Cari yang antum mau

Senin, 05 Januari 2026

Menjaga Amalan Ibadah

 _📗 Fawaid Hadist Bimbingan Islam_

*🔊 Fawaid Hadist #125 | Menjaga Amalan Ibadah*


وَعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضُيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ مِنَ اللَّيْلِ، أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ مَا بَيْنَ صَلَاةِ الْفَجرِ وَصَلَاةِ الظُّهْرِ، كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ » رَوَاهُ مُسْلِمٌ.


Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tertidur tidak membaca hizbnya (bacaan wirid yang biasa dibaca) atau bacaan lain pada waktu malam kemudian ia membacanya pada waktu antara shalat Subuh dan Zhuhur, maka ia dicatat seolah-olah membacanya pada waktu malam.” (HR. Muslim, no. 747).


*Faedah Hadist*


Hadist ini memberikan faedah - faedah berharga, di antaranya;


Pelajaran berharga bagi setiap muslim yang biasa melakukan suatu ibadah untuk selalu menjaganya, walaupun waktu pelaksanaan ibadahnya telah berlalu.


Al-hizb dalam hadis ini artinya bagian dari sesuatu, misalnya hizbun naas artinya kelompok dari manusia. Seseorang yang memiliki kebiasaan melakukan amal shalih pada malam hari, kemudian tidak sempat melakukannya maka disyariatkan untuk mengqadha'nya (mengganti) antara shalat Subuh dan shalat Zhuhur, maka seolah ia melakukannya pada malam hari. Tetapi jika pada malam harinya seseorang shalat witir maka pada siang harinya dia menggenapkannya. Jika biasa witir tiga rakaat maka menggenapkannya menjadi empat, jika biasa witir lima rakaat maka menggenapkannya menjadi enam, jika biasa witir tujuh maka menggenapkannya menjadi delapan dan seterusnya.


Faedah penting bahwa setiap muslim hendaknya selalu menjaga amalan baik, tidak meninggalkan suatu amalan sunnah bagi yang lupa. Jika mampu agar mengqadha'nya, tetapi jika tidak mungkin untuk mengqadha'nya maka hukumnya telah gugur. Hal ini seperti seseorang masuk masjid belum melakukan shalat sunnah tetapi telah duduk dalam waktu yang lama maka ia tidak wajib mengqadha'nya kerana shalat ini hukumnya sunnah terikat dengan sebab, jika lupa maka hukumnya telah gugur. Semua amalan yang hukumnya terikat dengan sebab jika sebabnya hilang maka hukumnya gugur kecuali amalan yang wajib seperti shalat lima waktu.


Ketiduran karena sebab yang wajar adalah termasuk uzur dan diakui dalam hukum Islam dan tidak termasuk menyepelekan, karena memandang remeh atau kurang peduli itu terjadi pada saat sadar.


Keutamaan menjaga amalan-amalan yang disyariatkan.


Wallahu Ta’ala A’lam.


Referensi Utama: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.


Ustadz Fadly Gugul., M.Ag.


Link: https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-125-menjaga-amalan-ibadah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BESARNYA NILAI UMUR DAN KESEMPATAN DI BULAN RAMADAN

✒️ Dari Thalhah bin 'Ubaidillah radhiyallahu' anhu, bahwa ada dua orang mendatangi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. 🔀 K...