَنَكِيرٌ، كَيْفَ شَاءَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَكَيْفَ أَرَادَ، وَالإِيمَانُ بِهِ وَالتَّصْدِيقُ بِهِ.


> (21) Beriman terhadap siksa kubur, dan bahwa umat ini akan diuji di dalam kuburnya dengan ditanya tentang iman dan Islam: Siapa Rabbmu? Siapa Nabimu? Dan ia akan didatangi Munkar dan Nakir, bagaimananya terserah Allah. Wajib mengimaninya dan mempercayainya.


📃 *Penjelasan:*


Siksa kubur dan fitnah kubur adalah dua hal yang berbeda. Maka, diantara do'a Nabi ﷺ:


> اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَالْهَرَمِ، وَالْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ


ᴀʟʟᴀᴀʜᴜᴍᴍᴀ ɪɴɴɪɪ ᴀ'ᴜᴜᴅᴢᴜ ʙɪᴋᴀ ᴍɪɴᴀʟ ᴋᴀꜱᴀʟɪ ᴡᴀʟ ʜᴀʀᴏᴍɪ, ᴡᴀʟ ᴍᴀ'ᴛꜱᴀᴍɪ ᴡᴀʟ ᴍᴀɢʜʀᴏᴍɪ, ᴡᴀ ᴍɪɴ ꜰɪᴛɴᴀᴛɪʟ Qᴏʙʀɪ


> Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan pikun/usia jompo, perbuatan dosa dan hutang, fitnah kubur dan azab kubur. [HR. Bukhari 6368]


Fitnah kubur merupakan ujian berupa pertanyaan dari malaikat Munkar dan Nakir kepada mayit untuk menguji keimanan dan akidah mereka tentang siapa Tuhannya, Nabinya, dan Agamanya, yang hasilnya akan menentukan nasib mayit di alam barzakh (alam kubur).


Siapa yang mampu menjawab maka dia akan mendapatkan nikmat kubur, ujian inilah yang disebut finatul qabr.


Adapun adzab kubur adalah siksa bagi orang-orang kafir, munafik dan orang-orang muslim yang bermaksiat sesuai dengan kadar kemaksiatannya.


*Beriman kepada Fitnah dan Azab Kubur termasuk dalam Pokok-pokok Aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah*


Ada tiga alasan yang melandasinya:


*1. Karena merupakan bagian dari Iman kepada Hari Akhir.* 


Yang hal ini telah dijelaskan oleh Allah ﷻ dan Rasul-Nya melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih. Maka, apapun yang telah dijelaskan kita wajib mengimaninya. 


Dan banyak nama tentang hari akhir, bahkan Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ada sekitar 80 nama. Dan sikap orang-orang kafir mengingkarinya dan sikap orang-orang mukmin akan mempercayainya. Dalam Surat At-Taghabun Ayat 7 mereka mengatakan:


> زَعَمَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ أَن لَّن يُبْعَثُوا۟


> Orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. 


*2. Masalah ini termasuk masalah Ghaib yang tidak bisa dicerna dengan akal*


Sifat-sifat orang yang bertakwa adalah percaya (beriman) dengan hal-hal yang ghaib yang tidak bisa dicerna dengan akal. 


Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 3:


> ذَٰلِكَ ٱلْكِتَٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ. ٱلَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِٱلْغَيْبِ


> Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib.


*3. Adanya kelompok-kelompok yang mengingkarinya.*


Seperti kelompok-kelompok Khawarij dan Mu'tazilah yang hanya menggunakan akal.


Hal ini dihidupkan kembali oleh ahli filsafat seperti oleh Mu'tazilah gaya baru yaitu Hizbut tahrir, seperti dalam buku:

- Tak Ada Azab Kubur ? - oleh Agus Musthofa. 

- Absahkah berdalil dengan Hadits Ahad - Ramadlan Syamsuddin, yang diberi pengantar oleh Tokoh Hizbut Tahrir: Abdurrahman Al-Baghdadi yang isinya tidak percaya adanya siksa kubur. 


Umar bin Khattab Radhiyallahu’anhu pernah mengatakan, akan ada sekelompok orang setelah kalian nanti yang mendustakan hukum rajam, keluarnya dajjal, adanya syafa'at dan adzab kubur. (Diriwayatkan Abu Amr Ad Dani dalam Al Fitan dan dishahihkan Al Albani) 


Dan hukumnya sampai kepada Nabi ﷺ, karena tidak mungkin Umar mengatakan hal itu berdasarkan hawa nafsunya.


*Hikmah Iman kepada adzab kubur*


*1. Kita akan selalu ingat kematian*


Oleh karenanya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda mengingatkan kita semua:


> أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَادِمِ اللَّذَّاتِ


> “Perbanyaklah oleh kalian mengingat penghancur kelezatan.”


Apabila kita mengingat kampung akhirat dan kematian, maka kita akan mendapatkan tiga faedah, sebagaimana disampaikan oleh Ad-Daqqaq:


1. Semangat dalam ibadah, dan membaguskannya karena dia merasa bahwa amalnya masih sedikit dan banyak dosa, barangkali ini ibadah yang terakhir kali.

2. Segera dalam taubat, dia tidak menunda-nunda.

3. Qana’ah dengan rezeki dari Allah.


*2. Mempersiapkan Diri*


Jika kita akan lulus sekolah saja, perlu persiapan ujian, apalagi urusan alam kubur, yang kita tidak pernah tahu nasib kita, apakah selamat ataukah tidak. 


Maka, dalam kitab Tsalasul Utsul - Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullah dijelaskan bekal untuk menjawab di alam kubur. 


*****


*1. Siksa Kubur*


Aqidah ini disebutkan dalam dalil-dalil Al-Qur’an, sunnah dan ijmak para ulama.


Perlu diketahui, bahwa siksa kubur adalah untuk semua orang yang mati meskipun dia tidak dikubur. Lafadz siksa kubur adalah untuk kebanyakan, mencakup semua orang yang mati, walaupun tidak dikubur. Karena banyak kematian yang tidak dikubur, seperti karena tertimbun longsor, tenggelam, kebakaran, dimakan bintang dan lainnya.


*1. Dalil dari Al-Qur'an:*


Antara lain dalam Surat Ghafir ayat 46:


> ٱلنَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ۖ وَيَوْمَ تَقُومُ ٱلسَّاعَةُ أَدْخِلُوٓا۟ ءَالَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ ٱلْعَذَابِ


> Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): "Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras".


Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam Tafsirnya, Ayat ini merupakan sumber dalil di kalangan mazhab ahli sunnah wal jama'ah atas adanya azab di alam barzakh, yaitu firman Allah ﷻ: (Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang). 


*2. Dalil dari Hadits Nabi ﷺ*

Para ulama yang meneliti masalah ini mengatakan bahwa hadits-hadits tentang siksa kubur derajatnya mutawatir, yaitu diriwayatkan dari banyak shahabat. 


Bahkan Imam Al-Baihaqi rahimahullah, menulis buku khusus tentang siksa kubur berjudul "Itsbat Adzabul Qobr" (إثبات العذاب القبر), yang berisi dalil-dalil dan pembahasan mengenai siksa dan nikmat kubur. Ia termasuk ulama yang mengumpulkan banyak riwayat tentang siksa kubur lebih dari 30 sahabat, yang menunjukkan bahwa hal ini bukanlah isu yang baru tetapi telah dibahas sejak lama oleh para ulama terdahulu. 


Bahkan sebagian ulama seperti Al Qasthalani dalam Irsyad Saari Syarah Shahih Bukhari, mengatakan jika derajat hadits tentang siksa kubur tidak mutawatir, maka tidak ada hadits mutawatir di dunia ini.


Do'a dalam hadits Muslim:


> عن أَبي هريرة – رضي الله عنه – : أنَّ رسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أرْبَعٍ ، يقول : اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ ، وَمِنْ عَذَابِ القَبْرِ ، وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالْمَمَاتِ ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ )) . رواه مسلم .


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bertasyahud, hendaklah ia meminta perlindungan kepada Allah dari empat perkara dengan mengucapkan, ‘


ᴀʟʟᴀʜᴜᴍᴍᴀ ɪɴɴɪ ᴀ’ᴜᴅᴢᴜ ʙɪᴋᴀ ᴍɪɴ ‘ᴀᴅᴢᴀᴀʙɪ ᴊᴀʜᴀɴɴᴀᴍ, ᴡᴀ ᴍɪɴ ‘ᴀᴅᴢᴀʙɪʟ Qᴏʙʀɪ, ᴡᴀ ᴍɪɴ ꜰɪᴛɴᴀᴛɪʟ ᴍᴀʜʏᴀᴀ ᴡᴀʟ ᴍᴀᴍᴀᴀᴛ, ᴡᴀ ᴍɪɴ ꜱʏᴀʀʀɪ ꜰɪᴛɴᴀᴛɪʟ ᴍᴀꜱɪɪʜɪᴅ ᴅᴀᴊᴊᴀᴀʟ


(Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari kejahatan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal).” [HR. Muslim, no. 588]


Hadits ini menarik karena hadits ini hadits Ahad (tidak mutawatir), juga membahas masalah fikih (do'a dalam shalat), dan kelompok ahli filsafat tidak menerima hadits Ahad dalam masalah akidah, tapi kalau masalah hukum dipakai. Maka, mereka bingung sendiri dan mengatakan : hadits ini bisa diamalkan, tetapi tidak boleh diyakini! Sesuatu yang kontradiktif! 


*3. Ijmak Ulama*


Ijmak para ulama meyakini akan akidah ini. Maka imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah mengatakan, adzab kubur benar (haq) adanya dan tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang-orang yang sesat dan menyesatkan. 


Dan Imam Abul Hassan Al-Asy’ari rahimahullah menjelaskan dalam kitab  Arisalah ila ahli Tsaghr menjelaskan bahwa para ulama sepakat dan tidak ada yang mengingkari siksa kubur. 


*Alasan Penyebab Ingkar terhadap Siksa Kubur*


*1. Masalah ini adalah Masalah Irrasional*


Kata mereka tidak akan ditemui masalah siksa dan adzab di dalam kubur. Mereka lebih memilih akal dibandingkan dengan dalil, seperti perkataan tokoh mereka Fakhrurrozi. 


Sementara Ahlussunnah mendahulukan adanya dalil dibandingkan dengan akal. 


- Masalah ini masalah Keimanan (Ghaib). Ini ujian apakah beriman atau tidak. 


- Alam Barzakh berbeda dengan alam dunia. 


Karena alam dunia berbeda dengan alam barzakh, karena kita tahu bahwa alam ada tiga:

1. Kehidupan dunia. 

2. Kehidupan alam barzakh. 

3. Kehidupan alam akhirat. 


Maka, tidak mungkin menyamakan ketiga alam kehidupan tersebut. 


Dianalogikan dengan suami isteri yang tidur seranjang, jika keduanya bermimpi, maka salah satunya tidak mengetahui, apalagi beda alam. 


*2. Hadits-hadits masalah siksa kubur banyak yang derajatnya ahad.*


Dan bagi mereka hadits ahad tidak bisa dipakai dalam masalah akidah. Kita jawab:


- Hadits-hadits tentang siksa kubur adalah tidak ahad, tetapi mutawatir menurut ahlul hadits. 

- Penggunaan hadits ahad dalam masalah akidah tidak dipakai dan dalam masalah fiqh dipakai, merupakan hal yang bid'ah, karena tidak ada dari Nabi ﷺ, sahabat dan para ulama. 


*3. Mereka beranggapan ini masalah khilafiyah*


Kita jawab, betul ini perbedaan, tetapi perbedaan diantara Ahlussunnah dan ahlul bid'ah, dan berdalil dengan adanya khilaf bukan hujjah. 


Dan jika terjadi khilaf, maka kembalikan kepada Al-Qur'an dan Sunnah. 


Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman:


> (فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ)


> “Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya” (QS. An Nisa: 59).


> Dan tidak semua perbedaan pendapat itu penting atau layak untuk diperdebatkan, kecuali hanya perbedaan yang memiliki dalil yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan (mu'tabar).


Contoh khilaf yang ditoleransi: Dalam shalat, turun sujud apakah tangan dulu atau kaki dulu.


Khilaf yang tidak ditoleransi adalah khilaf yang berkaitan dengan ahlussunnah dan ahlul bid'ah.


*Permasalahan-permasalahan Terkait Siksa Kubur*


*1. Jenis-jenis Siksa Kubur*


Masalah Ghaib harus berlandaskan dalil-dalil.


- *Dipukul dengan palu besi*


وَأَمَّا الْكَافِرُ أَوْ الْمُنَافِقُ فَيَقُولُ لَا أَدْرِي كُنْتُ أَقُولُ مَا يَقُولُ النَّاسُ فَيُقَالُ لَا دَرَيْتَ وَلَا تَلَيْتَ ثُمَّ يُضْرَبُ بِمِطْرَقَةٍ مِنْ حَدِيدٍ ضَرْبَةً بَيْنَ أُذُنَيْهِ فَيَصِيحُ صَيْحَةً يَسْمَعُهَا مَنْ يَلِيهِ إِلَّا الثَّقَلَيْنِ


Adapun orang kafir atau munafiq maka dia menjawab: Aku tidak mengetahui, aku berkata tentang dirinya seperti apa yang dikatakan oleh manusia, maka dikatakan kepadanya: Kamu tidak akan mengetahui dan tidak akan membaca, kemudian dia dipukul dengan sebuah palu dari besi dengan satu pukulan diantara kedua telinganya, maka dia berteriak dengan teriakan yang didengar oleh seluruh makhluk kecuali jin dan manusia”. (Shahih Bukhari: 1/410 no: 1338 dan shahih Muslim: 4/2201 no: 2870) 


Dalam hadits Bara’ disebutkan: Seandainya dipukulkan pada gunung tentu akan hancur menjadi debu.


- *Dihimpitkan Kuburannya.*


Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu: “Maka ia semakin menyesal dan tersiksa, dan kuburnya menghimpitnya hingga tulang rusuknya porak-poranda”.


- *Digigit Ular Berbisa*


Hal ini sebagaimana dalil berikut ini,


 عن عائشة رضي الله عنها أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: يُرْسَلُ عَلىَ اْلكَافِرِ حَيَّتَانِ وَاحِدَةٌ مِنَ قِبَلِ رَأْسِهِ وَ أُخْرَى مِنْ قِبَلِ رَجْلَيْهِ تَقْرِضَانِهِ قَرْضًا كُلَّمَا فَرَغَتَا عَادَتَا إِلىَ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ


Dari Aisyah radliyallahu anhabahwasanya Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Akan dikirim kepada orang kafir dua ekor ular. Yang satu dari arah kepalanya dan yang lainnya dari arah kedua kakinya. Keduanya membelitnya dengan sekali belitan. Setiap kali keduanya selesai maka keduanya akan mengulanginya sampai hari kiamat”. [HR Ahmad: VI/ 152].


 عن أبي هريرة رضي الله عنه عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم  قَالَ: إِنَّ اْلمـُؤْمِنَ فىِ قَبْرِهِ لَفىِ رَوْضَةٍ خَضْرَاءَ فَيُرَحَّبُ لَهُ قَبْرُهُ سَبْعُوْنَ ذِرَاعًا وَ يُنَوَّرُ لَهُ كَاْلقَمَرِ لَيْلَةَ اْلبَدْرِ أَتَدْرُوْنَ فِيْمَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ اْلأَيَةِ ((فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا وَ نَحْشُرُهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ أَعْمَى)) قَالَ: أَتَدْرُوْنَ مَا اْلمـَعِيْشَةُ الضَّنْكُ؟ قَالُوْا: اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ قَالَ: عَذَابُ اْلكَافِرِ فىِ قَبْرِهِ وَ الَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنَّهُ يُسَلَّطُ عَلَيْهِ تِسْعَةٌ وَ تِسْعُوْنَ تِنِّيْنًا أَتَدْرُوْنَ مَا التِّنِّيْنُ؟ سَبْعُوْنَ حَيِّةً لِكُلِّ حَيِّةٍ سَبْعُ رُؤُوْسٍ يَلْسَعُوْنَهُ وَ  َيخْدَشُوْنَهُ إِلىَ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ


Dari Abu Hurairahradliyallahu anhu dari Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya seorang mukmin itu berada di dalam taman yang hijau di dalam kuburnya. Lalu kuburnya itu diperluas hingga tujuh puluh hasta dan diberi cahaya laksana bulan purnama. Tahukah kalian apa sebabnya diturunkan ayat ini ((maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta)).[7] Beliau bertanya, “Tahukah kalian, apakah penghidupan yang sempit itu?”. Mereka menjawab, “Allah dan Rosul-Nyalah yang lebih tahu”. Beliau bersabda, “Yaitu siksaan orang kafir di dalam kuburnya. Demi Allah, sesungguhnya akan diberikan kepada mereka sebanyak sembilan puluh sembilan tinnin (ular naga). Apakah kalian tahu apakah tinnin itu?, yaitu tujuh puluh ekor ular, tiap-tiap ularnya itu mempunyai tujuh kepala yang akan menyengat dan menggigitnya hingga hari kiamat”. [HR Abu Ya’la dan Ibnu Hibban di dalam shahihnya].


*Faktor-faktor Penyebab Siksa Kubur*


Menurut imam Ibnul Qayyim rahimahullah ada dua penyebab siksa kubur dalam kitabnya Ar-Ruh:


1. Semua dosa dan Kemaksiatan, secara global: seperti kesyirikan, kekufuran, kebid’ahan dan lainya. 


2. Faktor-faktor terperinci yang disebut dalam dalil:


- *Tidak memperhatikan air kencing dan adu domba.*


Ibnu Abbas radhiallahu anhuma mengatakan,


مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَينِ فَقَالَ: إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ. فَأَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً. فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، لِمَا فَعَلْتَ هَذَا؟ قَالَ: لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا


Nabi shallallahu alaihi wa sallam melewati dua kuburan. Beliau bersabda, “Sesungguhnya, keduanya sedang diazab. Tidaklah keduanya diazab karena suatu perkara yang besar (menurut kalian). Salah satunya tidak menjaga diri dari percikan air kencing, sedangkan yang lain suka mengadu domba antara manusia.”


Beliau lalu mengambil sebuah pelepah kurma yang masih basah. Kemudian, beliau membelahnya menjadi dua bagian dan beliau tancapkan satu bagian pada tiap-tiap kuburan. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan hal ini?”


Beliau menjawab, “Mudah-mudahan diringankan azab tersebut dari keduanya selama pelepah kurma itu belum kering.” (Muttafaqun ‘alaih) 


- *Isbal*

- *Dusta*

- *Belajar dan tidak mengamalkannya*

- *Zina*

- *Makan harta haram*


*Kiat-kiat Selamat dari Siksa Kubur*


1. Faktor secara global: Beriman kepada Allah dan rasul-Nya. 


2. Amalan-amalan yang secara khusus ada dalilnya. Seperti:


- *Jihad dan orang yang mati Syahid*


Dari seseorang dari kalangan Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata:


أَنَّ رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ مَا بَالُ الْمُؤْمِنِينَ يُفْتَنُونَ فِيْ قُبُورِهِمْ إِلاَّ الشَّهِيدَ، قَـالَ: كَفَى بِبَارِقَةِ السُّيُوفِ عَلَى رَأْسِهِ فِتْنَةً.


“Sesungguhnya seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah! Kenapa hanya orang-orang yang mati syahid saja yang tidak dikenai fitnah di dalam kuburnya?’ Beliau menjawab, ‘Kilatan pedang yang mengenai kepalanya sudah cukup merupakan fitnah.’” (Hadits shahih. Diriwayatkan oleh an-Nasa-i (XCI/28). Al-Albani berkata di dalam kitab Ahkaamul Janaa-iz, hal. 36, “Sanadnya shahih.”) 


Hadits ‘Ubadah bin Shamit. Demikian pula hadits Qais al-Judzami Radhiyallahu anhuma. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللهِ سِتُّ خِصَالٍ يُغْفَرُ لَهُ فِي أَوَّلِ دُفْعَةٍ مِنْ دَمِهِ، وَيُرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْـرِ، وَيَأْمَنُ مِنَ الْفَزَعِ اْلأَكْبَرِ، وَيُحَلَّى حُلَّةَ اْلإِيْمَانِ وَيُزَوَّجُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ، وَيُشَفَّعُ فِي سَبْعِينَ إِنْسَانًا مِنْ أَقَارِبِهِ.


“Ada enam keistimewaan di sisi Allah yang dimiliki oleh seseorang yang mati dalam keadaan syahid: (1) Dia diampuni semenjak tetesan darah yang pertama. (2) Diperlihatkan tempatnya di dalam Surga. (3) Dilindungi dari siksa kubur. (4) Aman dari kegoncangan yang sangat besar. (5) Dihiasai dengan perhiasan keimanan dan dinikahkan dengan bidadari-bidadari. (6) Bisa memberikan syafa’at kepada tujuh puluh orang keluarganya.” (Hadits shahih. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1663), kitab al-Jihaad, bab Tsawaabu Syahiid, dan beliau berkata, “Hadits ini hasan gharib.” Ibnu Majah (no. 2799), Ahmad (IV/131) dari hadits Miqdam bin Ma’di Karib. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani di dalam kitab Ahkaamul Janaa-iz, hal. 35, 36(


- *Membaca Surat Al-Mulk*


Nabi ﷺ bersabda, "Itu surat Al Mulk yang dapat menjaga pembacanya dari siksa kubur." (HR Tirmidzi. Imam At-Tirmidzi juga meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu tentang keutamaan surat Al Mulk sebagai penyelamat siksa kubur dan ia mengatakannya hasan). 


- *Mati di hari Jum'at atau malam Jum'at*


Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


مَـا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَـوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ.


“Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jum’at atau malamnya, kecuali Allah akan men-jaganya dari fitnah kubur.” (Hadits hasan. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1074) di dalam kitab al-Janaa-iz, bab Maa Jaa-a fiiman Maata Yaumal Jumu’ah, beliau bekata, “Hadits hasan gharib.” Hadits ini di-hasankan oleh al-Albani di dalam Shahiih al-Jaami’ (no. 5649) dan di dalam Misykaatul Mashaabih (no. 1367).

 

Ini hanya kabar gembira, adapun memastikan hal ini bukanlah kuasa kita. 


*Waktu Siksa Kubur*


Apakah waktu tertentu ataukah sampai kiamat? Jawabannya berbeda-beda, yaitu orang kafir seperti Fir'aun maka akan disiksa di kubur selamanya. 


Adapun yang sementara waktu, yaitu bagi setiap muslim yang berdosa. 


*Kenapa siksa kubur tidak dinampakkan?*


Mengandung beberapa hikmah, diantaranya:

1. Sebagai ujian keimanan. 

2. Untuk menutupi aib si mayit. 

3. Untuk memberikan ketenangan kepada keluarganya. 

4. Karena kasih sayang untuk manusia. 


Jika adzab kubur tersebut dinampakkan, maka tidak ada yang berani untuk memakamkan saudaranya yang meninggal dunia. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


لَوْلَا أَنْ لَا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللهَ أَنْ يُسْمِعَكُمْ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ


“Seandainya kalau bukan karena kalian saling memakamkan, maka aku ingin berdoa kepada Allah untuk memperdengarkan kepada kalian adzab kubur yang aku dengar.” (HR. Muslim no. 2868).


*Siksa Kubur: apakah badannya, ruhnya atau keduanya*


Ulama berbeda pendapat:

1. Badanya 

2. Ruhnya

3. Keduanya ruh dan badan. Ini merupakan pendapat Jumhur ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah berkata bahwa ruh kadang masih bersambung dengan jasad sehingga diadzab atau diberi nikmat bersama-sama. 


Maka, hendaknya kita semua berlindung dari adzab kubur dan mempersiapkan diri dengan bekal agar terhindar dari siksa kubur. 


*2. Fitnah Kubur*


Fitnah kubur adalah ujian yang berupa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Malaikat Munkar dan Nakir kepada orang yang sudah meninggal di dalam kubur mengenai Tuhan, agama, dan Nabi.


Ini adalah akidah yang wajib kita dimana berdasarkan dalil-dalil berikut:


*1. Dari Al-Qur'an*


Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Ibrahim Ayat 27:


يُثَبِّتُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِٱلْقَوْلِ ٱلثَّابِتِ


Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh.


Allah meneguhkan orang-orang beriman dengan perkataan yang benar, yaitu kalimat syahadat ‘laa ilaaha illaa Allah, Muhammad Rasulullah’. Allah meneguhkan mereka di dunia ketika kematian saat dua malaikat menanyai mereka dalam kubut, dan di hari kiamat meneguhkan mereka dari kengerian pada hari itu.


*2. Hadits*


Hadits-hadits tentang pertanyaan kubur derajatnya mutawatir, tetapi penamaan malaikat Munkar dan Nakir, derajatnya Ahad. 


Imam Tirmidzi (1071) meriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:


Apabila mayit atau salah seorang dari kalian sudah dikuburkan, ia akan didatangi dua malaikat hitam dan biru, salah satunya Munkar dan yang lain Nakir. 


Imam Ibnu Abu Dawud dalam Mandzumah Al-Haiyah Karya Imam Ibnu Abu Dawud berkata, Janganlah engkau mengingkari munkar dan Nakir, demikian juga telaga, mizan dan aku memberikan nasihat kepadamu.


*3. Faedah beriman kepada Fitnah Kubur*


Mempersiapkan jawaban. Inilah yang terkandung dalam kitab Tsalasul Utsul yang dikarang oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullah. 


Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk istiqomah dalam mengamalkan ilmu yang bermanfaat sebagai persiapan di akhirat. 


*Penutup*


Ibnul Jauzi rahimahullah dalam "Akhbar Al-Humqa wa Al-Mughaffalīn" (Kabar Orang-Orang Pandir dan Bodoh), berkisah: Tatkala Tokoh Mu'tazilah Misr Al-Mirrizi meninggal dunia, tidak ada yang menyolati diantara Ahlussunnah kecuali satu orang yaitu Ubaid As-Suwainizi, Kemudian ketika pulang, dia dikerumuni teman-temannya Karena menyolati ahlul bid'ah, kemudian dia berkata: tahu gak apa yang saya baca saat sholat tadi: Ya Allah ﷻ sesungguhnya hambaMu yang meninggal ini, tidak percaya dengan siksa kubur, maka siksalah dia dengan siksa kubur yang pedih, Ya Allah ﷻ sesunguhnya dia tidak percaya bisa melihat engkau, maka janganlah engkau tampakkan di depan dia, Ya Allah sesungguhnya dia tidak percaya adanya timbangan, maka ringankanlah timbangan amalnya, Ya Allah ﷻ sesungguhnya dia tidak percaya adanya syafa'at, maka janganlah Engkau beri dia syafa'at. 


Mendengar Ubaid berkata demikian, maka teman-temannya memuji dan setuju dengan sikapnya. 


•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈• 


اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ


_“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”._


وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

Senin, 06 Oktober 2025

Musuh tak akan berkuasa tanpa izin Allah

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, 


إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ ۝ إِنَّمَا سُلْطَانُهُ عَلَى الَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِينَ هُم بِهِ مُشْرِكُونَ


“Sesungguhnya setan itu tidak memiliki kekuasaan atas orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Rabb mereka. Sesungguhnya kekuasaannya hanyalah atas orang-orang yang menjadikannya pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya.” (QS. An-Naḥl 16:99-100)


-----------


Al imam Ibnul Qayyim rahimahullahu ta‘ala berkata, 


تالله ما عَدَا عليك العدوُّ إلَّا بعد أن تَوَلَّى عنكَ الوَليُّ؛ فلا تظنَّ أنَّ الشَّيطانَ غلبَ، ولكنَّ الحافظَ أعْرَضَ


“Demi Allah, tidaklah musuh (setan) berani menguasaimu kecuali setelah Sang Pelindung (Allah) berpaling darimu. Maka janganlah engkau menyangka bahwa setan telah menang, tetapi sebenarnya Sang Penjaga-lah yang berpaling.”


📚 Sumber : al-Fawaid hlm. 68




🌿 Faedah:


1. Musuh tak akan berkuasa tanpa izin Allah →  Jika seorang hamba jauh dari penjagaan Allah karena maksiat atau kelalaian, maka setan mudah menguasainya. Kemenangan setan itu bukan karena kekuatannya, tetapi karena seorang hamba kehilangan pertolongan Allah.


2. Dosa melemahkan penjagaan Allah → setiap maksiat membuat hati kosong dari perlindungan Allah, sehingga musuh lebih mudah masuk.


3. Kemenangan sejati ada pada ketaatan → semakin dekat seorang hamba kepada Allah, semakin kuat pula penjagaan Allah kepadanya.


4. Jangan tertipu oleh setan → bukan setan yang hebat, tapi kitalah yang lalai dan lemah dalam menjaga hubungan dengan Allah.


5. Solusi utama adalah kembali kepada Allah → dengan taubat, doa, dzikir, dan istiqamah dalam ketaatan, seorang hamba akan dijaga dari tipu daya musuh.


•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈• 

👍 Raih pahala besar dengan menyebarkan kiriman ini.


✅ *Shirotul Mustaqim Whatsapp Broadcast(SM)*

Registrasi Ketik: "Daftar" kirim ke WA SM Center:  +62 858 2634 8545


✅ *BELAJAR BAHASA ARAB VIA GROUP WHATSAPP (GRATIS)*

Cinta Bahasa Arab (CBA)

Ketik "DAFTAR CBA" Kirim via WhatsApp ke 0821-2307-8602


🟢 *JOIN TELEGRAM*

» t.me/shirotulmustaqim

» t.me/kalenderhijriyyah

» t.me/fawaidistighfar

» t.me/hitungmatematika

Instagram.com/shirotulmustaqimid

www.shirotulmustaqim.com

Kamis, 18 September 2025

QANA'AH : KEKAYAAN HATI YANG MEMBERI KETENANGAN

 ☁️🌟🌟🌟☁️

*QANA'AH : KEKAYAAN HATI YANG MEMBERI KETENANGAN*



Rasulullah ﷺ bersabda, 


 لَيْسَ الغِنَى عَنْ كَثْرَةِ العَرَضِ وَلَكِنَّ الغِنَى غِنَى النَّفْسِ


“Bukanlah kekayaan itu dengan banyaknya harta benda, tetapi kekayaan sejati adalah kaya hati.”

(HR. Bukhari no. 6446, Muslim no. 1051)



Rasulullah ﷺ bersabda, 


وَارْضَ بِمَا قَسَمَ اللَّهُ لَكَ تَكُنْ أَغْنَى النَّاسِ


“Ridhalah dengan apa yang Allah tetapkan bagimu, niscaya engkau menjadi manusia paling kaya.”

(HR. Tirmidzi no. 2305, hasan)


___•


Faedah :


'Kaya atau miskin tidak diukur dari banyaknya harta, tetapi dari rasa cukup dalam hati.

Orang yang hatinya kaya akan merasa cukup dengan apa yang ada. Hal ini membuat kehidupannya tenang, tidak rakus, dan tidak mudah iri dengan milik orang lain.


Sedangkan seorang yang hatinya miskin tidak pernah puas meski bergelimang harta. Kekayaan lahiriah tidak akan mengangkat “fakirnya hati”. Inilah hakikat kefakiran yang sebenarnya.


Sifat Qana‘ah yang ada pada diri seseorang akan menjauhkannya dari keluh kesah. Orang yang qana‘ah lebih bersyukur, menerima takdir Allah, dan tidak mudah resah menghadapi kekurangan.


Dan sifat qana‘ah membawa rasa aman dan ketenteraman. Karena tidak diperbudak ambisi duniawi, ia hidup lebih lapang, hatinya tenteram, dan jiwanya damai. Bukan harta yang menjadikan seseorang kaya, melainkan hati yang selalu merasa cukup dengan pemberian Allah.'



•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈• 

👍 Raih pahala besar dengan menyebarkan kiriman ini.


✅ *Shirotul Mustaqim Whatsapp Broadcast(SM)*

Registrasi Ketik: "Daftar" kirim ke WA SM Center:  +62 858 2634 8545


✅ *BELAJAR BAHASA ARAB VIA GROUP WHATSAPP (GRATIS)*

Cinta Bahasa Arab (CBA)

Ketik "DAFTAR CBA" Kirim via WhatsApp ke 0821-2307-8602


🟢 *JOIN TELEGRAM*

» t.me/shirotulmustaqim

» t.me/kalenderhijriyyah

» t.me/kisahkisahmulia

» t.me/fawaidistighfar

Instagram.com/shirotulmustaqimid

www.shirotulmustaqim.com

Rabu, 27 Agustus 2025

JANGAN BANGGA DENGAN AMALANMU

 Contohnya adalah amalan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pahala amal mereka lebih besar daripada amal yang kita lakukan, padahal amal kita lebih banyak dan lebih besar secara dzahir. Dimisalkan emas sebesar gunung Uhud yang kita infakkan, tidak bisa menyamai pahala satu mud bahkan setengah mud emas yang para sahabat infakkan.


Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


”Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku. Seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas seperti Gunung Uhud, tidak akan menyamai satu mud (infaq) salah seorang dari mereka dan tidak pula setengahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, yang dinilai oleh Allah bukanlah banyaknya amal semata, tetapi siapa yang paling baik amalnya yaitu paling ikhlas dan paling baik dalam menunaikannya.


— Ustaz dr. Raehanul Bahraen hafizahullah.


===================

Dukung Bimbingan Islam dengan Follow Semua Akun Official Kami:

Instagram: @‌bimbingan_islam

Facebook: Bimbingan Islam

Twitter: bimbingan_islam

Telegram: https://t.me/tausiyahbimbinganislam

YouTube: BiASTV

Senin, 18 Agustus 2025

Bolehkah menyemer rambut dalam islam

 Bolehkah Menyemir Rambut Dalam Islam? Ini Penjelasan Ulama!


Islam mendorong umatnya untuk menjaga penampilan dengan cara yang baik dan sesuai adab. Dalam hal menyemir rambut, Rasulullah ﷺ pernah memberi arahan khusus, sebagaimana sabdanya: 

Kalimat pembuka yang bijak tentang hukum menyemir warna hitam disertai hadits ini

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ. رواه مسلم

“Gantilah uban ini dengan sesuatu, namun jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim). 

Hadits ini menjadi dasar penting dalam membahas hukum menyemir rambut dengan warna hitam, di mana para ulama berbeda pendapat antara yang membolehkannya dalam kondisi tertentu dan yang melarangnya secara mutlak. Maka bijak bagi seorang muslim untuk memahami hukum ini dengan ilmu dan kehati-hatian.” 

Mewarnai rambut dengan warna hitam pekat adalah hal yang diperselisihkan oleh para ulama. Mayoritas ulama berpendapat makruh (tidak disukai), sementara ulama Syafi’iyah menganggapnya haram

Dalam kitab ‘Aun al-Ma‘būd (11/178) berkata:

ذَهَبَ أَكْثَرُ العُلَمَاءِ إِلَى كَرَاهَةِ الخِضَابِ بِالسَّوَادِ، وَجَنَحَ النَّوَوِيُّ إِلَى أَنَّهَا كَرَاهَةُ تَحْرِيمٍ، وَأَنَّ مِنَ العُلَمَاءِ مَنْ رَخَّصَ فِيهِ فِي الجِهَادِ، وَلَمْ يُرَخِّصْ فِي غَيْرِهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ فَرَّقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالمَرْأَةِ، فَأَجَازَهُ لَهَا دُونَ الرَّجُلِ، وَاخْتَارَهُ الحَلِيمِيُّ. إِنْتَهَى.

“Mayoritas ulama berpendapat bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh. Imam Nawawi cenderung menganggapnya sebagai makruh tahrim (makruh yang mendekati haram). Sebagian ulama memberikan keringanan dalam hal ini untuk keperluan jihad, namun tidak untuk selain nya. Ada pula yang membedakan antara laki-laki dan perempuan, memperbolehkannya bagi perempuan untuk berhias bagi suaminya, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh al-Halimi.”


Ibn Qudamah rahimahullah berkata:

وَرَخَّصَ فِيهِ – أَيِ: الصَّبْغِ بِالسَّوَادِ – إِسْحَاقُ، لِلْمَرْأَةِ تَتَزَيَّنُ بِهِ لِزَوْجِهَا

“Telah diberikan keringanan dalam hal mewarnai rambut dengan warna hitam oleh Ishaq (Ibnu Rahuyah), khusus untuk wanita yang berhias bagi suaminya.”  (Al-Mughni, 1/105).

Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menyatakan bahwa 

مِنَ العُلَمَاءِ مَنْ رَخَّصَ فِيهِ ـ يَعْنِي الخِضَابَ بِالسَّوَادِ ـ فِي الجِهَادِ، وَمِنْهُمْ مَنْ رَخَّصَ فِيهِ مُطْلَقًا، وَالأُولَى كَرَاهَتُهُ، وَجَنَحَ النَّوَوِيُّ إِلَى أَنَّهَا كَرَاهَةُ تَحْرِيمٍ، وَقَدْ رَخَّصَ فِيهِ طَائِفَةٌ مِنَ السَّلَفِ، مِنْهُمْ: سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ، وَعُقْبَةُ بْنُ عَامِرٍ، وَالْحَسَنُ، وَالْحُسَيْنُ، وَجَرِيرٌ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ، وَاخْتَارَهُ ابْنُ أَبِي عَاصِمٍ فِي كِتَابِ الخِضَابِ لَهُ. اهـ

“Sebagian ulama membolehkan mewarnai rambut dengan hitam khusus dalam kondisi jihad, dan sebagian lain membolehkan secara umum. Namun yang lebih kuat adalah makruh. Imam Nawawi cenderung menganggap makruh tersebut sebagai makruh tahrim (haram). Sebagian sahabat salaf juga membolehkannya, seperti Sa’ad bin Abi Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husain, Jarir, dan lainnya. Ibnu Abi ‘Ashim juga memilih pendapat ini dalam kitabnya tentang mewarnai rambut.”

Al-Mazari dalam al-Mu’allim

لَمْ يُحَرِّمْ مَالِكٌ ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ـ التَّغْيِيرَ بِالسَّوَادِ، وَلَا أَوْجَبَ الصِّبَاغَ، وَلَعَلَّهُ يَحْمِلُ النَّهْيَ عَنِ التَّغْيِيرِ بِالسَّوَادِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ، وَالْأَمْرَ بِالتَّغْيِيرِ عَلَى حَالَةِ هُجْنِ الشَّيْبِ صَاحِبَهَا، قَالَ عَبْدُ الْوَهَّابِ: يُكْرَهُ السَّوَادُ لِأَنَّ فِيهِ تَدْلِيسًا عَلَى النِّسَاءِ، فَيُوهِمُ الشَّبَابَ، فَتَدْخُلُ الْمَرْأَةُ عَلَيْهِ. اهـ

“Menjelaskan bahwa Imam Malik tidak mengharamkan mewarnai rambut dengan hitam dan juga tidak mewajibkan mewarnai uban. Mungkin larangan menggunakan warna hitam dipahami sebagai anjuran untuk tidak melakukannya, khususnya jika uban terlihat tidak pantas. Abdul Wahhab berkata bahwa mewarnai rambut dengan hitam dimakruhkan karena bisa menipu wanita, seolah-olah masih muda, padahal sudah tua.”

Ibnu Rusyd dalam al-Muqaddimat al-Mumahhadat juga berkata bahwa

أَمَّا الْخِضَابُ بِالسَّوَادِ، فَمِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مَنْ أَجَازَهُ، وَمِنْهُمْ مَنْ كَرِهَهُ، لِمَا فِيهِ مِنَ التَّدْلِيسِ وَالْإِيهَامِ أَنَّهُ بَاقٍ عَلَى حَالِهِ مِنَ الشَّبَابِ، فَقَدْ تَغْتَرُّ الْمَرْأَةُ الَّتِي تَتَزَوَّجُهُ بِذَلِكَ. اهـ

“Adapun menyemir rambut dengan warna hitam: maka sebagian ulama membolehkannya, dan sebagian lainnya memakruhkannya karena dianggap sebagai bentuk penipuan dan menimbulkan kesan palsu seakan-akan masih muda, yang bisa menipu calon pasangan tersebut.”

Jadi dalam masalah ini para ulama memang memiliki berbagai pendapat dan rincian diantaranya:

Masih muda tapi beruban bolehkah menyemir dengan hitam ?
Adapun jika Anda memang masih muda dan uban tumbuh “sebelum waktunya” maka dalam pendapat mayoritas ulama terdapat kelonggaran 

Dalam mazhab mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan setelahnya, terdapat kelonggaran dalam masalah ini.

Ibnu Al-Mulaqqin dalam kitab At-Taudhih li Syarh Al-Jami’ Ash-Shahih menukil faedah dari kitab Al-Khidab karya Ibnu Abi ‘Ashim. Di antaranya beliau menyampaikan:

 إِنْ قَالَ قَائِلٌ: صَبْغُ الرَّأْسِ وَاللِّحْيَةِ بِالسَّوَادِ غَيْرُ جَائِزٍ بَلْ مَكْرُوهٌ، وَاحْتَجَّ بِالْأَخْبَارِ السَّالِفَةِ، قِيلَ لَهُ: لَيْسَتْ حُجَّةً فِي النَّهْيِ وَلَا زَجْرًا عَنْهُ، وَذَلِكَ أَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلَامُ إِنَّمَا أَخْبَرَ عَنْ قَوْمٍ عَلَامَتُهُمُ الْخِضَابُ بِالسَّوَادِ، وَلَيْسَ – وَإِنْ كَانَ الْخِضَابُ بِهِ عَلَامَةً لَهُمْ – مَنْهِيًّا عَنْ الْخِضَابِ بِهِ، وَقَدْ أَخْبَرَ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَنَّ عَلَامَةَ الْخَوَارِجِ حَلْقُ الرُّءُوسِ، وَلَمْ يَقُلْ قَائِلٌ بِالنَّهْيِ عَنْ حَلْقِهَا كَذَلِكَ، وَفِي قَوْلِهِ لِأَبِي قُحَافَةَ: “جَنِّبُوهُ السَّوَادَ” – فَإِنَّمَا أَمَرَ بِذَلِكَ لِمَا رَأَى مِنْ هَيْئَتِهِ، لِأَنَّ الْخِضَابَ بِالسَّوَادِ إِنَّمَا يَكُونُ لِمَنْ يَلِيقُ بِهِ مِنْ نَضَارَةِ الْوَجْهِ، فَأَمَّا فِي صِفَةِ أَبِي قُحَافَةَ فَهُوَ شَيْنٌ، لِأَنَّهُ غَيْرُ مُلَائِمٍ لِمِثْلِهِ وَلَا مُشَاكِلٍ، وَقَالَ الزُّهْرِيُّ: كُنَّا نَخْضِبُ بِالسَّوَادِ إِذْ كَانَ الْوَجْهُ جَدِيدًا، فَلَمَّا نَغَصَ الْوَجْهُ وَالْأَسْنَانُ تَرَكْنَاهُ. اهـ

“Jika ada yang berkata: mewarnai rambut kepala dan jenggot dengan warna hitam tidak boleh, bahkan makruh, dan berdalil dengan hadits-hadits yang telah disebutkan, maka kami jawab: hadits-hadits tersebut bukanlah dalil larangan atau bentuk teguran terhadap penggunaan warna hitam. 

Karena Nabi ﷺ hanya mengabarkan bahwa ciri khas suatu kaum adalah mewarnai dengan hitam, namun hal itu bukan berarti larangan. Sebagaimana beliau juga mengabarkan bahwa tanda kelompok Khawarij adalah mencukur kepala, namun tidak ada satupun ulama yang melarang mencukur kepala karena hal itu.”

“Adapun sabda Nabi kepada Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) ‘Hindarilah warna hitam’, itu karena beliau melihat kondisi fisiknya yang sudah sangat tua. Sebab mewarnai dengan hitam hanya cocok bagi yang wajahnya masih tampak muda. Sementara pada kondisi seperti Abu Quhafah, justru terlihat buruk karena tidak sesuai.”

Az-Zuhri berkata, “Dahulu kami mewarnai dengan hitam ketika wajah masih segar, namun setelah wajah dan gigi mulai rusak (tua), kami meninggalkannya.” 

Meskipun demikian, jika seorang pemuda ingin menutupi uban, maka lebih baik dan lebih utama menggunakan warna selain hitam, seperti pacar (henna) atau katam (sejenis pewarna gelap alami).

Belum Beruban, Bolehkah Menyemir Rambut?
Menyemir rambut pada dasarnya memiliki dua tujuan:

Menghilangkan aib, seperti menutupi uban dengan warna yang mendekati warna asli rambut.
Berhias, yaitu mengganti warna rambut untuk mempercantik penampilan.
Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah tujuan berhias, bukan menutupi uban.

Bagi laki-laki:

Menyemir rambut untuk tujuan berhias—terlebih jika belum beruban—tidak diperbolehkan, karena dianggap sebagai bentuk penyerupaan terhadap wanita (tasyabbuh bil-nisa), yang dilarang dalam syariat. Selain itu, menyemir rambut hitam atau warna mencolok tanpa kebutuhan syar’i juga dinilai sebagai bentuk kesia-siaan atau meniru gaya orang-orang fasik.

Bagi perempuan:

Sebagian ulama memberikan keringanan untuk menyemir rambut dalam rangka berhias bagi suaminya. Ini termasuk bentuk perhiasan yang diperbolehkan selama dilakukan di dalam rumah, bukan untuk ditampilkan di luar. Namun demikian, dianjurkan untuk menghindari warna hitam pekat, karena ada larangan dari Nabi ﷺ secara khusus terhadap warna tersebut.

Dengan demikian, jika menyemir rambut dilakukan bukan karena kebutuhan syar’i dan hanya sekadar hiasan semata, maka:

– Bagi laki-laki: tidak diperbolehkan, terutama jika menyerupai wanita.

– Bagi perempuan: boleh, dengan syarat untuk suami, dan jauhi menggunakan warna hitam.

Sebagai penutup,  

Karena dalam masalah ini terdapat perselisihan di kalangan ulama, maka hendaknya setiap orang menghormati pendapat yang diambil oleh saudaranya berdasarkan pilihan ulama yang diyakini. 

Boleh menjelaskan dan mendeskripsikan perbedaan pendapat yang ada dengan jelas dan santun, namun jangan sampai terjadi pemaksaan pendapat kepada orang lain.  

Sikap saling menghargai dan toleransi sangat penting untuk menjaga ukhuwah serta keharmonisan dalam perbedaan. 

Wallahu a’lam.

Bolehkah Menyemir Rambut Dalam Islam? Ini Penjelasan Ulama!

 Bolehkah Menyemir Rambut Dalam Islam? Ini Penjelasan Ulama!


Islam mendorong umatnya untuk menjaga penampilan dengan cara yang baik dan sesuai adab. Dalam hal menyemir rambut, Rasulullah ﷺ pernah memberi arahan khusus, sebagaimana sabdanya: 

Kalimat pembuka yang bijak tentang hukum menyemir warna hitam disertai hadits ini

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ. رواه مسلم

“Gantilah uban ini dengan sesuatu, namun jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim). 

Hadits ini menjadi dasar penting dalam membahas hukum menyemir rambut dengan warna hitam, di mana para ulama berbeda pendapat antara yang membolehkannya dalam kondisi tertentu dan yang melarangnya secara mutlak. Maka bijak bagi seorang muslim untuk memahami hukum ini dengan ilmu dan kehati-hatian.” 

Mewarnai rambut dengan warna hitam pekat adalah hal yang diperselisihkan oleh para ulama. Mayoritas ulama berpendapat makruh (tidak disukai), sementara ulama Syafi’iyah menganggapnya haram

Dalam kitab ‘Aun al-Ma‘būd (11/178) berkata:

ذَهَبَ أَكْثَرُ العُلَمَاءِ إِلَى كَرَاهَةِ الخِضَابِ بِالسَّوَادِ، وَجَنَحَ النَّوَوِيُّ إِلَى أَنَّهَا كَرَاهَةُ تَحْرِيمٍ، وَأَنَّ مِنَ العُلَمَاءِ مَنْ رَخَّصَ فِيهِ فِي الجِهَادِ، وَلَمْ يُرَخِّصْ فِي غَيْرِهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ فَرَّقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالمَرْأَةِ، فَأَجَازَهُ لَهَا دُونَ الرَّجُلِ، وَاخْتَارَهُ الحَلِيمِيُّ. إِنْتَهَى.

“Mayoritas ulama berpendapat bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh. Imam Nawawi cenderung menganggapnya sebagai makruh tahrim (makruh yang mendekati haram). Sebagian ulama memberikan keringanan dalam hal ini untuk keperluan jihad, namun tidak untuk selain nya. Ada pula yang membedakan antara laki-laki dan perempuan, memperbolehkannya bagi perempuan untuk berhias bagi suaminya, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh al-Halimi.”


Ibn Qudamah rahimahullah berkata:

وَرَخَّصَ فِيهِ – أَيِ: الصَّبْغِ بِالسَّوَادِ – إِسْحَاقُ، لِلْمَرْأَةِ تَتَزَيَّنُ بِهِ لِزَوْجِهَا

“Telah diberikan keringanan dalam hal mewarnai rambut dengan warna hitam oleh Ishaq (Ibnu Rahuyah), khusus untuk wanita yang berhias bagi suaminya.”  (Al-Mughni, 1/105).

Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menyatakan bahwa 

مِنَ العُلَمَاءِ مَنْ رَخَّصَ فِيهِ ـ يَعْنِي الخِضَابَ بِالسَّوَادِ ـ فِي الجِهَادِ، وَمِنْهُمْ مَنْ رَخَّصَ فِيهِ مُطْلَقًا، وَالأُولَى كَرَاهَتُهُ، وَجَنَحَ النَّوَوِيُّ إِلَى أَنَّهَا كَرَاهَةُ تَحْرِيمٍ، وَقَدْ رَخَّصَ فِيهِ طَائِفَةٌ مِنَ السَّلَفِ، مِنْهُمْ: سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ، وَعُقْبَةُ بْنُ عَامِرٍ، وَالْحَسَنُ، وَالْحُسَيْنُ، وَجَرِيرٌ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ، وَاخْتَارَهُ ابْنُ أَبِي عَاصِمٍ فِي كِتَابِ الخِضَابِ لَهُ. اهـ

“Sebagian ulama membolehkan mewarnai rambut dengan hitam khusus dalam kondisi jihad, dan sebagian lain membolehkan secara umum. Namun yang lebih kuat adalah makruh. Imam Nawawi cenderung menganggap makruh tersebut sebagai makruh tahrim (haram). Sebagian sahabat salaf juga membolehkannya, seperti Sa’ad bin Abi Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husain, Jarir, dan lainnya. Ibnu Abi ‘Ashim juga memilih pendapat ini dalam kitabnya tentang mewarnai rambut.”

Al-Mazari dalam al-Mu’allim

لَمْ يُحَرِّمْ مَالِكٌ ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ـ التَّغْيِيرَ بِالسَّوَادِ، وَلَا أَوْجَبَ الصِّبَاغَ، وَلَعَلَّهُ يَحْمِلُ النَّهْيَ عَنِ التَّغْيِيرِ بِالسَّوَادِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ، وَالْأَمْرَ بِالتَّغْيِيرِ عَلَى حَالَةِ هُجْنِ الشَّيْبِ صَاحِبَهَا، قَالَ عَبْدُ الْوَهَّابِ: يُكْرَهُ السَّوَادُ لِأَنَّ فِيهِ تَدْلِيسًا عَلَى النِّسَاءِ، فَيُوهِمُ الشَّبَابَ، فَتَدْخُلُ الْمَرْأَةُ عَلَيْهِ. اهـ

“Menjelaskan bahwa Imam Malik tidak mengharamkan mewarnai rambut dengan hitam dan juga tidak mewajibkan mewarnai uban. Mungkin larangan menggunakan warna hitam dipahami sebagai anjuran untuk tidak melakukannya, khususnya jika uban terlihat tidak pantas. Abdul Wahhab berkata bahwa mewarnai rambut dengan hitam dimakruhkan karena bisa menipu wanita, seolah-olah masih muda, padahal sudah tua.”

Ibnu Rusyd dalam al-Muqaddimat al-Mumahhadat juga berkata bahwa

أَمَّا الْخِضَابُ بِالسَّوَادِ، فَمِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ مَنْ أَجَازَهُ، وَمِنْهُمْ مَنْ كَرِهَهُ، لِمَا فِيهِ مِنَ التَّدْلِيسِ وَالْإِيهَامِ أَنَّهُ بَاقٍ عَلَى حَالِهِ مِنَ الشَّبَابِ، فَقَدْ تَغْتَرُّ الْمَرْأَةُ الَّتِي تَتَزَوَّجُهُ بِذَلِكَ. اهـ

“Adapun menyemir rambut dengan warna hitam: maka sebagian ulama membolehkannya, dan sebagian lainnya memakruhkannya karena dianggap sebagai bentuk penipuan dan menimbulkan kesan palsu seakan-akan masih muda, yang bisa menipu calon pasangan tersebut.”

Jadi dalam masalah ini para ulama memang memiliki berbagai pendapat dan rincian diantaranya:

Masih muda tapi beruban bolehkah menyemir dengan hitam ?
Adapun jika Anda memang masih muda dan uban tumbuh “sebelum waktunya” maka dalam pendapat mayoritas ulama terdapat kelonggaran 

Dalam mazhab mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan setelahnya, terdapat kelonggaran dalam masalah ini.

Ibnu Al-Mulaqqin dalam kitab At-Taudhih li Syarh Al-Jami’ Ash-Shahih menukil faedah dari kitab Al-Khidab karya Ibnu Abi ‘Ashim. Di antaranya beliau menyampaikan:

 إِنْ قَالَ قَائِلٌ: صَبْغُ الرَّأْسِ وَاللِّحْيَةِ بِالسَّوَادِ غَيْرُ جَائِزٍ بَلْ مَكْرُوهٌ، وَاحْتَجَّ بِالْأَخْبَارِ السَّالِفَةِ، قِيلَ لَهُ: لَيْسَتْ حُجَّةً فِي النَّهْيِ وَلَا زَجْرًا عَنْهُ، وَذَلِكَ أَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلَامُ إِنَّمَا أَخْبَرَ عَنْ قَوْمٍ عَلَامَتُهُمُ الْخِضَابُ بِالسَّوَادِ، وَلَيْسَ – وَإِنْ كَانَ الْخِضَابُ بِهِ عَلَامَةً لَهُمْ – مَنْهِيًّا عَنْ الْخِضَابِ بِهِ، وَقَدْ أَخْبَرَ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَنَّ عَلَامَةَ الْخَوَارِجِ حَلْقُ الرُّءُوسِ، وَلَمْ يَقُلْ قَائِلٌ بِالنَّهْيِ عَنْ حَلْقِهَا كَذَلِكَ، وَفِي قَوْلِهِ لِأَبِي قُحَافَةَ: “جَنِّبُوهُ السَّوَادَ” – فَإِنَّمَا أَمَرَ بِذَلِكَ لِمَا رَأَى مِنْ هَيْئَتِهِ، لِأَنَّ الْخِضَابَ بِالسَّوَادِ إِنَّمَا يَكُونُ لِمَنْ يَلِيقُ بِهِ مِنْ نَضَارَةِ الْوَجْهِ، فَأَمَّا فِي صِفَةِ أَبِي قُحَافَةَ فَهُوَ شَيْنٌ، لِأَنَّهُ غَيْرُ مُلَائِمٍ لِمِثْلِهِ وَلَا مُشَاكِلٍ، وَقَالَ الزُّهْرِيُّ: كُنَّا نَخْضِبُ بِالسَّوَادِ إِذْ كَانَ الْوَجْهُ جَدِيدًا، فَلَمَّا نَغَصَ الْوَجْهُ وَالْأَسْنَانُ تَرَكْنَاهُ. اهـ

“Jika ada yang berkata: mewarnai rambut kepala dan jenggot dengan warna hitam tidak boleh, bahkan makruh, dan berdalil dengan hadits-hadits yang telah disebutkan, maka kami jawab: hadits-hadits tersebut bukanlah dalil larangan atau bentuk teguran terhadap penggunaan warna hitam. 

Karena Nabi ﷺ hanya mengabarkan bahwa ciri khas suatu kaum adalah mewarnai dengan hitam, namun hal itu bukan berarti larangan. Sebagaimana beliau juga mengabarkan bahwa tanda kelompok Khawarij adalah mencukur kepala, namun tidak ada satupun ulama yang melarang mencukur kepala karena hal itu.”

“Adapun sabda Nabi kepada Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) ‘Hindarilah warna hitam’, itu karena beliau melihat kondisi fisiknya yang sudah sangat tua. Sebab mewarnai dengan hitam hanya cocok bagi yang wajahnya masih tampak muda. Sementara pada kondisi seperti Abu Quhafah, justru terlihat buruk karena tidak sesuai.”

Az-Zuhri berkata, “Dahulu kami mewarnai dengan hitam ketika wajah masih segar, namun setelah wajah dan gigi mulai rusak (tua), kami meninggalkannya.” 

Meskipun demikian, jika seorang pemuda ingin menutupi uban, maka lebih baik dan lebih utama menggunakan warna selain hitam, seperti pacar (henna) atau katam (sejenis pewarna gelap alami).

Belum Beruban, Bolehkah Menyemir Rambut?
Menyemir rambut pada dasarnya memiliki dua tujuan:

Menghilangkan aib, seperti menutupi uban dengan warna yang mendekati warna asli rambut.
Berhias, yaitu mengganti warna rambut untuk mempercantik penampilan.
Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah tujuan berhias, bukan menutupi uban.

Bagi laki-laki:

Menyemir rambut untuk tujuan berhias—terlebih jika belum beruban—tidak diperbolehkan, karena dianggap sebagai bentuk penyerupaan terhadap wanita (tasyabbuh bil-nisa), yang dilarang dalam syariat. Selain itu, menyemir rambut hitam atau warna mencolok tanpa kebutuhan syar’i juga dinilai sebagai bentuk kesia-siaan atau meniru gaya orang-orang fasik.

Bagi perempuan:

Sebagian ulama memberikan keringanan untuk menyemir rambut dalam rangka berhias bagi suaminya. Ini termasuk bentuk perhiasan yang diperbolehkan selama dilakukan di dalam rumah, bukan untuk ditampilkan di luar. Namun demikian, dianjurkan untuk menghindari warna hitam pekat, karena ada larangan dari Nabi ﷺ secara khusus terhadap warna tersebut.

Dengan demikian, jika menyemir rambut dilakukan bukan karena kebutuhan syar’i dan hanya sekadar hiasan semata, maka:

– Bagi laki-laki: tidak diperbolehkan, terutama jika menyerupai wanita.

– Bagi perempuan: boleh, dengan syarat untuk suami, dan jauhi menggunakan warna hitam.

Sebagai penutup,  

Karena dalam masalah ini terdapat perselisihan di kalangan ulama, maka hendaknya setiap orang menghormati pendapat yang diambil oleh saudaranya berdasarkan pilihan ulama yang diyakini. 

Boleh menjelaskan dan mendeskripsikan perbedaan pendapat yang ada dengan jelas dan santun, namun jangan sampai terjadi pemaksaan pendapat kepada orang lain.  

Sikap saling menghargai dan toleransi sangat penting untuk menjaga ukhuwah serta keharmonisan dalam perbedaan. 

Wallahu a’lam.




https://bimbinganislam.com/bolehkah-menyemir-rambut-dalam-islam-ini-penjelasan-ulama/

Jumat, 08 Agustus 2025

_Hadist #83_ | Menemani Rasul (ﷺ) Di Surga

 📗 _Fawaid Hadist Bimbingan Islam_

🔊 *_Hadist #83_ | Menemani Rasul (ﷺ) Di Surga*

 

عَنْ أَبِي فِرَاسٍ رَبِيْعَةَ بْنِ كَعْبٍ الْأَسْلَمِيِّ خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمِنْ أَهْلِ الصُّفَّةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنْتُ أَبِيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَآتِيْهِ بِوَضُوْئِهِ، وَحَاجَتِهِ فَقَالَ: « سَلْنِي » فَقُلْتُ: أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ، فَقَالَ: « أَوَ غَيْرَ ذَلِكَ؟ » قُلْتُ: هُوَ ذَاكَ، قَالَ: فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرةِ السُّجُودِ. »

 

_Dari Abu Firas Rabi'ah bin Ka'ab Al-Aslami, pembantu Rasulullah (ﷺ) dan termasuk dari ahlu Suffah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Aku pernah bermalam bersama dengan Rasulullah (ﷺ), kemudian aku menyediakan air untuk baginda berwudhu dan keperluan beliau yang lain. Kemudian Nabi bersabda: “Mintalah sesuatu kepadaku!”_


_Aku menjawab: “Aku berharap agar bisa bersamamu di surga.” Baginda bertanya: “Adakah permintaan yang lain?” Aku menjawab: “Itu saja wahai Rasulullah.” Baginda bersabda: “Bantulah aku untuk mengabulkan permintaanmu itu dengan banyak bersujud.”_ (HR. Muslim, no. 489).

 

📝 *FAEDAH HADIST*

 

Hadist ini memberikan faedah-faedah berharga, di antaranya:


1️⃣ Semangatnya para sahabat dalam berkhidmah dan membantu menyediakan keperluan Rasulullah (ﷺ), hadis ini juga menunjukkan kemuliaan sahabat Rabi'ah bin Ka'ab Al-Aslami.

 

2️⃣ Rasulullah Rasulullah (ﷺ) ingin memberi sahabat balasan dan imbalan karena telah membantu beliau dengan sabdanya, “Mintalah kepadaku!” maksudnya mintalah yang menjadi kebutuhanmu!

Pada umumnya orang mengira kalau sahabat ini (ahlus suffah yang tidak punya tempat tinggal dan hidup serba kekurangan) akan meminta harta, tetapi cita-citanya sangat tinggi, yaitu ingin bersama Rasul di surga.

 

3️⃣ Dalam kandungan hadis ini terdapat motivasi untuk memperbanyak sujud dan mendorongnya. Maksud dengan sujud disini adalah sujud dalam shalat dan bukan di luar shalat. Artinya seorang muslim itu selain menjaga shalat wajib 5 waktu, ia juga memperbanyak shalat-shalat Sunnah yang dianjurkan.

 

4️⃣ Sahabat ini cerdas dengan meminta kepada Nabi (ﷺ) untuk mendo’akannya dengan itu (agar bisa menemani Rasulullah (ﷺ) di Surga)”. Karena doa Rasul itu mustajab. Bukan meminta Rasul langsung agar memasukkannya ke surga. Karena memang Rasulullah (ﷺ) tidak memiliki kemampuan memasukkan orang ke dalam Surga dan hanya Allah Yang Mahakuasa lah yang mampu memasukkan seseorang ke dalam Surga.

 

5️⃣ Amal shalih dan pahala itu berbanding lurus, semakin banyak atau tinggi kualitas amalan itu, maka semakin besar pahalanya, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, semakin Anda menjaga baik shalat-shalat Anda yang wajib dan memperbanyak shalat-shalat sunnah, maka semakin besar kesempatan Anda untuk menemani Rasulullah (ﷺ) di Surga dan semakin lama dan besar kesempatan dalam bentuk “menemani beliau” (ﷺ) tersebut.

 

6️⃣ Diperbolehkan untuk meminta bantuan kepada seorang yang merdeka (sahabat Rabi'ah bin Ka'ab Al-Aslami bukan hamba sahaya), hal ini bukan termasuk perbuatan yang aib, bahkan kalau seandainya anda berkata kepada pembantu, “Tolong ambilkan sesuatu,” atau meminta kepada tuan rumah ketika kita bertamu, “Tolong saya minta air atau kopi,” karena hal ini bukan termasuk permintaan yang dilarang, tetapi termasuk adab kebiasaan bertamu.

 

7️⃣ Para pengajar dan pendidik sejati menasehatkan dan mengarahkan murid-muridnya pada apa yang bermanfaat untuk mereka di dunia dan akhirat.

 

_Wallahu Ta’ala A’lam._

 

_Referensi Utama: Syarah hadis oleh Mufti Ibnu Baz dalam Web beliau, Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy._


👤 _Ustadz Fadly Gugul, S.Ag., M.Ag._


https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-83-menemani-rasul-ﷺ-di-surga/

Senin, 04 Agustus 2025

adist #82_ | Surga Dan Neraka Itu Dekat

 📗 _Fawaid Hadist Bimbingan Islam_

🔊 *_Hadist #82_ | Surga Dan Neraka Itu Dekat*


عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « اَلْجَنَّةُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ شِرَاكِ نَعْلِهِ وَالنَّارُ مِثْلُ ذَلِكَ » رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.


Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:


_“Surga itu lebih dekat kepada salah seorang di antara kalian dari tali sandalnya, dan begitu juga neraka seperti itu.”_ (HR. Al-Bukhari, no. 6488).


📝 *FAEDAH HADIST*


Hadist ini memberikan faedah - faedah berharga, di antaranya;


1️⃣ “Tali sandal” dalam hadis ini adalah kiasan yang artinya sangat dekat dengan yang memakainya dan itu berukuran kecil, maka jangan meremehkan sesuatu yang kecil, karena boleh jadi dampaknya sangat besar.


Dari sahabat Abu Dzar radhiyallahu 'anhu ia berkata, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku,


لَا تَحْقِرَنَّ مِنْ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْق


_"Janganlah engkau meremehkan kebaikan sedikit pun, meskipun (hanya) dengan engkau bertemu saudaramu dengan wajah yang berseri."_ (HR. Muslim).


Dalam hadist yang lain;


dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ لاَ يَرَى بِهَا بَأْسًا يَهْوِى بِهَا سَبْعِينَ خَرِيفًا فِى النَّارِ


_“Sesungguhnya seseorang berbicara dengan suatu kalimat yang dia anggap itu tidaklah mengapa (tidak berdosa), padahal karena ucapan itu dia dilemparkan di neraka sejauh 70 tahun perjalanan.”_ (HR. Tirmidzi. Beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib).


1️⃣ Penjelasan berharga bahwa surga dan neraka lebih dekat daripada tali sendal maksudnya adalah ketaatan yang sangat kecil dapat mendekatkan kita kepada surga seperti tersenyum, menyingkirkan krikil kecil yang berada dijalan dan berbagi hadiah dengan tetangga. Begitu juga maksiat sekecil apapun ia maka dapat mendekatkan kita kepada neraka.


2️⃣ Anjuran dan motivasi untuk memperbanyak amalan ketaatan, dan bersungguh-sungguh serta waspada agar tidak terjatuh dalam dosa. Karena bila seseorang ingin masuk surga dan dijauhkan dari neraka maka hendaknya dia bersungguh-sungguh penuh ketulusan mengerjakan perintah Allah Ta’ala dan menjauhi larangan-Nya. Terkadang perintah-perintah tersebut bukan sesuatu yang besar menurut pandangan manusia. Tapi kalau itu perintah, maka kita tak boleh meremehkannya, karena ia menjadi bagian dari sarana menuju surga. Sebaliknya kalau itu larangan, maka perhatikanlah bahwa yang sedang dimaksiati olehnya adalah Allah Yang Maha Agung lagi Maha Suci.


_Wallahu Ta’ala A’lam._


_Referensi Utama: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy._


👤 _Ustadz Fadly Gugul, S.Ag., M.Ag._


https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-82-surga-dan-neraka-itu-dekat/

Kamis, 17 Juli 2025

3hal

 


Reportase

Tiga Hal Yang Wajib Dipelajari Setiap Muslim

Tiga Hal yang Wajib Dipelajari Setiap Muslim

Bismillah…

Pertama: Ilmu yang Menghidupkan Hati

Ada ilmu yang menghidupkan hati, menenangkan gelisah, dan membuat langkah terasa mantap. Ilmu itu bukan tentang rumus fisika, bukan pula tentang hitungan dunia. Tapi tentang mengenal Allah, mengenal Nabi-Nya, dan mengenal Islam yang kita peluk. Ilmu inilah yang disebut oleh ulama sebagai ilmu yang pertama dan utama.

Sebagaimana dikatakan oleh penulis kitab Tsalatsatul Ushul:

 الأُولَى: الْعِلْمُ، وَهُوَ: مَعْرِفَةُ اللهِ، وَمَعْرِفَةُ نَبِيِّهِ، وَمَعْرِفَةُ دِينِ الإِسْلَامِ بِالأَدِلَّةِ

Tiga hal ini ibarat pondasi rumah. Jika kuat, maka bangunan hidup kita akan kokoh berdiri. Tapi jika rapuh atau kosong, maka mudah runtuh, bahkan sebelum badai datang.

Kedua: Ilmu yang Tak Bisa Diwakilkan

Tak semua ilmu harus dikuasai oleh semua orang. Tapi ada jenis ilmu yang tak bisa diwakilkan. Kamu, aku, kita semua—harus memilikinya sendiri.

Ilmu itu disebut ilmu fardhu ‘ain. Ilmu yang wajib dimiliki oleh setiap individu Muslim, agar bisa menjalani hidup sesuai kehendak Allah.

Apa saja contohnya?

  • Ilmu tentang rukun iman dan rukun Islam
  • Ilmu tentang bagaimana bersuci dan shalat
  • Ilmu tentang apa yang haram dan wajib dan banyak lagi…

Imam Ahmad pernah berkata:

 يَجِبُ أَنْ يَطْلُبَ مِنَ الْعِلْمِ مَا يَقُومُ بِهِ دِينُهُ

Karena bagaimana bisa kita menjalankan Islam kalau tidak tahu caranya? Bagaimana bisa mencintai Allah jika tak pernah berusaha mengenal-Nya?

Ketiga: Tiga Pertanyaan yang Akan Kita Hadapi Sendirian

Suatu hari, saat tubuh ini dibaringkan dalam gelapnya liang lahat, akan datang dua malaikat. Lalu mereka bertanya:

Siapa Tuhanmu? Apa agamamu? Siapa nabimu?

Pertanyaan itu sederhana, tapi tak bisa dijawab dengan hafalan. Hanya bisa dijawab oleh hati yang mengenal.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قُبِرَ الْمَيِّتُ أَوْ قَالَ أَحَدُكُمْ أَتَاهُ مَلَكَانِ أَسْوَدَانِ أَزْرَقَانِ يُقَالُ لأَحَدِهِمَا الْمُنْكَرُ وَالآخَرُ النَّكِيرُ ، فَيَقُولَانِ : مَا كُنْتَ تَقُولُ فِي هَذَا الرَّجُلِ ؟ فَيَقُولُ مَا كَانَ يَقُولُ : هُوَ عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ ، أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ . فَيَقُولانِ : قَدْ كُنَّا نَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُولُ هَذَا ، ثُمَّ يُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ سَبْعُونَ ذِرَاعًا فِي سَبْعِينَ ، ثُمَّ يُنَوَّرُ لَهُ فِيهِ ، ثُمَّ يُقَالُ لَهُ : نَمْ ، فَيَقُولُ : أَرْجِعُ إِلَى أَهْلِي فَأُخْبِرُهُمْ ، فَيَقُولَانِ : نَمْ كَنَوْمَةِ الْعَرُوسِ الَّذِي لا يُوقِظُهُ إِلا أَحَبُّ أَهْلِهِ إِلَيْهِ حَتَّى يَبْعَثَهُ اللَّهُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ.

وَإِنْ كَانَ مُنَافِقًا قَالَ : سَمِعْتُ النَّاسَ يَقُولُونَ فَقُلْتُ مِثْلَهُ لا أَدْرِي . فَيَقُولَانِ : قَدْ كُنَّا نَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُولُ ذَلِكَ ، فَيُقَالُ لِلأَرْضِ : الْتَئِمِي عَلَيْهِ ، فَتَلْتَئِمُ عَلَيْهِ ، فَتَخْتَلِفُ فِيهَا أَضْلاعُهُ ، فَلا يَزَالُ فِيهَا مُعَذَّبًا حَتَّى يَبْعَثَهُ اللَّهُ مِنْ مَضْجَعِهِ ذَلِكَ

“Jika mayit atau salah seorang dari kalian sudah dikuburkan, ia akan didatangi dua malaikat hitam dan biru, salah satunya Munkar dan yang lain Nakir, keduanya berkata, “Apa pendapatmu tentang orang ini (Nabi Muhammad)?” Maka ia menjawab sebagaimana ketika di dunia, “Abdullah dan Rasul-Nya, aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Keduanya berkata, “Kami telah mengetahui bahwa kamu dahulu telah mengatakan itu.” Kemudian kuburannya diperluas 70 x 70 hasta, dan diberi penerangan, dan dikatakan, “Tidurlah.” Dia menjawab, “Aku mau pulang ke rumah untuk memberitahu keluargaku.” Keduanya berkata, “Tidurlah, sebagaimana tidurnya pengantin baru, tidak ada yang dapat membangunkannya kecuali orang yang paling dicintainya, sampai Allah membangkitkannya dari tempat tidurnya tersebut.”

Apabila yang meninggal adalah orang munafik, ia menjawab, “Aku mendengar orang mengatakan aku pun mengikutinya dan saya tidak tahu.” Keduanya berkata, “Kami berdua sudah mengetahui bahwa kamu dahulu mengatakan itu.” Dikatakan kepada bumi, “Himpit Lah dia, maka dihimpit lah jenazah tersebut sampai tulang rusuknya berserakan, dan ia akan selalu merasakan azab sampai Allah bangkitkan dari tempat tidurnya tersebut.” (HR. Tirmidzi, no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir)

Itulah mengapa kita harus mengenal:

  1. Allah, melalui nama-nama-Nya, ciptaan-Nya, ayat-ayat-Nya
  2. Nabi Muhammad, dengan akhlaknya, perjuangannya, kisah kehidupannya dan risalah yang dibawanya
  3. Agama Islam, dengan ajaran-ajaran sucinya yang penuh cinta dan keadilan, mulai dari ibadah ibadah, muamalah, akhlak dan akidah yang diajarkan.

Dan mengenal mereka dengan dalil, bukan sekadar ikut-ikutan. Bukan karena kebetulan lahir dari keluarga Muslim, tapi karena kita memilih jalan ini dengan sadar.

Apa Maksudnya Mengenal dengan Dalil?

Mengenal dengan dalil bukan berarti semua orang harus jadi ustaz. Bukan.

Tapi minimal, kita tahu bahwa apa yang kita yakini itu ada dasarnya. Kita tahu bahwa shalat itu perintah Allah. Kita tahu bahwa puasa, zakat, dan akhlak baik itu bukan sekadar budaya, tapi bagian dari agama yang sempurna.

Kalau kita awam, maka dalil kita adalah fatwa para ulama yang terpercaya. Kita tahu mereka bersandar pada Al-Qur’an dan Sunnah.

Akhir Kata

Tiga hal ini: mengenal Allah, Nabi, dan Islam, bukan sekadar ilmu. Mereka adalah cahaya. Jika kau punya cahaya ini, insyaAllah hidupmu akan punya arah. Dan kelak, saat sendirian di alam kubur, kau tidak akan gagap saat ditanya.

Semoga Allah memudahkan kita untuk mengenal-Nya, mencintai Nabi-Nya, dan menjalani Islam ini dengan penuh keyakinan.

Selamat belajar, selamat tumbuh. Baarokallohufikum

Wallahu a’lam.

Tidak dapat terhubung ke layanan reCAPTCHA. Periksa koneksi internet Anda, lalu muat ulang untuk mendapatkan tantangan reCAPTCHA.

Hukum Zakat Profesi Emang Ada? Ini Penjelasan Ilmiyahnya

   Beranda/Artikel ArtikelFiqih Hukum Zakat Profesi Emang Ada? Ini Penjelasan Ilmiyahnya  Ustadz Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag Jan...