๐ *MATERI 01 : KEUTAMAAN SHALAT BERJAMAAH DAN HUKUMNYA*
๐ Senin, 10 Rajab 1445 H/22 Januari 2024 M
๐ค Ustadz Mu'tashim, Lc., M.A.
๐ Fiqih : Modul 03
๐https://madeenah.bimbinganislam.com/
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
_MADEENAH..._
_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
ุงูุญู ุฏ ููู ูุงูุตูุงุฉ ู ุงูุณูุงู ุนูู ุฑุณูู ุงููู ูุจุนุฏ
Para hamba Allah _Subhanahu wa Ta'ala_ yang berbahagia.
_Insyaallah_ kita akan membicarakan hal yang berkaitan dengan Shalat Berjama'ah. Pada pasal ini kita akan membicarakan tentang keutamaan shalat berjama'ah dan hukumnya. Apa saja terkait dengan keutamaan shalat berjama'ah dan hukum shalat berjama'ah.
• *Keutamaan Shalat Berjama'ah*
Di antara keutamaan shalat berjama'ah adalah shalat berjama'ah di masjid bagian dari syiar Islam yang harus kita agungkan. Sebagaimana yang Allah katakan,
َูู َู ُูุนَุธِّู ۡ ุดَุนَٰุٓฆِุฑَ ูฑَِّููู َูุฅََِّููุง ู ِู ุชََูููۡ ูฑُُููููุۡจِ
_"Bahwa di antara tanda ketakwaan, keimanan seseorang di dalam hatinya adalah ketika dia mengagungkan syiar Islam."_ (QS. Al-Hajj: 32).
Kemudian di antara keutamaan yang lainnya bahwa kaum muslimin sepakat dengan menjalankan shalat lima waktu di masjid adalah bagian dari ketaatan yang paling utama.
Kemudian di antara keutamaan yang lainnya bahwa dengan kita melakukan shalat berjama'ah di masjid terutama pada shalat lima waktu maka ini adalah bagian dari media kita untuk saling bersosial di antara kita, saling memperhatikan, saling mengetahui, saling mengenal, kemudian saling membantu di antara kita.
Sebagaimana yang Allah _Subhanahu wa Ta'ala_ sebutan di dalam surat Al-Hujurat ayat 13.
Allah Ta'ala berfirman,
َٰูุٓฃََُّููุง ูฑَّููุงุณُ ุฅَِّูุง ุฎَََُٰูููููۡ ู ِّู ุฐََูุฑٖ َูุฃُูุซَٰู َูุฌَุนََُٰููููۡ ۡ ุดُุนُูุจุٗง ََููุจَุงุٓฆَِู ِูุชَุนَุงุฑَُููุٓงْۚ ุฅَِّู ุฃَูุۡฑَู َُูู ۡ ุนِูุฏَ ูฑَِّููู ุฃَุชَُٰููููۡ ۡۚ ุฅَِّู ูฑََّููู ุนَِููู ٌ ุฎَุจِูุฑٞ
_"Wahai manusia! Bahwa kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan dan kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Dan sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang paling bertakwa."_
Kemudian di antara keutamaan shalat berjama'ah yang lainnya bahwa dengan shalat berjama'ah kita akan dilipat gandakan pahala oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala shalat kita. Allah akan melipat gandakan shalat kita sebanyak 27 lipat atau 25 lipat.
Sebagaimana yang Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ telah sabdakan,
ุตََูุงุฉُ ุงَْูุฌَู َุงุนَุฉِ ุฃَْูุถَُู ู ِْู ุตََูุงุฉِ ุงََْููุฐِّ ุจِุณَุจْุนٍ َูุนِุดْุฑَِูู ุฏَุฑَุฌَุฉً
_"Shalat berjama'ah lebih utama daripada shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajat (27 kali lipat)."_ (Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim).
Kemudian di dalam hadits yang lain Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ menyatakan,
_"Barangsiapa membaguskan yang wudhu'nya kemudian tidaklah dia keluar ke masjid kecuali untuk melakukan shalat maka setiap langkah yang dia lakukan Allah akan angkat derajatnya dan Allah akan gugurkan kesalahannya dan malaikat akan senantiasa mendoakan dia selama dia melakukan shalat dan melakukan ibadah di mushalanya atau di tempat dia melakukan shalat."_
Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari.
Ini hal-hal yang tentunya menjadi motivasi buat kita untuk selalu semangat menjalankan ibadah shalat berjama'ah di masjid.
• *Hukum Shalat Berjama'ah*
Apa hukum shalat berjama'ah?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, mayoritas ulama mengatakan bahwa shalat berjama'ah tidaklah wajib 'ain, ada yang mengatakan bahwa itu adalah fardhu kifayah ada sebagian mengatakan itu adalah sunnah mu'akadah dan sebagian lain mengatakan bahwa shalat berjama'ah bagi laki-laki hukumnya adalah fardhu 'ain. Sebagaimana yang ada pada madzhab Hambali dan Zhahiri.
Dan pendapat yang lebih berhati-hati dan lebih menenangkan kita adalah pendapat yang menyatakan tentang wajibnya shalat berjama'ah bagi laki-laki terutama dilaksanakan di masjid. Sebagaimana dalil-dalil yang akan kita sebutkan nanti.
Antara lain apa yang Allah _Subhanahu wa Ta'ala_ jelaskan berkaitan dengan shalat Khauf atau shalat dalam keadaan ketakutan atau dalam peperangan. Sebagaimana yang disebutkan di dalam surat An-Nisaa ayat 102 atau ayat-ayat lain ketika Allah _Subhanahu wa Ta'ala_ perintahkan mereka untuk tetap menjalankan shalat dalam keadaan perang, shalat dalam keadaan ketakutan dengan cara berjama'ah.
Kalau seandainya itu diperbolehkan maka tentunya cukuplah bagi sebagian mereka untuk melakukan shalat berjama'ah dan yang lainnya bisa shalat sendiri-sendiri.
Namun Allah _Subhanahu wa Ta'ala_ tidak memerintahkan hal itu, ini menunjukkan bahwa ketika seseorang dalam keadaan apapun diperintahkan dia untuk tetap menjalankan shalat berjama'ah apalagi dilakukan di dalam masjid.
Kemudian dalil lain yang menjadikan tentang wajibnya shalat berjama'ah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah ketika _Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam_ menyatakan bahwa shalatnya orang-orang munafik yang paling berat adalah shalat Isya dan shalat Fajar.
Kemudian Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ juga menyatakan dalam hadits tersebut bahwa dia berkeinginan untuk memerintahkan orang-orang untuk menjadi imam kemudian dia bersama dengan sebagian sahabat lainnya dengan membawa kayu bakar dan akan membakar rumah orang-orang yang tidak mau pergi ke masjid untuk melakukan shalat berjama'ah. (Hadits riwayat imam Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ menyifatkan orang-orang yang tidak mau pergi ke masjid untuk melakukan shalat berjama'ah dengan sifat orang-orang munafik dan tidaklah sifat orang munafik kecuali disematkan bagi orang-orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib dan tidak disematkan kepada orang-orang yang meninggalkan hal yang sunnah.
Kemudian kenapa Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ tidak jadi melakukan untuk membakar rumah-rumah mereka? Karena di dapatkan dalam rumah mereka orang-orang yang diberikan udzur untuk tidak pergi ke masjid untuk melaksanakan ibadah shalat berjama'ah dengan kaum muslimin.
Ada sebagian lain yang mengatakan bahwa Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ tidak jadi melakukan itu karena tidaklah layak untuk melakukan hukuman dengan membakar kecuali Allah _Subhanahu wa Ta'ala._
Kemudian dalil lainnya yang menyatakan tentang wajibnya shalat berjama'ah adalah ketika seorang sahabat yang buta yang dia tidak mempunyai orang yang bisa menuntunnya pergi ke masjid, ketika dia meminta izin kepada Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ untuk shalat di dalam rumahnya.
Maka Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ mengatakan kepadanya,
ุฃุชَุณู ุนُ ุงِّููุฏุงุกَ؟
_"Apakah kamu mendengarkan adzan?"_
Maka dia menjawab, "Iya, aku mendengarnya."
Maka Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ mengatakan kepadanya (sahabat yang buta),
ุฃุฌِุจْ ، ูุง ุฃุฌุฏُ ََูู ุฑُุฎุตุฉً
_"Kalau begitu maka jawablah, pergilah ke masjid untuk melakukan shalat berjama'ah. Karena aku tidak mendapatkan untukmu keringanan terhadap hal ini."_
(Hadits riwayat Muslim, no. 653).
Kemudian sabda Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ yang lainnya,
ู َْู ุณَู ِุนَ ุงِّููุฏَุงุกَ ََููู ْ ُูุฌِุจُْู ََููุง ุตََูุงุฉَ َُูู ุฅَِّูุง ู ِْู ุนُุฐْุฑٍ
_"Barangsiapa yang mendengarkan adzan kemudian dia tidak menjawabnya, maka shalatnya tidak sah kecuali bila dia mempunyai udzur."_
(Hadits riwayat Abu Dawud, no. 551, Ibnu Majah, no. 793).
Dan apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud _radhiyallahu ta'ala 'anhu_ bahwa beliau menyatakan, "tidaklah kami mendapatkan di antara kita orang yang tidak mau pergi ke masjid untuk shalat berjama'ah melainkan mereka adalah seorang munafik dan telah diketahui tentang kenifakannya."
Ini menunjukkan tentang wajibnya shalat berjama'ah di masjid.
Kita ketahui bahwa kewajiban ini adalah untuk para laki-laki bukan untuk para wanita atau pun anak-anak yang belum baligh.
Bagi para wanita maka diperbolehkan mereka untuk melakukan shalat berjama'ah di masjid selama aman dan tidak ada fitnah.
Lalu bagaimana hukumnya bagi seseorang yang dia meninggalkan shalat berjama'ah, apakah shalatnya tetap sah atau tidak?
Banyak di antara para ulama yang mengatakan bahwa shalatnya tetap sah namun dia berdosa, walaupun sebagian ulama lain di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa shalatnya tidak sah kalau tidak mempunyai udzur.
Dengan berdalil sabda Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ , _"Barangsiapa yang mendengarkan adzan kemudian dia tidak menjawabnya maka tidak ada shalat baginya kecuali apabila mempunyai udzur."_
(Hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh Al-AlBaniy _rahimahullahu ta'ala_ )
Dengan hukum ini semua dan keutamaan yang ada maka hendaknya kita terus memperhatikan shalat berjama'ah terutama bagi laki-laki untuk selalu semangat dan termotivasi untuk bisa menjalankan shalat berjama'ah lima waktu di masjid.
Semoga Allah _Subhanahu wa Ta'ala_ memberikan kemudahan bagi kita untuk tetap bisa menjalankan ini semua dan Allah _Subhanahu wa Ta'ala_ berikan kebahagiaan dengan setiap apa yang kita lakukan.
_Wallahu ta'ala a'lam bishawab_ .
ู ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
Tidak ada komentar:
Posting Komentar