🔊 *MATERI 07 : HUKUM MEMAKAI JIMAT GELANG DAN SEMISALNYA*
📆 Selasa, 26 Shafar 1445 H/ 12 September 2023 M
👤 Ustadz Muhammad Wasitho, Lc., M.A.
📗 Aqidah - Modul 02
🌐 https://madeenah.bimbinganislam.com/
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
_MADEENAH..._
_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله رب العالمين الذي أنزل شريعة الإسلام هُدًى لِلنَّاسِ ورحمة للعالمين أما بعد
_Ikhwaniy wa Akhawatiy Fillaah,_ para santri dan santriwati Madeenah (Madrasah Diniyyah) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allah _Subhanahu wa Ta'ala._
▪︎ *Hukum Memakai Jimat*
Pembahasan kita pada pertemuan kali ini yaitu tentang:
لبس الحلقة والخيط ونحوها
_Hukum memakai gelang atau benang atau cincin dan yang semisalnya sebagai jimat._
_Al-Halqah (الحَلْقَة) dalam *bahasa Arab maksudnya adalah benda yang melingkar, baik yang terbuat dari besi atau emas atau perak atau kuningan atau tembaga atau yang lainnya.* Baik berupa gelang maupun cincin maupun kalung. Kadang-kadang juga gelang tersebut berupa tali yang dibuat dari sobekan kain._
Apa tujuan memakai dari jimat-jimat tersebut, baik berupa gelang, cincin, kalung dan yang semisalnya? _Tujuannya adalah untuk mendatangkan manfaat atau mencegah mudharat atau menghilangkan keburukan-keburukan, mengangkat musibah-musibah yang telah menimpa mereka._
Dan orang-orang Arab di masa Jahiliyyah mereka biasa menggunakan benda-benda tersebut sebagai jimat. _Allah ceritakan dalam Al-Qur'an surat Az-Zumar ayat 38 dan juga surat Al-Isra' ayat 56 tentang kebiasaan buruk orang-orang Arab Jahiliyyah, memakai jimat baik berupa gelang, cincin, maupun kalung yang digantungkan kepada hewan (kendaraan) mereka atau tempat tinggal atau badan_ dan yang lainnya.
Di dalam surat Az-Zumar ayat 38, Allah berfirman,
قُلۡ أَفَرَءَيۡتُم مَّا تَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ إِنۡ أَرَادَنِيَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ هَلۡ هُنَّ كَٰشِفَٰتُ ضُرِّهِۦٓ أَوۡ أَرَادَنِي بِرَحۡمَةٍ هَلۡ هُنَّ مُمۡسِكَٰتُ رَحۡمَتِهِۦۚ قُلۡ حَسۡبِيَ ٱللَّهُۖ عَلَيۡهِ يَتَوَكَّلُ ٱلۡمُتَوَكِّلُونَ
Yang artinya kata Allah _Subhanahu wa Ta'ala_
_Katakanlah wahai Muhammad, "Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku. Apakah berhala-berhala kalian itu dapat menghilangkan kemudharatan tersebut atau jika Allah hendak memberikan rahmat kepadaku, apakah mereka (berhala-berhala) tersebut dapat menghalangi rahmat-Nya. Katakanlah cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nya lah orang-orang yang berserah diri bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala."_
Kemudian dalam *surat Al-Isra' ayat 56, Allah juga menjelaskan tentang kebiasaan buruk orang-orang Arab Jahiliyyah, di mana mereka senantiasa bergantung pada benda-benda jimat untuk mendatangkan manfaat maupun mencegah mudharat,* dan Allah pun membantahnya dengan firman-Nya
قُلِ ٱدۡعُواْ ٱلَّذِينَ زَعَمۡتُم مِّن دُونِهِۦ فَلَا يَمۡلِكُونَ كَشۡفَ ٱلضُّرِّ عَنكُمۡ وَلَا تَحۡوِيلًا
_Katakanlah wahai Muhammad, "Panggillah mereka yang kamu anggap Tuhan selain Allah, katakan kepada orang-orang musyrikin (orang-orang Arab Jahiliyyah) panggilah mereka yang kamu anggap Tuhan selain Allah maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya dari diri kalian dan tidak pula memindahkannya."_ (QS. Al-Israa: 56)
*Ayat-ayat ini sebagai bantahan keras dari Allah kepada keyakinan bathil, keyakinan sesat orang-orang musyrikin Jahiliyyah yang mana mereka meyakini bahwa ada selain Allah yang mampu mendatangkan manfaat maupun mencegah mudharat.*
Pernah terjadi suatu kemungkaran di zaman Nabi _shallallahu 'alayhi wa sallam_ yaitu berupa adanya seseorang yang memakai gelang di tangannya, kejadian tersebut diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Imran bin Husain _radhiyallahu 'anhu,_
أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ رَأَى رَجُلاً فِي يَدِهِ حَلْقَةٌ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ مَا هَذِهِ ؟ قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ . فقَالَ " انْزِعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْها انك؟ فإنك لو متَّ وهي عليك ما أفلحتَ أبدًا -رواه أحمد
Yang artinya, _Seorang sahabat Nabi yang bernama Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwasanya Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam pernah melihat seorang laki-laki memakai gelang dari kuningan di tangannya (memakai gelang yang terbuat dari kuningan atau tembaga di tangannya) maka Nabi pun bertanya kepada orang tersebut, "Benda apa ini atau gelang apa ini?" atau "Untuk apa engkau menggunakan gelang ini?"._
Maka lelaki tersebut menjawab,
مِنَ الْوَاهِنَةِ
_"Gelang yang terbuat dari kuningan ini digunakan untuk mencegah penyakit atau mengangkat penyakit."_
Maka Nabi bersabda kepadanya,
انْزِعْهَا
_"Lepaskanlah gelang tersebut karena sesungguhnya gelang tersebut atau gelang jimat tersebut tidak akan memberikan tambahan kepadamu kecuali kelemahan."_
Jadi semakin lemah, semakin sakit.
انْبِذْها انك؟
_"Buang atau lepaskan gelang (jimat) tersebut, sebab jika engkau meninggal dunia sedangkan gelang atau jimat tersebut masih ada di tanganmu, masih ada pada dirimu, niscaya engkau tidak akan hidup bahagia selama-lamanya."_
(Hadits riwayat Imam Ahmad).
Di dalam riwayat yang lain pernah juga terjadi suatu peristiwa yaitu tentang adanya seseorang yang memakai gelang jimat di zaman as-Salafush Shalih. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Hudzaifah ibnu Al-Yaman _radhiyallahu 'anhu._
Beliau bercerita,
أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا فِي يَدِهِ خَيْطٌ مِنَ الْحُمَّى، فَقَطَعَهُ وَتَلَا قَوْلَهُ تَعَالَى: وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ
Yang artinya, _Hudzaifah ibnu Al-Yaman radhiyallahu 'anhu salah seorang sahabat Nabi menceritakan bahwa beliau pernah melihat ada seorang lelaki yang memakai benang di tangannya dengan tujuan untuk menyembuhkan penyakit (apakah penyakit demam atau yang lainnya) lalu Hudzaifah ibnu Al-Yaman pun memutus gelang tersebut (tali yang melingkar) di tangan orang tersebut, kemudian Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu anhu membacakan firman Allah Ta'ala,_
وَمَا يُؤۡمِنُ أَكۡثَرُهُم بِٱللَّهِ إِلَّا وَهُم مُّشۡرِكُونَ .(يوسف : ١٠٦)
Yang artinya, _"Dan kebanyakan manusia tidaklah beriman kepada Allah kecuali dalam keadaan berbuat syirik kepadanya."_ (QS. Yusuf: 106)
(Hadits riwayat Ibnu Abi Haatim di dalam tafsirnya 7/2208).
Inilah beberapa dalil syari' dari ayat Al-Qur'anul Karim maupun hadits-hadits Nabi _shallallahu 'alayhi wa sallam_ yang shahih yang menunjukkan bahwa orang-orang Arab Jahiliyyah dahulu mereka terbiasa memakai gelang jimat. Apakah gelang jimat tersebut terbuat dari emas atau perak atau kuningan atau besi atau dari kain atau yang lainnya.
Dengan tujuan untuk mendatangkan manfaat atau mencegah mudharat atau menghilangkan mara bahaya.
Maka kita ingin mengetahui apa hukum memakai gelang jimat menurut pandangan Islam, menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah
_Hukum memakai gelang atau cincin atau kalung terbuat dari benda apapun, apakah dari emas atau perak atau kuningan atau tembaga atau besi atau bahkan dari sobekan kain atau rajah yang diikat dengan kain hitam, maka ini hukumnya adalah haram._
Hukumnya haram. _Namun jika seorang hamba yang memakai jimat-jimat tersebut meyakini bahwa benda (gelang atau jimat atau cincin penolak bala) tersebut hanya sebagai sebab saja sedangkan yang memberikan pengaruh untuk mendatangkan manfaat atau mencegah mudharat, yang menghilangkan musibah dan bencana hanya Allah. Namun hatinya bergantung kepada benda-benda (jimat) tersebut maka ini termasuk syirik kecil._
Karena dia masih meyakini hanya Allah yang memberikan pengaruh baik maupun pengaruh buruk, hanya Allah yang menyembuhkan penyakit, hanya Allah yang mendatangkan maslahat dan manfaat dan mencegah keburukan dan mudharat. Namun _dia telah menjadikan suatu benda yang bukan sebab sebagai sebab, maka ia telah terjatuh ke dalam syirik kecil._
Adapun _jika orang yang memakai jimat berupa gelang atau cincin atau kalung meyakini bahwa benda tersebut dapat mendatangkan manfaat atau dapat mencegah mudharat, menghilangkan mara bahaya dan bencana tanpa izin dan kehendak dari Allah (bisa mendatangkan manfaat dengan sendirinya benda-benda tersebut) maka ini merupakan bentuk syirik akbar (syirik besar) yang akan *membatalkan Islam, membatalkan iman, menghapuskan semua pahala amal ibadah dan jika mati dalam keadaan belum bertaubat maka akan menyebabkan pelakunya kekal di dalam api neraka.*_
Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini, semoga mudah dipahami dengan baik dan benar dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat, ilmu yang akan mengantarkan kita kepada keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
Tidak ada komentar:
Posting Komentar