Cari yang antum mau

Selasa, 30 Januari 2024

TERKAIT JAMAK SHALAT

 ๐Ÿ”Š *MATERI 07 : TERKAIT JAMAK SHALAT*

๐Ÿ“† Selasa, 18 Rajab 1445 H/30 Januari 2024 M

๐Ÿ‘ค Ustadz Mu'tashim, Lc., M.A.

๐Ÿ“— Fiqih : Modul 03

๐ŸŒhttps://madeenah.bimbinganislam.com/


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•


_MADEENAH..._

_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุนุฏ


InsyaAllah pada kesempatan kali ini kita akan mempelajari tentang Jamak di antara dua shalat.


Ada beberapa hal yang akan kita bahas InsyaAllah, antara lain tentang;


*Disyari'atkan jamak antara dua shalat*


Tentunya ini dibolehkan bagi seseorang untuk menjamak di antara dua shalat sebagaimana yang kita ketahui untuk menggabungkan di antara shalat Zhuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya di salah satu waktu di antara keduanya.


Hal ini berdasarkan hadits Mu'adz, bahwa Nabi _shallallahu 'alayhi wa sallam_ ketika perang Tabuk. Ketika Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ bergerak (berjalan) sebelum matahari tergelincir maka Beliau mengakhirkan Zhuhurnya sehingga Beliau menggabungkan antara Zhuhur dengan Ashar di waktu shalat Ashar.


Kemudian apabila Beliau melakukan perjalanan setelah waktu Zhuhur maka Beliau melakukan shalat Zhuhur dan Ashar dengan digabungkan pada waktu shalat Zhuhur kemudian Beliau baru bergerak. Begitu pula yang dilakukan oleh Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ pada shalat Maghrib dan shalat Isya.


Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albaniy _rahimahullahu ta'ala_.


Ini dilakukan baik ketika seorang musafir di tengah perjalanannya ataupun dia singgah di tempat tertentu. Maka rukhsah ini diperbolehkan untuk dilakukan walaupun yang lebih utama bagi seorang yang singgah dan tidak bergerak di tengah perjalanan, dia tidak menggabungkan shalat yang diqashar tersebut. Artinya dia tetap mengqashar namun dia tidak menggabungkan. Ini lebih utamanya, walaupun seandainya dia ingin menggabungkan karena ada keperluan atau karena dia ingin istirahat, maka diperbolehkan.


Karena Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ tidak menggabungkan ketika melakukan shalat di Mina. Karena Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ tinggal di Mina tidak dalam keadaan berjalan di tengah safarnya.


Kemudian diperbolehkan jamak bagi orang yang muqim dan dia dalam keadaan sakit, karena dianggap sebagai sesuatu yang mendapatkan kesulitan sebagaimana Ibnu Abbas _radhiyallahu ta'ala 'anhu_ mengatakan,


ุฌู…ุน ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ - ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ - ุจูŠู† ุงู„ุธู‡ุฑ ูˆุงู„ุนุตุฑ ูˆุงู„ู…ุบุฑุจ ูˆุงู„ุนุดุงุก ุจุงู„ู…ุฏูŠู†ุฉ ู…ู† ุบูŠุฑ ุฎูˆู ูˆู„ุง ู…ุทุฑ~ ูˆููŠ ุฑูˆุงูŠุฉ (ู…ู† ุบูŠุฑ ุฎูˆู ูˆู„ุง ุณูุฑ)


Hadits riwayat Muslim.


Bahwa Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ menggabungkan di antara shalat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya ketika berada di Madinah tanpa sebab takut ataupun tanpa sebab hujan.


Di dalam riwayat yang lain, "Tanpa sebab ketakutan ataupun dalam keadaan safar."


Tentunya tidak ada sebab kecuali di situ ada udzur sakit, ini yang menjadikan sakit masuk di dalamnya perkara-perkara yang menjadikan dia kesulitan.


Kemudian juga Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_,


ุฃู…ุฑ ุงู„ู…ุณุชุญุงุถุฉ ุจุงู„ุฌู…ุน ุจูŠู† ุงู„ุตู„ุงุชูŠู†


Rasulullah juga menyuruh seorang wanita yang dalam keadaan istihadhah, maka dia disuruh untuk menggabungkan di antara shalat itu karena istihadhah adalah bagian dari penyakit yang ada dalam diri seorang wanita.


Dan dikatakan kepada Ibnu Abbas dalam hadits sebelumnya, kenapa dia melakukan hal tersebut?


ูƒูŠ ู„ุง ูŠُุญุฑِุฌَ ุฃู…َّุชَู‡


Supaya Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ tidak memberatkan umatnya, sehingga Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ mencontohkan dan memerintahkan orang yang mendapatkan kesulitan untuk menggabungkan di antara dua shalatnya.


Sehingga siapapun, seseorang yang mendapatkan ู…َุดَู‚َّุฉ atau kesulitan maka dia diperbolehkan untuk menjamaknya.


Misalnya; ketika dalam keadaan hujan yang sangat lebat sehingga bajunya basah, maka ini bagian dari kesulitan yang didapatkan, atau dia dapatkan lumpur yang sangat tebal sehingga dia sulit untuk berjalan, maka ini bagian dari ู…َุดَู‚َّุฉ (kesulitan) atau ada angin yang kencang dan sebagainya, atau hal-hal lain yang dia merasa bahwa dengan jamak ini bisa meringankan urusan dia, maka diperbolehkan menjamak shalatnya selama udzur-udzur tersebut adalah udzur yang mubah dan tidak berbau kemaksiatan.


*Batasan menjamak yang disyari'atkan*


Kemudian kita ingin membicarakan, batasan diperbolehkan atau disyariatkannya untuk dijamak.


Batasan untuk menjamak shalat tentunya sebagaimana yang telah kita pelajari sebelumnya bahwa jamak shalat adalah jamak shalat di antara shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya, baik dia dalam keadaan safar ataupun tidak, selama di situ ada sebab atau udzur maka diperbolehkan untuk menggabungkan di antara ุงู„ุนุดุงุกูŠู† ูˆุงู„ุธู‡ุฑูŠู†.


Artinya dua shalat Isya (Maghrib dan Isya) atau shalat Zhuhur dan shalat Ashar sebagaimana hadits Ibnu Abbas yang telah lampau. Dan ini pun telah dilakukan oleh Abu Bakar, Umar, Utsman dan yang lainnya.


Di antara sebab diperbolehkannya untuk menggabungkan shalat ini karena di situ ada ู…َุดَู‚َّุฉ (kesulitan).


Lalu bagaimana seandainya seseorang tertidur sehingga dia tertinggal beberapa shalat yang ada dari Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya bahkan Subuh dan sebagainya karena tertidur atau karena pingsan dan sebagainya.


Tentunya dia diperbolehkan untuk menggabungkan semuanya pada saat tersebut, tidak hanya terbatas ketika shalat Zhuhur dan Ashar saja atau Maghrib dan Isya saja.Tidak perlu untuk menunggu keesokan harinya untuk menggabungkan, karena Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ telah mengatakan,


_"Barangsiapa yang tertidur dari shalatnya atau dia lupa maka hendaknya dia menggabungkan shalatnya ketika dia ingat."_


Karenanya dia diperbolehkan untuk menggabungkan atau menjamak shalat-shalat yang tertinggal sebelumnya walaupun itu lebih dari dua shalat.


_Wallahu ta'ala a'lam bishshawab._


Semoga dengan kita mempelajari (shalat) jamak ini kita merasa yakin dan lebih yakin lagi bahwa syari'at Islam adalah syari'at yang memudahkan pemeluknya. Sehingga kita pun bisa benar-benar memuliakan syari'at Islam ini dan berusaha menggunakannya sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam._ Juga tidak boleh untuk bermudah-mudahan atau lalai di dalam masalah ini sehingga menggampangkan urusan yang telah Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ mudahkan.


_Wallahu ta'ala a'lam bishshawab._


Semoga bermanfaat.


ูˆ ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan

   Beranda / Artikel Aqidah Artikel Manhaj Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan Bimbingan Islam 2 hours yang ...