๐ *MATERI 13 : SHALAT JENAZAH*
๐ Rabu, 26 Rajab 1445 H/07 Februari 2024 M
๐ค Ustadz Mu'tashim, Lc., M.A.
๐ Fiqih : Modul 03
๐https://madeenah.bimbinganislam.com/
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
_MADEENAH..._
_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงูุญู ุฏููู ูุงูุตูุงุฉ ู ุงูุณูุงู ุนูู ุฑุณูู ุงููู ูุจุนุฏ
Pada kesempatan kali ini kita akan membicarakan tentang hal yang berkaitan dengan jenazah dari pengertiannya kemudian hukum memandikan dan tata cara di dalam memandikan jenazah ini
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa jenazah adalah mayat yang Allah Subhanahu wa Ta'ala wafatkan sesuai dengan apa yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala tetapkan, dari setiap umur anak manusia. Hal ini untuk mengingatkan kaum muslimin, mengingatkan manusia dengan kematian bahwa manusia akan meninggalkan dunia ini.
Sehingga diperlukan mereka untuk berbekal diri dengan amal shalih, untuk bekal diri dengan kehidupan akhirat dia, dengan bertaubat dari kemaksiatan dia, dan keluar dari kezhaliman yang mungkin pernah dilakukannya.
Karenanya disunnahkan seseorang itu untuk menengok orang yang sakit, kemudian memberikan, mengingatkan tentang taubat dan wasiah, kemudian apabila seseorang itu dalam keadaan sakaratul maut disunnahkan untuk mentalqinkannya dengan mengatakan (َูุง ุฅََูู ุฅَّูุง ุงَُّููู) dengan diarahkan ke arah kiblat dan sebagainya. Kemudian apabila meninggal disunnahkan untuk menutup matanya dan menyegerakan untuk mengurus jenazahnya dan penguburannya.
Ini semua tentunya berkaitan dengan kehidupan kita sebagai manusia di dunia ini, sehingga dengan kita mengurusi ini semua, maka manusia tersadarkan dan semakin didekatkan dengan apa yang akan dialaminya nanti di akhirat, bahwa kehidupan dunia ini adalah sementara.
Ada beberapa hukum dan hal yang perlu untuk kita pelajari bersama, antara lain berkaitan dengan hukum memandikan mayit dan bagaimana caranya.
▪︎ Hukum dan Cara Memandikan Mayit
Hukum memandikan mayit adalah wajib, hal ini sebagaimana yang Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam perintahkan ketika seorang yang sedang dalam keadaan berihram, kemudian beliau meninggal karena terpelanting dari tunggangannya, maka Rasulullah mengatakan,
ุงุบْุณُُِููู ุจู َุงุกٍ َูุณِุฏْุฑٍ
"Mandikanlah dengan air dan bidara." (Hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim).
Begitu pula sabda Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam kepada anaknya Zainab radhiyallahu 'anha dengan mengatakan,
ุงุบْุณََِْูููุง ุซَูุงَุซًุง ุฃَْู ุฎَู ْุณًุง ุฃَْู ุณَุจْุนًุง
"Maka cucilah (mandikanlah) sebanyak tiga kali atau lima kali atau tujuh kali."
(Hadits riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim).
Ini semua tentunya hukum memandikan adalah fardhu kifayah bagi kaum muslimin untuk memandikan mayat tersebut.
(Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah bagi kaum muslimin).
Dan wajib bagi mayat untuk dimandikan kecuali dengan beberapa keadaan yang akan dijelaskan, kemudian
▪️ Cara memandikan jenazah
Bagaimana cara memandikan mayat?
Orang yang memandikan mayat adalah orang yang dipercaya, dia adil, dia mengetahui tentang hukum-hukum dalam cara memandikan mayat.
Kemudiam hendaknya didahulukan yang memandikan adalah orang yang diwasiatkan oleh si mayat tersebut, kemudian orang-orang atau kerabat-kerabat yang lebih dekat dari si mayat, dari bapaknya kemudian kakeknya, dari anaknya dan tentunya mereka adalah orang-orang yang mengetahui tentang hukum-hukum memandikan mayat. Bila tidak mengetahui maka yang didahulukan adalah mereka orang yang lebih mengetahui tentang hukum memandikan mayat ini.
Kemudian di dalam memandikan maka tentunya mayat laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan mayat perempuan dimandikan oleh perempuan kecuali bagi pasangan suami istri, maka di antara keduanya boleh saling memandikan.
Dan ketika mayatnya adalah anak-anak maka semua boleh memandikan, baik laki-laki ataupun perempuan, apabila mayatnya itu di bawah umur 7 tahun.
Kemudian hal lain yang perlu untuk kita ketahui.
Maka tidak diperbolehkan seseorang itu memandikan mayat seorang yang kafir, begitu pula tidak diperbolehkan untuk membawa jenazahnya atau mengkafankannya atau menshalatkannya. Walaupun dia adalah bapak atau ibunya, kecuali tentunya dalam keadaan-keadaan darurat yang tidak ada seorang pun yang melakukannya maka dia diperbolehkan untuk melakukan hal tersebut.
Kemudian di dalam cara memandikan disyaratkan bahwa air yang digunakan untuk memandikan ini adalah dia dalam keadaan suci, mubah artinya diperbolehkan untuk dipergunakan untuk memandikan dan ketika memandikan dalam keadaan tertutup bukan dalam keadaan atau ruangan yang terbuka sehingga manusia bisa melihatnya. Tidak dilakukan seperti ini.
Kemudian tidaklah hadir ditempat itu kecuali orang-orang yang berkaitan dengan memandikan mayat.
▪️Bagaimana sifat dan cara memandikan mayat?
Antara lain (bisa kita urutkan dari awal),
Hendaknya si mayat ini diletakkan di tempat tidur yang lurus, tidak bergelombang, kemudian hendaknya menutup bagian aurat yang penting di area kemaluannya.
Hendaknya dia melepaskan bajunya kemudian setelah itu orang yang memandikan mengangkat kepala si mayit mendekati keadaan duduknya, kemudian dia mengurut atau memijatkan kedua tangannya di perut si mayit dengan harapan kotoran-kotoran yang ada di perut (si mayit) bisa keluar. Setelah itu baru dibersihkan najis-najis yang keluar tersebut.
Kemudian yang memandikan mayit dengan sarung tangannya, kemudian dia membaca dengan meniatkan untuk memandikan, kemudian dia membaca Bismillah dan mewudhukan si mayat sebagaimana wudhu dalam shalat, kecuali dalam berkumur-kumur dan sebagainya cukup untuk membersihkan apa yang ada di mulutnya dan di hidungnya.
Setelah itu maka, si mayat dimandikan dari arah kepalanya. Kemudian dari jenggotnya dengan menggunakan air bidara dan sabun atau yang misalnya, dimulai dari bagian sebelah kanan kemudian sebelah kiri, baru setelah itu disiramkan kepada keseluruhan badan si mayat
Disunnahkan bagi yang memandikan dengan memakai sarung tangan, supaya najis tidak mengenainya. Yang wajib dalam memandikan adalah sekali, apabila dia sudah bersih, si mayat itu sudah yakin untuk dibersihkan dengan sekali bilasan.
Dan disunnahkan untuk menyiram atau membilasnya sebanyak 3 kali, walaupun telah didapatkan pada siraman yang pertama itu sudah bersih semua.
Kemudian disunnahkan ketika pada bilasan yang terakhir dengan menggunakan air ูุงููุฑุงً atau air kapur barus atau wangi-wangian. Setelah selesai semuanya kemudian badan di keringkan dengan handuk, setelah itu disunnahkan untuk membersihkan kuku- kukunya atau dengan merapikan rambutnya, dan bagi wanita disunnahkan untuk mengikat rambutnya kemudian dikuncir, kemudian ditaruh di bagian belakangnya.
Dan bila tidak memungkinkan untuk dimandikan mayat tersebut karena tidak ada air atau karena bagian tubuh yang terbakar dan seterusnya, maka diperbolehkan untuk ditayamumkan dengan menggunakan ุชُุฑَุงุจ (debu)
Kemudian disunnahkan bagi orang yang memandikan mayat mandi setelah dia memandikan mayit tersebut, ini bila memungkinkan, bila tidak maka tidak mengapa.
Siapa yang hendaknya memandikan mayat?
Yang paling utama bagi seseorang yang memandikan mayat adalah mereka yang mengetahui tentang hukum dan sunnahnya memandikan mayat, dari mereka orang-orang yang beriman dan bisa diberikan amanah dengan keadilannya.
Kemudian mereka, kalau memungkinkan mereka adalah dari keluarganya dan kerabatnya sebagaimana yang dilakukan kepada Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam di mana yang memandikan dan mengurusi kafannya adalah Ali dan keluarganya.
Dan yang paling utama untuk memandikan mayat adalah orang yang diberikan wasiat untuk memandikannya, kemudian bapaknya, kemudian kakeknya, kemudian orang-orang yang paling dekat dari kerabatnya, dari ashabahnya atau orang yang mempunyai hubungan tali rahim atau tali kerabat terhadap si mayat tersebut.
Kemudian diwajibkan bagi orang yang memandikan mayat, bila mayatnya laki-laki adalah yang memandikan laki-laki dan perempuan adalah perempuan yang memandikannya, kecuali pasangan suami-istri. Sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam kepada Aisyah,
َْูู ู ِุชِّ َูุจِْูู ูุบَุณَّْูุชُِู َََّْููููุชُِู
"Apabila kamu mati sebelumku, maka aku akan memandikanmu dan aku akan mengkafanimu."
(Hadits riwayat Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-AlBaniy rahimahullahu ta'ala).
Dan tidak dimandikan seseorang yang mati syahid dalam peperangan sebagaimana yang Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam perintahkan kepasa sahabat yang meninggal pada perang Uhud, sehingga mereka dikafani dengan pakaian mereka dan tidak dimandikan, begitu pula tidak dishalatkan atas mereka, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa'.
Begitu pula orang yang meninggal karena mati syahid dalam peperangan, maka tidak dikafani, tidak disalati dan dia dikafankan dengan pakaiannya, sebagaimana hadis yang sebelumnya.
Adapun mayat yang meninggal karena akibat keguguran maka dikatakan, bila dia sudah berumur 4 bulan maka hendaknya mayat Ini dimandikan dan dikafani kemudian dishalatkan. Karena setelah 4 bulan maka dia di anggap sebagai manusia yang bernyawa.
Lalu bagaimana kalau seandainya mayat bayi yang keguguran itu sebelum 4 bulan? Maka tidaklah wajib untuk dilakukan apa yang kita sebutkan tadi, tidak wajib untuk dimandikan, dikafani ataupun dishalatkan.
Wallahu ta'ala a'lam bishawab.
Semoga bermanfaat.
ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
Tidak ada komentar:
Posting Komentar