Cari yang antum mau

Rabu, 15 November 2023

WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT SUNNAH

 🔊 *MATERI 19 : WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT SUNNAH*


📆 Selasa, 30 Rabi'ul Akhir 1445 H/14 November 2023 M

👤 Ustadz Mu'tashim, Lc., M.A.

📗 Fiqih : Modul 02

🌐https://madeenah.bimbinganislam.com/


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•


_MADEENAH…_

_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_


بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد


Setelah kita membicarakan tentang shalat Witir, maka pada pasal yang ketujuh ini kita akan membicarakan tentang waktu-waktu terlarang untuk melakukan shalat sunnah (Nafilah).


Ada waktu-waktu dilarang untuk melakukan shalat tathawwu', kecuali yang dikecualikan. Yang dikecualikan di sini adalah shalat-shalat yang mempunyai sebab, misalnya shalat tahiyyatul masjid, shalat setelah wudhu, shalat jenazah.


Yang terlarang sebagaimana dijelaskan oleh para ulama adalah shalat-shalat muthlaq yang tidak ada sebabnya, maka waktu-waktu larangan ini berlaku.


Ada lima waktu terlarang yang disebutkan di sini


*Waktu Pertama* | Setelah shalat Subuh sampai terbit matahari, sebagaimana Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ sabdakan,


لاَ صَلاَةَ بَعْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ‏


_"Tidak ada shalat setelah shalat Fajar sampai terbit matahari."_


Kecuali kalau dia belum shalat Subuh, maka diperbolehkan, atau sebagian juga menjelaskan bahwa kalau dia mengqadha shalat qabliyah Subuh, maka diperbolehkan.


Kemudian terbit matahari yang dimaksud di sini adalah tidak pas terbitnya matahari karena nanti akan menyerupai orang-orang yang menyembah matahari, sehingga hendaknya seseorang menunggu barang 10 atau 15 menit baru dia melakukan shalat sunnah Dhuha atau shalat sunnah yang lain.


*Waktu Kedua* | Dari setelah terbitnya matahari sampai matahari meninggi seukuran satu tombak menurut penglihatan (pandangan) mata seseorang. Artinya sekitar seperempat jam atau sekitar itu -sepuluh menit sampai seperempat jam- sebagaimana yang telah kita sebutkan pada waktu yang pertama.


Hendaknya setelah terbit matahari seseorang menunggu, karena ini termasuk waktu yang terlarang. Sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ kepada Amr ibnu Abasah,


صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أقصر عَن الصَّلَاة حَتَّى تَطْلُع الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ


_"Shalat Subuhlah, kemudian cukupkan dengan shalat tersebut sampai terbitnya matahari dan sampai meningginya matahari (maksudnya seukuran satu tombak)....."_


Sehingga sekitar lima belas menit atau sepuluh menitan (setelah matahari terbit) baru diperbolehkan untuk melakukan shalat-shalat yang lain.


*Waktu Ketiga* | Ketika matahari tepat di atas kepala kita sampai matahari tergelincir dan masuk waktu shalat Zhuhur.


Mungkin diperkirakan sepuluh sampai lima belas menit sebelum waktu shalat Zhuhur.


*Waktu Keempat* | Dari shalat Ashar sampai tenggelamnya matahari atau sampai waktu Maghrib.


Sebagaimana sabda Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_


لَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ اَلشَّمْسُ


_"Tidak ada shalat sesudah shalat Subuh sampai matahari terbit dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar sampai tenggelamnya matahari."_


(Hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim).


*Waktu Kelima* | Dimulai tenggelamnya matahari sampai benar-benar tenggelam walaupun ini sebenarnya bisa diikutkan pada poin yang sebelumnya.


Khulashah (خُلاَصَةٌ) atau intisarinya bahwa ada tiga waktu terlarang untuk shalat, di antaranya:


⑴ Dari (setelah) shalat Fajar sampai terbitnya matahari setinggi satu tombak.


⑵ Ketika matahari berada di tengah-tengah kita (tepat di atas kepala kita) sampai matahari tergelincir.


⑶ Dari (setelah) shalat Ashar sampai tenggelamnya matahari


Ini bisa kita ringkas dalam tiga waktu ini.


Apa hikmah larangan shalat pada waktu-waktu ini? Sebagaimana yang Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ terangkan, bahwa ini menghindari dari tasyabuhnya (kepada) mereka (orang-orang) yang melakukan sesembahan kepada matahari baik ketika terbit matahari maupun ketika tenggelamnya matahari.


Sedangkan hikmah dari (larangan) ketika matahari tepat di atas kepala kita, sebagaimana yang Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ (sabdakan) tentang 'ilah atau hikmah tersebut,


فإن حينئذٍ تُسْجَرُ جهنم


_"Pada waktu itu Neraka (Jahannam) sedang dibakar."_


Sehingga tidak diperkenankan untuk shalat-shalat tathawwu' atau shalat muthlaq pada waktu-waktu tersebut.


Kecuali bila ada sebab yang tadi kita sebutkan, misalnya ketika melakukan thawaf sehingga dia disunnahkan untuk melakukan shalat sunnah setelah thawaf, atau shalat-shalat yang mempunyai sebab-sebab yang diperbolehkan, atau dia tertinggal dengan shalat fardhu yang dia lupa atau tertidur dari shalat tersebut.


_Wallahu ta'ala a'lam bishshawab_


Semoga kita bisa menjaga apa yang Allah _Subhanahu Wa Ta'ala_ perintahkan dan apa yang Allah _Subhanahu Wa Ta'ala_ larang supaya tidak menjalankannya.


Semoga bermanfaat.


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan

   Beranda / Artikel Aqidah Artikel Manhaj Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan Bimbingan Islam 2 hours yang ...