Cari yang antum mau

Senin, 29 Januari 2024

QASHAR SHALAT

 ๐Ÿ”Š *MATERI 06 : TERKAIT QASHAR SHALAT*

๐Ÿ“† Senin, 17 Rajab 1445 H/29 Januari 2024 M

๐Ÿ‘ค Ustadz Mu'tashim, Lc., M.A.

๐Ÿ“— Fiqih : Modul 03

๐ŸŒhttps://madeenah.bimbinganislam.com/


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•


_MADEENAH..._

_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุนุฏ


Insyaallah pada kesempatan kali ini kita akan membicarakan tentang shalat seorang musafir, berkaitan dengan hukum qashar dan batasan seseorang diperbolehkan untuk mengqashar ketika dalam keadaan safar.


*Hukum mengqashar shalat*


Bahwa tidak ada perbedaan di antara ahlul ilmi tentang disyari'atkannya mengqashar shalat yang empat raka'at. Dalilnya berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah dan juga Ijma ulama.


Di antara dalil Al-Qur'an adalah apa yang Allah _Subhanahu wa Ta'ala_ firmankan di dalam surat An-Nisaa ayat 101.


Allah _Ta'ala_ berfirman,


ูˆَุฅِุฐَุง ุถَุฑَุจุۡชُู…ۡ ูِูŠ ูฑู„ุۡฃَุฑุۡถِ ูَู„َูŠุۡณَ ุนَู„َูŠูۡƒُู…ۡ ุฌُู†َุงุญٌ ุฃَู† ุชَู‚ุۡตُุฑُูˆุงْ ู…ِู†َ ูฑู„ุตَّู„َูˆٰุฉِ ุฅِู†ۡ ุฎِูุۡชُู…ۡ ุฃَู† ูŠَูุۡชِู†َูƒُู…ُ ูฑู„َّุฐِูŠู†َ ูƒَูَุฑُูˆุٓงْۚ


_"Apabila kalian melakukan safar maka tidak mengapa kalian melakukan shalat dengan mengqasharnya."_


Kemudian juga apa yang telah disebutkan oleh Ibnu Umar, mengenai pernyataan bahwa selama beliau bersama Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ dalam keadaan safar, maka Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ tidak pernah menambah shalat yang empat raka'at itu dengan dua raka'at saja. Artinya tetap Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ senantiasa melakukan shalat dua raka'at sampai Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ meninggal.


Kemudian Ibnu Umar juga mengatakan, bahwa aku bersama Abu Bakar, beliau juga tidak menambah lebih dari dua raka'at sampai Abu Bakar meninggal.


Dalam hadits yang lain Ibnu Umar mengatakan,


ุฅِู†َّ ุงَู„ู„َّู‡َ ูŠُุญِุจُّ ุฃَู†ْ ุชُุคْุชَู‰  ุฑُุฎَุตُู‡ُ ูƒَู…َุง ูŠَูƒْุฑَู‡ُ ุฃَู†ْ ุชُุคْุชَู‰ ู…َุนْุตِูŠَุชُู‡ُ


"Bahwa Allah mencintai untuk didatangi rukhsah (keringanan) nya sebagaimana Allah membenci untuk dilakukan kepada dia kemaksiatannya."


(Hadits riwayat Imam Ahmad dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albaniy).


Dan secara ijma tidak ada perbedaan sama sekali mengenai hukum diperbolehkannya mengqashar sehingga dengan ini disunnahkan untuk tetap menjaga, untuk melakukan qashar lebih utama dan lebih baik daripada meninggalkannya.


Bahkan sebagian ahlul ilmi mengatakan, untuk dimakruhkan menyempurnakan shalat selama safarnya, karena mengingat bagaimana Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ terus menerus melakukan qashar di dalam perjalanannya, juga para sahabat mengikuti Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ dalam mengqashar shalat selama dalam perjalanan.


*Shalat yang boleh diqashar*


Kemudian kita ketahui bahwa shalat yang diqashar adalah shalat yang hanya memiliki empat raka'at saja, artinya tidak diperbolehkan untuk mengqashar shalat-shalat yang tidak mempunyai empat raka'at.


Artinya shalat Shubuh tidak boleh diqashar, shalat Maghrib tidak boleh diqashar.


Yang diperbolehkan adalah shalat Zhuhur kemudian shalat Ashar dan shalat Isya, selainnya tidak diperbolehkan.


Sebagaimana perkataan Abdullah Ibnu Abbas _radhiyallahu ta'ala 'anhuma_,


ูَุฑَุถَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุงู„ุตَّู„َุงุฉَ ุนَู„َู‰ ู„ِุณَุงู†ِ ู†َุจِูŠِّูƒُู…ْ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูِูŠ ุงู„ْุญَุถَุฑِ ุฃَุฑْุจَุนًุง ูˆَูِูŠ ุงู„ุณَّูَุฑِ ุฑَูƒْุนَุชَูŠْู†ِ ........ ุฑَูˆَุงู‡ُ ู…ُุณู„ู…


"Bahwa Allah mewajibkan buat kalian melalui lisan para Nabi-Nya untuk melakukan shalat empat raka'at ketika tidak dalam keadaan safar dan ketika safar dengan dua raka'at."


(Hadits riwayat Imam Muslim).


*Batasan safar yang di dalamnya shalat boleh diqashar*


Kemudian batasan safar yang diperbolehkan untuk dilakukan shalat dengan keadaan qashar, maka di sini ada perbedaan di antara para ulama mengenai batasan-batasannya.


Penulis di sini menetapkan bahwa batasan safar yang diperbolehkan untuk diqashar adalah 48 mil atau sekitar 80 km, di mana biasanya jarak ini ditempuh selama dua hari menggunakan perjalanan yang standar dengan menggunakan kaki.


Sehingga Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ menamakannya dengan (ูŠูˆู…ุงً ูˆู„ูŠู„ุฉ ุณูุฑุงً) perjalanan sehari semalam dengan safar.


Ini pun dilakukan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Umar ketika keduanya mengqashar dalam jarak yang tadi kita sebutkan, sekitar 80 km atau 48 mil.


Sedangkan macam dari safar yang diperbolehkan untuk mengqashar shalatnya adalah

① Safar yang mubah, baik untuk berdagang, untuk rekreasi, atau pun

② Safar wajib seperti safar untuk melakukan haji atau jihad, atau

③ Safar yang disunnahkan seperti safar untuk ziarah atau safar yang kedua kalinya di dalam melaksanakan ibadah haji.


Sedangkan safar yang dipergunakan untuk sesuatu yang diharamkan maka tidak boleh untuk mengqashar shalatnya sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama, bahwa tidak boleh mengqashar ketika niat (tujuan) safar untuk melakukan kemaksiatan.


*Apakah orang yang berniat tinggal (muqim) itu boleh mengqashar*


Kemudian apakah seseorang yang niat untuk muqim dan tinggal di situ, diperbolehkan untuk mengqashar shalatnya?


Maka di sini ada perbedaan di antara para ulama, ketika seorang musafir kemudian dia tinggal (menetap) di suatu tempat dan tidak ke mana-mana. Maka bisa kita katakan (bisa kita jelaskan), Barangsiapa yang dia menetap di situ selama empat hari atau kurang dari itu maka dia diperbolehkan untuk mengqashar.


Namun apabila dia niat dan kemungkinan besar kebutuhan dia di tempat itu lebih dari empat hari, maka hendaknya dia menyempurnakan shalatnya.


Hal ini sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Ahmad di dalam Kitab Al-Mughni dan disebutkan juga oleh Syaikh Bin Baz di Majmu' Al-Fatawa.


Apa yang dikatakan oleh Anas bin Malik _radhiyallฤhu 'anhu_, beliau mengatakan,


ุฃู‚ู…ู†ุง ุจู…ูƒุฉ ุนุดุฑุงً ู†ู‚ุตุฑ ุงู„ุตู„ุงุฉ


"Bahwa kami tinggal di Mekkah selama sepuluh hari, kemudian kami melakukan qashar."


Bahwa yang dimaksudkan di sini dia belum mengetahui sampai kapan dia menunaikan (menuntaskan) urusannya.


Bila dia tidak mengetahui sampai kapan maka diperbolehkan dia melakukan qashar walaupun lebih dari sepuluh hari, walaupun lebih dari dua puluh hari dan sebagainya karena tidak ada kejelasan sampai kapan dia menuntaskan pekerjaan atau kebutuhannya tersebut.


Sehingga kita katakan bahwa diperbolehkan qashar apabila dia tinggal sesuai dengan kebutuhannya tanpa ada niat untuk menetap lebih dari empat hari dan seterusnya. Dia tidak mengetahui sampai kapan dia berada di situ.


Atau dalam keadaan dia ditahan oleh orang-orang yang zhalim atau dia tertahan dengan hujan atau hal-hal lain, walaupun dalam waktu yang panjang maka dia tetap diperbolehkan untuk melakukan qashar.


Apa yang dikatakan Ibnu Al-Mundzir,


ุฃุฌู…ุนูˆุง ุนู„ู‰ ุฃู† ุงู„ู…ุณุงูุฑ ูŠู‚ุตุฑ ู…ุง ู„ู… ูŠُุฌْู…ุน ุฅู‚ุงู…ุฉ


Bahwa ulama sepakat mengenai seorang musafir dia diperbolehkan untuk mengqashar selama dia tidak ada niat untuk tinggal di dalamnya walaupun dalam keadaan yang lama.


_Wallahu ta'ala a'lam bishawab._


Semoga bermanfaat.


ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan

   Beranda / Artikel Aqidah Artikel Manhaj Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan Bimbingan Islam 2 hours yang ...