Cari yang antum mau

Kamis, 28 September 2023

Hadis2 palsu tentang tawasul

 🔊 *MATERI 19 : SYUBHAT TAWASSUL DARI HADITS YANG LEMAH* 


📆 Kamis, 12 Rabi'ul Awwal 1445 H/ 28 September 2023 M

👤 Ustadz Muhammad Wasitho, Lc., M.A.

📗 Aqidah : Modul 02

🌐 https://madeenah.bimbinganislam.com/


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•


_MADEENAH..._

_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_


بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

الحمد لله رب العالمين الذي أنزل شريعة الإسلام هُدًى لِلنَّاسِ ورحمة للعالمين أما بعد  


Ikhwaniy wa Akhawatiy Fillaah, para santri dan santriwati Madeenah (Madrasah Diniyyah) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allah Subhanahu wa Ta'ala.


Pembahasan kita pada pertemuan kali ini yaitu tentang Kerancuan atau syubhat yang ada pada seputar masalah Tawassul. Karena sebagian orang yang menyelisihi aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, mereka menyebutkan sebagian syubhat (kerancuan-kerancuan) dalam pemahaman dan sanggahan-sanggahan dalam masalah Tawassul kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.


*Apa tujuannya?*


Tujuan mereka membawakan syubhat atau dalil-dalil yang dianggap benar oleh mereka untuk menguatkan prinsip dan keyakinan mereka yang bathil dan keliru dan untuk mengecoh orang-orang muslim yang awam, bahwa pendapat mereka itu benar.


Maka kita akan sebutkan beberapa syubhat yang biasa disebutkan oleh orang-orang yang menentang dan menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam masalah Tawassul.


Syubhat-syubhat mereka ini tidak keluar dari salah satu dari dua hal;


*Syubhat Pertama |* 

Mereka bisa jadi membawakan syubhat berdasarkan hadits-hadits dhaif (lemah) atau hadits-hadits palsu yang dijadikan dalil oleh mereka atas perbuatan mereka dalam Tawassul kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. 


Padahal hadits tersebut tadi sudah dikatakan tidak shahih dan tidak jelas asal usulnya, tidak diketahui sumbernya, tidak valid, tidak autentik, tidak terpercaya.


Di antara dalil yang dijadikan pegangan oleh mereka dalam masalah Tawassul yang terlarang yaitu hadits yang berbunyi,


توسلوا بجاهي فإن جاهي عند الله عظيم


"Hendaklah kalian bertawassul kepadaku dengan perantara kehormatanku, karena sesungguhnya kehormatanku di sisi Allah sangat agung."


Atau mereka juga berdalil dengan hadits,


إذا سألتم الله فاسألوه بجاهي فإن جاهي عند الله عظيم


"Apabila engkau memohon kepada Allah, maka mohonlah kepadanya dengan menggunakan perantara kehormatanku. Sesungguhnya kehormatanku di sisi Allah sangat agung."


Bagaimana derajat hadits tersebut? Dua hadits yang telah kita baca?


Hadits tersebut merupakan hadits yang bathil tidak ada seorang pun dari kalangan ulama-ulama hadits yang meriwayatkannya, tidak disebutkan dalam satu pun dari kitab-kitab hadits. Jadi tidak jelas asal usulnya.


*Syubhat Kedua |* 

Syubhat kedua yang biasa dijadikan sebagai dalil oleh mereka yaitu hadits,


إذا أعيتكم الأمور فعليكم بأهل القبور


"Apabila kalian menghadapi kesulitan-kesulitan dalam suatu urusan, maka hendaklah kalian mendatangi penghuni kubur."


Apabila kalian menghadapi kesulitan-kesulitan dalam suatu perkara maka hendaklah kalian datang kepada penghuni kubur.


Atau hadits yang berbunyi,


فاستغيثوا بأهل القبور


"Hendaklah kalian beristighatsah memohon bantuan dan pertolongan kepada penghuni kubur."


Bagaimana derajat hadits tersebut? Hadits tersebut derajatnya مكذوب مفترى على النبي صلى الله عليه وسلم.


Makdzub (مكذوب) artinya didustakan atas nama Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam, dibuat-buat, diada-adakan atas nama Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam.


Dan ini telah menjadi kesepakatan para ulama hadits, bahwa hadits tersebut hadits yang palsu dan didustakan atas nama Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam.


*Syubhat Ketiga |* 

Syubhat ketiga yang dijadikan dalil oleh mereka yaitu hadits,


لو أحسن أحدكم ظنه بحجر لنفعه


"Apabila salah seorang di antara kalian berprasangka baik terhadap sebuah batu, maka batu tersebut akan bermanfaat baginya."


*Apa artinya?* 

Apabila salah seorang di antara kalian berprasangka baik terhadap suatu batu maka batu tersebut akan memberikan manfaat kepadanya.


Bagaimana derajat hadits tersebut? Hadits ini bathil bertentangan dengan aqidah Islam yang lurus dan murni, riwayat tersebut telah dipalsukan oleh sebagian orang-orang musyrik.


Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini, semoga mudah dipahami dengan baik dan benar dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. Ilmu yang akan mengantarkan kita kepada keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Rabu, 27 September 2023

MAKNA TAWASSUL YANG TERLARANG

 🔊 *MATERI 18 : MAKNA TAWASSUL YANG TERLARANG*


📆 Rabu, 11 Rabi'ul Awwal 1445 H/ 27 September 2023 M

👤 Ustadz Muhammad Wasitho, Lc., M.A.

📗 Aqidah : Modul 02

🌐 https://madeenah.bimbinganislam.com/


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•


_MADEENAH..._

_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_


بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

الحمد لله رب العالمين الذي أنزل شريعة الإسلام هُدًى لِلنَّاسِ ورحمة للعالمين أما بعد  


_Ikhwaniy wa Akhawatiy Fillaah,_ para santri dan santriwati Madeenah (Madrasah Diniyyah) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allah _Subhanahu wa Ta'ala._


Pembahasan kita pada pertemuan kali ini yaitu tentang Tawassul yang kedua yaitu *Tawassul yang dilarang (التوسل الممنوع)* karena sebagaimana yang telah kita jelaskan pada pertemuan yang lalu bahwasanya Tawassul ditinjau dari segi hukumnya terbagi menjadi dua, yaitu:


⑴ Tawassul yang disyari'atkan (التوسل المشروع)

⑵ Tawassul yang dilarang  (التوسل الممنوع)


Tawassul Al-Mamnu', Tawassul yang dilarang dalam Islam, dilarang oleh Allah _Subhanahu wa Ta'ala_ dan Rasul-Nya ( _shallallahu 'alayhi wa sallam_ ). 


Apa yang dimaksud dengan التوسل الممنوع? 


Yang dimaksud dengan _Tawassul yang dilarang adalah bertawassul kepada Allah dengan hal-hal yang tidak dijelaskan atau tidak ditetapkan dalam syariat bahwa ia sebagai wasilah._


Dan wasilah atau التوسل الممنوع itu ada beberapa macam, sebagiannya lebih berbahaya daripada sebagian yang lain. 


Di antara macam-macam *Tawassul yang dilarang dalam Islam,*


*Pertama* |  _Bertawassul kepada Allah dengan berdoa kepada orang-orang mati dan makhluk ghaib seperti jin dan malaikat. Serta meminta pertolongan kepada mereka dan memohon segala hajat kepada orang mati, kepada makhluk ghaib, dan juga memohon kepada mereka untuk menghilangkan segala kesulitan._


Dan *hukum Tawassul semacam ini adalah syirik akbar (syirik besar) dan dosa besar yang paling besar karena dapat menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam.* 


Tawassul yang pertama ini di antara _Tawassul yang dilarang adalah bertawassul kepada Allah dengan berdoa kepada orang mati, berdoa kepada makhluk ghaib yang tidak nampak seperti jin, malaikat. Serta memohon pertolongan kepada mereka agar memenuhi segala hajat, menghilangkan segala kesulitan_ dan yang lainnya.


Apa hukumnya? Hukum Tawassul Mamnu' (tawassul yang dilarang) ini adalah syirik akbar (syirik besar) dan dosa besar yang paling besar yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam, membatalkan semua pahala, amal ibadah. Dan jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat dari perbuatan tersebut, maka ia akan menjadi penghuni Neraka yang kekal abadi.


Di antara _contoh Tawassul terlarang yang termasuk hukumnya syirik akbar adalah seorang muslim berdoa dengan mengatakan,_


"Ya syaikh Abdul Qadir Jaelani, mohonlah kepada Allah untuk kami."


"Ya Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar kami hidup bahagia, disembuhkan dari segala penyakit, dilapangkan rezeki dan dimasukan ke dalam Surga."


Padahal Rasul sudah meninggal dunia, ini adalah contoh Tawassul terlarang yang hukumnya syirik akbar.


Kemudian macam Tawassul Al-Mamnu' yang terlarang yang kedua adalah, 


*Kedua* |  _Bertawassul kepada Allah dengan melakukan ibadah-ibadah dan berdoa kepada Allah di sisi kuburan._ Dan ini _hukumnya syirik ashghar (syirik kecil) yang akan menghilangkan kesempurnaan Tauhid._ Dan ini juga jalan yang akan mengantarkan pelakunya kepada syirik akbar.


Dia berdoanya kepada Allah, beribadahnya kepada Allah, namun dilakukan di sisi kuburan. Maka ini hukumnya syirik ashghar (syirik kecil).


Macam Tawassul terlarang yang ketiga.


*Ketiga* |  _Bertawassul kepada Allah dengan perantara kehormatan dan kedudukan para Nabi dan orang shalih di sisi Allah._


Apa hukumnya? _Hukum Tawassul semacam ini adalah haram, termasuk amalan bid'ah dalam agama Islam, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak pernah mengizinkan dan menyari'atkan Tawassul seperti itu._


Allah Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an surat Yunus ayat 59.


آللَّهُ أَذِنَ لَكُمۡۖ 


_"Apakah Allah telah membolehkan atau mengizinkan untuk kalian hal semacam itu?"._


Kemudian _di antara alasan lain yang menjadikan Tawassul semacam itu dilarang, sebabnya dikarenakan kedudukan dan kehormatan orang shalih di sisi Allah hanya bermanfaat bagi pemiliknya (bagi mereka sendiri)._


Bagi para Nabi dan orang-orang shalih itu sendiri, bukan bagi orang lain sebagaimana firman Allah dalam surat An-Najm ayat 39.


وَأَن لَّيۡسَ لِلۡإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ 


_"Dan bahwasanya manusia tidaklah mendapatkan apapun di sisi Allah kecuali apa saja yang telah ia kerjakan atau ia telah upayakan di dunia."_


Oleh karena itu _Tawassul dengan menggunakan perantara kehormatan dan kedudukan para Nabi, kehormatan kedudukan orang shalih, tidak pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam dan para sahabat Nabi._ 


Para *ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah telah bersepakat, bahwa Tawassul semacam itu hukumnya terlarang dan haram* Di antaranya adalah apa yang dikatakan oleh seorang ulama Ahlus Sunnah yaitu Abu Hanifah _rahimahullah ta'ala._


Beliau mengatakan, dilarang atau dibenci bagi seseorang untuk mengucapkan dalam doanya,


أسألك بحق فلان أو بحق أوليائك ورسلك أو بحق البيت الحرام والمشعر الحرام


Kata Abu Hanifah, salah seorang muslim yang berdoa dilarang dan dibenci untuk mengucapkan, _"Aku memohon kepada-Mu ya Allah dengan menggunakan atau perantara hak si Fulan, atau haknya wali-wali-Mu, dan rasul-rasul-Mu, atau menggunakan (perantara)  haqil baitil haram dan masy'aril haram."_


Ini semua merupakan *Tawassul yang dilarang dan hukumnya bid'ah.* 


Inilah beberapa macam Tawassul-tawassul yang dilarang, ada yang hukumnya syirik akbar ada yang hukumnya syirik ashghar atau syirik kecil dan ada yang hukumnya bid'ah.


Menjadi _Tawassul yang hukumnya syirik akbar atau syirik besar, mengeluarkan pelakunya dari agam Islam apabila dia bertawassul dengan berdoa kepada orang mati atau makhluk ghaib._ Seperti kepada jin atau malaikat, atau para Nabi dan Rasul atau orang shalih yang sudah mati.


Agar mereka menghilangkan kesulitan-kesulitan, memenuhi hajat-hajat dunia dan akhirat, menyembuhkan penyakit, melapangkan rezeki, mendatangkan jodoh, menghilangkan bencana-bencana dan musibah-musibah. 


Dengan menyebut, _"Ya Rasulullah atau Ya syaikh Abdul Qadir Jaelani, Ya syaikh Bada Awi atau nama orang shalih yang lain. Mohonlah kepada Allah untuk kami",_ padahal mereka sudah meninggal dunia. Ini termasuk _Tawassul yang hukumnya syirik akbar._



Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini, semoga mudah dipahami dengan baik dan benar dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. Ilmu yang akan mengantarkan kita kepada keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Selasa, 26 September 2023

NIKAH BEDA AGAMA* _Dalam Tinjauan Islam_

 *NIKAH BEDA AGAMA*

_Dalam Tinjauan Islam_



_Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi_



Nikah beda agama dalam pembahasan ini maksudnya adalah wanita muslimah menikah dengan lelaki non Muslim baik ahli kitab maupun tidak. 


Masalah ini semakin diperparah oleh ulah para pengibar liberalisme yang banyak menyebarkan pemikiran  bahaya kepada umat. Ulil Abshor Abdalla berkata: _Larangan kawin beda agama bersifat kontekstual. Pada zaman Nabi, umat Islam sedang bersaing untuk memperbanyak umat. Nah, saat ini Islam sudah semilyar lebih, kenapa harus takut kawin dengan yang di luar Islam_. (Gatra, 21 Desember 2002).


Katanya juga: _Larangan kawin beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki non Islam, sudah tidak releven lagi_. (Kompas, 18 November 2002. Lihat pula Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis, Nurcholish Madjid dkk, Jakarta, Paramidana, 2004, hlm. 164).


Pada kesempatan ini, sebagai penjagaan umat dari rongrongan syubhat Jaringan Iblis liberal ini, maka kami akan mengetengahkan dalil-dalil tentang masalah ini secara ringkas tapi jelas. Semoga Allah menjaga kita semua dari segala fitnah. Amiin. 


*Dalil-Dalil Haramnya Nikah Beda Agama*


Sungguh aneh tatkala para pengusung libelarisme mengatakan: _Tidak ada dalil Al-Qur'an yang jelas mengharamkan nikah beda agama_ padahal Allah telah tegas mengharamkan hal ini dalam Al-QuranNya, demikian juga Rasulullah dan ini merupakan kesepakatan ulama sepanjang zaman:


1. Al-Qur'an

Adapun dalam Al-Quran, setidaknya ada dua ayat yang menegaskan haramnya beda agama.


Dalil Pertama: 


وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ 


Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah: 221)


Imam Ibnu Jarir ath-Thobari berkata: "Allah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja (baik ahli kitab maupun tidak)".  (Jami'ul Bayan 2/379).


Imam al-Qurthubi berkata: "Jangan kalian nikahkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik. Umat telah bersepakat bahwa orang musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah, karena hal itu merendahkan Islam". 

(Al-Jami' li Ahkamil Qur'an 1/48-49).


Al-Baghowi berkata: "Tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik merupakan ijma' (kesepakatan ulama)". 

(Ma'alim Tanzil 1/225).


Dalil Kedua:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ


Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Mumtahanah: 10)


Imam Ibnu Katsir berkata: "Ayat inilah yang mengharamkan pernikahan perempuan muslimah dengan lelaki musyrik (non Muslim)".  (Tafsirul Qur'anil Adzim 4/414).


Imam asy-Syaukani juga berkata: "Dalam firman Allah ini terdapat dalil bahwa wanita mukminah tidak halal (dinikahi) orang kafir". (Fathul Qadir, 5/255)


2. Hadits


Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda: 


نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ يَتَزَوُّجُوْنَ نِسَائَنَا


“Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”.  


Ibnu Jarir berkata dalam Tafsirnya 4/367: “Sanad hadits ini sekalipun ada pembicaraan, namun kebenaran  isinya merupakan ijma umat". Dan dinukil Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/587.


3. Ijma'


Selama berabad-abad lamanya, Umat Islam menjalankan agamanya dengan tenang dan tentram, termasuk dalam masalah ini, tidak ada satupun ulama yang membolehkan nikah beda agama, tetapi anehnya tiba-tiba sebagian kalangan mencoba untuk meresahkan umat dan menggugat hukum ini. Di atas, telah kami kemukakan sebagian nukilan ijma' dari ahli tafsir, kini akan kami tambahkan lagi penukilan ijma' tersebut:


1. Ibnul Jazzi mengatakan: "Laki-laki non Muslim haram menikahi wanita muslimah secara mutlak. Ketentuan ini disepakati seluruh ahli hukum Islam".  (Qowaninul Ahkam hlm. 29).


2. Ibnul Mundzir berkata: "Seluruh ahli hukum Islam sepekat tentang haramnya pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki beragama Yahudi atau Nasrani atau lainnya".  (Al-Ijma' hlm. 250).


3. Ibnu Abdil Barr berkata: "Ulama telah ijma' bahwa muslimah tidak halal menjadi istri orang kafir". (At Tamhid 6/634)


Sebenarnya, masih banyak lagi ucapan ulama ahli fiqih dan ahli hadits tentang masalah ini. Lantas masihkah ada keraguan tentang kesesatan orang yang menyelisihinya?!!


4. Kaidah Fiqih


Dalam kaidah fiqih disebutkan:


الأَصْلُ فِي الأَبْضَاعِ التَّحَرِيْمُ


Pada dasarnya dalam masalah farji (kemaluan) itu hukumnya haram. (Al-Asybah wa Nazhoir, as-Suyuthi hlm. 84).


Karenanya, apabila dalam masalah farji wanita terdapat dua hukum (perbedaan pendapat), antara halal dan haram, maka yang dimenangkan adalah hukum yang mengharamkan.


Fatwa MUI


Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M setelah menimbang:


1. Belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama]

2. Perkawinan beda agama bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, tetapi sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat

3. Di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi dan kemaslahatan


Dan memperhatikan:

1. Keputusan fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980 tentang perkawinan campuran

Pendapat Sidang Komisi C bidang fatwa pada Munas VII MUI 2005


Dengan bertawakkal kepada Allah memutuskan dan menetapkan bahwa perkawinan beda agama adalah HARAM dan TIDAK SAH.


Sebagai penutup, saya sarankan pembaca untuk membaca buku tentang masalah ini "Nikah Beda Agama Dalam Al-Qur'an dan Hadis"  karya Prof. KH. Ali Mustafa Ya'qub, MA, Pustaka Firdaus, Jakarta, cet Februari 2007


┈┉┅━━••••━━┅┉┈


#yau #yusufabuuabiadah #doa #keinginan #citacita #serialdoayau #kumpulandoa  #nikahbedaagama #hukummenikahbedaagama


🌐 Website : abiubaidah.com

📱Facebook: FB.com/YusufAbuUbaidah

💻YouTube : bit.ly/youtubeYAU

📲Instagram: bit.ly/YAUig

🖥Twit: twitter.com/YusufAbuUbaidah

📟Telegram: t.me/ilmu20

📚 Ebook: abiubaidah.com/ebook

Jumat, 22 September 2023

MAKNA TAWASSUL YANG DISYARIATKAN DAN YANG TIDAK DISYARIATKAN

 🔊 *MATERI 15 : MAKNA TAWASSUL YANG DISYARIATKAN DAN YANG TIDAK DISYARIATKAN* 


📆 Jum'at, 06 Rabi'ul Awwal 1445 H/ 22 September 2023 M

👤 Ustadz Muhammad Wasitho, Lc., M.A. 

📗 Aqidah : Modul 02

🌐 https://madeenah.bimbinganislam.com/


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•


_MADEENAH..._

_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_


بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

الحمد لله رب العالمين الذي أنزل شريعة الإسلام هُدًى لِلنَّاسِ ورحمة للعالمين أما بعد


_Ikhwaniy wa Akhawatiy Fillaah_, para santri dan santriwati Madeenah (Madrasah Diniyyah) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allah _Subhanahu wa Ta'ala_. 


Pembahasan kita pada pertemuan kali ini yaitu tentang macam-macam Tawassul dalam Islam.


Tawassul ditinjau dari segi hukumnya maka terbagi menjadi dua macam.


⑴ Tawassul yang disyari'atkan (التوسل المشروع)


⑵ Tawassul yang dilarang (التوسل الممنوع)


• Tawassul yang Syari' (التوسل المشروع)


Tawassul yang syar'i yaitu tawassul yang disyari'atkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah bertawassul kepada Allah dengan wasilah yang benar dan disyari'atkan. 


Mengambil suatu sarana atau perantara yang dapat mengantarkan kepada Allah dengan perantara yang benar dan disyari'atkan dan dengan cara yang benar. 


Untuk bisa mengetahui bahwa Tawassul tersebut adalah Tawassul yang disyari'atkan maka dengan cara kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah dan mengetahui penjelasan-penjelasan tentang keduanya.


Maka apa saja yang ditunjukkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah bahwa itu termasuk wasilah yang syar'i maka itu termasuk tawassul yang disyari'atkan dan apa saja yang tidak dijelaskan dan ditetapkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah maka itu termasuk dalam kategori التوسل الممنوع Tawassul yang dilarang dalam Islam. 

 

_Ikhwaniy wa Akhawatiy Filaah_, para santri dan santriwati Madeenah (Madrasah Diniyyah) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allah _Subhanahu wa Ta’ala_.


Tawassul yang syar'i ada beberapa macam, dalam kitab Ushulu Al-Iman fi Dhau-il Kitabi wa As-Sunnah (أصول الإيمان في ضوء الكتاب و السنة) para penulis menyebutkan bahwa;


التوسل إلى الله تعالى باسم من أسمائه الحسنى أو صفة من صفاته العظيمة


Bertawassul kepada Allah di dalam doa dengan menyebut satu nama di antara nama-nama Allah yang Maha Indah atau menyebutkan dalam doanya satu sifat dari sifat-sifat Allah yang Maha Agung.


Seperti seorang muslim mengucapkan dalam doanya اللّهُـمَّ إِنِّـي أَسْأَلُـكَ بأنك الرحمن الرحيم أن تعافيني ini contoh Tawassul dalam doa dengan menggunakan nama Allah yang Maha Indah. 


Seorang muslim mengucapkan dalam doanya, "Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadamu, bahwasanya engkau dzat yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang."


الرحمن الرحيم


Adalah termasuk Asma'ul Husna, nama-nama Allah yang indah.

 

أن تعافيني


"Agar engkau memberikan kepadaku kesehatan dan keselamatan."


Ini contoh doa atau Tawassul yang mengandung nama Allah yang Maha Indah. 


Atau contoh yang lain bertawassul dengan menyebut salah satu sifat di antara sifat-sifat Allah yang Maha Tinggi.


Jika berdoa seorang muslim mengucapkan, 


أسألك برحمتك التي وسعت كل شيء أن تغفر لي وترحمني، ونحو ذلك


"Aku memohon kepada-Mu ya Allah, dengan perantara rahmat-Mu yang meliputi segala sesuatu."


Rahmat di sini adalah sifat Allah, sifat kasih sayang Allah 


أن تغفر لي وترحمني


"Agar engkau mengampuni dosa-dosaku dan merahmatiku." 


Ini contoh berdoa kepada Allah dengan menggunakan sifat-sifat Allah yang Maha Tinggi.


Contoh yang lain, misalkan seorang muslim ingin dilapangkan rezekinya oleh Allah, maka dia bertawassul dengan nama Allah yang mengandung makna sesuai dengan apa yang dimintanya yaitu berkaitan dengan rezeki, yaitu nama Allah Ar-Razzaq (dzat yang Maha Memberikan Rezeki)


Seperti mengucapkan,


اللهم إني أسألك بأنك الرزق أن ترزقني


"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadamu dengan perantara nama-Mu yaitu Ar-Razaq (dzat yang Maha Memberi Rizki) agar Engkau menganugerahkan kepadaku rezeki."


Dalil yang menunjukkan bahwa bertawassul kepada Allah dalam doa dengan menggunakan salah satu nama Allah yang Maha Indah atau salah satu sifat Allah yang Maha Mulia bahwasanya itu termasuk Tawassul syar'i. Dalilnya adalah firman Allah di dalam surat Al-A'raf ayat 180.


Allah _Ta'ala_ berfirman: 


وَلِلَّهِ ٱلۡأَسۡمَآءُ ٱلۡحُسۡنَىٰ فَٱدۡعُوهُ بِهَاۖ


_"Dan Allah mempunyai nama-nama yang husna (Maha Indah Maha Baik) maka berdoalah kepada Allah dengan menggunakan nama-nama yang indah tersebut."_


Ayat ini menunjukkan dengan jelas dan gamblang bahwa bertawassul dalam doa dengan menggunakan nama Allah yang indah dengan Asma'ul Husna merupakan Tawassul yang masyru' (Tawassul yang syar'i) yang disyari'atkan dalam Islam.


Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini, semoga mudah dipahami dengan baik dan benar dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. Ilmu yang akan mengantarkan kita kepada keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Selasa, 19 September 2023

BEBERAPA LARANGAN DI KUBURAN Bag.02

 🔊 *MATERI 12 : BEBERAPA LARANGAN DI KUBURAN Bag.02* 


📆 Selasa, 03 Rabi'ul Awwal 1445 H/ 19 September 2023 M

👤 Ustadz Muhammad Wasitho, Lc., M.A. 

📗 Aqidah - Modul 02

🌐 https://madeenah.bimbinganislam.com/


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•


_MADEENAH..._

_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_


بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

الحمد لله رب العالمين الذي أنزل شريعة الإسلام هُدًى لِلنَّاسِ ورحمة للعالمين أما بعد


_Ikhwaniy wa Akhawatiy Fillaah_, para santri dan santriwati Madeenah (Madrasah Diniyyah) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allah _Subhanahu wa Ta'ala_. 


Amalan berikutnya di antara amalan atau perbuatan yang terlarang di kuburan, yaitu 


• *Ketiga* | Meninggikan kuburan melebihi batas yang sewajarnya. 


Misalkan tanah galian dari kuburan kemudian ditambahkan lagi dengan batu bata, dengan semen, dengan keramik. 


Ditinggikan kuburannya, ini termasuk perbuatan yang dilarang.


• *Keempat* | Menulis di atas kuburan, membuat tulisan-tulisan, entah nama mayit, waktu meninggalnya mayit atau yang lainnya.


• *Kelima* | Membuat bangunan di atas kuburan, misalkan kubah, masjid, atau yang lainnya. Dibentuk seperti rumah dan sebagainya. Yang jelas membuat bangunan di atas kuburan termasuk perbuatan dilarang.


• *Keenam* | Duduk di atas kubur.


Jadi meninggikan kuburan melebihi tanah galian kubur, dengan ditambahkan pasir, semen, batu bata, keramik, ini dilarang.


Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut dilarang dalam Islam adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah _radhiyallahu 'anhu_. Ia berkata:


نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ, وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ, وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ وأن يزاد عليه، أو يكتب عليه


Jabir bin Abdillah _radhiyallahu 'anhu_ -salah seorang sahabat Nabi- menceritakan, "Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ pernah atau telah melarang untuk menyemen atau mengapur kuburan (dengan menyemennya, menambah batu bata, keramik, dan semisalnya). Rasulullah juga melarang untuk duduk di atas kuburan, melarang membuat bangunan di atas kuburan. Kemudian meninggikan kuburan dan membuat tulisan di kuburan."


(Hadits shahih riwayat Imam Muslim, Abu Dawud, dan Al-Hakim).


Perbuatan-perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang terlarang karena termasuk juga amalan Bid'ah yang mana orang-orang Yahudi serta Nashrani telah tersesat dan menjadi sarana atau wasilah menuju kesyirikan. 


Kemudian perbuatan berikutnya yang dilarang dilakukan di kuburan, adalah:


• *Ketujuh* | Shalat menghadap kuburan atau di sisi kuburan (mengerjakan shalat dengan menghadap ke kuburan atau di sisi kuburan atau di area pemakaman).


Apa dalilnya? Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Ghanawi _radhiyallahu  'anhu_. Ia berkata:


سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-يَقُولُ:لَا تُصَلُّوا إِلَى اَلْقُبُورِ , وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا ~ رَوَاهُ مُسْلِمٌ 


Aku pernah mendengar Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ bersabda, _"Janganlah kalian shalat menghadap ke kuburan."_


Jadi kuburannya berada di arah kiblat masjid (masjid menghadap kuburan). Jadi masjid kemudian depan masjid ada pemakaman, entah satu kuburan, dua kuburan, atau kuburan umum tanpa ada dinding pemisah selain dinding masjid. Tanpa ada pemisah, apakah itu jalan raya, sungai, atau tembok baru yang terpisah dari dinding masjid. Maka itu dilarang.


 لَا تُصَلُّوا إِلَى اَلْقُبُورِ.


Termasuk misalkan kuburan itu ada di serambi masjid, tidak di arah kiblat tetapi di samping, di bagian belakang tetapi berada di area masjid, di halaman masjid. Maka termasuk yang dilarang.


وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا


Kata Nabi, _"Dan janganlah kalian duduk di atas kuburan."_


Kemudian dalil berikutnya, dalil yang melarang untuk shalat menghadap kuburan atau di area pemakaman (kuburan) yaitu sabda Nabi _shallallahu 'alayhi wa sallam_ di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri _radhiyallahu 'anhu_, 


الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ


_"Tanah (bumi) semuanya bisa dijadikan sebagai masjid (tempat sujud)._


(Hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi).


Apakah di pegunungan di tanah lapangan atau di mana saja, di pantai. Kecuali kuburan dan kamar mandi, bahkan tidak boleh digunakan untuk melakukan ibadah (sujud atau shalat) di kuburan atau kamar mandi.


Kemudian perbuatan terlarang berikutnya di kuburan, yaitu:


• *Kedelapan* | بناء المساجد عليها (membangun masjid di atas kuburan) dan ini termasuk Bid'ah yang sesat yang biasa dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani.


Tradisi sesat, kebiasaan buruk yang menyesatkan dari orang-orang Yahudi maupun Nashrani dan ditiru oleh sebagian kaum muslimin. 


Di antara dalil yang menunjukkan bahwa membangun masjid di atas makam atau kuburan hukumnya haram dan termasuk Bid'ah yang tercela dan sesat, yaitu hadits riwayat Aisyah _radhiyallahu 'anha_, bahwasanya Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ bersabda,


لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِد


_"Allah melaknat (mengutuk) orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat ibadah."_


Masaajid (مَسَاجِد) ini ma'abid (معابد) tempat ibadah mereka. 


Tempat ibadah orang Nasrani adalah kanisah (كَنِيْسَة) yaitu gereja.


Tempat ibadah orang Yahudi namanya shauma'ah (صَوْمَعَة) jamaknya shawaami' (صَوَامِع) yaitu sinagog. 


Di sini Nabi menyebutnya dengan masaajid (مَسَاجِد) sebagai tempat ibadah. Kalau Islam masjid (tempat sujud, tempat shalat).


Laknat di sini artinya adalah seseorang apabila dilaknat oleh Allah maka orang tersebut diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah dan kebaikan-kebaikannya. Itu arti laknat. Yakni seorang hamba yang terlaknat artinya adalah seorang hamba yang diusir dan dijauhkan oleh Allah dari rahmat dan kebaikannya. _Na'udzu billah tsumma na'udzu billahi min dzalik_. 


Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini, semoga mudah dipahami dengan baik dan benar dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. 


Ilmu yang akan mengantarkan kita kepada keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Minggu, 17 September 2023

Doa Bangkit Dari Rukuk

 Sifat Shalat Nabi (7): Bangkit dari Ruku

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc  Follow on TwitterSend an emailMarch 30, 201419 107,116 3 minutes read
Saat ini yang dibahas oleh Rumaysho.Com adalah bacaan yang ada saat bangkit dari ruku’ (i’tidal).

20- Kemudian mengangkat kepala, bangkit dari ruku’ sembari mengangkat kedua tangan.

21- Ketika bangkit sambil mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian.

Sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik disebutkan,

وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ

“Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)’.”  (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411)

22- Setiap orang mengucapkan “robbana wa lakal hamdu, hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fiih, mil-assamaa-i, wa mil-al ardhi, wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du”.

Ucapan robbana wa lakal hamdu, bisa dipilih dari empat bacaan:

a- Allahumma robbanaa lakal hamdu. (HR. Muslim no. 404)

b- Allahumma robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 795)

c- Robbanaa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 477)

d- Robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411).

Bacaan yang lebih lengkap ketika i’tidal (bangkit dari ruku’),

اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَىْءٍ بَعْدُ أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِىَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

“Allahumma robbanaa lakal hamdu mil-assamawaati wa mil-al ardhi, wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du, ahlats tsanaa-i wal majdi, laa maani’a limaa a’thoita, wa laa mu’thiya lima mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal jaddu (artinya: Ya Allah, Rabb kami, bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan sepenuh bumi, sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu. Wahai Tuhan yang layak dipuji dan diagungkan. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau berikan dan tidak ada pula yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, tidak bermanfaat kekayaan bagi orang yang memiliinya, hanyalah dari-Mu kekayaan itu)” (HR. Muslim no. 471).

Keutamaan membaca robbana wa lakal hamdu disebutkan dalam hadits Abu Hurairah,

إِذَا قَالَ الإِمَامُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Jika imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, maka hendaklah kalian mengucapkan ‘robbana wa lakal hamdu’. Karena siapa saja yang ucapannya tadi berbarengan dengan ucapan malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan dihapus.” (HR. Bukhari no. 796 dan Muslim no. 409).

Begitu pula bagi yang mengucapkan,

رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ

“Robbana walakal hamdu, hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih (artinya: wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji, aku memuji-Mu dengan pujian yang banyak, yang baik dan penuh dengan berkah).” Disebutkan dalam hadits Rifa’ah bin Rofi’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang mengucapkan semacam itu,

رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا ، أَيُّهُمْ يَكْتُبُهَا أَوَّلُ

“Aku melihat ada 30-an malaikat, berlomba-lomba siapakah di antara mereka yang lebih duluan mencatat amalannya.”  (HR. Bukhari no. 799)

Sabtu, 16 September 2023

SEJARAH ZIARAH KUBUR DAN KEUTAMAANNYA

 🔊 *MATERI 10 : SEJARAH ZIARAH KUBUR DAN KEUTAMAANNYA* 


📆 Jum'at, 29 Shafar 1445 H/ 15 September 2023 M

👤 Ustadz Muhammad Wasitho, Lc., M.A.

📗 Aqidah - Modul 02

🌐 https://madeenah.bimbinganislam.com/


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•


_MADEENAH..._

_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_


بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

الحمد لله رب العالمين الذي أنزل شريعة الإسلام هُدًى لِلنَّاسِ ورحمة للعالمين أما بعد  


_Ikhwaniy wa Akhawatiy Fillaah_, para santri dan santriwati Madeenah (Madrasah Diniyyah) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allah Subhanahu wa Ta'ala.


Pembahasan kita pada pertemuan kali ini yaitu tentang,


▪︎  *ZIARAH KUBUR (زيارة القبور)*


Maka di dalam Islam di awal sejarah datangnya Islam di kota Mekkah, maka ziarah kubur hukumnya dilarang, (belum disyari'atkan). 


Hal ini dikarenakan sebagian sahabat belum lama meninggalkan masa Jahiliyyah, belum lama meninggalkan keyakinan-keyakinan yang mengandung kemusyrikan kepada Allah _Subhanahu wa Ta’ala_.


Oleh karenanya di awal sejarah Islam di kota Mekkah ziarah kubur belum disyari'atkan, tetapi masih dilarang dalam rangka menjaga kemurnian aqidah tauhid dari segala noda kesyirikan.


Namun tatkala iman telah menguat dan telah menghujam di dada dan hati para sahabat Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_, demikian pula syubhat-syubhat dan kerancuan-kerancuan tentang syirik sudah tersingkap dengan jelas, maka Allah _Subhanahu wa Ta'ala_ melalui Rasul-Nya _shallallahu 'alayhi wa sallam_ memberikan izin untuk berziarah kubur.


Di antara dalil yang menunjukkan bahwa ziarah kubur hukumnya disyari'atkan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah ibnu Hushaib _radhiyallahu 'anhu_, dia berkata, Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ bersabda,


نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا. (رواه مسلم)  


Yang artinya, Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ pernah bersabda, _"Aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka sekarang silakan kalian berziarah kubur."_


(Hadits shahih riwayat Imam Muslim no. 977).


Dalil kedua yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah _radhiyallahu 'anhu_, dia berkata,


قال النبي صلى الله عليه وسلم: زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ.  ‏(رواه مسلم)


Nabi _shallallahu 'alayhi wa sallam_ bersabda yang artinya, _"Hendaknya kalian berziarah kubur karena ziarah kubur itu akan mengingatkan kematian."_ 


(Hadits shahih riwayat Muslim no. 975).


Dalil ketiga yang menunjukkan bahwa ziarah kubur itu hukumnya dianjurkan atau disyari'atkan yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri _radhiyallahu 'anhu_, dia berkata, bahwasanya Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda,_ 


إنِّي نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، فَإِنَّ فِيهَا عِبْرَةً. (رواه أحمد والحاكم)  


Yang artinya kata Nabi _shallallahu 'alayhi wa sallam_, _"Sesungguhnya aku telah melarang kalian dari ziarah kubur, maka sekarang silakan kalian berziarah kubur karena di dalam ziarah kubur terdapat ibroh (pelajaran) bagi orang yang masih hidup."_


(Hadits riwayat Imam Ahmad (38/3) dan Al-Hakim (1/531)).


Ada ibrah (pelajaran-pelajaran) penting dan sangat bermanfaat bagi orang yang masih hidup.


Dalil yang berikutnya yaitu hadits riwayat Anas bin Malik _radhiyallahu 'anhu_, ia berkata,


قال رسول الله  صلى الله عليه وسلم :

كنتُ نهيتُكم عن زيارَةِ القبورِ ألا فزورُوها ، فإِنَّها ترِقُّ القلْبَ ، و تُدْمِعُ العينَ ، وتُذَكِّرُ الآخرةَ ، ولا تقولوا هُجْرًا


Yang artinya Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ bersabda, _"Aku pernah melarang kalian dari ziarah kubur, maka sekarang silakan kalian berziarah kubur karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat melembutkan hati, membuat mata meneteskan air mata, dan mengingatkan tentang kehidupan akhirat. Namun janganlah kalian mengucapkan kata-kata yang keji atau bathil ketika ziarah kubur."_


(Hadits riwayat Al-Hakim (1/532)).


وَلا تَقُولُوا هُجْرًا


_"Janganlah kalian mengucapkan kata-kata yang keji atau bathil"_ 


Para ulama ahlis sunnah menjelaskan kata-kata yang keji dan bathil ketika ziarah kubur maksudnya adalah seperti berdoa dan beristighasah meminta dan memohon pertolongan, memohon bantuan, memohon hajat kepada orang-orang yang ada di dalam kubur yang telah meninggal dunia. Berdoa kepada mereka agar hajat-hajat duniawi maupun ukhrawi dipenuhi dan dikabulkan oleh orang yang sudah mati yang ada di dalam kubur. 


Maka ini jelas merupakan syirik akbar (syirik besar) kepada Allah _Subhanahu wa Ta’ala_ yang membatalkan Islam, membatalkan Iman, dan dapat menghapuskan semua pahala amal ibadah.


Kemudian dalil yang berikutnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah _radhiyallahu 'anhu_, dia berkata,


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوا إِلَى الْمَقَابِرِ فَكَانَ قَائِلُهُمْ يَقُولُ- السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بكم لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ. (رواه مسلم)


Buraidah _radhiyallahu 'anhu_ -salah satu sahabat Nabi- menceritakan dahulu Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ senantiasa mengajarkan kepada mereka (para sahabat, murid-murid Nabi), Apabila mereka keluar untuk berziarah kubur maka salah seorang di antara mereka akan mengucapkan ketika berziarah kubur yaitu, 


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بكم لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ


Yang artinya, _"Semoga kesejahteraan Allah limpahkan kepada kalian wahai para penghuni kubur dari orang-orang yang beriman laki-laki maupun perempuan, orang-orang muslim yang laki-laki maupun perempuan dan sesungguhnya insyaAllah kami akan menyusul kalian ke alam kubur. Aku memohon kepada Allah untuk kami dan untuk kalian keselamatan."_


(Hadits shahih riwayat Muslim no. 975).


Ini adalah petunjuk Nabi ketika ziarah kubur untuk mengucapkan salam dan doa memohon kepada Allah keselamatan dan kesejahteraan bagi para penghuni kubur.


Hadits-hadits yang baru kita bacakan tadi, menunjukkan dengan jelas dan gamblang bahwa ziarah kubur dalam Islam hukumnya adalah disyari'atkan (dianjurkan) bagi kaum muslimin. Yang mana pada awal-awal sejarah Islam sebelum Iman dan Tauhid itu mengakar kuat di dalam hati para sahabat atau kaum muslimin, ziarah kubur ini dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. 


Namun setelah Iman telah menguat dan menghujam ke dalam hati para sahabat Nabi para kaum muslimin, maka Allah pun memberikan syari'at, mengizinkan dan menganjurkan kepada kaum muslimin untuk berziarah kubur.


Karena di dalam ziarah kubur ada tujuan-tujuan mulia, di antara *tujuan mulia ziarah kubur*, adalah:


• *Pertama* | Untuk menumbuhkan sikap zuhud terhadap dunia, tidak rakus, tidak tamak, tidak ambisi mengejar dunia sampai lupa dengan akhirat. 


Makanya dengan ziarah kubur akan menumbuhkan sikap zuhud terhadap dunia dan akan senantiasa mengingatkan tentang akhirat, tentang kematian, bahwa kita semua yang hidup di dunia tidak ada yang kekal abadi, semuanya akan mati, semuanya akan meninggalkan kehidupan dunia yang fana ini.


Kemudian tujuan kedua di antara tujuan mulia daripada ziarah kubur yang sesuai dengan syari'at, adalah: 


• *Kedua* | Untuk berbuat baik kepada orang-orang yang sudah meninggal dunia, berbuat baik kepada orang-orang yang sudah mati yang ada di dalam kubur. 


Dengan cara apa? Berdoa dan memohon kepada Allah untuk orang-orang yang sudah mati agar Allah merahmati mereka, agar Allah mengampuni dosa-dosa mereka, agar Allah memaafkan kesalahan-kesalahan mereka.


Ini tujuan mulia dari ziarah kubur yaitu berbuat baik dengan mengucapkan salam, kemudian mendoakan dan memintakan ampunan kepada Allah, memintakan rahmat kepada Allah untuk orang-orang yang ada di dalam kubur dari kaum muslimin dan muslimat.


*Jadi BUKAN dengan kita meminta-minta kepada mereka hajat kita.*


Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini, semoga mudah dipahami dengan baik dan benar dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat, ilmu yang akan mengantarkan kita kepada keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Selasa, 12 September 2023

MATERI 07 : HUKUM MEMAKAI JIMAT GELANG DAN SEMISALNYA*

 🔊 *MATERI 07 : HUKUM MEMAKAI JIMAT GELANG DAN SEMISALNYA* 


📆 Selasa, 26 Shafar 1445 H/ 12 September 2023 M

👤 Ustadz Muhammad Wasitho, Lc., M.A.

📗 Aqidah - Modul 02

🌐 https://madeenah.bimbinganislam.com/


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•


_MADEENAH..._

_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_


بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

الحمد لله رب العالمين الذي أنزل شريعة الإسلام هُدًى لِلنَّاسِ ورحمة للعالمين أما بعد  


_Ikhwaniy wa Akhawatiy Fillaah,_ para santri dan santriwati Madeenah (Madrasah Diniyyah) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allah _Subhanahu wa Ta'ala._ 


▪︎  *Hukum Memakai Jimat*


Pembahasan kita pada pertemuan kali ini yaitu tentang:


لبس الحلقة والخيط ونحوها


_Hukum memakai gelang atau benang atau cincin dan yang semisalnya sebagai jimat._


_Al-Halqah (الحَلْقَة) dalam *bahasa Arab maksudnya adalah benda yang melingkar, baik yang terbuat dari besi atau emas atau perak atau kuningan atau tembaga atau yang lainnya.* Baik berupa gelang maupun cincin maupun kalung. Kadang-kadang juga gelang tersebut berupa tali yang dibuat dari sobekan kain._


Apa tujuan memakai dari jimat-jimat tersebut, baik berupa gelang, cincin, kalung dan yang semisalnya? _Tujuannya adalah untuk mendatangkan manfaat atau mencegah mudharat atau menghilangkan keburukan-keburukan, mengangkat musibah-musibah yang telah menimpa mereka._


Dan orang-orang Arab di masa Jahiliyyah mereka biasa menggunakan benda-benda tersebut sebagai jimat. _Allah ceritakan dalam Al-Qur'an surat Az-Zumar ayat 38 dan juga surat Al-Isra' ayat 56 tentang kebiasaan buruk orang-orang Arab Jahiliyyah, memakai jimat baik berupa gelang, cincin, maupun kalung yang digantungkan kepada hewan (kendaraan) mereka atau tempat tinggal atau badan_ dan yang lainnya.


Di dalam surat Az-Zumar ayat 38, Allah berfirman,

 

قُلۡ أَفَرَءَيۡتُم مَّا تَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ إِنۡ أَرَادَنِيَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ هَلۡ هُنَّ كَٰشِفَٰتُ ضُرِّهِۦٓ أَوۡ أَرَادَنِي بِرَحۡمَةٍ هَلۡ هُنَّ مُمۡسِكَٰتُ رَحۡمَتِهِۦۚ قُلۡ حَسۡبِيَ ٱللَّهُۖ عَلَيۡهِ يَتَوَكَّلُ ٱلۡمُتَوَكِّلُونَ 


Yang artinya kata Allah _Subhanahu wa Ta'ala_


_Katakanlah wahai Muhammad, "Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku. Apakah berhala-berhala kalian itu dapat menghilangkan kemudharatan tersebut atau jika Allah hendak memberikan rahmat kepadaku, apakah mereka (berhala-berhala) tersebut dapat menghalangi rahmat-Nya. Katakanlah cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nya lah orang-orang yang berserah diri bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala."_


Kemudian dalam *surat Al-Isra' ayat 56, Allah juga menjelaskan tentang kebiasaan buruk orang-orang Arab Jahiliyyah, di mana mereka senantiasa bergantung pada benda-benda jimat untuk mendatangkan manfaat maupun mencegah mudharat,* dan Allah pun membantahnya dengan firman-Nya


قُلِ ٱدۡعُواْ ٱلَّذِينَ زَعَمۡتُم مِّن دُونِهِۦ فَلَا يَمۡلِكُونَ كَشۡفَ ٱلضُّرِّ عَنكُمۡ وَلَا تَحۡوِيلًا 


_Katakanlah wahai Muhammad, "Panggillah mereka yang kamu anggap Tuhan selain Allah, katakan kepada orang-orang musyrikin (orang-orang Arab Jahiliyyah) panggilah mereka yang kamu anggap Tuhan selain Allah maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya dari diri kalian dan tidak pula memindahkannya."_  (QS. Al-Israa: 56)


*Ayat-ayat ini sebagai bantahan keras dari Allah kepada keyakinan bathil, keyakinan sesat orang-orang musyrikin Jahiliyyah yang mana mereka meyakini bahwa ada selain Allah yang mampu mendatangkan manfaat maupun mencegah mudharat.* 


Pernah terjadi suatu kemungkaran di zaman Nabi _shallallahu 'alayhi wa sallam_ yaitu berupa adanya seseorang yang memakai gelang di tangannya, kejadian tersebut diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Imran bin Husain _radhiyallahu 'anhu,_ 


أَنَّ النَّبِيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ رَأَى رَجُلاً فِي يَدِهِ حَلْقَةٌ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ ‏مَا هَذِهِ ؟ قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ ‏.‏ فقَالَ ‏"‏ انْزِعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا ‏انْبِذْها انك؟ فإنك لو متَّ وهي عليك ما أفلحتَ أبدًا -رواه أحمد 


Yang artinya, _Seorang sahabat Nabi yang bernama Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwasanya Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam pernah melihat seorang laki-laki memakai gelang dari kuningan di tangannya (memakai gelang yang terbuat dari kuningan atau tembaga di tangannya) maka Nabi pun bertanya kepada orang tersebut, "Benda apa ini atau gelang apa ini?" atau "Untuk apa engkau menggunakan gelang ini?"._ 


Maka lelaki tersebut menjawab,


مِنَ الْوَاهِنَةِ


_"Gelang yang terbuat dari kuningan ini digunakan untuk mencegah penyakit atau mengangkat penyakit."_


Maka Nabi bersabda kepadanya, 


انْزِعْهَا


_"Lepaskanlah gelang tersebut karena sesungguhnya gelang tersebut atau gelang jimat tersebut tidak akan memberikan tambahan kepadamu kecuali kelemahan."_


Jadi semakin lemah, semakin sakit.


انْبِذْها انك؟


_"Buang atau lepaskan gelang (jimat) tersebut, sebab jika engkau meninggal dunia sedangkan gelang atau jimat tersebut masih ada di tanganmu, masih ada pada dirimu, niscaya engkau tidak akan hidup bahagia selama-lamanya."_


(Hadits riwayat Imam Ahmad).


Di dalam riwayat yang lain pernah juga terjadi suatu peristiwa yaitu tentang adanya seseorang yang memakai gelang jimat di zaman as-Salafush Shalih. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Hudzaifah ibnu Al-Yaman _radhiyallahu 'anhu._


Beliau bercerita,


أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا فِي يَدِهِ خَيْطٌ مِنَ الْحُمَّى، فَقَطَعَهُ وَتَلَا قَوْلَهُ تَعَالَى: وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ


Yang artinya, _Hudzaifah ibnu Al-Yaman radhiyallahu 'anhu salah seorang sahabat Nabi menceritakan bahwa beliau pernah melihat ada seorang lelaki yang memakai benang di tangannya dengan tujuan untuk menyembuhkan penyakit (apakah penyakit demam atau yang lainnya) lalu Hudzaifah ibnu Al-Yaman pun memutus gelang tersebut (tali yang melingkar) di tangan orang tersebut, kemudian Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu anhu membacakan firman Allah Ta'ala,_


وَمَا يُؤۡمِنُ أَكۡثَرُهُم بِٱللَّهِ إِلَّا وَهُم مُّشۡرِكُونَ .(يوسف : ١٠٦)  


Yang artinya, _"Dan kebanyakan manusia tidaklah beriman kepada Allah kecuali dalam keadaan berbuat syirik kepadanya."_ (QS. Yusuf: 106)


(Hadits riwayat Ibnu Abi Haatim di dalam tafsirnya 7/2208).


Inilah beberapa dalil syari' dari ayat Al-Qur'anul Karim maupun hadits-hadits Nabi _shallallahu 'alayhi wa sallam_ yang shahih yang menunjukkan bahwa orang-orang Arab Jahiliyyah dahulu mereka terbiasa memakai gelang jimat. Apakah gelang jimat tersebut terbuat dari emas atau perak atau kuningan atau besi atau dari kain atau yang lainnya.


Dengan tujuan untuk mendatangkan manfaat atau mencegah mudharat atau menghilangkan mara bahaya. 


Maka kita ingin mengetahui apa hukum memakai gelang jimat menurut pandangan Islam, menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah


_Hukum memakai gelang atau cincin atau kalung terbuat dari benda apapun, apakah dari emas atau perak atau kuningan atau tembaga atau besi atau bahkan dari sobekan kain atau rajah yang diikat dengan kain hitam, maka ini hukumnya adalah haram._


Hukumnya haram. _Namun jika seorang hamba yang memakai jimat-jimat tersebut meyakini bahwa benda (gelang atau jimat atau cincin penolak bala) tersebut hanya sebagai sebab saja sedangkan yang memberikan pengaruh untuk mendatangkan manfaat atau mencegah mudharat, yang menghilangkan musibah dan bencana hanya Allah. Namun hatinya bergantung kepada benda-benda (jimat) tersebut maka ini termasuk syirik kecil._


Karena dia masih meyakini hanya Allah yang memberikan pengaruh baik maupun pengaruh buruk, hanya Allah yang menyembuhkan penyakit, hanya Allah yang mendatangkan maslahat dan manfaat dan mencegah keburukan dan mudharat. Namun _dia telah menjadikan suatu benda yang bukan sebab sebagai sebab, maka ia  telah terjatuh ke dalam syirik kecil._


Adapun _jika orang yang memakai jimat berupa gelang atau cincin atau kalung meyakini bahwa benda tersebut dapat mendatangkan manfaat atau dapat mencegah mudharat, menghilangkan mara bahaya dan bencana tanpa izin dan kehendak dari Allah (bisa mendatangkan manfaat dengan sendirinya benda-benda tersebut) maka ini merupakan bentuk syirik akbar (syirik besar) yang akan *membatalkan Islam, membatalkan iman, menghapuskan semua pahala amal ibadah dan jika mati dalam keadaan belum bertaubat maka akan menyebabkan pelakunya kekal di dalam api neraka.*_


Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini, semoga mudah dipahami dengan baik dan benar dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat, ilmu yang akan mengantarkan kita kepada keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Selasa, 05 September 2023

MATERI 02 : PENJAGAAN NABI ﷺ TERHADAP TAUHID Bag.2*

 🔊 *MATERI 02 : PENJAGAAN NABI ﷺ TERHADAP TAUHID Bag.2* 


📆 Selasa, 19 Shafar 1445 H/05 September, 2023 M

👤 Ustadz Muhammad Wasitho, Lc., M.A.

📗 Aqidah - Modul 02

🌐 https://madeenah.bimbinganislam.com/


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•


_MADEENAH..._

_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_


بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

الحمدلله رب العالمين الذي أنزل شرعة الإسلام هُدًى لِلنَّاسِ ورحمة للعالمين أما بعد 


_Ikhwaniy wa Akhawatiy Fillaah,_ para santri dan santriwati Madeenah (Madrasah Diniyyah) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allah _Subhanahu wa Ta'ala._


Pembahasan kita pada pertemuan kali ini yaitu tentang _Contoh Nabi bersemangat dalam menjaga Tauhid dan menutup rapat-rapat celah dan pintu yang mengantarkan seorang muslim kepada kesyirikan_ yaitu Nabi Muhammad pernah menyebutkan dalam sebuah hadits yang shahih. 


_Apabila seorang hamba mengalami dalam jiwanya ada bisikan jahat atau bisikan was-was karena ditiupkan oleh syaithan untuk menanyakan siapa yang menciptakan Allah,_ maka Nabi pun memberikan solusi dan jalan keluar agar selamat dari bisikan jiwa yang jahat dan godaan syaithan tersebut dalam rangka membendung pintu-pintu dan celah menuju kesyirikan.


Dalam sebuah hadits Nabi bersabda,


إِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْتِي أَحَدَكُمْ فَيَقُولُ مَنْ خَلَقَ السَّمَاءَ فَيَقُولُ اللَّهُ,  فَيَقُولُ مَنْ خَلَقَ الْأَرْضَ, فَيَقُولُ اللَّهُ, فَيَقُولُ مَنْ خَلَقَ اللَّهَ فَلْيَقُلْ آمنا  بِاللَّهِ وَبِرُسُلِهِ.  (رواه لإمام أحمد)

  


_Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam pernah bersabda, "Sesungguhnya syaithan mendatangi salah seorang di antara kalian dan bertanya (berkata) siapakah yang menciptakan langit? (ini bisikan syaithan dalam jiwa seorang hamba) maka akan dijawab oleh jiwa tersebut, 'Allah'. Lalu syaithan bertanya lagi مَنْ خَلَقَ الأَرْضَ (siapakah yang menciptakan bumi?) Maka jiwa itu akan menjawab فَيَقُولُ اللَّهُ (Allah yang menciptakan bumi). Lalu syaithan bertanya lagi فمن خلق اللهَ (siapakah yang menciptakan Allah?) Ketika sudah sampai pada pertanyaan ini (dari syaithan) maka kata Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam, فليقُلْ (maka hendaknya seseorang menjawab)  آمن  باللهِ وبرسولِ (kami telah beriman kepada Allah dan kepada Rasul-Nya)."_

 

Bahkan di dalam riwayat yang lain Nabi memberikan solusi atau jalan keluar ketika ada bisikan syaithan yang menanyakan من خلق اللهَ ini sebagai was-was yang jahat dalam jiwa. 


Siapa yang telah menciptakan Allah? Maka kata Nabi apa? 


فإذا بَلَغَ ذلكَ، فَلْيَسْتَعِذْ باللَّهِ ولْيَنْتَهِ


_"Apabila telah sampai pada hal tersebut (yakni was-was yang jahat, bisikan syaithan yang jahat sampai menanyakan siapa yang menciptakan Allah) maka hendaknya ia beristi'adzah memohon perlindungan kepada Allah dan menghentikan was-was tersebut (sudah jangan dilanjutkan, jangan dipikirkan lebih panjang)."_


Kemudian di antara usaha keras Nabi dalam menjaga Tauhid agar umatnya senantiasa istiqamah di atas Tauhid dan terbebas dari segala bentuk kemusyrikan. Yaitu beliau menjaga agar umatnya tidak terjatuh dalam kesyirikan terhadap sifat-sifat kekhususan Allah seperti sifat mengetahui perkara ghaib.


*Tidak ada yang tahu perkara ghaib kecuali Allah Subhanahu wa Ta'ala.* Selain Allah tidak ada yang tahu tentang perkara ghaib, apakah Malaikat, apakah Nabi, apakah Rasul, ataukah wali dan orang shalih, apalagi dukun dan peramal. Tidak ada yang tahu tentang perkara ghaib kecuali Allah _Subhanahu wa Ta'ala._


Sebagai contoh firman Allah _Subhanahu wa Ta'ala_ di dalam surat Al-An'am ayat 59.


وَعِندَهُۥ مَفَاتِحُ ٱلۡغَيۡبِ لَا يَعۡلَمُهَآ إِلَّا هُوَۚ 


_"Dan hanya ada di sisi Allah kunci-kunci semua perkara yang ghaib."_


Tidak ada yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Dia sendiri kecuali Allah, maka ayat ini menutup rapat semua keyakinan yang meyakini bahwa ada selain Allah yang mengetahui perkara ghaib. 


Dibendung ditutup rapat dengan ayat ini. 


*Yang tahu perkara ghaib hanyalah Allah _Subhanahu wa Ta'ala,_ bahkan (sekali pun) Nabi Muhammad _shallallahu 'alayhi wa sallam,_ tidak tahu perkara ghaib. Jangankan untuk orang lain, untuk meramal nasib beliau sendiri beliau tidak tahu. Apa yang akan terjadi, apa yang akan menimpa beliau di waktu yang akan datang, beliau tidak tahu!* 


Dalilnya apa? Firman Allah di dalam surat Al-A'raf ayat 188.


قُل لَّآ أَمۡلِكُ لِنَفۡسِي نَفۡعٗا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَآءَ ٱللَّهُ وَلَوۡ كُنتُ أَعۡلَمُ ٱلۡغَيۡبَ لَٱسۡتَكۡثَرۡتُ مِنَ ٱلۡخَيۡرِ وَمَا مَسَّنِيَ ٱلسُّوٓءُۚ إِنۡ أَنَا۠ إِلَّا نَذِيرٞ وَبَشِيرٞ لِّقَوۡمٖ يُؤۡمِنُونَ 


Yang artinya, 


_"Katakan wahai Muhammad, aku tidak memiliki kemampuan, aku tidak berkuasa untuk mendatangkan manfaat bagi diriku sendiri dan juga tidak punya kemampuan untuk menolak mudharat yang akan menimpa diriku kecuali dengan apa yang telah dikehendaki oleh Allah._


إِلَّا مَا شَآءَ ٱللَّهُ


_Dan sekiranya aku mengetahui perkara yang ghaib (kata Nabi) tentulah aku akan membuat kebaikan sebanyak-banyaknya لَٱسۡتَكۡثَرۡتُ مِنَ ٱلۡخَيۡرِ (niscaya aku akan memperbanyak kebaikan-kebaikan)._


وَمَا مَسَّنِيَ ٱلسُّوٓءُۚ


_Dan tentu aku tidak akan ditimpa keburukan atau kemudharatan._


إِنۡ أَنَا۠ إِلَّا نَذِيرٞ وَبَشِيرٞ لِّقَوۡمٖ يُؤۡمِنُونَ 


_Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman."_


_Ayat ini menunjukkan dengan jelas dan gamblang bahwa tidak ada yang mengetahui perkara yang ghaib dari siapa pun yang ada di alam semesta ini baik Malaikat, Nabi, Rasul, wali, orang shalih, dukun, peramal. Tidak ada yang tahu tentang perkara yang ghaib kecuali Allah Subhanahu wa Ta'ala._


Maka dalam kehidupan Nabi secara nyata beliau pernah tertimpa musibah dalam perang Uhud, pipi beliau terluka (berlumuran darah) gigi beliau patah dan rontok, beliau juga terkena sayatan pedang dan tusukan tombak, beliau pernah juga memakan daging yang telah dicampur racun oleh seorang wanita Yahudi yang merupakan tetangga beliau. Dan beliau memakannya dan beliau keracunan dan beliau sakit. Ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad bukan hamba yang sakti atau kebal, bukan hamba yang mengetahui perkara yang ghaib.


Kemudian di antara upaya keras Nabi dalam menjaga Tauhid agar umatnya selamat dan bebas dari bentuk kesyirikan, beliau memperingatkan dengan keras terhadap umatnya agar tidak berbuat apapun yang akan menjerumuskan mereka ke dalam kesyirikan dalam tauhid Uluhiyyah ataupun Ibadah. Jangan sampai mereka menyekutukan Allah dalam beribadah kepada-Nya.


Maka beliau pun membendung keras atau menutup rapat-rapat pintu dan celah yang mengantarkan seorang muslim dan muslimah kepada kesyirikan. Sebagai contoh beliau melarang umat Islam berlebih-lebihan dalam memuji dan menyanjung beliau. Karena apabila seorang muslim memuji Nabi dan menyanjung Nabi secara berlebihan maka bisa menjerumuskan mereka ke dalam bentuk kemusyrikan (menyembah Nabi, beribadah kepada diri Nabi). Maka beliau akan melarang keras pujian kepada Nabi secara berlebihan.


Beliau bersabda dalam hadits yang shahih sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya. 


لاَ تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُولُوا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ 


Yang artinya kata Nabi _shallallahu alaihi wa sallam,_


_"Janganlah kalian memujiku secara berlebih-lebihan sebagaimana yang telah dilakukan orang-orang Nashrani terhadap Nabi Isa bin Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba, maka panggillah Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya."_


(Hadits riwayat Al-Bukhari nomor 3445).


Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya jangan disanjung secara berlebihan sebagaimana orang-orang Nashrani yang telah berlebih-lebihan dalam memuji dan menyanjung Nabi Isa bin Maryam. Di mana orang-orang Nashrani mereka meyakini Nabi Isa sebagai إبن الله (anaknya Allah, putranya Allah). Ini *berlebih-lebihan, memposisikan makhluk seperti Tuhan seperti Allah. Ini tidak boleh!*


Makanya _Nabi membendung, jangan sampai umat Islam mengikuti jejak orang-orang Nashrani terhadap Nabi Isa bin Maryam_ sebab apabila telah berlebihan dalam memuji Nabi dalam menyanjung Nabi maka bisa mengantarkan kepada penyembahan terhadap diri beliau. Maka *diharamkan dalam Islam.*


Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini, semoga mudah dipahami dengan baik dan benar dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. Ilmu yang akan mengantarkan kita kepada keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan

   Beranda / Artikel Aqidah Artikel Manhaj Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan Bimbingan Islam 2 hours yang ...