๐ฐ *TANGGUNGAN DOSA PEMICU PEMBUNUHAN | Hadist #143*
๐ _*Fawaid Hadist Bimbingan Islam*_
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
َูุนَْู ุงุจِْู ู َุณْุนُْูุฏٍ ุฑَุถَِู ุงُููู ุนَْูู ุฃََّู ุงَّููุจَِّู ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ َูุงَู: « َْููุณَ ู ِْู َْููุณٍ ุชُْูุชَُู ุธُْูู ًุง ุงَِّูุٕง َูุงَู ุนََูู ุงุจِْู ุขุฏَู َ ุงِูุฃََِّูู ٌِْููู ู ِْู ุฏَู َِูุง ِูุฃََُّูู َูุงَู ุฃَََّูู ู َْู ุณََّู ุงَْููุชَْู » ู ُุชٌََّูู ุนََِْููู
Dari sahabat Ibnu Mas'ud _radhiyallahu anhu,_ dia berkata, sesungguhnya Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ pernah bersabda,
_“Tidak ada satu jiwa pun yang terbunuh secara zhalim, kecuali bagi anak Adam (Qabil) yang pertama (melakukan pembunuhan), ia menanggung dosa perbuatannya, karena ia orang yang pertama melakukan pembunuhan.”_
(HR. Al-Bukhari, no. 3335 dan Muslim, no. 1677)
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
๐ *FAEDAH HADIST*
Hadist ini memberikan faedah-faedah berharga, di antaranya:
1️⃣ Bahaya dan besarnya dosa membunuh tanpa hak. Hadis ini juga sebagai peringatan dan ancaman bagi siapa saja yang menjadi penyebab, pemicu, pendorong sebuah kejahatan besar seperti membunuh bahwa dia kelak akan ikut juga menanggung dosa tersebut. Seperti yang terjadi dengan dua anak adam yang mana karena hasad pada diri Qabil, ia melawan saudaranya Habil dan membunuhnya
ูุทูุนุช ูู ููุณู ูุชู ุฃุฎูู ููุชูู ูุฃุตุจุญ ู ู ุงูุฎุณุฑูู
_“Maka hawa nafsu Qabil menjadikanya menggangap mudah membunuh saudaranya,sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi.”_
(QS. Al-Ma’idah : 30)
2️⃣ Kisah hasadnya Qabil terhadap saudaranya Habil menyebabkan hilangnya nyawa, dan nama Qabil dan Habil di sini adalah berdasarkan riwayat _israiliyat_, yang nama-nama ini posisinya tidak dibenarkan dan tidak didustakan, hanya boleh diceritakan saja.
3️⃣ Hendaknya setiap orang berhati-hati dengan setiap perilaku, tabiat dan perbuatannya, jangan sampai ia menjadi contoh dan teladan yang buruk bagi generasi setelahnya.
4️⃣ Pembunuhan dalam Syariat Islam itu ada banyak macamnya, ada yang dengan kebenaran dan keadilan (syariat _Qisas_ oleh pihak yang berwenang), ada yang karena kezaliman dan melampaui batas. Jadi perlu dibedakan agar tidak salah paham dan persepsi yang bisa berakibat kezaliman yang lain (menyebarkan pemahaman yang buruk lagi jahil terhadap aturan agama Islam yang paripurna).
_Wallahu Ta’ala A’lam._
Referensi Utama: _Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy._
๐ค Ustadz Fadly Gugul S.Ag
✒️ _Yogyakarta, 03 Sya'ban 1444 H / 23 Februari 2023M_
๐ https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-143-tanggungan-dosa-pemicu-pembunuhan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar