๐ *MATERI 04 : BERBAGAI MACAM HUKUM MENJADI IMAM DAN MAKMUM*
๐ Kamis, 13 Rajab 1445 H/25 Januari 2024 M
๐ค Ustadz Mu'tashim, Lc., M.A.
๐ Fiqih : Modul 03
๐ https://madeenah.bimbinganislam.com/
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
_MADEENAH..._
_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
ุงูุญู ุฏ ููู ูุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู ุนูู ุฑุณูู ุงููู ูุจุนุฏ
Para hamba Allah _Subhanahu wa Ta'ala_ yang berbahagia.
Pada kesempatan kali ini kita akan sedikit membahas berkaitan dengan bacaan Al-Fatihahnya makmum, apakah seorang makmum masih diwajibkan untuk membaca surat Al-Fatihah ketika makmum shalat bersama imam?
Terkait hal ini sebagian para ulama mengatakan bahwa bacaan imam sudah mencukupkan untuk makmumnya ketika shalat-shalat yang jahriyyah atau yang dikeraskan bacaannya. Adapun ketika shalat sirriyyah maka makmum masih berkewajiban untuk membaca surat Al-Fatihah.
Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah _radhiyallahu ta'ala 'anhu_ yang marfu',
َูุฅِุฐَุง َูุฑَุฃَ َูุฃَْูุตِุชُูุง
_"Apabila imam membaca maka hendaknya makmum diam."_
(Hadits riwayat Imam At-Tirmidzi, Abu Dawud dan yang lainnya).
Ini menunjukkan bahwa cukup bagi seorang makmum mendengarkan apa yang dibaca oleh imam dan tidak perlu untuk membaca surat Al-Fatihah atau surat yang lainnya.
Kemudian apa yang Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ sabdakan,
ู ู ูุงَู ูู ุฅู ุงู ٌ ููุฑุงุกุฉُู ُูู ูุฑุงุกุฉٌ
_"Barangsiapa mempunyai imam maka bacaan imam adalah bacaan baginya (makmum)."_
Sedangkan shalat sirriyyah imam tidak menanggung bacaan Al-Fatihah dari makmum, artinya makmum harus tetap membaca surat Al-Fatihah dalam keadaan shalat sirriyyah (bacaan tidak dikeraskan).
*Makmum tidak boleh mendahului imam*
Kemudian terkait dengan larangan makmum mendahului imam, tentunya ini sesuatu yang diharamkan dan tidak boleh karena makmum harus melakukan sesuatu setelah imam melakukan sesuatu tersebut atau bahkan makmum tidak boleh menyamai imam, artinya ketika imam telah melakukan dengan sempurna baru makmum melakukan apa yang telah dilakukan oleh imam.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_,
ุฅَِّูู َุง ุฌُุนَِู ุงูุฅِู َุงู ُ ُِููุคْุชَู َّ ุจِِู َูุฅِุฐَุง َูุจَّุฑَ ََููุจِّุฑُูุง َูุฅِุฐَุง ุฑََูุนَ َูุงุฑَْูุนُูุง َูุฅِุฐَุง َูุงَู ุณَู ِุนَ ุงَُّููู ِูู َْู ุญَู ِุฏَُู َُُูููููุง ุฑَุจََّูุง َََููู ุงْูุญَู ْุฏُ ู ุฅุฐุง ุณุฌุฏ ูุงุณุฌุฏูุง
_"Maka imam itu dijadikan untuk diikuti, apabila imam bertakbir maka bertakbirlah, apabila imam telah rukuk maka rukuklah, apabila imam telah mengatakan ' ุณَู ِุนَ ุงَُّููู ِูู َْู ุญَู ِุฏَُู' maka bacalah 'ุฑَุจََّูุง َََููู ุงْูุญَู ْุฏُ', apabila imam telah sujud maka sujudlah."_
(Hadits shahih riwayat Al-Bukhari, no. 389 dan Muslim, no. 411).
Ini menunjukkan bahwa seseorang tidak diperkenankan untuk mendahului imam bahkan menyamai imam, setelah imam selesai dan sempurna dari gerakannya maka baru makmum melakukan apa yang dilakukan oleh imam. Sehingga ini tidak menyelisihi sunnah Nabi _shallallahu 'alayhi wa sallam_ karena hal ini bisa merusak shalatnya.
Apa yang Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ katakan,
َูุง ุชุณุจูููู ุจุงูุฑููุน ููุง ุจุงูุณุฌูุฏ ููุง ุจุงูููุงู
_"Janganlah kalian mendahuluiku dengan rukuk, sujud, dan berdiri."_
(Hadits shahih riwayat Muslim, no.416).
Larangan Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ ini menunjukkan tentang keharamannya, dengan apa yang Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ juga katakan di dalam hadits dari Abu Hurairah,
ุฃَู َุง َูุฎْุดَู ุงَّูุฐِู َูุฑَْูุนُ ุฑَุฃْุณَُู َูุจَْู ุงْูุฅِู َุงู ِ ุฃَْู ُูุญََِّูู ุงَُّููู ุฑَุฃْุณَُู ุฑَุฃْุณَ ุญู َุงุฑ
_"Maka takutlah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam mengangkat kepalanya, maka bisa jadi Allah _Subhanahu wa Ta'ala\ _akan gantikan kepalanya dengan kepala keledai."_
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Karenanya dilarang dan diharamkan bagi seorang makmum untuk mendahului imam.
Apa yang tadi kita katakan bahwa gerakan makmum setelah melihat imam telah sempurna dari gerakannya. Misalnya ketika imam mengatakan, "Allahu Akbar", maka setelah imam selesai mengatakan, "Allahu Akbar", maka makmum baru melakukannya (mengatakan “Allahu Akbar”).
Ketika imam melakukan salam (ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู x2), setelah selesai imam melakukan salam tersebut, maka baru makmum melakukan salam. Jangan sampai seorang imam belum selesai salam (baru mendapatkan seperempat atau setengahnya) kemudian makmum mendahului dalam melakukan apa yang dilakukan imam (salam).
Semoga bermanfaat, dan menjadikan shalat kita lebih sempurna, lebih khusyuk dan sesuai dengan apa yang disyari'atkan oleh Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_.
Kemudian kita akan membicarakan hukum-hukum yang masih tersisa yang berkaitan dengan Imamah dan Jama'ah
*Hukum menjadi imam dan jama'ah*
Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui, di antaranya:
⑴ Disunnahkan orang yang berada di dekat imam adalah orang-orang yang mengetahui tentang hukum dan tentang agamanya. Sehingga yang didahulukan adalah mereka (orang-orang) yang mempunyai keutamaan dari ilmunya, dari posisinya, dari akal dan sebagainya.
Sebagaimana sabda Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_,
َِِِููููู ู ُِْููู ْ ุฃُُููู ุงْูุฃَุญَْูุงู ِ َูุงَُّูููู ุซُู َّ ุงَّูุฐَِูู ََُُูููููู ْ ุซُู َّ ุงَّูุฐَِูู ََُُูููููู ْ
_"Hendaknya orang yang berikutku dari kalian adalah mereka orang-orang yang mempunyai akal dan pikiran (artinya mempunyai ilmu), kemudian setelah mereka, kemudian setelah mereka."_
(Hadits riwayat Imam Muslim).
Hikmah dalam hal ini, dia bisa membenarkan atau bisa menggantikan imam ketika imam berhalangan untuk melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh seorang imam.
Kemudian hukum lainnya yang berkaitan dengan imamah dan makmum, adalah:
⑵ Hendaknya seseorang semangat untuk berada di shaf yang pertama. Ini disunnahkan bagi makmum untuk terus merapatkan shafnya dan mencoba untuk mendekat ke shaf yang pertama dan berhati-hati dengan shaf yang terakhir.
Sebagaimana sabda Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_,
َْูู َูุนَْูู ُ ุงَّููุงุณُ ู َุง ِูู ุงِّููุฏَุงุกِ َูุงูุตَِّّู ุงูุฃََِّูู ุซُู َّ َูู ْ َูุฌِุฏُูุง ุฅِูุงَّ ุฃَْู َูุณْุชَِูู ُูุง ุนََِْููู ูุงَุณْุชََูู ُูุง
_"Apabila manusia mengetahui dengan apa yang ada dipanggilan adzan dan shaf yang pertama maka mereka akan bersegara untuk mendapatkannya. Apabila mereka tidak mendapatkan kecuali dengan berjuang dan berebut maka mereka akan memperebutkannya."_
(Hadits riwayat Imam Muslim).
Adapun seorang wanita maka disunnahkan berada di shaf yang terakhir atau bahkan paling belakang dari shaf para wanita, sebagaimana sabda Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_, _"Sebaik-baik shaf laki-laki adalah awalnya sedangkan yang paling buruk bagi laki-laki adalah paling belakangnya. Dan sebaik-baik shaf bagi wanita adalah paling akhirnya dan seburuk-buruk shaf bagi wanita adalah yang pertama dari wanita."_ (Hadits riwayat Imam Muslim).
Kemudian hal berikut yang perlu diperhatikan.
⑶ Hendaknya imam merapatkan shaf sebelum memulai shalat karena ini berkaitan dengan kesempurna imam dan apa yang dilakukan oleh Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ untuk menutup celah atau lubang yang ada sebelum memulai shalat.
Sebagaimana yang Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ lakukan dan apa yang Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ sabdakan,
ุณَُّููุง ุตَُُُููููู ْ َูุฅَِّู ุชَุณَِْููุฉَ ุงูุตُُِّููู ู ู ุชู ุงู ุงูุตََّูุงุฉ
_"Luruskanlah shaf kalian karena sesungguhnya lurusnya shaf adalah bagian dari kesempurnaan shalat."_ (Hadits riwayat Muslim).
Kemudian apa yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas ibnu Malik _radhiyallahu ta'ala 'anhu_, beliau mengabarkan bahwa posisi shaf mereka (para sahabat) adalah dengan menempelkan pundak dengan pundak dan mata kaki dengan mata kaki. Sebagiaman hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.
Kemudian hal yang lain adalah hukum seseorang yang berada sendirian di belakang shaf, maka bila seseorang melakukan shalat sendiri di belakang shaf padahal dia mendapatkan celah untuk merapat ke shaf di depannya, maka shalatnya tidak sah.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_,
َูุง ุตََูุงุฉَ ِูู َُْููุฑِุฏٍ ุฎََْูู ุงَูุตَِّّู
_"Maka tidak ada shalat bagi seseorang yang sendirian berada di belakang shaf."_
Dan hal ini sebagaimana yang Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ lakukan ketika melihat salah seorang sahabat yang melakukan shalat sendirian di belakang shaf, kemudian Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ menyuruh sahabat tersebut untuk mengulang shalat. (Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud dan yang lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albaniy _rahimahullahu ta'ala_).
Hal ini perlu kita perhatikan bagi kita yang shalat berjama'ah bersama imam. Maka dengan ini kita berharap Allah _Subhanahu wa Ta'ala_ menjadikan shalat kita shalat yang diterima dan kita semakin khusyuk dan sesuai dengan sunnah Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_.
_Wallahu ta'ala a'lam bishshawab._
ู ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
Tidak ada komentar:
Posting Komentar