๐ *MATERI 03 : YANG BERHAK MENJADI IMAM, YANG DIHARAMKAN & DIMAKRUHKAN*
๐ Rabu, 13 Rajab 1445 H/24 Januari 2024 M
๐ค Ustadz Mu'tashim, Lc., M.A.
๐ Fiqih : Modul 03
๐https://madeenah.bimbinganislam.com/
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
_MADEENAH..._
_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
ุงูุญู ุฏ ููู ูุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู ุนูู ุฑุณูู ุงููู ูุจุนุฏ
Para hamba Allah _Subhanahu wa Ta'ala_ yang berbahagia.
Setelah kita mempelajari tentang keutamaan shalat berjama'ah dan hukum shalat berjama'ah maka ada beberapa hal yang perlu untuk kita pelajari antara lain,
*Siapakah yang paling berhak menjadi imam*
Siapakah yang paling berhak menjadi imam di antara kaum muslim pada saat itu, karena kita dapatkan di masyarakat kita ada sebagian yang sembarang untuk maju menjadi imam padahal bacaannya kurang benar dan sebagainya.
Karenanya perlu kita mengetahui dan kita mengajarkan kepada masyarakat kita siapakah yang berhak untuk menjadi imam untuk memimpin shalat berjama'ah.
Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ telah menerangkan tentang hal ini sebagaimana dalam sabda Beliau yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan yang lainnya.
َูุคُู ُّ ุงََْْูููู َ ุฃَْูุฑَุคُُูู ْ ِِููุชَุงุจِ ุงََِّููู, َูุฅِْู َูุงُููุง ِูู ุงَِْููุฑَุงุกَุฉِ ุณََูุงุกً َูุฃَุนَْูู ُُูู ْ ุจِุงูุณَُّّูุฉِ, َูุฅِْู َูุงُููุง ِูู ุงَูุณَُّّูุฉِ ุณََูุงุกً َูุฃَْูุฏَู ُُูู ْ ِูุฌْุฑَุฉً, َูุฅِْู َูุงُููุง ِูู ุงَِْููุฌْุฑَุฉِ ุณََูุงุกً َูุฃَْูุฏَู ُُูู ْ ุณِْูู ًุง
_"Bahwa yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling bagus bacaannya terhadap Kitab Allah, kemudian apabila dalam hal bacaan sama maka yang paling mengetahui tentang sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, apabila di dalam hal yang sunnah, di dalam pengetahuan terhadap hal yang sunnah sama maka yang paling terlebih dahulu hijrah, kemudian apabila ketika hijrah sama maka yang paling lamanya mereka masuk ke dalam agama Islam."_
(Hadits shahih riwayat Muslim, no. 673).
Di sini ada beberapa tahapan yang perlu untuk kita perhatikan :
⑴ Yang paling berhak untuk menjadi imam adalah yang paling bagus bacaannya, sehingga imam bisa memimpin dengan bacaan yang bagus.
Namun bila ada seseorang yang bacaannya bagus namun pengetahuan terhadap agama (fiqih shalat) kurang. Siapakah yang paling berhak? Apakah yang paling bagus bacaannya atau dia yang paling bagus agama (fiqih shalat) nya?
Maka di sini para ulama mengarahkan supaya yang paling berhak adalah mereka yang paling bagus agamanya, paling bagus pemahaman terhadap masalah ibadah shalatnya tersebut. Karena pemahaman atau fiqih ibadah lebih didahulukan daripada bacaan, apabila bacaannya pun juga masih bisa diterima.
⑵ Yang paling paham terhadap masalah sunnah, sebagaimana yang Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ telah katakan.
Kemudian setelah itu (tahapannya) adalah;
⑶ Yang paling lama, yang paling terlebih dahulu hijrahnya dari negeri kafir ke negeri Islam.
Kemudian apabila ternyata poin yang pertama bacaannya bagus kemudian pemahaman terhadap sunnah juga bagus, kemudian hijrahnya juga sama.
⑷ Maka yang paling terlebih dulu masuk ke dalam agama Islam.
⑸ Baru setelah itu yang paling tua umurnya apabila keempat hal yang sebelumnya ternyata sama, sebagaimana sabda Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_, _"Dan hendaknya yang menjadi imam buat kalian adalah yang paling tua umurnya dari kalian."_
Kemudian yang perlu diperhatikan, tanpa memperhatikan hal-hal yang lainnya, yang paling berhak menjadi imam ketika bacaannya masih standar, masih normal, dan sebagainya, pengetahuannya juga normal, maka yang paling berhak menjadi imam adalah pemilik rumah (shahibul bait).
Dia (pemilik rumah) lebih berhak menjadi imam bagi para tamunya sebagaimana yang Rasulullah _shallallahu alaihi wa sallam_ sabdakan,
َูุง َูุคُู ََّّู ุงูุฑَّุฌُُู ุงูุฑَّุฌَُู ِูู ุฃููู ููุง ูู ุณُْูุทَุงِِูู
_"Hendaknya seorang itu tidak menjadi imam buat pemilik rumah dan juga para pemilik kekuasaan (penguasa)."_
(Sebagaimana Hadits yang di riwayat Imam Muslim).
Makanya di sini kita katakan bahwa para penguasa dan para pemilik rumah, dia yang paling berhak menjadi imam untuk memimpin shalat yang ada di dalam kekuasaannya. Baru setelah itu kita memperhatikan apa yang Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ tunjukan dari kriteria-kriteria yang berhak untuk menjadi imam.
Kemudian pada kesempatan kali ini kita akan membicarakan tentang siapa yang diharamkan atau dimakruhkan untuk menjadi seorang imam.
*Orang Yang Haram Menjadi Imam*
Diantara orang yang diharamkan menjadi imam ada beberapa keadaan sebagai berikut, di antaranya;
ูก. ุฅู ุงู ุฉ ุงูู ุฑุฃุฉ ุจุงูุฑุฌู
⑴ Seorang wanita yang mengimami para lelaki, ini tentunya diharamkan. Sebagaimana hadits Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ yang umum,
َْูู ُِْูููุญَ َْููู ٌ ََّْูููุง ุฃَู ْุฑَُูู ْ ุงِู ْุฑَุฃَุฉً
_"Maka tidak bahagia suatu kaum yang menjadikan pemimpin mereka adalah para wanita."_
(Hadits shahih riwayat Al-Bukhari, no. 4425).
Dan ini pun telah kita ketahui bahwa asal dari shafnya para wanita adalah ada di belakang, maka bila para wanita menjadi imam tentunya ini menyelisihi dari apa yang Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ telah tetapkan.
ูข. ุฅู ุงู ุฉ ุงูู ุญุฏุซ ูู ู ุนููู ูุฌุงุณุฉ
⑵ Orang yang berhadats yang tidak berwudhu dan ada di dalamnya najis, maka ia tidak berhak untuk menjadi imam (tidak boleh menjadi imam) kalau dia mengetahui. Namun bila dia tidak mengetahui kemudian sampai dia selesai (shalat), maka shalatnya makmum tetap sah, maka imam yang tadi tidak mempunyai wudhu tersebut dia harus mengulangi shalatnya.
ูฃ. ุฃู ุงู ุฉ ุงูุฃู ู
⑶ Bahwa imamnya orang yang tidak mengetahui bacaan shalat terutama bacaan Al-Fatihah, maka dia tidak berhak (tidak boleh) untuk menjadi imam.
ูค. ุฅู ุงู ุฉ ุงููุงุณู ุงูู ุจุชุฏุน
⑷ Seorang yang ahlul maksiat kemudian ahlul bida', maka dia tidak layak untuk menjadi imam dan tidak sah shalatnya di belakang dia ketika kefasikannya dan kebid'ahannya itu sampai mengeluarkan dia dari keislaman, ketika dia melakukan hal-hal yang kufur, hal-hal yang menjadikan dia murtad, kafir dan sebagainya. Maka dia tidak layak untuk menjadi seorang imam.
⑸ Orang yang lemah untuk melakukan rukuk, melakukan sujud, melakukan berdiri, melakukan duduk dan sebagainya. Maka dia tidak berhak untuk menjadi imam.
Kemudian yang berikutnya ini adalah yang dimakruhkan untuk menjadi seorang imam.
*Orang Yang Dimakruhkan Menjadi Imam*
⑴ Orang yang bacaannya terlalu banyak kesalahannya pada bacaan yang selain Al-Fatihah, orang yang seperti ini maka dia dimakruhkan untuk menjadi imam, selama Al-Fatihahnya benar, namun apabila Al-Fatihahnya banyak kesalahan maka tentunya orang seperti ini dilarang.
Berdasarkan dalil umum yang telah kita baca.
َูุคُู ُّ ุงََْْูููู َ ุฃَْูุฑَุคُُูู ْ
_"Bahwa yang mengimami suatu kaum adalah yang paling bagus bacaannya."_
⑵ Orang yang mengimami suatu kaum padahal kaum tersebut membenci dia atau tidak menyukai dia atau kebanyakan dari mereka tidak menyukai orang tersebut, maka orang seperti ini dimakruhkan untuk menjadi imam buat orang-orang yang membenci dia.
Sebagaimana sabda Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_,
ุซَูุงَุซَุฉٌ ูุงَ ุชَุฑْุชَِูุนُ ุตَูุงَุชُُูู ْ ََْููู ุฑُุกُูุณِِูู ْ ุดِุจْุฑًุง ุฑَุฌٌُู ุฃَู َّ َْููู ًุง َُููู ْ َُูู َูุงุฑَُِููู
_"Bahwa tiga golongan yang tidak dianggap shalat mereka, tidak diterima shalat mereka di atas kepala-kepala mereka walaupun sejengkal adalah seorang yang mengimami suatu kaum padahal kaum tersebut tidak menyukai orang tersebut…."_
(Hadits yang diriwayat Ibnu Majah dan dihasankan oleh Imam An-Nawawi di Al-Majmu' Al-Fatawa dan dihasankan oleh syaikh Al-Albaniy _rahimahullahu ta'ala_ dalam kitab Shahih Ibnu Majah).
Kemudian yang ketiga yang dimakruhkan untuk menjadi imam adalah
⑶ Orang yang sebagian hurufnya tidak jelas atau samar, dia tidak fasih, dia sering mengulang-ulang bacaan atau huruf-huruf yang ada seperti Fa’fa’a, artinya dia mengulang huruf Fa. Sehingga bacaannya kurang jelas atau bacaannya itu seakan-akan dia berubah dan sebagainya. Maka orang seperti ini dimakruhkan untuk menjadi imam buat orang-orang yang ada di sekitarnya.
_Wallahu ta'ala a'lam bishawab_.
Ini yang bisa kita pelajari dan semoga Allah _Subhanahu wa Ta'ala_ berikan kita para imam, para pemimpin yang baik dan fasih di dalam dia memimpin.
ู ุงูุณูุงู ุนูููู ูุฑุญู ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
Tidak ada komentar:
Posting Komentar