Cari yang antum mau

Kamis, 02 November 2023

RUKUN-RUKUN SHALAT Bagian 01

 🔊 *MATERI 11 : RUKUN-RUKUN SHALAT Bag. 01*


📆 Kamis, 18 Rabi'ul Akhir 1445 H/2 November 2023 M

👤 Ustadz Mu'tashim, Lc., M.A.

📗 Fiqih : Modul 02

🌐https://madeenah.bimbinganislam.com/


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•


_MADEENAH..._

_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_


بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد


Setelah kita mempelajari tentang syarat-syarat shalat, maka pada pasal yang keempat ini kita akan mempelajari tentang Rukun Shalat.


Yang dimaksud dengan rukun adalah sesuatu yang harus ada ketika kita menjalankan amal ibadah. Artinya rukun itu akan bisa membangun ibadah yang akan kita lakukan, sehingga tidak akan sah ibadah seseorang kecuali dengan melakukan rukun-rukun tersebut.


Ketika kita berbicara tentang syarat maka (maksudnya adalah) hal-hal yang harus diperhatikan sebelum kita melakukan amal ibadah tersebut. Namun ketika kita dihadapkan dengan suatu amalan (ibadah) dan amalan-amalan itu harus ada (pada ibadah tersebut), maka itu adalah bagian dari rukun, yang tidak bisa tergantikan dengan amalan-amalan yang lainnya.


Berbeda nanti dengan hal yang wajib, kalau hal yang wajib berbeda dengan rukun. Kalau hal yang wajib itu, ketika ketiadaan dari amalan tersebut akan bisa digantikan dengan yang lain. Namun ketika rukun, maka itu harus ada. Apabila tidak ada maka akan bisa merontokkan dan merobohkan amal perbuatan dari ibadah yang kita lakukan.


Ada 14 rukun yang harus diperhatikan bagi seseorang, yang tidak boleh untuk ditinggalkan, baik sengaja ataupun lupa atau karena kebodohan dan sebagainya.


Di antara rukun tersebut, adalah:


١ - القيام


⑴ Al-Qiyaam (القيام) maka berdiri dalam keadaan dia mampu tidak bisa digantikan (dia harus berdiri).


Ketika seseorang dia mampu (berdiri) kemudian dia shalat dalam keadaan duduk pada shalat-shalat lima waktu, maka shalatnya tidak sah. Sebagaimana yang Rasulullah _shallallāhu 'alayhi wa sallam_ katakan kepada Imran Ibnu Hushain,


صَلِّ قَائِمًا


_"Shalatlah dalam keadaan berdiri."_


Namun bila tidak mampu, Rasulullah membolehkannya (shalat dalam keadaan duduk).


فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا


_"Apabila tidak mampu, maka duduklah.”_


فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ


_”Apabila kamu tidak mampu, maka boleh dalam keadaan berbaring."_ (HR Bukhari no. 1117)


Namun perhatian di sini!


Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ memberikan rukhshah bagi orang yang tidak mampu, namun ketika dia mampu dan meninggalkannya, maka ini tidak boleh. Karena ini adalah bagian dari rukun.


Adapun pada shalat nafilah (sunnah) maka boleh. Boleh seseorang dalam keadaan duduk, karena berdiri dalam shalat nafilah adalah sunnah, berbeda dengan (berdiri pada) shalat lima waktu. Hal ini berdasarkan apa yang Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ lakukan. Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ pernah melakukan shalat dalam keadaan duduk, saat shalat malam maksudnya bukan shalat lima waktu.


٢ - تكبيرة الإحرام في أولها


⑵ Takbiratul ihram


Takbir yang dimaksud adalah dengan mengatakan (الله أكبر), bukan mengangkat kedua tangannya.


Namun takbirnya ini adalah ucapan الله أكبر nya ini, ini yang dimaksudkan dengan takbiratul ihram. Sebagaimana sabda Rasulullah _shallallahu 'alayhi wa sallam_ kepada seorang sahabat yang shalatnya tidak baik.


Rasulullah bersabda,


إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ‏


_"Bila kamu menegakkan shalat maka bertakbirlah."_ (HR. Bukhari no. 793)


Artinya di sini takbiratul ihram.


٣ - قراءة الفاتحة


⑶ Membaca surat Al-Fatihah di dalam setiap raka'at, sebagaimana sabda Rasulullah _shallallāhu 'alayhi wa sallam_,


لَا صَلَاةَ لمن لم يقْرَأ بِفَاتِحَة الْكتاب


_"Tidak sah shalat bagi seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah."_ (HR. Bukhari no. 856).


Dikecualikan di sini bagi orang yang tertinggal shalatnya, selama dia telah mendapatkan rukuknya imam atau dia berdiri namun dia tidak memungkinkan untuk membaca Al-Fatihah, maka Al-Fatihahnya makmum ini dicukupkan dengan Al-Fatihahnya imam.


Begitu pula ketika seseorang yang dia shalat dalam keadaan bacaan imamnya itu dengan keras, maka disunnahkan bagi seorang makmum untuk tetap membaca.


Walaupun di sini ada khilaf di antara para ulama. Apakah cukup dengan bacaan Al-Fatihahnya imam dan makmum tidak perlu untuk membaca Al-Fatihah lagi?


Namun sebaiknya (_wallahu ta'ala a'lam bishshawab_) sebagaimana yang telah dituliskan oleh penulis di sini, bahwa tetap disunnahkan untuk membaca Al-Fatihah. Bahkan sebagian lagi mengatakan tetap wajib untuk membaca surat Al-Fatihah. Surat Al-Fatihah saja bukan surat yang lainnya.


٤ - الركوع في كل ركعة


⑷ Rukuk dalam setiap raka'at.


Ini adalah bagian dari rukun apabila dia mampu sebagaimana sabda Rasulullah _Shallallahu Alaihi wa Sallam_ kepada sahabatnya yang shalatnya jelek,


ثُمَّ اِرْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا


_"Maka rukuklah sampai benar-benar dalam keadaan rukuk (tumakninah dalam rukuk)."_ (HR Bukhari no. 6251)


_Wallahu ta’ala a'lam bishshawab._


Semoga bermanfaat.


_Fa Jazaakumullah Khayran._


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan

   Beranda / Artikel Aqidah Artikel Manhaj Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan Bimbingan Islam 2 hours yang ...