🔊 *HALAQAH 13 - PENGERTIAN TAYAMUM DAN HUKUMNYA*
🌍 BimbinganIslam.com
📆 Rabu, 02 Rabi'ul Awwal 1444 H/28 September 2022 M
👤 Ustadz Fauzan Azhiimaa, Lc Hafidzhohullah
📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Bab Wudhu
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
سم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد الله وصلاة وسلام على رسول الله و بعد
اللهم انفعنا بما علمتنا ، وعلّمنا ما ينفعنا ، وزدنا علماً، و هُدًى و التقى والصَالَحا يارب العالمين
Sahabat Bimbingan Islam yang dimuliakan oleh Allāh _Azza wa Jalla_.
Pembahasan kali ini kita akan membahas tentang bab baru, tentang Tayammum yang kita kaji dari Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar Fi Dhau Al-Kitab Wa As-Sunnah (الفقه الميسر في ضوء الكتاب والسنة).
Pada pembahasan ini ada beberapa poin yang akan kitaa sampaikan,
_⑴ Tentang Pengertian Tayammum._
_⑵ Hukum Tayammum._
_⑶ Syarat Sah Tayammum._
Kita masuk kepada pembahasan yang pertama yaitu:
*▪︎ Pengertian Tayammum*
Adapun Tayammum ```secara bahasa artinya adalah القصد yaitu tujuan```.
Adapun ```secara syari'at``` yaitu:
مسح الوجه واليدين بالصعيد الطيب، على وجه مخصوص؛ تعبداً لله تعالى
_Mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu atau dengan tanah yang suci dan sesuai dengan sifat-sifat yang dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dan tujuannya adalah beribadah kepada Allāh Azza wa Jalla._
Kemudian kita masuk pada pembahasan yang kedua yaitu:
*▪︎ Hukum Tayammum dan Dalil Disyari'atkannya*
Sahabat Bimbingan Islam yang dimuliakan oleh Allāh _Azza wa Jalla._
Perlu diketahui bahwasanya Tayammum ini adalah syari'at Nabi Muhammad _shallallāhu 'alayhi wa sallam_. Begitu juga Tayammum adalah salah satu bentuk kasih sayang Allāh kepada umatnya.
Dikarenakan Tayammum ini adalah keringanan atau _rukhsah_ yang Allāh _Azza wa Jalla_ berikan kepada umatnya.
Di antara dalil yang membolehkan disyari'atkannya Tayammum adalah firman Allāh _Subhānahu wa Ta'āla_ di dalam surat Al-Māidah ayat 6, ketika Allāh _Azza wa Jalla_ berfirman,
فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ
_"Jika kamu telah mencari air kemudian kamu tidak menemukan air tersebut, maka bertayammumlah kamu."_
Di sinilah syahidnya yang menunjukkan bahwasanya syari'at Tayammum itu diperintahkan فَتَيَمَّمُواْ!.
Dengan apa?
صَعِيدٗا طَيِّبٗا
_Dengan debu atau dengan tanah yang suci._
Maka caranya,
فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ
_Usapkanlah dengan debu tersebut kepada wajah dan tangan kalian._
Begitu juga sabda Rasūlullāh _shallallāhu 'alayhi wa sallam_ ketika Rasūlullāh _shallallāhu 'alayhi wa sallam_ menyatakan bahwasanya di antara kekhususan Rasūlullāh _shallallāhu 'alayhi wa sallam_ dari para Nabi dan Rasul lainnya adalah:
و جُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
_"Bahwasanya dijadikan dan dibolehkan untuk Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tanah sebagai tempat shalat dan sebagai alat bersuci."_ (HR Bukhari)
Jelas bahwasanya ketika kita tidak menemukan masjid dan datang waktu shalat, boleh kita shalat di mana saja selama tempat itu suci dan ketika kita tidak memiliki air, maka tanah tersebut bisa sebagai alat bersuci (tayammum).
Begitu juga dalil yang menunjukkan disyari'atkannya adalah _Ijma_ yaitu kesepakatan para ulama yang menunjukkan bahwa Tayammum ini adalah syari'at dari Allāh _Azza wa Jalla._
Kemudian kita masuk kepada pembahasan setelahnya tentang Syarat sah Tayammum kemudian sebab apa saja kah yang diperbolehkan bagi kita untuk melakukannya Tayammum.
Maka sahabat Bimbingan Islam yang dimuliakan oleh Allāh _Azza wa Jalla._
Diperbolehkan bagi kita untuk Tayammum jika seandainya kita tidak bisa menggunakan air. Jadi kita diperbolehkan untuk bertayammun jika kita tidak mampu untuk menggunakan air.
*Ada beberapa sebab kenapa kita tidak bisa menggunakan air,*
_⑴ Karena memang tidak ada, dan perlu digaris bawahi bahwasanya tidak ada ini setelah dicari. Jadi air tersebut dikatakan tidak ada kalau seandainya sudah dicari._
_⑵ Yang dikatakan tidak mampu menggunakan air adalah ketika kita menggunakan air tersebut maka air tersebut akan membahayakan kita._
Dikarenakan kita sakit atau dikarenakan sangat dingin sekali, maka dalam keadaan tersebut diperbolehkan untuk bertayammum bagi orang tersebut.
```Kemudian ada lima syarat, yang seandai lima syarat tersebut diperbolehkan untuk bertayammum.```
_⑴ Niat, niat ini tidak perlu dilafadzkan._
_⑵ Islam._
_⑶ Berakal._
_⑷ Tamyiz (bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk)._
_⑸ Ketika tidak bisa menggunakan air sebagaimana yang telah kita jelaskan. Yaitu ketika tidak ada air atau ketika terjadi bahaya yang lebih besar ketika kita menggunakan air karena sakit atau karena kedinginan._
Kemudian di antara syarat yang keenam yang diperbolehkan untuk melakukan Tayammum adalah kita bertayammum dengan debu atau dengan tanah. Sebagaimana Allāh Ta'āla berfirman dalam surat Al-Māidah ayat 6,
فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا
_"Maka hendaklah kalian bertayammum dengan debu atau tanah yang suci."_
Maka itulah beberapa hal atau beberapa syarat sah diperbolehkannya Tayammum, mudah-mudahan dipahami juga bermanfaat serta bisa diamalkan.
نكتفي بهذا
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
Tidak ada komentar:
Posting Komentar