๐ *MATERI 21 : KAPAN SUJUD SAHWI DISUNNAHKAN DAN TATA CARANYA*
๐ Kamis, 02 Jumadil Ula 1445 H/16 November 2023 M
๐ค Ustadz Mu'tashim, Lc., M.A.
๐ Fiqih : Modul 02
๐https://madeenah.bimbinganislam.com/
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
_MADEENAH…_
_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
ุงูุญู ุฏ ููู ูุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู ุนูู ุฑุณูู ุงููู ูุจุนุฏ
Setelah pada pasal yang sebelumnya kita membicarakan tentang beberapa hal yang berkaitan dengan apa itu sujud Sahwi kemudian keadaan-keadaan yang diwajibkan untuk sujud Sahwi.
Maka pada pasal yang ketiga ู ุชู ูุณّู kalau sebelumnya diwajibkan, maka kapan disunnahkan untuk melakukan sujud Sahwi.
Disunnahkan sujud Sahwi apabila dia melakukan sesuatu kesalahan dalam bacaannya, misalnya yang seharusnya dia di dalam sujud dia membaca ุณُุจْุญَุงَู ุฑَุจَِّู ุงْูุฃَุนَْูู kemudian dia baca dengan bacaan ุณุจุญุงู ุฑุจู ุงูุนุธูู misalnya, atau dia meninggalkan hal-hal yang sunnah. Maka hal ini disunnahkan untuk melakukan sujud Sahwi dengan keumuman hadits dari Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_,
ุฅุฐุง ูุณู ุฃุญุฏูู ูููุณุฌุฏ ุณุฌุฏุชูู
_"Apabila kalian lupa maka hendaknya dia melakukan sujud sebanyak dua sujud."_ (HR Muslim no. 572).
Artinya sujud Sahwi sebanyak dua kali .
Kemudian pada pasal yang keempat ini kita akan membicarakan tentang ู ูุถุนู ูุตูุชู tempat atau kapan dilakukan sujud Sahwi dan sifat-sifat sujud Sahwi .
Yang pertama tempatnya, artinya kapan dilakukan sujud Sahwi, apakah sebelum salam atau setelah salam. Tidak diragukan bahwa hadits-hadits terkait dengan sujud Sahwi itu kalau kita bisa katakan terbagi menjadi dua.
Yang pertama adalah hadits-hadits yang menunjukkan Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ melakukan sujud Sahwi sebelum salam dan hadits-hadits yang lainnya Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ pernah melakukannya setelah salam.
Sehingga sebagian para ulama di sini mencoba untuk menjelaskan dan menggabungkan di antara hadits-hadits tersebut. Secara umum bahwa orang yang melakukan sujud Sahwi itu diberikan pilihan _insyaAllah_. Artinya boleh dia sujud sebelum salam atau setelah salam. _InsyaAllah_ tidak menjadi masalah, tidak ada yang mewajibkan _InsyaAllah_ dia harus begini dia harus begini, tidak.
Dia bisa melakukannya sebelum salam atau setelah salam dalam keadaan apapun yang tadi telah kita jelaskan. Walaupun ada sebagian yang menjelaskan kapan dilakukannya sebelum salam dan kapan dilakukannya setelah salam.
Syaikh Ibnu Utsaimin _rahimahullah_ di dalam hal ini menjelaskan bila seorang hamba melakukan kekurangan di dalam shalatnya maka dia melakukan sujud Sahwi-nya sebelum salam. Namun bila dia menambahkan raka'at atau bacaannya atau kesalahannya itu dengan tambahan yang ada, maka hendaknya dia melakukan sujud Sahwi setelah salam.
Ini sebagian para ulama di dalam rinciannya, namun pada dasarnya boleh seorang hamba untuk melakukannya dan memilih untuk melakukan sebelum salam atau setelah salam. Sebagaimana yang disebutkan oleh penulis di sini dengan menisbatkannya kepada al-Muhaqqiqin bahwa mereka mengatakan,
ุฅู ุงูู ุตูู ู ุฎูุฑ ุฅู ุดุงุก ุณุฌุฏ ูุจู ุงูุณูุงู ุฃู ุจุนุฏู
"Bahwa seorang yang melakukan shalat punya pilihan bila dia berkendak sujud sebelum salam atau setelahnya maka dipersilakan."
Kemudian tentang sifat sujud Sahwi, bahwa sujud Sahwi ini dilakukan dengan dua sujud sebagaimana sujud ketika shalat, dia bertakbir di dalam setiap sujudnya kemudian dia bertakbir ketika dia mengangkat dari sujudnya kemudian baru setelah dua sujud maka dia melakukan salam .
Sebagian para ulama mengatakan dengan setelah dia sujud, sebelum salam, maka dia membaca tasyahud (dulu). Namun diperbolehkan untuk melakukan ini atau melakukan itu sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam kitab ini.
_Wallahu ta'ala a'lam bishshawab._
Semoga bermanfaat.
ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
Tidak ada komentar:
Posting Komentar