Cari yang antum mau

Jumat, 17 November 2023

SUJUD TILAWAH DAN KEUTAMAANNYA

 🔊 *MATERI 22 : SUJUD TILAWAH DAN KEUTAMAANNYA*


📆 Jum’at, 03 Jumadal Ula 1445 H/17 November 2023 M

👤 Ustadz Mu'tashim, Lc., M.A.

📗 Fiqih - Modul 02

🌐https://madeenah.bimbinganislam.com/


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•


_MADEENAH…_

_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_


بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد


Pada pasal sebelumnya telah kita bicarakan tentang sujud Sahwi, maka pada pasal ini (pada pasal yang kelima), Kita akan membicarakan tentang sujud At-Tilawah (التلاوة)


Disyari'atkannya sujud Tilawah dan hukumnya, bahwa sujud Tilawah disyari'atkan ketika seorang hamba membaca ayat-ayat yang diperintahkan untuk melakukan sujud Tilawah tersebut atau Ketika dia mendengarkan ayat-ayat tersebut.


Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Umar _radhiyallahu ta'ala 'anhuma_, bahwa Nabi _shallallahu 'alayhi wa sallam_ membacakan kepada kami surat-surat yang di dalamnya ada ayat Sajdah. Kemudian Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ sujud, maka kami pun sujud bersama Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_.


Bahkan didapatkan,


حتى ما يجد أحدنا موضعا لجبهته


Bahwa ketika kita dalam keadaan berkumpul dengan Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_, Rasulullah sujud kemudian kita bersujud dan hampir sebagian kami mendapatkan tidak ada tempat untuk meletakkan جَبْهَةٌ (kening)nya untuk sujud.


Artinya bahwa Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ melakukan sujud pada ayat-ayat sujud Tilawah.


Nanti insyaallah akan kita bicarakan.


Dan hukum sujud Tilawah ini adalah sunnah, ini menurut yang rajih dan shahih, bukanlah hukumnya wajib. Sebagaimana ketika ُZaid ibnu Tsabit membacakan ayat kepada Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ dalam surat An-Najm,


فَلَمْ يَسجُدْ فِيها


"Namun Rasulullah _shallallāhu 'alayhi wa sallam_ tidak melakukan sujud (tilawah) pada ayat tersebut." (HR Bukhari no. 1073)


Ini menunjukkan bahwa sujud Tilawah hukumnya tidak wajib, namun hukumnya sunnah.


Sujud Tilawah disyari'atkan bagi orang yang membaca ayat-ayat sujud Tilawah (ayat sajdah) dan bagi orang yang mendengarkan ketika dia mendapatkan qari' melakukan sujud Tilawah. Baik dibaca ayat sajdah tersebut di dalam shalat ataupun ketika di luar shalat. Sebagaimana yang Rasulullah _shallalhu 'alayhi wa sallam_ lakukan ketika membaca (ayat) as-sajdah, kemudian para sahabat melakukan sujud bersama dia.


Sebagaimana hadits sebelumnya yang telah kita baca (hadits Ibnu Umar),


فَيَسجُدُ ونَسجُدُ مهَهُ


"Maka Beliau sujud dan kami pun bersujud bersamanya Beliau."


Sedangkan dalil yang memerintahkan untuk sujud Tilawah di dalam shalat sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Rafi', dia berkata,


صَلَّيْتُ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ


Bahwa dia (Abu Rafi’) shalat (Isya) bersama Abu Hurairah.


فَقَرَأَ ‏{‏إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ‏}‏ فَسَجَدَ


Ketika membaca إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ‏ maka Abu Hurairah sujud.


فَقُلْتُ لَهُ: ما هذه؟


Maka aku katakan, "Apa ini?"


قَالَ سَجَدْتُ بها خَلْفَ أَبِي الْقَاسِمِ صلى الله عليه وسلم


"Aku sujud dengannya ketika di belakang Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_."


فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ‏


"Maka aku terus menerus melakukannya ketika mendapatkan ayat-ayat sujud tilawah, maka aku (akan) sujud tilawah di dalam shalat sampai aku meninggal."


(Hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim).


Yang menjadi perhatian di sini, bila yang membaca ayat tersebut tidak sujud maka bagi yang mendengarnya tidak perlu untuk sujud. Karena orang yang mendengar tentunya mengikuti orang yang membacanya, baik di luar shalat ataupun di dalam shalat.


Misalnya ketika kita mendapatkan Imam tidak sujud Tilawah, maka kita tidak perlu untuk melakukan sujud Tilawah atau di luar shalat ketika ada seseorang yang membaca ayat sajdah, dia tidak sujud, maka kita tidak perlu untuk melakukan sujud Tilawah.


Keutamaan sujud Tilawah sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah bahwa Nabi _shallallahu 'alayhi wa sallam_ bersabda,


إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي


_"Apabila seorang hamba membaca ayat sajdah kemudian dia sujud, maka syaithan menjauh dan menangis."_ Dia mengatakan,


يَقُولُ يَا وَيْلَهُ


“Maka celakalah!”


أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ


"Bani Adam (manusia) diperintahkan untuk sujud kemudian dia sujud, maka mendapatkan Surga.”


وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِيَ النَّارُ


“Aku diperintahkan untuk melakukan sujud namun aku menolak maka aku mendapatkan Neraka."


(Hadits riwayat Imam Muslim).


_Wallahu ta'ala a'lam bishshawab_.


Semoga bermanfaat.


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan

   Beranda / Artikel Aqidah Artikel Manhaj Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan Bimbingan Islam 2 hours yang ...