Cari yang antum mau

Rabu, 19 Juli 2023

MATERI 18 : TATA CARA MANDI JUNUB

 ๐Ÿ”Š *MATERI 18 : TATA CARA MANDI JUNUB*


๐Ÿ“† Rabu, 01 Muharram 1445 H/19 Juli 2023 M

๐Ÿ‘ค Ustadz Mu'tashim, Lc., M.A. 

๐Ÿ“— Fiqih - Modul 01

๐ŸŒ https://madeenah.bimbinganislam.com/


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•


_MADEENAH..._

_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_

   

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู… 

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡ 

ุงู„ุญู…ุฏู„ู„ู‡ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุนุฏ


Melanjutkan pada sesi yang sebelumnya yang berkaitan dengan masalah mandi dan sebelumnya kita mengetahui tentang makna mandi, hukum dan dalilnya, kemudian juga kita mengetahui tentang hal-hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi.


Maka pada ุงู„ู…ุณุฃู„ุฉ ุงู„ุซุงู†ูŠุฉ ini pasal yang kedua ini membicarakan tentang bagaimana cara mandi. 


_Mandi junub ada dua cara:_


⑴  _Cara yang disunnahkan atau cara yang sempurna._


⑵  _Cara yang sudah mencukupi untuk dikatakan sebagai mandi._


Adapun _cara yang disunnahkan atau cara yang sempurna di antara_ yang hendaknya dilakukan, yang _pertama adalah hendaknya dia mencuci kedua tangannya_ kemudian _mencuci kemaluannya untuk menghilangkan najis-najis yang ada,_ kemudian setelah itu _berwudhu sebagaimana wudhunya dia untuk melakukan shalat_ (dari mencuci tangan, berkumur-kumur, kemudian membasuh sampai akhirnya dia mencuci kedua kakinya). 


Walaupun disebutkan dan diterangkan oleh sebagian ulama untuk mengakhirkan mencuci kakinya dalam berwudhu. 


Namun sebagian diperbolehkan atau diperintahkan untuk mencuci kakinya karena disebutkan di sini adalah mencuci sebagaimana dia akan melakukan wudhu ketika akan shalat (maksudnya dilakukan wudhu dari awal sampai akhir).


Kemudian setelah itu dia _mengambil dengan tangannya air dan menyela-nyela atau memasukan airnya itu di bagian kepalanya sehingga air itu benar-benar meresap di kulit kepalanya_ atau bisa kita gunakan shampo pada saat ini, sehingga mudah untuk memasukan air tersebut walaupun tidak mengharuskan shampo, artinya cukup dengan menyela-nyela air di kulit kepala kita, maka itu sudah cukup.


Kemudian setelah itu kita mengguyurkan air di atas kepala kita sebanyak tiga guyuran atau tiga air (tiga kali), setelahnya kita menguyurkan air tersebut di seluruh badan kita, maka ini adalah cara yang sempurna, cara yang yang disunnahkan sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh muttafaqun alaihi.


Adapun mandi yang hanya sekedarnya atau cukup dikatakan dia sudah mandi walaupun  tidak menjalankan apa yang disunnahkan oleh Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ yaitu dengan cara dia mengguyurkan badannya dengan menggunakan air dan berniat di dalam hatinya untuk menghilangkan hadats besar ini. 


Misalnya ketika seseorang dia tanpa berwudhu dan sebagainya dengan niat untuk menghilangkan hadats besar kemudian dia terjun di atas kolam, maka _tercelupnya air dan mengenainya air di seluruh badannya sudah menjadikan dia dianggap telah melakukan mandi besar._


Hal ini berdasarkan hadits dari Maemunah di mana disebutkan Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ ketika mau mandi besar _Beliau berwudhu, di dalam jinabah tersebut  kemudian Beliau menuangkan air di kedua tangannya dan mencucinya sebanyak dua kali atau tiga kali._


Kemudian Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam berkumur-kumur, menghirup air dihidungnya dan mengeluarkannya (istinsyaq)._ Kemudian _Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam mencuci wajahnya, kedua tangannya_ kemudian _Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam menuangkan air di atas kepalanya_ kemudian _Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam mencuci seluruh tubuhnya._


Hadits riwayat muttafaqun alaihi.


Kemudian (misalnya) sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits Aisyah, Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ diceritakan,


ุซُู…َّ ูŠُุฎَู„ِّู„ُ ุดَุนْุฑَู‡ُ ุจِูŠَุฏِู‡ ุญَุชَّู‰ ุฅِุฐَุง ุธَู†َّ ุฃَู†َّู‡ُ ู‚َุฏْ ุฃَุฑْูˆَู‰ ุจَุดَุฑَุชَู‡ُ ุฃَูَุงุถَ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุงู„ْู…َุงุกَ ุซَู„ุงَุซَ ู…َุฑَّุงุชٍ ุซُู…َّ ุบَุณَู„َ ุณَุงุฆِุฑَ ุฌَุณَุฏِู‡ِ


_"Kemudian Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam menyela-nyela rambut (beliau) dengan tangannya sehingga diperkirakan (diriwayatkan) Beliau telah menyela-nyela bagian kulit kepalanya, kemudian shallallahu 'alayhi wa sallam mengguyurkan air tiga kali di atas kepalanya sebanyak tiga kali (tiga guyuran) kemudian beliau mengguyurkan air keseluruh tubuhnya."_


(Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim).


Kemudian ada beberapa tambahan faedah di sini, tidak wajib bagi seorang wanita yang junub untuk membuka ikatan kepalanya atau ikatan rambutnya ketika dia dalam keadaan junub. Namun ketika seorang wanita dia mandi besar karena sebab haid maka dia harus membuka ikatan rambutnya tersebut. Dan tidak boleh membiarkan ikatannya.


Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah, dia berkata, 


ู‚ُู„ْุชُ: ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„ู‡ ุฅِู†ِّูŠ ุงู…ْุฑَุฃَุฉ ุฃَุดุฏ ุถูุฑ ุฑَุฃْุณِูŠ ูุฃู†ู‚ุถู‡ ู„ุบุณู„ ุงู„ْุฌَู†َุงุจَุฉ ู‚َุงู„َ «ู„َุง ุฅِู†َّู…َุง ูŠَูƒْูِูŠูƒِ ุฃَู†ْ ุชَุญْุซِูŠ ุนَู„َู‰ ุฑَุฃْุณِูƒِ ุซَู„َุงุซَ ุญَุซَูŠَุงุชٍ ุซُู…َّ ุชُูِูŠุถِูŠู†َ ุนَู„َูŠْูƒِ ุงู„ْู…َุงุกَ ูَุชَุทْู‡ُุฑِูŠู†َ 


_"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai rambut yang tebal kemudian aku ikat, apakah aku harus melepas ikatannya tersebut karena mandi jinabah (junub)?" Maka Rasulullah mengatakan, "Tidak, cukup bagimu untuk mengguyurkan air di atas kepalamu sebanyak tiga siraman, kemudian engkau guyurkan di atas kepala dan badanmu, kemudian engkau dalam keadaan telah suci."_


(Hadits riwayat Muslim).


Sehingga di sini kita kembali mengatakan, bahwa _tidak wajib bagi seorang wanita untuk melepas ikatan rambutnya ketika dia mandi junub._ Namun _dia harus melepas ikatannya ketika dia mandi besar karena sebab haid atau nifas._


Karena tentunya hal ini juga untuk meringankan kondisi yang ada, kalau seandainya dia merasa kesusahan dia harus mandi dan membuka ikatannya padahal tidak mudah bagi seorang wanita untuk membuka ikatan rambut tersebut dan itu menyusahkan. Dan ini di antara hikmah kenapa Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ tidak mewajibkan bagi seorang wanita yang mandi dalam keadaan junub untuk melepas ikatan rambutnya. 


Namun karena _ketika haid ataupun ketika nifas itu tidak sering untuk dilakukan kecuali hanya sebulan sekali_ misalnya, maka ini _diperintahkan untuk menyempurnakan di dalam dia melepaskan ikatan rambut untuk kesempurnaan masuknya air ke dalam kulit kepalanya._


_Wallahu ta'ala a'lam bishshawab._


Semoga bermanfaat.



ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡ 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan

   Beranda / Artikel Aqidah Artikel Manhaj Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan Bimbingan Islam 2 hours yang ...