🔊 *MATERI 14 : SUNNAH DAN PEMBATAL SHALAT*
📆 Selasa, 23 Rabi'ul Akhir 1445 H/7 November 2023 M
👤 Ustadz Mu'tashim, Lc., M.A.
📗 Fiqih - Modul 02
🌐https://madeenah.bimbinganislam.com/
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
_MADEENAH..._
_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد
Masih di dalam Kitabu Ash-Shalah (كتاب الصلاة).
Setelah kita mempelajari tentang hal-hal yang diwajibkan ketika kita melakukan shalat, maka pada pasal yang keenam ini kita akan mempelajari tentang sunnah-sunnah Shalat.
Ada dua macam sunnah Shalat;
⑴ Sunnah-sunnah yang berupa amalan.
⑵ Sunnah-sunnah yang berupa perkataan.
Di antara sunnah-sunnah yang berupa amaliyah, misalnya; dengan kita mengangkat kedua tangan kita, baik dalam keadaan kita melakukan takbiratul ihram atau takbiratul intiqal, ini adalah sunnah. Atau ketika kita rukuk, atau ketika kita mengangkat rukuk (bangkit dari rukuk) dan sebagainya.
Kemudian di antara sunnah atau amaliyah yang lainnya adalah dengan meletakkan tangan (kanan) kita di atas tangan kiri dan menjadikannya atau meletakkan di atas dada ketika berdiri, ini adalah sunnah.
Kemudian mengarahkan pandangan kita di tempat sujud itu adalah sunnah, atau merenggangkan kedua kaki kita ketika kita berdiri ini (juga) adalah sunnah.
Kemudian di antara sunnah yang lainnya adalah menggenggam kedua lutut kita dengan dua tangan kita kemudian dengan merenggangkan jari-jari jemari kita (ketika ruku’) ini adalah sunnah atau meluruskan punggung kita ini (juga) adalah sunnah.
Kemudian meluruskan punggung ketika rukuk kemudian kepala kita pun lurus dengan punggung kita ini adalah sunnah.
Ini adalah sunnah-sunnah af'al (أفعال) atau sunnah-sunnah yang berupa amaliyah atau perbuatan.
Sedangkan sunnah-sunnah yang berupa perkataan di antaranya adalah dengan membaca doa istiftah, atau membaca bismillah, atau dengan kita membaca ta'awwudz, atau kita mengatakan Aamiin (آمِين), atau membaca surat setelah Al-Fatihah ini adalah sunnah, atau membaca atau menambahkan bacaan setelah tasbih di dalam rukuk dan sujud ini adalah sunnah atau membaca doa setelah tasyahud sebelum salam ini adalah sunnah.
Dan sunnah-sunnah lainnya yang diajarkan oleh Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam,_ yang itu bukan berupa makruh atau bukan hal yang wajib atau rukun, maka hal yang kita dapatkan dari dalil-dalil yang itu adalah sunnah shalat secara umum yang telah kita sebutkan sebelum ini.
Kemudian pada pasal ketujuh kita akan mempelajari tentang hal-hal yang bisa membatalkan shalat kita.
Di antara lain yang bisa membatalkan shalat adalah:
⑴ Apa-apa yang membatalkan thaharah kita, misalnya kentut, kencing atau sebagainya maka akan bisa membatalkan shalat.
⑵ Tertawa dengan suara yang keras (الضحك بصوت) maka ini bisa membatalkan shalat kita.
⑶ Berbicara dengan sengaja padahal itu bukan bacaan-bacaan shalat tanpa ada keperluannya, maka ini adalah pembatal shalat.
⑷ Lewatnya wanita yang sudah baligh atau dilewati oleh الحِمَارُ (keledai) atau dilewati oleh anjing yang berwarna hitam melewati ditempat sujud kita, maka ini adalah pembatal shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الأَسْوَدُ
_"Maka sesungguhnya akan dapat memotong atau membatalkan shalatnya apabila ada himar (keledai), wanita dan anjing hitam."_
⑸ Terbukanya aurat dalam keadaan sengaja (كشف العورة عمداً) artinya dia sengaja membuka auratnya, maka pada waktu itu dia telah membatalkan shalatnya.
⑹ Dia berpaling atau memalingkan dari kiblat atau membelakangi kiblat (استدبار القبلة).
⑺ اتصال النجاسة بالمصلي Terkenanya najis pada orang yang melakukan shalat, padahal dia mengetahui. Apabila dia mengetahui ada najis pada saat itu kemudian dia menanggalkannya (menghilangkannya), maka shalatnya sah. Namun ketika dia ingat (tahu) dan tetap melakukan shalat dalam keadaan ada najis menempel di dalam tubuhnya atau bajunya, maka tidak diperkenankan, akan membatalkan shalatnya.
⑻ Meninggalkan rukun dari rukun-rukun yang ada atau syarat dari syarat-syarat yang ada dalam keadaan sengaja tanpa udzur, maka meninggalkan rukun dan syarat ini bisa membatalkan shalatnya.
⑼ Melakukan amalan yang tidak diajarkan di dalam shalat yang terlalu banyak, maka ini bisa membatalkan shalatnya. Masuk di dalamnya adalah makan dan minum dengan sengaja.
⑽ الاستناد لغير عذر Dia menyandarkan tubuhnya tanpa ada udzur, padahal (قِيَامٌ) berdiri adalah syarat dari sahnya shalat. Maka bila dia melakukannya maka bisa membatalkan shalatnya.
⑾ Menambahkan amalan rukun dengan sengaja, misalnya dia menambah rukuk atau sujudnya. Maka ini bisa membatalkan shalatnya, karena dia telah menyelisihi dari apa yang diajarkan oleh Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_.
⑿ Sengaja untuk mendahulukan rukun-rukun yang ada, misalnya dia mendahulukan rukuk sebelum membaca Al-Fatihah atau sebelum takbiratul ihram dan seterusnya.
⒀ تعمُّد السلام قبل إتمامها Sengaja melakukan salam padahal belum sempurna shalatnya, masih ada rukun, kewajiban, atau sunnah-sunnah lain yang perlu dilakukan. Bila dia melakukan salam sebelum menyempurnakan ini, maka dia telah membatalkan shalatnya.
⒁ Sengaja mengubah makna dari bacaan-bacaan yang ada, misalnya dia menyengaja mengubah bacaan surat Al-Fatihah atau menjadikan bacaan Al-Fatihahnya berbeda dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ dalam rukun ini. Maka ini bisa membatalkan shalatnya.
⒂ فسخ النية بالتردد بالفسخ Dia membatalkan shalatnya baik dengan keadaan ragu-ragu ataupun dia bertekad untuk membatalkan shalatnya, membatalkan niat untuk melakukan shalat atau meneruskan shalat, ini bagian dari pembatal shalat.
_Wallahu ta'ala a'lam bishshawab._
Semoga Allah _Subhanahu wa Ta'alaa_ menjaga shalat kita dari hal-hal yang bisa membatalkan shalat kita, sehingga kita bisa jalankan shalat dalam keadaan baik.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
Tidak ada komentar:
Posting Komentar