Cari yang antum mau

Senin, 05 Desember 2022

KETIKA SHALAT SUNNAH, LALU ADA YANG BERMAKMUM SHALAT WAJIB.

 ۞ بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ ۞

 

KETIKA SHALAT SUNNAH, LALU ADA YANG BERMAKMUM SHALAT WAJIB.


PERTANYAAN :


Apa yang sebaiknya kita lakukan ketika sedang Shalat Sunnah tetapi ditepuk (menjadi imam) oleh jama'ah yang baru datang ?


JAWABAN : 


Saudara/Saudari penanya yang kami muliakan, Semoga Allah ﷻ selalu menjaga kita semua dengan bimbingan hidayah-Nya. 

Untaian kalimat Shalawat dan Salam semoga Allah ﷻ sampaikan kepada Rasul-Nya ﷺ , keluarga beliau, para sahabat beliau dan seluruh ummat yang mengikuti Sunnah-sunnah beliau sampai hari kiamat.


Keadaan seperti ini pernah dialami langsung oleh Rasulullah ﷺ yang bisa menjadi pelajaran untuk kaum muslimin, yaitu ketika Rasulullah ﷺ sedang melakukan shalat sunnah (Shalat malam) di rumah beliau, kemudian datanglah sepupu beliau yaitu Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu  untuk menjadi makmum, sebagaimana dalam hadits yang dikabarkan oleh Ibnu Abbas :


ﺛﻢ ﻗﺎﻡ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﺠﺌﺖ ﻓﻘﻤﺖ ﺇﻟﻰ ﺟﻨﺒﻪ ﻓﻘﻤﺖ ﻋﻦ ﻳﺴﺎﺭﻩ , ﻗﺎﻝ ﻓﺄﺧﺬﻧﻲ ﻓﺄﻗﺎﻣﻨﻲ ﻋﻦ ﻳﻤﻴﻨﻪ


“Kemudian beliau melakukan shalat, dan saya pun ikut shalat bersama beliau dengan berdiri di sebelah kirinya, Namun beliau memegang dan memindahkanku ke sebelah kanannya”  

(HR. Muslim : 1279).


Sehingga dalam hal ini dibolehkan bagi siapa yang datang untuk bermakmum kepada seseorang yang sedang melaksanakan shalat secara sendiri, dan yang sedang shalat pun boleh memposisikan dirinya sebagai imam.

Namun, tentunya dalam hadits tersebut, Rasulullah ﷺ dan Ibnu Abbas melakukan shalat yang sama jenisnya, yaitu sama-sama sholat sunnah, sehingga bagaimana jika seseorang sedang melakukan shalat sunnah tiba-tiba datang orang lain yang ingin bermakmum di belakangnya padahal ia akan melakukan shalat fardhu ?


Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Ustaimin yang artinya : “Ada yang mengatakan tidak boleh bagi seseorang yang melakukan shalat fardhu bermakmum di belakang seseorang yang melakukan shalat sunnah, karena tidak mungkin sesuatu yang derajatnya lebih tinggi berada di belakang yang derajatnya lebih rendah, sedangkan Shalat Fardhu derajatnya di atas shalat sunnah, bagaimana mungkin seseorang yang melakukan shalat sunnah menjadi imam bagi orang yang melakukan shalat fardhu. 

Dan di antara para ulama ada juga yang mengatakan bolehnya seseorang yang melakukan shalat fardhu bermakmum kepada yang melakukan shalat sunnah, dan inilah pendapat yang Rajih (kuat)”. 


Beliau merajihkan pendapat yang membolehkan dengan dalil bahwa Muadz bin Jabal rhadiyallahu ‘anhu pernah suatu ketika sholat Isya bersama Nabi ﷺ secara berjamaah, 

Kemudian Muadz pergi menuju kaumnya untuk mengimami kaumnya melaksanakan shalat Isya tersebut, sedangkan Muadz menjadikan shalatnya ketika menjadi imam tersebut sebagai shalat sunnah, dan Nabi ﷺ tidak mengingkari hal tersebut, 

sehingga berbeda niat dan jenis sholatnya Muadz rhadiyallahu ‘anhu dengan sholat kaumnya. 

(Hadits Riwayat Bukhari Nomor : 5641 dan Muslim Nomor : 711).


Pertanyaan serupa yaitu : Jika seseorang sedang shalat sunnah, kemudian datang seseorang bermakmum kepadanya apakah ini dibolehkan ?” 

 

Pernah diajukan pertanyaan semacam itu kepada Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Ustaimin  :


ﻓﺄﺟﺎﺏ ﻓﻀﻴﻠﺘﻪ ﺑﻘﻮﻟﻪ : ﻧﻌﻢ ﻳﺠﻮﺯ ﺫﻟﻚ , ﻓﺈﺫﺍ ﺩﺧﻞ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﻘﺎﺩﻡ ﻧﻮﻯ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ , ﻭﻻ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺄﺑﻰ ﻓﻴﺤﺮﻡ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﺪﺍﺧﻞ ﺛﻮﺍﺏ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ , ﻭﻗﺪ ﺛﺒﺖ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻡ ﻳﺼﻠﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻭﺣﺪﻩ ﻓﺠﺎﺀ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﻓﺼﻠﻰ ﻣﻌﻪ , ﻭﻣﺎ ﺟﺎﺯ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻔﻞ ﺟﺎﺯ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﺽ؛ ﻷﻥ ﺍﻷﺻﻞ ﺗﺴﺎﻭﻱ ﺃﺣﻜﺎﻣﻬﻤﺎ ﺇﻻ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﺼﻮﺻﻴﺔ


“Maka Syaikh menjawab : Iya hal tersebut dibolehkan, apabila seseorang shalat sunnah sendirian kemudian datang orang lain berniat shalat berjamaah maka tidak sepantasnya ia menghalangi dirinya dan orang yang datang untuk mendapatkan pahala shalat berjamaah, dan telah disebutkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ pernah shalat malam sendirian, 

maka Ibnu Abbas rhadiyallahu ‘anhuma datang dan bermakmum kepada Nabi ﷺ . 

Dan apapun yang dibolehkan pada shalat sunnah maka hal yang sama pun dibolehkan pada shalat fardhu, karena pada dasarnya adanya kesamaan hukum antara keduanya kecuali jika ada dalil yang mengkhususkan.  

(Majmu’ Fatawa wa Rosail al-Utsaimin : 15/171).


Maka, dengan demikian sebaiknya sikap kita adalah untuk mempersilahkan siapapun yang datang untuk bermakmum kepada kita tanpa menolaknya walaupun berbeda jenis antara shalat kita dengan shalat orang yang datang tersebut, sehingga kita tetap melanjutkan shalat sunnah tersebut sampai selesai.


Wallahu A’lam.


Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M Kom


(Alumnus Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jak maniaarta).   

Barakallahu fiikum..


BACK TO QUR'AN & SUNNAH 

Klik Lnk.. 👇Gabung group

https://www.facebook.com/groups/1638947639807442/?ref=share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan

   Beranda / Artikel Aqidah Artikel Manhaj Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan Bimbingan Islam 2 hours yang ...