Cari yang antum mau

Senin, 06 November 2023

MATERI 13 : KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SHALAT

 ๐Ÿ”Š *MATERI 13 : KEWAJIBAN-๐Ÿ”Š *MATERI 13 : KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SHALAT*


๐Ÿ“† Senin, 22 Rabi'ul Akhir 1445 H/06 November 2023 M

๐Ÿ‘ค Ustadz Mu'tashim, Lc., M.A.

๐Ÿ“— Fiqih : Modul 02

๐ŸŒhttps://madeenah.bimbinganislam.com/


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•


_MADEENAH..._

_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡


Para hamba Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang berbahagia.


Setelah kita mempelajari tentang rukun shalat, maka pada pasal yang kelima ini, kita akan mempelajari tentang hal-hal yang diwajibkan di dalam kita melakukan shalat.


▪ *Kewajiban-kewajiban Shalat*


Ada 8 (delapan) kewajiban yang harus kita perhatikan.


Ada perbedaan antara hal yang wajib dengan rukun shalat.


Kalau rukun, maka itu tidak bisa digantikan. Seandainya rukun-rukun yang ada itu kita tinggalkan maka harus diganti (didatangkan kembali) artinya harus ditambah raka'atnya. Ketika misalnya seorang lupa di dalam membaca Al-Fatihah dan dia teringat sebelum dia selesai. 


Maka tidak bisa hanya digantikan dengan sujud sahwi, dia harus menambah satu raka'at lagi, karena rukun shalat telah dia tinggalkan.


Namun berbeda dengan amalan-amalan wajib ini yang akan kita pelajari. Kalau amalan-amalan wajib kita tinggalkan misalnya karena kelupaan, maka tidak perlu kita menambah satu raka'at lagi. Cukup kita melakukan sujud sahwi, maka Insyaallah itu sudah bisa menambal kewajiban yang telah kita tinggalkan.


Karenanya kita harus perhatian mana yang rukun dan mana hal yang wajib.


Ada 8 (delapan) kewajiban yang harus kita perhatikan ketika kita melakukan shalat.


ูก - ุฌู…ูŠุน ุงู„ุชูƒุจูŠุฑุงุช ุบูŠุฑ ุชูƒุจูŠุฑุฉ ุงู„ุฅุญุฑุงู…،


⑴ Bahwa seluruh takbir selain takbiratul ihram hukumnya wajib. Ini yang disebut dengan Takbiratu al-Intiqaal (ุชูƒุจูŠุฑ ุงู„ุงู†ุชู‚ุงู„) artinya takbir perpindahan.


Takbir perpindahan antara gerakan satu kepada gerakan yang lainnya. Dan ini sebagaimana yang telah Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam lakukan terus menerus sampai meninggalnya Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam, Rasulullah melakukan ini, menunjukkan bahwa ini adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang hamba ketika melakukan shalat.


ูข - ู‚ูˆู„: ุณَู…ِุนَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„ِู…َู†ْ ุญَู…ِุฏَู‡ُ


⑵ Perkataan, "ุณَู…ِุนَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„ِู…َู†ْ ุญَู…ِุฏَู‡ُ" bagi imam dan bagi seorang yang shalat sendirian.


Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah,


ูƒุงู†َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠُูƒَุจِّุฑُ ุญِูŠู†َ ูŠَู‚ُูˆู…ُ ุฅِู„َู‰ ุงู„ุตَّู„ุงَุฉ


_"Rasulullah bertakbir ketika dia tegak di dalam melakukan shalat"._


ุซُู…َّ ูŠُูƒَุจِّุฑُ ุญِูŠู†َ ูŠَุฑْูƒَุนُ


Kemudian dia bertakbir ketika dia akan rukuk.


Kemudian dia mengatakan, ุณَู…ِุนَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َู…ِู†ْ ุญَู…ِุฏَู‡ُ‏. Dia mengatakan ุณَู…ِุนَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َู…ِู†ْ ุญَู…ِุฏَู‡ُ‏ ketika dia mengangkat tubuhnya dari rukuk tersebut.


Kemudian dia mengatakan saat berdiri (i’tidal) dengan mengatakan, ุฑَุจَّู†َุง ูˆู„َูƒَ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ. (HR Muslim no. 293)


⑶ Kemudian mengatakan ุฑَุจَّู†َุง ู„َูƒَ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ ini menjadi hal yang wajib yang ketiga khusus untuk si makmum. Adapun imam dan munfarid maka disunnahkan baginya untuk menggabungkan dua hal ini dan mengatakan, ุณَู…ِุนَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َู…ِู†ْ ุญَู…ِุฏَู‡ُ‏ kemudian ุฑَุจَّู†َุง ูˆ ู„َูƒَ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ.


Bagi imam dan dalam keadaan shalat sendiri (munfarid), maka ุฑَุจَّู†َุง ูˆ ู„َูƒَ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ nya ini adalah sunnah, namun bagi makmum ini adalah kewajiban.


Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam dalam hadits Abu Musa, di mana di dalamnya dikatakan,


ูˆَุฅِุฐَุง ู‚َุงู„َ ุณَู…ِุนَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„ِู…َู†ْ ุญَู…ِุฏَู‡ُ ‏.‏ ูَู‚ُูˆู„ُูˆุง ุฑَุจَّู†َุง ู„َูƒَ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ


"Apabila imam mengatakan, ุณَู…ِุนَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„ِู…َู†ْ ุญَู…ِุฏَู‡ُ, maka


ูَู‚ُูˆู„ُูˆุง ุฑَุจَّู†َุง ู„َูƒَ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ


Maka bacalah, ุฑَุจَّู†َุง ู„َูƒَ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ."


(Hadits riwayat Muslim no. 404 dan Ahmad 4/399)


Kemudian kewajiban yang keempat,


⑷ Dengan mengatakan "ุณُุจْู€ุญุงู†َ ุฑَุจِّู€ูŠَ ุงู„ْุนَุธู€ูŠู…" cukup sekali ketika dalam keadaan rukuk.


⑸ Perkataan "ุณُุจْู€ุญุงู†َ ุฑَุจِّู€ูŠَ ุงู„ุฃَุนْู„ู€ู‰", bacaan "ุณُุจْู€ุญุงู†َ ุฑَุจِّู€ูŠَ ุงู„ุฃَุนْู„ู€ู‰" walaupun itu hanya sekali dalam keadaan sujud, hal ini sebagaimana yang telah disebutkan di dalam hadits Hudzaifah, ูƒุงู† maksudnya Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam adalah ketika dalam rukuknya Rasulullah membaca ุณُุจْู€ุญุงู†َ ุฑَุจِّู€ูŠَ ุงู„ْุนَุธู€ูŠู…. Kemudian di dalam sujudnya Beliau shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan, "ุณُุจْู€ุญุงู†َ ุฑَุจِّู€ูŠَ ุงู„ุฃَุนْู„ู€ู‰".


Namun disunnahkan untuk menambahnya sampai tiga kali, (namun) yang wajib adalah sekali. yang Disunnahkan diulang sebanyak tiga kali.


⑹ Perkataan "ุฑَุจِّ ุงุบْูِู€ุฑْ ู„ูŠ" di antara dua sujud.

Ketika duduk di antara dua sujud maka membaca minimalnya "ุฑَุจِّ ุงุบْูِู€ุฑْ ู„ูŠ" atau bacaan yang lain yang Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam ajarkan, maka hendaknya dilakukan.


Sebagaimana yang Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam katakan di dalam hadits Hudzaifah, di mana Rasulullah membaca di antara dua sujud itu dengan mengatakan,


ุฑَุจِّ ุงุบْูِู€ุฑْ ู„ูŠ .... ุฑَุจِّ ุงุบْูِู€ุฑْ ู„ูŠ


ูง- ุงู„ุชุดู‡ุฏ ุงู„ุฃูˆู„


⑺ Tasyahud awal adalah kewajiban, kecuali dia mengikuti imam yang lupa, artinya (pada kondisi ini) dia harus mengikuti posisi imam, dia (imam) dalam kondisi berdiri maka makmum harus berdiri. namun secara umum tasyahud awal adalah kewajiban.


Ketika seseorang lupa dengan tasyahud ini, maka sebagaimana kewajiban yang lain dia ganti dengan sujud sahwi.


Yang dimaksud tasyahud awal adalah ketika seorang duduk dan membaca,


ุงู„ุชَّุญِูŠّู€ุงุชُ ู„ู„ู‡ِ ูˆَุงู„ุตَّู„َู€ูˆุงุชُ ูˆุงู„ุทَّูŠِّู€ุจุงุช ، ุงู„ุณَّู„ุงู…ُ ุนَู„َูŠู€ูƒَ ุฃَูŠُّู‡ู€ุง ุงู„ู†َّุจِู€ูŠُّ ูˆَุฑَุญْู…َู€ุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒู€ุงุชُู‡ ، ุงู„ุณَّู„ุงู…ُ ุนَู„َูŠْู€ู†ุงูˆَุนَู„ู€ู‰ ุนِุจู€ุงุฏِ ู„ู„ู‡ِ ุงู„ุตَّู€ุงู„ِุญู€ูŠู† . ุฃَุดْู€ู‡َุฏُ ุฃَู†ْ ู„ุง ุฅِู„ู€ู‡َ ุฅِู„ุงّ ุงู„ู„ู‡ ، ูˆَุฃَุดْู€ู‡َุฏُ ุฃَู†َّ ู…ُุญَู…ّู€ุฏุงً ุนَุจْู€ุฏُู‡ُ ูˆَุฑَุณู€ูˆู„ُู‡


Ini tasyahud awal.


Kemudian yang ke-8, hal yang wajib untuk dilakukan ketika shalat adalah,


ูจ - ุงู„ุฌู„ูˆุณ ู„ู‡


⑻ Duduk ketika tasyahud awal.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud yang diriwayatkan secara marfu' di mana dikatakan,


ุฅِุฐَุง ู‚َุนَุฏْุชُู…ْ ูِูŠ ูƒُู„ِّ ุฑَูƒْุนَุชَูŠْู†ِ ูَู‚ُูˆู„ُูˆุง ุงู„ุชَّุญِูŠَّุงุชُ ู„ِู„َّู‡ِ


"Apabila kamu dalam keadaan duduk di dalam setiap dua raka'at, maka bacalah ุงู„ุชَّุญِูŠَّุงุชُ ู„ِู„َّู‡ِ." (HR Ahmad no. 1/437).


Dengan ini kita telah memahami dan harus kita hafalkan wajib-wajib shalat ini, sehingga jika kita terlupa antara wajib dan rukun maka kita bisa melakukan apa yang perlu untuk kita lakukan.


Apakah harus menambah raka'at berikutnya karena meninggalkan rukun atau cukup dengan melakukan sujud sahwi ketika kita meninggalkan hal-hal yang wajib yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya kepada kita.


Maka dengan ini, yang telah dijelaskan oleh para ulama-ulama kita, maka kita mencoba untuk lebih memahami di dalam masalah rukun dan kewajiban shalat ini.


Wallahu ta'ala a'lam bishshawab.


Semoga bermanfaat.


ูˆ ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈• SHALAT*


๐Ÿ“† Senin, 22 Rabi'ul Akhir 1445 H/06 November 2023 M

๐Ÿ‘ค Ustadz Mu'tashim, Lc., M.A.

๐Ÿ“— Fiqih : Modul 02

๐ŸŒhttps://madeenah.bimbinganislam.com/


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•


_MADEENAH..._

_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡


Para hamba Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang berbahagia.


Setelah kita mempelajari tentang rukun shalat, maka pada pasal yang kelima ini, kita akan mempelajari tentang hal-hal yang diwajibkan di dalam kita melakukan shalat.


▪ *Kewajiban-kewajiban Shalat*


Ada 8 (delapan) kewajiban yang harus kita perhatikan.


Ada perbedaan antara hal yang wajib dengan rukun shalat.


Kalau rukun, maka itu tidak bisa digantikan. Seandainya rukun-rukun yang ada itu kita tinggalkan maka harus diganti (didatangkan kembali) artinya harus ditambah raka'atnya. Ketika misalnya seorang lupa di dalam membaca Al-Fatihah dan dia teringat sebelum dia selesai. 


Maka tidak bisa hanya digantikan dengan sujud sahwi, dia harus menambah satu raka'at lagi, karena rukun shalat telah dia tinggalkan.


Namun berbeda dengan amalan-amalan wajib ini yang akan kita pelajari. Kalau amalan-amalan wajib kita tinggalkan misalnya karena kelupaan, maka tidak perlu kita menambah satu raka'at lagi. Cukup kita melakukan sujud sahwi, maka Insyaallah itu sudah bisa menambal kewajiban yang telah kita tinggalkan.


Karenanya kita harus perhatian mana yang rukun dan mana hal yang wajib.


Ada 8 (delapan) kewajiban yang harus kita perhatikan ketika kita melakukan shalat.


ูก - ุฌู…ูŠุน ุงู„ุชูƒุจูŠุฑุงุช ุบูŠุฑ ุชูƒุจูŠุฑุฉ ุงู„ุฅุญุฑุงู…،


⑴ Bahwa seluruh takbir selain takbiratul ihram hukumnya wajib. Ini yang disebut dengan Takbiratu al-Intiqaal (ุชูƒุจูŠุฑ ุงู„ุงู†ุชู‚ุงู„) artinya takbir perpindahan.


Takbir perpindahan antara gerakan satu kepada gerakan yang lainnya. Dan ini sebagaimana yang telah Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam lakukan terus menerus sampai meninggalnya Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam, Rasulullah melakukan ini, menunjukkan bahwa ini adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang hamba ketika melakukan shalat.


ูข - ู‚ูˆู„: ุณَู…ِุนَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„ِู…َู†ْ ุญَู…ِุฏَู‡ُ


⑵ Perkataan, "ุณَู…ِุนَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„ِู…َู†ْ ุญَู…ِุฏَู‡ُ" bagi imam dan bagi seorang yang shalat sendirian.


Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah,


ูƒุงู†َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠُูƒَุจِّุฑُ ุญِูŠู†َ ูŠَู‚ُูˆู…ُ ุฅِู„َู‰ ุงู„ุตَّู„ุงَุฉ


_"Rasulullah bertakbir ketika dia tegak di dalam melakukan shalat"._


ุซُู…َّ ูŠُูƒَุจِّุฑُ ุญِูŠู†َ ูŠَุฑْูƒَุนُ


Kemudian dia bertakbir ketika dia akan rukuk.


Kemudian dia mengatakan, ุณَู…ِุนَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َู…ِู†ْ ุญَู…ِุฏَู‡ُ‏. Dia mengatakan ุณَู…ِุนَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َู…ِู†ْ ุญَู…ِุฏَู‡ُ‏ ketika dia mengangkat tubuhnya dari rukuk tersebut.


Kemudian dia mengatakan saat berdiri (i’tidal) dengan mengatakan, ุฑَุจَّู†َุง ูˆู„َูƒَ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ. (HR Muslim no. 293)


⑶ Kemudian mengatakan ุฑَุจَّู†َุง ู„َูƒَ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ ini menjadi hal yang wajib yang ketiga khusus untuk si makmum. Adapun imam dan munfarid maka disunnahkan baginya untuk menggabungkan dua hal ini dan mengatakan, ุณَู…ِุนَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َู…ِู†ْ ุญَู…ِุฏَู‡ُ‏ kemudian ุฑَุจَّู†َุง ูˆ ู„َูƒَ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ.


Bagi imam dan dalam keadaan shalat sendiri (munfarid), maka ุฑَุจَّู†َุง ูˆ ู„َูƒَ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ nya ini adalah sunnah, namun bagi makmum ini adalah kewajiban.


Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam dalam hadits Abu Musa, di mana di dalamnya dikatakan,


ูˆَุฅِุฐَุง ู‚َุงู„َ ุณَู…ِุนَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„ِู…َู†ْ ุญَู…ِุฏَู‡ُ ‏.‏ ูَู‚ُูˆู„ُูˆุง ุฑَุจَّู†َุง ู„َูƒَ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ


"Apabila imam mengatakan, ุณَู…ِุนَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„ِู…َู†ْ ุญَู…ِุฏَู‡ُ, maka


ูَู‚ُูˆู„ُูˆุง ุฑَุจَّู†َุง ู„َูƒَ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ


Maka bacalah, ุฑَุจَّู†َุง ู„َูƒَ ุงู„ْุญَู…ْุฏُ."


(Hadits riwayat Muslim no. 404 dan Ahmad 4/399)


Kemudian kewajiban yang keempat,


⑷ Dengan mengatakan "ุณُุจْู€ุญุงู†َ ุฑَุจِّู€ูŠَ ุงู„ْุนَุธู€ูŠู…" cukup sekali ketika dalam keadaan rukuk.


⑸ Perkataan "ุณُุจْู€ุญุงู†َ ุฑَุจِّู€ูŠَ ุงู„ุฃَุนْู„ู€ู‰", bacaan "ุณُุจْู€ุญุงู†َ ุฑَุจِّู€ูŠَ ุงู„ุฃَุนْู„ู€ู‰" walaupun itu hanya sekali dalam keadaan sujud, hal ini sebagaimana yang telah disebutkan di dalam hadits Hudzaifah, ูƒุงู† maksudnya Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam adalah ketika dalam rukuknya Rasulullah membaca ุณُุจْู€ุญุงู†َ ุฑَุจِّู€ูŠَ ุงู„ْุนَุธู€ูŠู…. Kemudian di dalam sujudnya Beliau shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan, "ุณُุจْู€ุญุงู†َ ุฑَุจِّู€ูŠَ ุงู„ุฃَุนْู„ู€ู‰".


Namun disunnahkan untuk menambahnya sampai tiga kali, (namun) yang wajib adalah sekali. yang Disunnahkan diulang sebanyak tiga kali.


⑹ Perkataan "ุฑَุจِّ ุงุบْูِู€ุฑْ ู„ูŠ" di antara dua sujud.

Ketika duduk di antara dua sujud maka membaca minimalnya "ุฑَุจِّ ุงุบْูِู€ุฑْ ู„ูŠ" atau bacaan yang lain yang Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam ajarkan, maka hendaknya dilakukan.


Sebagaimana yang Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam katakan di dalam hadits Hudzaifah, di mana Rasulullah membaca di antara dua sujud itu dengan mengatakan,


ุฑَุจِّ ุงุบْูِู€ุฑْ ู„ูŠ .... ุฑَุจِّ ุงุบْูِู€ุฑْ ู„ูŠ


ูง- ุงู„ุชุดู‡ุฏ ุงู„ุฃูˆู„


⑺ Tasyahud awal adalah kewajiban, kecuali dia mengikuti imam yang lupa, artinya (pada kondisi ini) dia harus mengikuti posisi imam, dia (imam) dalam kondisi berdiri maka makmum harus berdiri. namun secara umum tasyahud awal adalah kewajiban.


Ketika seseorang lupa dengan tasyahud ini, maka sebagaimana kewajiban yang lain dia ganti dengan sujud sahwi.


Yang dimaksud tasyahud awal adalah ketika seorang duduk dan membaca,


ุงู„ุชَّุญِูŠّู€ุงุชُ ู„ู„ู‡ِ ูˆَุงู„ุตَّู„َู€ูˆุงุชُ ูˆุงู„ุทَّูŠِّู€ุจุงุช ، ุงู„ุณَّู„ุงู…ُ ุนَู„َูŠู€ูƒَ ุฃَูŠُّู‡ู€ุง ุงู„ู†َّุจِู€ูŠُّ ูˆَุฑَุญْู…َู€ุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒู€ุงุชُู‡ ، ุงู„ุณَّู„ุงู…ُ ุนَู„َูŠْู€ู†ุงูˆَุนَู„ู€ู‰ ุนِุจู€ุงุฏِ ู„ู„ู‡ِ ุงู„ุตَّู€ุงู„ِุญู€ูŠู† . ุฃَุดْู€ู‡َุฏُ ุฃَู†ْ ู„ุง ุฅِู„ู€ู‡َ ุฅِู„ุงّ ุงู„ู„ู‡ ، ูˆَุฃَุดْู€ู‡َุฏُ ุฃَู†َّ ู…ُุญَู…ّู€ุฏุงً ุนَุจْู€ุฏُู‡ُ ูˆَุฑَุณู€ูˆู„ُู‡


Ini tasyahud awal.


Kemudian yang ke-8, hal yang wajib untuk dilakukan ketika shalat adalah,


ูจ - ุงู„ุฌู„ูˆุณ ู„ู‡


⑻ Duduk ketika tasyahud awal.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud yang diriwayatkan secara marfu' di mana dikatakan,


ุฅِุฐَุง ู‚َุนَุฏْุชُู…ْ ูِูŠ ูƒُู„ِّ ุฑَูƒْุนَุชَูŠْู†ِ ูَู‚ُูˆู„ُูˆุง ุงู„ุชَّุญِูŠَّุงุชُ ู„ِู„َّู‡ِ


"Apabila kamu dalam keadaan duduk di dalam setiap dua raka'at, maka bacalah ุงู„ุชَّุญِูŠَّุงุชُ ู„ِู„َّู‡ِ." (HR Ahmad no. 1/437).


Dengan ini kita telah memahami dan harus kita hafalkan wajib-wajib shalat ini, sehingga jika kita terlupa antara wajib dan rukun maka kita bisa melakukan apa yang perlu untuk kita lakukan.


Apakah harus menambah raka'at berikutnya karena meninggalkan rukun atau cukup dengan melakukan sujud sahwi ketika kita meninggalkan hal-hal yang wajib yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya kepada kita.


Maka dengan ini, yang telah dijelaskan oleh para ulama-ulama kita, maka kita mencoba untuk lebih memahami di dalam masalah rukun dan kewajiban shalat ini.


Wallahu ta'ala a'lam bishshawab.


Semoga bermanfaat.


ูˆ ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan

   Beranda / Artikel Aqidah Artikel Manhaj Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan Bimbingan Islam 2 hours yang ...