Cari yang antum mau

Kamis, 29 Desember 2022

Meteor jatuh, itu sedang ada setan yg dilempar, ini pendapat yang tidak tepat

 # Bintang Sebagai Pelempar setan, BUKAN Bintangnya yang dilempar


[Rubrik: Sekedar Sharing]


Dalam Al-Quran disebutkan bahwa salah satu fungsi bintang adalah sebagai pelempar setan


 وَجَعَلْنَاهَا رُجُومًا لِلشَّيَاطِينِ


Setan yang berusaha mencuri berita langit dari pembicaraan para malaikat kemudian diinformasikan ke para dukun dan ditambah 100 kebohongan, sehingga mendatangi dan percaya dukun itu adalah kesyirikan


Apakah bintangnya yang dilempar? Jawabnya BUKAN, Yang mengenai setan adalah, gejolak api dari bintang tersebut, jadi bukan bintangnya yang dilempar


Dalam ayat lainnya dijelaskan,


فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ مُبِينٌ


 lalu dia dikejar oleh semburan api yang terang.” (QS Al-Hijr : 16-18)


Bintang itu seperti matahari, punya gejolak2 api dan jumlah bintang sangat banyak serta ada yang lebih besar dari matahari


Pendapat yang menyatakan apabila ada meteor jatuh, itu sedang ada setan yg dilempar,  ini  pendapat yang tidak tepat


Penyusun: Raehanul Bahraen


Artikel www.muslimafiyah.com


   ___________

Gabung grop WA artikel dakwah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Insyaallah dikirim artikel setiap hari

Silakan klik link:

https://wa.me/62895341555542

Kirim dengan format:

#Nama#Daerah#Ikhwan/Akhwat

Rabu, 28 Desember 2022

Pembatal-pembatal Shalat

 🔊 *SUNNAH-SUNNAH DALAM SHALAT bag. 01  - HALAQAH 27*

🌍 BimbinganIslam.com

📆 Rabu, 04 Jumadil Akhir 1444 H/28 Desember  2022 M

👤 Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc

📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat 

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.


Adapun pembahasan kita pada pertemuan kita kali ini yaitu tentang: 


مبطلات الصلاة 


▪︎ *Pembatal-pembatal Shalat*


Para penulis kitab Fiqih Al-Muyassar mengatakan, 


يبطل الصلاة أمور نجملها فيما يأتي:


Pembatal-pembatal shalat secara umum dapat kami sebutkan sebagai berikut (maksudnya di sana ada perkara-perkara yang dapat membatalkan shalat):


يبطل الصلاة ما يبطل الطهارة؛ لأن الطهارة شرط لصحتها، فإذا بطلت الطهارة بطلت الصلاة.


⑴  _Apa saja yang membatalkan thaharah maka itu membatalkan shalat, karena thaharah merupakan syarat sahnya shalat. Bila thaharah batal maka shalat juga batal._


Kita pernah belajar tentang apa saja pembatal-pembatal thaharah, kita sebutkan secara garis besar di antara pembatal-pembatal thaharah (bersuci) adalah segala sesuatu yang keluar dari dua jalan yakni keluarnya air kencing dan tinja (kencing, tinja, mani, madi, darah istihadah) maka itu membatalkan thaharah dan sekaligus menjadi pembatal shalat.


Kemudian di antara _pembatal thaharah adalah keluarnya najis dari bagian tubuh yang lain_ seperti kencing atau tinja, mungkin bukan dari jalan keluarnya kencing atau bukan dari jalan keluarnya tinja, mungkin dari perut atau yang lainnya maka ini juga membatalkan thaharah sekaligus membatalkan shalat.


Kemudian di antara _pembatal tharahah adalah hilangnya akal atau tertutupnya akal, akal pikiran hilang karena gila, stres atau mabuk._ Ini membatalkan thaharah dan sekaligus membatalkan shalat.


Kemudian di antara yang _membatalkan  thaharah adalah menyentuh kemaluan manusia tanpa pembatas (langsung menyentuh tanpa ada sarung, celana atau misalkan sarung tangan atau yang lainnya), apakah kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain,_ maka ini termasuk pembatal wudhu dan sekaligus membatalkan shalat.


Kemudian di antara _pembatal thaharah yang lain adalah makan daging unta._


Kemudian _orang yang murtad dari agama Islam (berpindah agama)_ maka ini juga sekaligus menjadi pembatal shalat.


Kemudian di antara pembatal shalat berikutnya adalah:


⑵  _Tertawa dengan suara_ 


Tertawa terbahak-bahak dapat membatalkan shalat berdasarkan ijma atau konsensus para ulama karena _tertawa dengan suara, seperti perkataan atau pembicaraan, bahkan tertawa terbahak-bahak hukumnya lebih berat daripada sekedar berbicara (karena terkesan ada main-main di dalam shalat)._ 


Adapun sekedar tersenyum tanpa suara terbahak-bahak (mesem, tersenyum) maka ia tidak membatalkan shalat sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundir dan ulama lainnya. _"Tersenyum namun tanpa ada suara ketika shalat tidak membatalkan shalat."_


Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك، و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Selasa, 27 Desember 2022

SUNNAH BERTAKBIR KETIKA HENDAK RUKUK DAN BANGKIT DARI RUKUK, SERTA DOA-DOA-NYA

 🔊 *SUNNAH-SUNNAH DALAM SHALAT  - HALAQAH 26*

🌍 BimbinganIslam.com

📆 Selasa, 03 Jumadil Akhir 1444 H/27 Desember  2022 M

👤 Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc

📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat 

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•


بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.


Kemudian kita lanjutkan dengan pembahasan yang kedua yaitu tentang,


▪︎ *SUNNAH-SUNNAH SHALAT* 


Para ulama penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar mengatakan, 


وهي نوعان: سنن أفعال وسنن أقوال


Sunnah-sunnah dalam shalat ada dua macam, yang pertama sunnah-sunnah perbuatan dan sunnah-sunnah perkataan atau ucapan.


أما سنن الأفعال: 


Adapun sunnah-sunnah berupa perbuatan


فكرفع اليدين مع تكبيرة الإحرام وعند الركوع وعند الرفع منه وحطهما عقب ذلك؛ لأن مالك بن الحويرث كان إذا صلَّى كبَّر، ورفع يديه، وإذا أراد أن يركع رفع يديه، وإذا رفع رأسه من الركوع رفع يديه.وحَدَّثَ أن رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صنع ذلك. ووضع اليمين على الشمال وجعلهما على صدره حال قيامه، ونظره في موضع سجوده، وتفرقته بين قدميه قائماً، وقبض ركبتيه بيديه مفرجتي الأصابع في ركوعه، ومد ظهره فيه، وجعل رأسه حياله.


Sunnah-sunnah dalam shalat yang berupa perbuatan adalah mengangkat kedua tangan bersama takbiratul ihram (الله أكبر) kemudian ketika rukuk, kemudian ketika bangkit dari rukuk dan disunnahkan meletakkan kedua tangan setelah itu (bangkit dari rukuk).


Hal ini berdasarkan hadits riwayat Malik bin al-Huwairits disebutkan, 


أَنَّ مَالِكَ بْنَ الْحُوَيْرِثِ إِذَا صَلَّى كَبَّرَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ رَفَعَ يَدَيْهِ وَحَدَّثَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَفْعَلُ هَكَذَا 


_"Bahwasanya Malik al-Huwairits radhiyallahu anhu apabila shalat, maka dia bertakbir dan mengangkat kedua tangannya, dan apabila hendak rukuk, maka dia juga mengangkat kedua tangannya, dan apabila dia mengangkat kepalanya dari rukuk, maka dia mengangkat kedua tangannya, dan dia menceritakan bahwa Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam melakukan demikian itu."_


(Hadits riwayat Muslim no.391).


Jadi apa yang beliau lakukan itu sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam termasuk perkara yang disunnahkan dalam shalat dalam bentuk adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkan keduanya di atas dada ketika berdiri dalam shalat.


Kemudian disunnahkan pula menjadikan pandangannya ke tempat sujud (mengarahkan pandangan ke tempat sujud) dan merenggangkan kedua kaki ketika berdiri dengan jarak yang wajar, kemudian disunnahkan kedua tangannya memegang kedua lututnya dengan merenggangkan jari-jari ketika rukuk, kemudian menghamparkan punggung saat rukuk dan menjadikan kepalanya sejajar dengan punggungnya. Ini adalah sunnah-sunnah berupa perbuatan.


Adapun _sunnah-sunnah berupa ucapan atau perkataan dalam shalat, maka seperti membaca doa istiftah atau iftitah._ Apa bacaannya? Sebagaimana yang sudah masyhur di kalangan para penuntut ilmu yaitu bacaan,


اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ، كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنَ الخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَدِ


Ini adalah salah satu bacaan doa istiftah atau iftitah.


Di sana juga ada bacaan dengan lafadz yang lain seperti membaca,


وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا، وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي، وَنُسُكِي، وَمَحْيَايَ، وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ، اللهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَنْتَ رَبِّي، وَأَنَا عَبْدُكَ، ظَلَمْتُ نَفْسِي، وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِي


Dan di sana juga ada bacaan-bacaan doa iftitah dengan susunan kalimat yang berbeda. Selagi itu berdasarkan riwayat yang shahih dari Nabi maka boleh dibaca.


Kemudian di antara sunnah-sunnah dalam shalat berupa ucapan yaitu membaca _basmalah_ yaitu (بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ) kemudian membaca _ta'awud_ (أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيطَانِ الرَّجِيمِ) sebelum membaca Al-Qur'an. 


Dalilnya adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla di dalam surat An-Nahl 98.


Allāh Ta'āla berfirman,


فَإِذَا قَرَأۡتَ ٱلۡقُرۡءَانَ فَٱسۡتَعِذۡ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلشَّيۡطَٰنِ ٱلرَّجِيمِ 


_"Apabila engkau (Muhammad) hendak membaca Al-Qur'an, mohonlah perlindungan kepada Allah dari syaithan yang terkutuk."_


Kemudian yang disunnahkan dalam shalat berupa ucapan dan perkataan yaitu mengucapkan _Āmīn (آمين)_ hal ini berdasarkan hadits riwayat Wa'il bin Hujr radhiyallāhu ta'āla 'anhu, 


قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا قَرَأَ ‏{‏ وَلاَ الضَّالِّينَ ‏}‏ قَالَ ‏ "‏ آمِينَ ‏"‏ ‏.‏ وَرَفَعَ بِهَا صَوْتَهُ


_"Wa'il bin Hujr radhiyallāhu ta'āla 'anhu, menceritakan bahwasanya Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam apabila selesai membaca وَلاَ الضَّالِّينَ (Surat Al-Fatihah) beliau mengucapkan آمِينَ dengan suara yang keras."_


(Hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 932).


Jadi ini termasuk perkara yang disunnahkan di dalam shalat.


Kemudian di antara sunnah-sunnah dalam shalat berupa ucapan adalah _membaca surat tambahan setelah membaca Al-Fatihah, apakah satu surat lengkap atau sebagai dari satu surat (membaca beberapa ayat saja)._ Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abu Qatadah radhiyallāhu ta'āla 'anhu, dia menceritakan,


كانَ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يَقْرَأُ في الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ والْعَصْرِ، بفاتِحَةِ الكِتابِ وسُورَةٍ ويُسْمِعُنا الآيَةَ أحْيانًا، ويَقْرَأُ في الرَّكْعَتَيْنِ الأُخْرَيَيْنِ بفاتِحَةِ الكِتابِ


_"Adalah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam biasa membaca pada dua raka'at pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar yaitu surat Al-Fatihah dan surat yang lain, terkadang Beliau memperdengarkan bacaan ayat kepada kami (ini agak sedikit dikeraskan tapi tidak keras sebagaimana shalat jahriyyah Maghrib, Isya dan Shubuh) dan pada dua terakhir beliau membaca surat Al-Fatihah (tanpa surat)."_


(Hadits shahih riwayat Muslim no. 451).


Walaupun boleh juga kadang-kadang membaca surat atau beberapa ayat setelah membaca Al-Fatihah pada raka’at ketiga dan keempat.


Kemudian di antara sunnah-sunnah dalam shalat berupa ucapan adalah _membaca tasbih lebih dari satu kali ketika rukuk dan sujud._


Dalam pelajaran sebelumnya kita wajib membaca doa ketika rukuk (سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ) dan ketika sujud membaca (سُبْـحانَ رَبِّـيَ الأَعْلـى) satu kali satu kali dan itu hukumnya wajib.


Adapun lebih dari satu kali, kita baca dua kali atau tiga kali, maka ini hukumnya sunnah.


√ Ketika rukuk kita mengucapkan سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ sebanyak tiga kali. 

√ Ketika sujud kita mengucapkan سُبْـحانَ رَبِّـيَ الأَعْلـى sebanyak tiga kali.


Dan _disunnahkan membaca doa sesudah tasyahud sebelum salam,_ kita membaca _shalawat Ibrahimiyyah_ kemudian doa,


اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِن عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ القَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ.


Boleh juga ditambah doa setelah itu yaitu doa sebagaimana yang pernah diajarkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada Mu'adz yaitu bacaan,


اللَّهمَّ أعِنِّي على ذِكرِك وشُكرِك وحُسنِ عبادتِك


Ini wasiat Nabi kepada Mu'adz, 


يا معاذ : لا تدعن دبر كل صلاة 


_"Ya Mu'adz, janganlah engkau meninggalkan bacaan di akhir shalat (sebelum salam) اللَّهمَّ أعِنِّي على ذِكرِك وشُكرِك وحُسنِ عبادتِك 'Ya Allāh berilah aku pertolongan untuk selalu berdzikri kepadamu dan selalu bersyukur kepadamu dan tolonglah aku untuk selalu beribadah kepada-Mu dengan baik'."_ 


Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك، و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Senin, 26 Desember 2022

Doa iitidal, Rukuk ,saujud, Thiyat Awal

 🔊 *KEWAJIBAN DALAM SHALAT bag. 02 - HALAQAH 25*

🌍 BimbinganIslam.com

📆 Senin, 02 Jumadil Akhir 1444 H/26 Desember  2022 M

👤 Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc

📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat 

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.


▪︎  *KEWAJIBAN SHALAT* 


Kemudian di antara kewajiban-kewajiban shalat yang lain,


قول: "ربنا ولك الحمد" للمأموم فقط


⑶ Mengucapkan (رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ) hukumnya wajib bagi makmum, adapun bagi imam dan orang yang shalat sendirian, maka disunnahkan bagi mereka berdua (imam dan orang yang shalat sendirian) untuk menggabungkan ucapan رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ kepada ucapan سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ.


Ketika ia ucapkan di saat bangkit dari rukuk, سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ kemudian digabung dengan ucapan رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ. Adapun makmum maka wajib baginya mengucapkan رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ dan tidak mengucapkan سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ.


Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallāhu ta'āla 'anhu dan berdasarkan riwayat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallāhu ta'āla 'anhu yang mana di dalam riwayat tersebut disebutkan, 


إِذَا قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا: رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ 


_"Apabila imam mengucapkan سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ maka ucapkanlah رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ."_


(Hadits riwayat Muslim no. 404).


Kewajiban yang keempat di antara kewajiban-kewajiban dalam shalat yaitu, 


وقول: "سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ" مرة في الركوع


⑷ _Mengucapkan سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ sekali di saat rukuk, yang artinya Maha Suci Tuhan-Ku yang Maha Agung._


Kemudian yang kelima di antara kewajiban-kewajiban dalam shalat adalah, 


قول: "سُبْـحانَ رَبِّـيَ الأَعْلـى" مرة في السجود


⑸ _Mengucapkan سُبْـحانَ رَبِّـيَ الأَعْلـى satu kali ketika sujud, yang artinya Maha Suci Rabb-Ku yang Maha Tinggi._


Apa dalilnya? 


Dalilnya adalah hadits riwayat Hudzaifah radhiyallāhu ta'āla 'anhu di mana ia mengatakan,  


كان- يعني النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يقول في ركوعه: سبحان ربي العظيم. وفي سجوده: سبحان ربي الأعلى


_"Dahulu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengucapkan dalam rukuk Beliau سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ dan di dalam sujud Beliau mengucapkan سُبْـحانَ رَبِّـيَ الأَعْلـى."_


(Hadits riwayat Abu Dawud no. 874).


Kemudian yang keenam di antara kewajiban-kewajiban dalam shalat yaitu,


قوله: "ربِّ اغفر لي"


⑹ _Mengucapkan bacaan رَبِّ اغْفِـرْ لي ketika duduk di antara dua sujud._


Hal ini berdasarkan hadits riwayat Hudzaifah radhiyallāhu ta'āla 'anhu bahwa Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengucapkan رَبِّ اغْفِـرْ لي,رَبِّ اغْفِـرْ لي yang artinya, _"Ya Allāh, ampunilah dosa-dosaku"._


Dan yang perlu kita ketahui bahwa bacaan ketika duduk di antara dua sujud, itu ada beberapa riwayat atau macam. Salah satunya adalah yang disebutkan di dalam kitab ini yaitu رَبِّ اغْفِـرْ لي, رَبِّ اغْفِـرْ لي


Atau bisa juga membaca doa, 


رَبِّ اغْفِـرْ لي وارحَمني واجبُرني وارزُقني وارفَعني


_"Ya Allāh, ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, berilah rezeki dan tinggalkanlah derajatku."_


Ini ada riwayatnya, boleh juga ketika duduk di antara dua sujud membaca doa yang lain, seperti 


اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، واجبُرني وَاهْدِنِي، وَارْزُقْنِي


Ini beberapa bacaan duduk di antara dua sujud, semuanya boleh dibaca. Silakan pilih salah satunya.


Kemudian yang ketujuh di antara kewajiban-kewajiban dalam shalat, 


التشهد الأول على غير من قام إمامه سهواً


⑺  _Tasyahud pertama bagi selain makmum yang imamnya bangkit karena lupa, karena dalam kondisi seperti ini (makmum yang imamnya lupa) seharusnya duduk tasyahud kemudian imam berdiri, maka makmun seperti ini tidak wajib tasyahud. Karena kewajiban makmum adalah mengikuti gerakan imam._


Misalkan dalam raka’at kedua shalat berjama'ah, semestinya imam duduk tasyahud awal tetapi imam lupa kemudian imam berdiri menuju raka’at ketiga, maka makmum wajib mengikuti gerakan imam (ikut berdiri). Sehingga dalam hal ini makmum tidak wajib tasyahud. 


Adapun makmum yang imamnya tidak lupa ketika raka’at kedua (imam duduk tasyahud awal) maka makmum wajib membaca tasyahud awal.


Dalil yang menunjukkan bahwa membaca tasyahud awal adalah wajib yaitu perbuatan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, di mana Beliau membaca,


التَّحِيّـاتُ للهِ وَالصَّلَـواتُ والطَّيِّـبات ، السَّلامُ عَلَيـكَ أَيُّهـا النَّبِـيُّ وَرَحْمَـةُ اللهِ وَبَرَكـاتُه ، السَّلامُ عَلَيْـناوَعَلـى عِبـادِ للهِ الصَّـالِحـين . أَشْـهَدُ أَنْ لا إِلـهَ إِلاّ الله ، وَأَشْـهَدُ أَنَّ مُحَمّـداً عَبْـدُهُ وَرَسـولُه


Ini adalah bacaan tasyahud awal dan wajib dibaca oleh makmum.


Kemudian yang kedelapan di antara kewajiban-kewajiban dalam shalat,


الجلوس له- أي التشهد الأول-


⑻  _Duduk untuk tasyahud awal._


Kalau yang ketujuh tadi adalah membaca tasyahud yang pertama (tasyahud awal). Maka yang kedelapan adalah duduk untuk tasyahud awal.


Apa dalilnya? Dalilnya adalah hadits riwayat Abdullah bin Mas’ud radhiyallāhu ta'āla 'anhu secara marfu' yakni sampai kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.


Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda, 


إِذَا قَعَدْتُمْ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَقُولُوا التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ


_"Apabila kalian duduk pada setiap raka’at, maka ucapkanlah التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ dan seterusnya."_


(Hadits riwayat Ahmad 1/437 dan An-Nassa'i 1/174).


Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك، و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Minggu, 25 Desember 2022

SIAPAKAH YANG DI SALIB OLEH YAHUDI??_

 SIAPAKAH YANG DI SALIB OLEH YAHUDI??_✍️


Pertanyaan :


Siapakah yang disalib menggantikn yesus? Apakah bnar dia pengkhianat yg menunjukkan yahudi persembunyian yesus dan para muridnya?

⁣⁣___________


Jawab:


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,


Ada 3 pendapat manusia mengenai orang yang disalib orang yahudi itu dan berikut statusnya,


➡️Pertama, orang yang disalib itu adalah Nabi Isa dan disalib dalam kondisi kafir, karena tuduhan menyebarkan kesesatan. Ini merupakan anggapan yahudi.


➡️Kedua, orang yang disalib itu adalah Nabi Isa, dan disalib dalam rangka menebus dosa semua manusia. ini aqidahnya nasrani.


➡️Ketiga, orang yang disalib bukanlah Nabi Isa, tapi salah satu muridnya yang diserupakan dengan Isa. Sementara Nabi Isa diangkat oleh Allah ke langit. Dan inilah aqidah kaum muslimin yang diajarkan oleh Allah dalam al-Qur’an. 

(📚Tafsir Ibnu Katsir, 2/449)


Untuk aqidah yahudi dan nasrani, tidak perlu kita hiraukan, karena mereka sendiri tidak yakin dengan aqidah ini. Allah berfirman menceritakan aqidah mereka,


وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيحَ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُولَ اللَّهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِيهِ لَفِي شَكٍّ مِنْهُ مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلَّا اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًا


Ucapan Yahudi: “Sesungguhnya kami telah membunuh Al Masih, Isa putra Maryam, Rasul Allah”, padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) Isa, benar-benar dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. Mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah Isa. 

(📖QS. an-Nisa: 157).


🔰

Siapa yang disalib itu?_✍️


Terdapat riwayat yang shahih sampai Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menjelaskan tafsir ayat di atas,


لما أراد الله أن يرفع عيسى إلى السماء، خرج على أصحابه -وفي البيت اثنا عشر رجلا من الحواريين-…ثم قال: أيكم يُلْقَى عليه شبهي، فيقتل مكاني ويكون معي في درجتي؟ فقام شاب من أحدثهم سنا، فقال له: اجلس. ثم أعاد عليهم فقام ذلك الشاب، فقال: اجلس. ثم أعاد عليهم فقام الشاب فقال: أنا. فقال: أنت هو ذاك. فألقي عليه شَبَه عيسى ورفع عيسى من رَوْزَنَة في البيت إلى السماء. قال: وجاء الطلب من اليهود فأخذوا الشبه فقتلوه، ثم صلبوه


Ketika Allah hendak mengangkat Isa ke langit, beliau menemui para muridnya, dan ketika itu di rumah ada 12 lelaki hawariyin… kemudian Isa mengatakan, “Siapakah diantara kalian yang wajahnya digantikan seperti wajahku, lalu dia akan dibunuh menggantikan aku, dan dia akan mendapatkan surga yang derajatnya sama denganku. Lalu berdirilah seorang pemuda yang paling muda usianya, “Saya.”


“Duduk.” Kata Isa.


Nabi Isa mengulang lagi tawarannya, dan pemuda itu angkat tangan dan menyatakan “Saya.”


Nabi Isa tetap menyuruhnya untuk duduk. Hingga berlangsung sampai 3 kali. Di yang ketiga, pemuda ini angkat tangan, “Saya.” Lalu Isa mengatakan, “Baik, kamu orangnya.”


Lalu dia diserupakan dengan Isa dan Isa diangkat melalui lubang angin yang ada di atap, menuju langit.


Kemudian datanglah orang yahudi yang mencarinya, mereka langsung menangkap manusia  yang mirip itu, dan langsung membunuhnya, lalu mensalibnya. 

(📚Tafsir Ibnu Katsir, 2/449).


Ibnu Katsir berkomentar,


وهذا إسناد صحيح إلى ابن عباس ، وكذا ذكر غير واحد من السلف أنه قال لهم : أيكم يلقى إليه شبهي فيقتل مكاني وهو رفيقي في الجنة


Sanadnya shahih sampai Ibnu Abbas. Demikian pula yang dijelaskan beberapa ulama salaf, bahwa Isa berkata ke mereka, ‘Siapa yang bersedia wajahnya diserupakan dengan wajahku, lalu dia dibunuh menggantikanku dan balasannya dia akan menemaniku di surga.’ 

(📚Tafsir Ibnu Katsir, 2/450).


Sementara itu, Ibnu Jarir berpendapat bahwa yang diserupakan dengan Nabi Isa adalah semua orang hawariyin muridnya Isa. Ketika orang Yahudi yang mengepung rumah itu menangkap mereka, Yahudi itu kebingungan dan mengatakan,


‘Kalian telah menyihir kami. Tunjukkan mana Isa, atau kami bunuh kalian semua.’


Kemudian salah satu diantara mereka ada yang maju, karena teringat janji Isa bahwa dia akan mendapatkan surga bersama Isa. Lalu Yahudi itu membunuh orang tadi dan menyalibnya.


Namun kata Ibnu Katsir mengomentari riwayat kedua ini,


سياق غريب جدًّا


Konteksnya sangat aneh. 

(📚Tafsir Ibnu Katsir, 2/451)


Apapun itu, berdasarkan riwayat ini, bahwa orang yang disalib, menggantikan Isa adalah orang soleh dan bukan orang jahat. Bahkan dia termasuk manusia yang dijamin surga.


Kemudian Ibnu Katsir membantah akidah Nasrani,


وبعض النصارى يزعم أن يودس زكريا يوطا ـ وهو الذي دل اليهود على عيسى ـ هو الذي شبه لهم فصلبوه ، وهو يقول : إني لست بصاحبكم أنا الذي دللتكم عليه


Sebagian nasrani menyangka bahwa Yudas – yang berkhianat memberi yahudi posisi Isa – dialah yang diserupakan dengan Isa, lalu dia disalib. Dia mengatakan, “Saya bukan orang yang kalian cari, justru saya yang menunjukkan kalian posisi orang yang kalian cari.” 

(📚Tafsir Ibnu Katsir, 2/452)


Meskipun kami ingatkan, sejarah semacam ini tidak mendesak untuk diketahui muslim, dalam arti iman mereka tetap baik, meskipun mereka tidak mengetahui siapa hakekatnya orang ini. Karena itu, tidak ada penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai orang ini. Intinya, kita meyakini bahwa yang disalib bukanlah Nabi Isa ‘alaihi shalatu was salam.


Allahu a’lam.


Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits 

(Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Referensi: https://konsultasisyariah.com/29537-siapa-orang-yang-disalib-menggantikan-isa.html


📲https://www.facebook.com/MemahamiIslamDenganBenar


#MemahamiIslamDenganBenar #TanyaJawab #Doa #Dzikir #Asatidzah #kajianislam #kajiandakwah #nasehatislam #semangathijrah #nasehatulama #taubatters #dakwahku #kajiantauhid #posternasehat #dakwahsunnah #dakwahtauhid #masuksurga #penghunisurga #surga #saudaramuslim

Jumat, 23 Desember 2022

Apa perbedaan antara kewajiban-kewajiban dalam shalat dengan rujun-rukun shalat?

 🔊 *KEWAJIBAN DALAM SHALAT bag. 01 - HALAQAH 24*

🌍 BimbinganIslam.com

📆 Jum'at, 29 Jumadil Ula 1444 H/23 Desember  2022 M

👤 Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc., M.A

📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat 

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.


 واجبات الصلاة 


▪︎  *KEWAJIBAN SHALAT* 


Penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar mengatakan bahwa kewajibab-kewajiban di dalam shalat ada delapan.


وواجبا تها ثمانية، تبطل الصلاة بتركها عمداً، وتسقط سهواً وجهلاً، ويجب للسهو عنها سجود السهو


Penulis kitab mengatakan, shalat menjadi batal apabila kewajiban-kewajiban di dalam shalat ditinggalkan semua atau salah satunya secara sengaja, dan kewajiban-kewajiban shalat ini menjadi gugur disebabkan karena lupa atau tidak tahu, tetapi wajib menggantikan kewajiban yang terlupakan atau tertinggal tersebut dengan sujud sahwi karena lupa.


Apa perbedaan antara kewajiban-kewajiban dalam shalat dengan rujun-rukun shalat?


Penulis kita mengatakan, 


فالفرق بينها وبين الأركان: أن من نسي ركناً لم تصح صلاته إلا بالإتيان به


_Perbedaan antara kewajiban-kewajiban dalam shalat dan rukun-rukun shalat adalah bahwa barangsiapa yang lupa salah satu rukun, maka shalatnya tidak sah kecuali dengan melakukannya._


Apabila salah satu rukun shalat ditinggalkan atau terlewatkan maka shalatnya tidak sah kecuali dengan melakukan rukun tersebut. 


Adapun _kewajiban-kewajiban dalam shalat, apabila ditinggalkan karena lupa maka sujud sahwi sudah cukup sebagai gantinya._ Jadi berdasarkan perbedaan ini kita bisa mengetahui bahwa rukun-rukun shalat lebih wajib dan ditekankan daripada kewajiban-kewajiban di dalam shalat.


Adapun penjelasan secara terperinci tentang kewajiban-kewajiban dalam shalat adalah sebagai berikut:


جميع التكبيرات غير تكبيرة الإحرام، وهو ما يسمى بتكبير الانتقال.


_⑴ Semua takbir selain takbiratul ihram, yaitu yang dinamakan dengan takbir intiqal (takbir perpindahan),_ hal ini berdasarkan perkataan Abdullāh bin Mas’ud radhiyallāhu ta'āla 'anhu, 


رَأَيْتُ النبي صلى الله عليه وسلم يُكَبِّرُ فِي كُلِّ خَفْضٍ وَرَفْعٍ وَقِيَامٍ وَقُعُودٍ


_"Aku melihat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bertakbir pada setiap bangun dari sujud dan ketika merunduk untuk rukuk dan sujud dan ketika berdiri dan ketika duduk."_


(Hadits riwayat An-Nasa'i 2/205 dan At-Tirmidzi no. 253).


Riwayat ini menunjukkan bahwa takbir intiqal, takbir perpindahan dari satu gerakan shalat ke gerakan yang lain adalah termasuk perkara yang wajib di dalam shalat.


Dalil yang lain yaitu sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, 


صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

 

_"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat."_


Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam senantiasa menjaga takbiratul ihram sampai Beliau meninggal dunia.


قول: "سَمِـعَ اللهُ لِمَـنْ حَمِـدَه" للإمام والمنفرد


_⑵ Mengucapkan, "سَمِـعَ اللهُ لِمَـنْ حَمِـدَه (Allāh mendengar orang yang memujinya)", hukumnya wajib bagi imam dan bagi orang shalat sendirian._


```Apa dalilnya?```


Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallāhu ta'āla 'anhu, 


كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يكبر حين يقوم إلى الصلاة، ثم يكبر حين يركع، ثم يقول: سمع الله لمن حمده حين يرفع صلبه من الركعة، ثم يقول وهو قائم: ربنا ولك الحمد


_"Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam bertakbir ketika berdiri untuk shalat kemudian Beliau bertakbir ketika rukuk, kemudian Beliau mengucapkan, 'Allāh mendengar orang yang memujinya' (maksudnya mengucapkan سَمِـعَ اللهُ لِمَـنْ حَمِـدَه) saat mengangkat punggungnya dari rukuk. Kemudian mengucapkan ketika berdiri, ربنا ولك الحمد 'Wahai Tuhan kami, dan bagi-Mu segala puji."_


Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك، و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Kamis, 22 Desember 2022

TERTIP TUMANINAH DAN RUKUN-RUKUNNYA

 🔊 *RUKUN SHALAT bag. 03 - HALAQAH 23*

🌍 BimbinganIslam.com

📆 Kamis, 28 Jumadil Awwal 1444 H/22 Desember  2022 M

👤 Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc

📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat 

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•


بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta'āla. 


Kemudian rukun shalat yang keempat, 


الركوع في كل ركعة


_⑷ Rukuk di setiap raka’at._


Harus ada rukuk, tidak boleh sehabis membaca surat kemudian langsung sujud. Rukuk di setiap raka’at termasuk rukun shalat.


Apa dalilnya? Dalilnya adalah firman Allāh di dalam surat Al-Hajj: 77.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا


_"Wahai orang-orang yang beriman, rukuk dan sujudlah kalian."_


Ini perintah dari Allāh untuk rukuk, maka rukuk termasuk rukun shalat.


Kemudian dalil dari hadits yaitu sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada seorang sahabat yang waktu itu shalatnya kurang baik (terlalu cepat) tidak thuma'ninah. 


Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda, 


ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا


_"Kemudian rukuklah sehingga kamu thuma'ninah dalam keadaan rukuk."_


(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 6251)


_Thuma'ninah artinya tenang tidak tergesa-gesa._


Hadits ini menunjukkan bahwa rukuk merupakan rukun shalat.


Kemudian rukun berikutnya (kelima dan enam),


الرفع من الركوع والاعتدال منه قائماً


_⑸ dan ⑹ Bangkit dan I'tidal (berdiri dari rukuk) dalam keadaan berdiri._


Apa dalilnya? Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada seorang lelaki yang shalatnya buruk.


Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda,


و اِرْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا , ثُمَّ اِرْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا


_"Rukuklah sehingga kamu thuma'ninah dalam keadaan rukuk, kemudian bangkitlah sehingga kamu beri'tidal dalam keadaan berdiri."_


Ini menunjukkan bangkit dan i'tidal dari rukuk dalam keadaan tegak atau berdiri merupakan rukun shalat.


Kemudian rukun shalat yang ketujuh, 


_⑺ Sujud (السجود)_


Dalilnya adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla, 


وَاسْجُدُوا


_"Sujudlah kalian."_ (QS. Al-Haj: 77)


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱرۡكَعُواْ وَٱسۡجُدُواْۤ 


_"Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah dan sujudlah."_


Dan dalil kedua adalah sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada seorang lelaki yang shalatnya buruk (kurang baik) terlalu tergesa-gesa.


Kata Nabi,


ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا


_"Kemudian sujudlah sehingga kamu berthuma'ninah dalam keadaan sujud."_


Sujud di setiap raka’at dikerjakan dua kali dan dilakukan di atas tujuh anggota badan yang telah disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallāhu ta'āla 'anhumā, 


أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ : عَلَى اَلْجَبْهَةِ ‏- وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ ‏- وَالْيَدَيْنِ , وَالرُّكْبَتَيْنِ , وَأَطْرَافِ اَلْقَدَمَيْن


_"Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan (kening) dan beliau menunjuk dengan tangan beliau ke hidung beliau, dua tangan, dua lutut dan ujung (jari) kedua telapak kaki."_


(Muttafaqun alaih hadits riwayat Al-Bukhāri no. 809 dan Muslim no. 490).


Inilah tujuh anggota badan yang kita diperintahkan oleh Allāh agar kita sujud di atasnya. 


Kemudian rukun shalat yang kedelapan dan kesembilan adalah, 


الرفع من السجود والجلوس بين السجدتين


_⑻ dan ⑼ Bangkit dari sujud dan duduk di antara dua sujud._ 


Apa dalilnya? Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada seorang lelaki yang shalatnya tidak baik (tidak thuma'ni ah atau tergesa-gesa). 


Apa kata Nabi? 



ثم ارفع حتى تطمئن جالساً


_"Kemudian bangunlah dari sujudmu sehingga kamu thuma'ninah dalam keadaan duduk."_


Kemudiam rukun yang kesepuluh,


الطمأنينة في جميع الأركان


_⑽ Thuma'ninah, tenang di setiap atau pada setiap rukun._


_Thuma'ninah adalah tenang yaitu tenang di seukuran bacaan yang wajib di setiap rukun._


Rukuk ada bacaan rukunya, sujud ada bacaannya, paling tidak dibaca dengan sempurna.


سُبْحَانَ رَبِّىَ العظيم‏ ۞ سُبْحَانَ رَبِّىَ العظيم‏ ۞ سُبْحَانَ رَبِّىَ العظيم‏


Itu ukuran minimal yang wajib thuma'ninah. 


Ketika sujud membaca tiga kali, 


سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى ۞ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى ۞ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى


Jadi jangan ngebut, baru menempelkan wajah di lantai langsung berdiri, padahal belum membaca doa sujud tadi.


Dalilnya adalah karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan lelaki yang shalatnya tidak baik atau shalatnya buruk agar melakukan thuma'ninah di semua rukun shalat.


Nabi mengatakan,


صلى فَإِنَّك لَمْ تُصَلِّ 


_"Shalatlah karena sesungguhnya engkau belum shalat."_


Padahal dia merasa sudah shalat tapi Nabi menyuruh dia untuk mengulang shalatnya lagi. Kenapa Nabi menyuruh mengulang shalat laki-laki tersebut? Karena laki-laki tersebut shalatnya tanpa thuma'ninah. 


_⑾ Tasyahud Akhir (التشهد الأخير)_


Hal ini berdasarkan ucapan Ibnu Mas’ud radhiyallāhu ta'āla 'anhu,  


كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد: السلام على الله من عباده، فقال النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لا تقولوا السلام على الله، ولكن قولوا: التحيات لله»


_"Dahulu kami mengucapkan sebelum tasyahud diwajibkan atas kami, 'Salam kepada Allāh dari hamba_hambaNya'. Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda, 'Jangan kalian mengucapkan salam  kepada Allāh dari hambaNya', akan tetapi ucapkanlah, 'Segala penghormatan untuk Allāh'."_ 


(Hadits riwayat An Nasai no. 240/2).


Ucapan Ibnu Mas’ud radhiyallāhu ta'āla 'anhu قبل أن يفرض علينا "sebelum tasyahud diwajibkan" menunjukkan bahwa ia kemudian diwajibkan setelah itu.


Kemudian rukun berikutnya di antara rukun-rukun shalat, 


_⑿ Duduk untuk tasyahud akhir (الجلوس للتشهد الأخير)_


Hal ini dikarenakan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam telah melakukannya dan senantiasa selalu melakukannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, 


صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي


_"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat."_


(Hadits riwayat Al-Bukhāri no. 631).


_⒀ Salam (التسليم)_


Berdasarkan sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, 


وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ


_"Dan yang menghalalkan (penutupnya) adalah ucapan salam."_


(Hadits riwayat Abu Dawud no. 61).


Lalu dia mengucapkan dengan menoleh ke kanan السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ dan mengucapkan السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ dengan menoleh ke kiri.


ترتيب الأركان على ما تقدَّم بيانه


_⒁ Tertib dalam melakukan rukun-rukun shalat dari mulai takbiratul ihram sampai salam (harus berurutan atau tertib)._


Sebagaimana yang diterangkan di pelajaran yang telah lewat karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam melakukan rukun-rukun tersebut secara berurutan dalam shalat Beliau.


Beliau bersabda, 


صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي


_"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat."_


(Hadits riwayat Al-Bukhāri no. 631).


Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam telah mengajarkan shalat pada laki-laki yang shalatnya kurang baik (buruk) dengan ķata perintah ثم.


ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ۞ ثُمَّ اُسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ۞ 


Dari rukun ke rukun berikutnya Beliau menyebutkan atau menggunakan kata ثُمَّ artinya kemudian yang dalam bahasa Arab kata ثُمَّ ini menunjukkan fungsi wajibnya tertib atau melaksanakan secara berurutan. 


Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك، و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Rabu, 21 Desember 2022

Jika imam membaca Alfatihah dengan keras apakah makmum cukup diam

 🔊 *RUKUN SHALAT bag.02- HALAQAH 22*

🌍 BimbinganIslam.com

📆 Rabu, 27 Jumadil Ula 1444 H/21 Desember  2022 M

👤 Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc

📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat  

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta'āla. 


Kemudian rukun shalat yang kedua, 


تكبيرة الإحرام في أولها


⑵  _Takbiratul ihram di awal shalat_


Yaitu seseorang mengucapkan الله أكبر _"Allāh Maha Besar", dan selain ucapan ini maka tidak sah,_ misalnya ketika hendak shalat sambil mengangkat kedua tangan lalu mengucapkan السلام عليكم atau membaca بسم الله الرحمن الرحيم, maka tidak sah.


_Takbiratul ihram adalah mengucapkan الله أكبر._


Apa dalilnya? Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada seorang laki-laki namun dia shalat kurang baik.


Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda, 

  

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ‏


_"Jika kamu berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah."_


(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 793).


Maksudnya lakukanlah takbiratul ihram  الله أكبر.


Yang kedua yaitu sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam,


وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ ‏


_"Yang mengharamkannya dari yang membatalkan shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan (penutupnya) adalah ucapan salam."_


(Hadits riwayat Abu Dawud no. 61).


Maksudnya bagaimana?


Yang mengharamkan dari yang membatalkan (تَحْرِيمُهَا) shalat, _contohnya makan, minum, berbicara._ Ini adalah perkara-perkara yang hukumnya mubah, namun jika dikerjakan dalam shalat atau ketika shalat maka menyebabkan shalatnya batal.


Misalnya, seseorang berdiri shalat, entah itu dalam keadaan duduk tasyahud atau dalam keadaan berdiri i'tidal atau dalam keadaan rukuk, kemudian minum atau makan maka batal shalatnya atau berbincang-bincang dengan jama'ah yang ada di sebelahnya, itu juga membatalkan shalatnya. 


Yang mengharamkan dari hal yang membatalkan shalat, yang mengharamkan berbicara, yang mengharamkan kita makan dan minum adalah takbiratul ihram, ketika kita sudah mengucapkan الله أكبر maka tidak boleh makan, tidak boleh minum, tidak boleh berbicara, meskipun dengan anak sendiri (di sebelahnya) atau dengan istri kita atau dengan orang tua kita. Tidak boleh!


Dan yang menghalalkannya adalah salam, jika kita sudah mengucapkan السلام عليكم maka berbicara, makan, minum dan yang lainnya menjadi halal.


Inilah dua dalil dari hadits yang menunjukkan bahwa takbiratul ihram di awal shalat merupakan rukun shalat, jika ini (takbiratul ihram) ditinggalkan atau diganti dengan bacaan yang lain maka shalatnya tidak sah dan batal.


Kemudian rukun shalat yang ketiga,


قراءة الفاتحة مرتبة في كل ركعة


⑶  _Membaca Al-Fatihah secara tertib atau berurutan di setiap raka’at._


في كل ركعة


_"Di setiap raka’at."_


Raka’at pertama, raka’at kedua, rakaat ketiga, raka’at keempat, shalat jahriyah atau sirriyah, tetap wajib membaca Al-Fatihah. 


Apa dalilnya? 


Sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, 


لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ


_"Tidak sah shalat bagi siapa saja yang tidak membaca surat Al-Fatihah."_


(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 756).


Penulis kitab mengatakan,


ويستثنى من ذلك المسبوق: إذا أدرك الإمام راكعاً، أو أدرك من قيامه ما لم يتمكن معه من قراءة الفاتحة، وكذا المأموم في الجهرية، يُستثنى من قراءتها، لكن لو قرأها في سكتات الإمام فإن ذلك أولى؛ أخذاً بالأحوط


_Dikecualikan dari hadits ini adalah seorang makmum masbuq (ketinggalan) yang mendapatkan imam dalam keadaan rukuk. Dia masuk masjid mendapatkan imam dan jama'ah dalam keadaan rukuk atau dia mendapatkan berdirinya imam namun tidak cukup waktu untuk membaca Al-Fatihah._


Misalnya, dia baru membaca الله أكبر di belakang imam, kemudian membaca بسم الله الرحمن الرحيم kemudian imam rukuk, maka ini dalam kondisi masbuq ketika imam berdiri namun tidak cukup waktu untuk membaca Al-Fatihah. 


Demikian pula makmum dalam shalat jahriyah (shalat Maghrib, Isya, Shubuh) dia dikecualikan dari membacanya. Karena dalam shalat jama'ah yang imamnya membaca dengan keras, maka makmum diperintahkan untuk diam dan mendengarkan bacaan imam. Tetapi kalau dia mau membaca di sela-sela diamnya imam maka hal itu lebih baik untuk mengambil pendapat yang lebih hati-hati.


Jadi hukum membaca Al-Fatihah dalam shalat para ulama telah sepakat bahwa hukum membaca surat Al-Fatihah dalam setiap raka’at wajib bagi imam maupun orang yang shalat sendirian.


Bagi imam wajib membaca Al-Fatihah, apakah itu shalat jahriyah atau sirriyah, demikian pula orang yang shalat sendirian (shalat sunnah maupun wajib) yang menjadi hal yang diperselisihkan oleh para ulama adalah ketika orang itu posisinya sebagai makmum, apakah wajib membaca Al-Fatihah pada setiap raka’at ataukah cukup mendengarkan bacaan imam.


Kalau memang shalat berjama'ah namun imam membaca secara sirr (pelan) seperti pada shalat Ashar dan Zhuhur, maka makmum wajib membaca Al-Fatihah, karena dia tidak mendengar bacaan imam.


Demikian pula pada raka’at ketiga pada shalat Maghrib dan raka’at ketiga dan keempat pada shalat Isya, makmum wajib membaca Al-Fatihah karena dia tidak mendengar bacaan imam.


Bagaimana seandainya shalat Shubuh? Raka’at pertama dan kedua makmum mendengar bacaan Al-Fatihah dari imam, demikian pula raka’at pertama dan kedua shalat Maghrib dan shalat Isya'. Apakah cukup makmum berdiam saja dengan mendengarkan bacaan Al-Fatihah dari imam atau makmum wajib membaca Al-Fatihah?  


Di sana ada beberapa pendapat di kalangan ulama Fiqih, ada pendapat yang mengatakan:


1.  _Makmum wajib membaca Al-Fatihah secara mutlak,_ apakah imam membaca dengan suara keras atau pelan, shalat jahriyah atau sirriyah, makmum wajib membaca Al-Fatihah berdasarkan hadits di atas.


لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ


_"Tidak sah shalat bagi siapa saja yang tidak membaca surat Al-Fatihah."_


(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 756). 


Berlaku untuk imam maupun makmum dalam shalat sunnah maupun shalat wajib, shalat jahriyah maupun sirriyah.


2.  _Makmum cukup mendengarkan bacaan imam saja jika bacaan imam terdengar dengan jelas._ 


Mereka membawa dalil,


وَإِذَا قُرِئَ ٱلۡقُرۡءَانُ فَٱسۡتَمِعُواْ لَهُۥ وَأَنصِتُواْ  


_"Jika dibacakan Al-Qur'an maka dengarkanlah dan diamlah."_ (QS. Al-A'rāf: 204).


Juga berdasarkan sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, 


مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَإِنَّ قِرَاءَةَ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ


_"Barangsiapa shalat bersama imam, maka bacaan imam mencukupi bacaannya."_


(Hadits riwayat Ibnu Majah no. 850).


Ini pendapat yang kedua.


Namun yang lebih hati-hati adalah pendapat yang ketiga, 


3.  _Jika bacaan Al-Fatihah imam terdengar jelas, maka makmum cukup mendengar bacaan imam._ Namun jika bacaan imam tidak terdengar seperti ketika shalat Zhuhur dan Ashar, pada raka’at ketiga shalat Maghrib, atau pada raka’at ketiga dan keempat shalat Isya. Maka makmum wajib membaca Al-Fatihah, ini dalam rangka menggabungkan dan mengamalkan semua dalil-dalil yang ada (dalil pendapat pertama dan kedua). Dan ini yang rajih dan kuat.    


Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك، و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Senin, 19 Desember 2022

MENGHADAP KIBLAT DAN NIAT

 🔊 *SYARAT SAHNYA SHALAT bag 06- HALAQAH 20*

🌍 BimbinganIslam.com

📆 Senin, 25 Jumadil Awwal 1444 H/19 Desember  2022 M

👤 Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc

📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat  

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta'āla. 


▪︎  *Syarat Sahnya Shalat (Menghadap Kiblat)*


Kemudian syarat yang ke delapan di antara syarat sahnya shalat adalah: 


استقبال القبلة مع القدرة


⑻ _Menghadap kiblat bila mampu_


Selalu disebut مع القدرة bila mampu, _maksudnya orang tersebut betul-betul tahu arah kiblat, kalau pun tidak tahu dia masih mampu untuk bertanya kepada orang lain arah kiblat yang sebenarnya atau mempunyai alat yang membantunya untuk menunjukkan arah kiblat._


Adapun jika orang tersebut tidak mampu, berjalan sendirian atau dengan temannya di tengah hutan atau di lautan, kemudian tidak tahu arah kiblat, tidak membawa alat penunjuk arah kiblat, tidak bisa bertanya kepada orang lain, maka kerjakan semampunya meskipun akhirnya setelah ijtihad dia keliru menghadap kiblat dalam shalatnya.


Jadi menghadap kiblat adalah syarat sahnya shalat.


Apa dalilnya? 


Firman Allāh dalam surat Al-Baqarah 144,


فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ


_"Maka hadapkanlah wajahmu ke arah masjidil Haram."_


Ini perintah wajib dari Allāh, _karena menghadap kiblat (Ka'bah) adalah wajib dan syarat sahnya shalat._


Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada seorang sahabat,


إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ 


_"Apabila kamu berdiri untuk shalat maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke arah kiblat."_


(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 6251).


Hadits ini menunjukkan dengan jelas dan gamplang bahwa menghadap ke arah kiblat adalah syarat sahnya shalat.


Kemudian di sini ada sedikit tambahan tentang masalah اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ menghadap kiblat ketika shalat. _"Boleh bagi seorang muslim atau muslimah mengerjakan shalat tanpa menghadap ke arah kiblat dalam keadaan dan  kondisi takut"._


Misalkan lagi terjadi musibah atau bencana yang tidak mungkin baginya untuk menetap di suatu tempat, dalam keadaan perang dan dia pun sudah terpencar dari kawan-kawannya, maka _boleh shalat tanpa menghadap ke kiblat dalam kondisi takut yang menyulitkan dia untuk mencari arah kiblat._


Para ulama mengatakan _boleh juga seorang  shalat tidak menghadap kiblat namun dalam shalat sunnah di atas kendaraan,_ sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Namun diusahakan ketika takbiratul ihram dia mencari arah kiblat kemudian dilanjutkan shalatnya sesuai arah kendaraan.


Kalau sekarang kita katakan naik mobil, naik pesawat, naik kereta api, kadang-kadang arahnya tidak ke arah kiblat, maka kita usahakan dalam shalat sunnah tatkala bertakbiratul ihram mencari arah kiblat kemudian duduk sebagaimana arah kendaraan.


Kemudian syarat sah shalat yang kesembilan yaitu,


النية: ولا تسقط بحال


⑼  _Niat_


_Niat tidak akan gugur dalam keadaan apapun,_ tetap harus ada niat karena ibadah apapun apakah ibadah yang wajib atau ibadah sunnah tidak sah kecuali jika diawali dan dilandasi dengan niat.


Apa dalilnya? 


Dalilnya adalah hadits riwayat Umar bin Khaththāb radhiyallāhu ta'āla 'anhu, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda,


إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّات.


_"Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung kepada niatnya."_


_Amalan-amalan itu tergantung kepada niatnya, amalan menjadi sah, menjadi batal, menjadi benar, menjadi salah, menjadi di terima oleh Allāh atau ditolak tergantung pada niatnya._ 


Jika niatnya karena Allāh, niatnya ikhlas niatnya benar, maka ibadahnya benar, sah dan diterima oleh Allāh. Jika niatnya tidak ikhlas niatnya karena riya' karena mencari kepentingan dunia dan tidak baik maka ibadahnya menjadi keliru, salah, batal dan ditolak oleh Allāh bahkan pelakunya berdosa.


Dan yang perlu kita ketahui bahwanya,


ومحلها القلب

 

_"Niat itu tempatnya di dalam hati."_


Niat tempatnya di dalam hati bukan di lisan, oleh _karenanya tidak disyari'atkan untuk melafadzkan atau mengucapkan niat dengan  lisannya kita._


Kenapa? _Karena Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah mengucapkan niat dalam  mengerjakan ibadah apapun dan tidak ada satu pun riwayat bahwa ada seorang sahabat Nabi yang melafadzkan niat dengan lisan._


Tidak ada ! Baik istri nabi maupun sahabat-sahabat Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.


Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك، و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Jumat, 16 Desember 2022

SYARAT SAHNYA SHALAT bag.05 - HALAQAH 19

 🔊 *SYARAT SAHNYA SHALAT bag.05 - HALAQAH 19*

🌍 BimbinganIslam.com

📆 Jum'at, 22 Jumadil Ula 1444 H/16 Desember  2022 M

👤 Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc.

📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat  


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•


بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ikhwani wa Akhawati fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta'āla. 


▪︎ *Syarat Sahnya Shalat bag. 05*


Syarat sahnya shalat yang ketujuh, adalah:


اجتناب النجاسة في بدنه وثوبه وبقعته


⑺  _Menjauhi najis pada badan, pakaian dan tempat shalat bila mampu (مع القدرة) untuk dihindari atau dijauhi najis tersebut._


Jadi yang harus suci dari najis adalah pakaian,  badan, dan tempat shalat (jika mampu). Karena bisa jadi ada orang yang berusaha untuk menjauhi najis pada tiga perkara tersebut tetapi tidak mampu.


Dalil yang menunjukkan di antara syarat sahnya shalat adalah menjauhi najis pada badan, pakaian, dan tempat shalat adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla dalam surat Al-Muddatstsir: 4.


وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ


_"Dan pakaianmu maka sucikanlah."_


Pakaianmu maka bersihkanlah dari najis, ini menunjukkan bahwa pakaian yang dipakai oleh orang yang ingin shalat harus bersih dari najis.


Dalil kedua yaitu sabda Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam, 


تنزَّهوا مِنَ البَولِ فإنَّ عامَّةَ عَذابِ القَبرِ منهُ


_"Bersihkanlah diri kalian dari kencing, karena sesungguhnya kebanyakan siksa kubur itu disebabkan oleh kencing."_


Jadi kalau kita habis kencing, kita segera bersuci (cebok) jangan sampai tidak cebok karena akan menyebabkan shalat tidak sah. _Kenapa tidak sah? Karena pada badan kita masih melekat najis yaitu berupa kencing._


Di samping itu Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam juga mengabarkan kebanyakan orang-orang yang sudah mati disiksa oleh Allāh di dalam kuburnya lantaran mereka tidak bersuci setelah kencing. Dan ini sering terjadi sebagaimana yang kita perhatikan banyak orang yang meremehkan masalah bersuci dari kencing, 

apalagi orang-orang yang jauh dari majelis ilmu (tidak peduli dengan ilmu syar'i). 

Mereka mengira kencing itu tidak berbahaya bagi dirinya. Justru kencing itu akan menimbulkan penyakit jika tidak dibersihkan, apalagi di akhirat (alam barzakh) akan menyebabkan pelakunya disiksa oleh Allāh di dalam kubur.


Sebagaimana hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam pernah melewati dua kuburan bersama para sahabat, lalu Beliau shallallāhu 'alaihi wa sallam berhenti. Lalu Beliau shallallāhu 'alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk memohon perlindungan kepada Allāh dari siksa kubur. 


Beliau shallallāhu 'alaihi wa sallam menyampaikan (mengabarkan) bahwa kedua penghuni kubur tersebut sedang diadzab (disiksa) oleh Allāh di dalam kuburnya, lalu Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam menjelaskan sebab mereka diadzab oleh Allāh, yaitu karena dosa yang telah mereka perbuat sewaktu hidup di dunia.


Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam mengatakan, 


وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ


_"Salah satu dari dua mayat yang disiksa di dalam kuburnya gara-gara mereka suka mengadu domba waktu di dunia."_


Suka mengadu domba, antara muslim dengan muslim yang lain, antara jama'ah dengan jama'ah yang lain, dengan lisannya dengan tulisannya.


Namimah (النميمة) adalah dosa besar.


Kemudian mayit kedua yang disiksa oleh Allāh di dalam kubur,


فَكَانَ لاَ يَسْتَنْزِهُ مِنْ بَوْلِهِ


_"Orang tersebut sewaktu di dunia tidak pernah bersuci dari kencingnya."_


Habis kencing tidak cebok, maka di akhirat Allāh akan mengadzabnya karena masalah kencing.


Kembali kepada syarat yang ketujuh yaitu menjauhi najis pada badan, pakaian, dan tempat shalat, yaitu sabda Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam kepada shahabiyah yang bernama Asma binti Abi Bakar Ash-Shiddiq radhiyallāhu ta'āla 'anhumā. Asma adalah saudari Aisyah binti Abi Bakar Ash-Shiddiq (saudari kandung).


Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam berkata kepada Asma binti Abi Bakar tentang darah haidh yang mengenai pakaiannya.


Apa kata Nabi? 


 تَحُتُّهُ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ


_"Hendaklah kamu mengeriknya (darah haidh yang menempel pada pakaian tersebut), kemudian menguceknya dengan air kemudian membilasnya, kemudian shalat dengan menggunakan pakaian tersebut."_


(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 227 dan Muslim no. 291).


Karena apa? Karena najis dari darah haidh sudah hilang dan dibersihkan! 


Kemudian dalil lain yang menunjukkan bahwa tempat shalat harus bersih dari najis adalah sabda Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam kepada sebagian sahabat tatkala orang Arab Badui kencing di pojok masjid Nabawi. Saat itu Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam sedang menyampaikan kajian di hadapan sahabat, tiba-tiba seorang Arab Badui masuk ke dalam masjid dan kencing di pojok masjid.


Kemudian Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para sahabat untuk membersihkannya. Beliau bersabda, 


أَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ 


_"Siramkan pada kencingnya dengan seember air."_


(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 220).


Inilah beberapa dalil dari ayat Al-Qur'an maupun hadits yang menunjukkan bahwa _salah satu syarat sahnya shalat adalah bersih atau suci dari najis pada badan, pakaian dan tempat shalat._


Mungkin ada yang bertanya. Bagaimana ustadz seandainya ketika kita shalat baru sadar bahwa pada pakaian kita terdapat najis (ompol atau kotoran cicak) atau yang lainnya? Apabila seseorang yang sedang melakukan shalat lalu dia sadar dan ingat bahwa di bagian pakaiannya ada yang terkena najis.


Jika pakaian tersebut bisa dilepas misalnya di kopiahnya ada najis, maka kopiah tersebut dilepas dan tidak ini tidak membatalkan shalat atau misalkan dia memakai sandal, sepatu, atau kaos kaki dan dia ingat bahwa di kaos kakinya terkena najis, maka segera kaos kakinya dilepas dan ini tidak membatalkan shalat. Sebagaimana perbuatan Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam.


Tetapi para ulama menjelaskan jika najis tersebut menempel pada pakaian yang jika dia lepas akan menampakkan auratnya maka jangan dilepas, yang dianjurkan dilepas kalau pakaian tersebut tidak menampakkan aurat. Seperti peci, atau jaket (jaketnya terkena najis lalu dilepas dan dia masih memakai baju atau kaos dalam) maka tidak mengapa.


Tetapi jika pakaian yang diduga kuat terkena najis dan jika dilepas akan menampakkan aurat, maka jangan dilepas. Misalnya seseorang mengerjakan shalat menggunakan celana panjang, jika celananya dilepas maka akan tampak auratnya maka jangan dilepas tetap dilanjutkan shalatnya dan shalatnya tetap sah dan tidak wajib mengulang shalatnya.


Adapun jika orang tersebut tidak tahu (tidak sadar) bahwa di badan atau di pakaiannya atau di tempat shalatnya ada najis (sampai selesai shalat) dan dia tidak tahu, setelah sekian waktu (setengah jam, satu jam, misalnya) dia baru tahu bahwa pakaian yang dia kenakan ketika shalat terkena atau ada najis, maka shalatnya tetap sah dan dia tidak wajib untuk mengulang shalatnya.


Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك، و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Senin, 12 Desember 2022

KEUTAMAAN USAHA BERCOCOK TANAM DAN BERKEBUN | Hadist #108*

 🔊 *KEUTAMAAN USAHA BERCOCOK TANAM DAN BERKEBUN | Hadist #108*

📗 _*Fawaid Hadist Bimbingan Islam*_


*•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•*


عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً، وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً، وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةً » رَوَاهُ مُسْلِمٌ.


وَفيِ رِوَايَةٍ لَهُ: « فَلَا يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا، فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلَا دَابَّةٌ وَلَا طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.


Dari Jabir radhiyallahu anhu dia berkata, Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda, 


_“Tidaklah seorang muslim menanam tanaman, kecuali apa yang dimakan darinya itu adalah sedekah untuknya, apa yang dicuri darinya adalah sedekah untuknya, dan apa yang diambil seseorang juga menjadi sedekah baginya.”_

(HR. Muslim, no. 1552).


Dalam riwayat lain disebutkan, _“Tiada seorang muslim yang menanam tanaman, kemudian ada yang makan darinya baik manusia, hewan ternak atau burung, atau yang lainnya kecuali menjadi sedekah baginya sampai hari kiamat.”_ 

(HR. Al-Bukhari, no. 2320, 6012. Muslim no. 1552).


*•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•*


📝 *FAEDAH HADIST* 


Hadist ini memberikan faedah-faedah berharga, di antaranya;


1️⃣ Rasulullah _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ menceritakan seorang yang menanam tanaman atau tumbuhan kemudian ada yang memakan darinya baik manusia, burung atau yang lainnya, atau yang dicuri atau diambil seseorang, maka itu semua menjadi sedekah baginya. Hadits ini memotivasi kita untuk bercocok tanam, berkebun, karena terdapat maslahat yang sangat besar baik di dunia mahupun akhirat.


2️⃣ Mengembangkan pertanian dan perkebunan manfaatnya sangat jelas, baik untuk diri sendiri atau daerah yang ditinggalinya. Bahkan, semua orang mendapat manfaat dengan jual beli hasil bumi, pertanian dan perkebunan seperti, berbagai jenis hasil buah, sayur-mayur dan lain-lain. Dengan demikian pengembangan pertanian dan perkebunan ini sangat bermanfaat bagi semua masyarakat, berbeda dengan harta yang disimpan saja, cenderung tidak akan bermanfaat secara meluas.


3️⃣ Setiap hasil kebun atau pertanian yang dimakan oleh makhluk Allah _Ta’ala_, maka penanamnya (pemilik) akan mendapat pahalanya, seperti buah atau biji-bijian yang dimakan burung, ayam atau yang lainnya, walaupun hanya satu biji tetap baginya pahala sedekah, baik sengaja ataupun tidak, walaupun petani itu tidak memperhatikan masalah ini tetap menjadi pahala sedekah baginya. 


4️⃣ Apabila ada seseorang yang mencuri dari petani, maka yang dicurinya itu menjadi sedekah bagi petani tersebut, meskipun pencuri itu tertangkap dan dihukum, Allah _Ta’ala_ tetap akan menjadikannya sebagai sedekah baginya (petani) pada hari Kiamat.


5️⃣ Sesuatu yang baik atau berguna jika dimanfaatkan oleh orang lain, maka pahalanya mengalir pada yang memilikinya walaupun ia tidak berniat untuk itu, dan jika ia berniat untuk kebaikan maka akan mendapatkan pahala kebaikan tambahan dan Allah _Ta’ala_ akan memberinya karunia yang banyak.


6️⃣ Keutamaan berkebun dan becocok tanam serta berusaha menjadikan tanah atau bumi Allah _Ta’ala_ bermanfaat untuk makhluk hidup sekitar.


_Wallahu Ta’ala A’lam._


*Referensi Utama*: _Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy._


👤 Ustadz Fadly Gugul S.Ag

✒️ _Yogyakarta, 18 Jumadil Ula 1444 H / 12 Desember 2022M_


🌍 https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-108-keutamaan-usaha-bercocok-tanam-dan-berkebun/

Senin, 05 Desember 2022

KETIKA SHALAT SUNNAH, LALU ADA YANG BERMAKMUM SHALAT WAJIB.

 ۞ بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ ۞

 

KETIKA SHALAT SUNNAH, LALU ADA YANG BERMAKMUM SHALAT WAJIB.


PERTANYAAN :


Apa yang sebaiknya kita lakukan ketika sedang Shalat Sunnah tetapi ditepuk (menjadi imam) oleh jama'ah yang baru datang ?


JAWABAN : 


Saudara/Saudari penanya yang kami muliakan, Semoga Allah ﷻ selalu menjaga kita semua dengan bimbingan hidayah-Nya. 

Untaian kalimat Shalawat dan Salam semoga Allah ﷻ sampaikan kepada Rasul-Nya ﷺ , keluarga beliau, para sahabat beliau dan seluruh ummat yang mengikuti Sunnah-sunnah beliau sampai hari kiamat.


Keadaan seperti ini pernah dialami langsung oleh Rasulullah ﷺ yang bisa menjadi pelajaran untuk kaum muslimin, yaitu ketika Rasulullah ﷺ sedang melakukan shalat sunnah (Shalat malam) di rumah beliau, kemudian datanglah sepupu beliau yaitu Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu  untuk menjadi makmum, sebagaimana dalam hadits yang dikabarkan oleh Ibnu Abbas :


ﺛﻢ ﻗﺎﻡ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﺠﺌﺖ ﻓﻘﻤﺖ ﺇﻟﻰ ﺟﻨﺒﻪ ﻓﻘﻤﺖ ﻋﻦ ﻳﺴﺎﺭﻩ , ﻗﺎﻝ ﻓﺄﺧﺬﻧﻲ ﻓﺄﻗﺎﻣﻨﻲ ﻋﻦ ﻳﻤﻴﻨﻪ


“Kemudian beliau melakukan shalat, dan saya pun ikut shalat bersama beliau dengan berdiri di sebelah kirinya, Namun beliau memegang dan memindahkanku ke sebelah kanannya”  

(HR. Muslim : 1279).


Sehingga dalam hal ini dibolehkan bagi siapa yang datang untuk bermakmum kepada seseorang yang sedang melaksanakan shalat secara sendiri, dan yang sedang shalat pun boleh memposisikan dirinya sebagai imam.

Namun, tentunya dalam hadits tersebut, Rasulullah ﷺ dan Ibnu Abbas melakukan shalat yang sama jenisnya, yaitu sama-sama sholat sunnah, sehingga bagaimana jika seseorang sedang melakukan shalat sunnah tiba-tiba datang orang lain yang ingin bermakmum di belakangnya padahal ia akan melakukan shalat fardhu ?


Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Ustaimin yang artinya : “Ada yang mengatakan tidak boleh bagi seseorang yang melakukan shalat fardhu bermakmum di belakang seseorang yang melakukan shalat sunnah, karena tidak mungkin sesuatu yang derajatnya lebih tinggi berada di belakang yang derajatnya lebih rendah, sedangkan Shalat Fardhu derajatnya di atas shalat sunnah, bagaimana mungkin seseorang yang melakukan shalat sunnah menjadi imam bagi orang yang melakukan shalat fardhu. 

Dan di antara para ulama ada juga yang mengatakan bolehnya seseorang yang melakukan shalat fardhu bermakmum kepada yang melakukan shalat sunnah, dan inilah pendapat yang Rajih (kuat)”. 


Beliau merajihkan pendapat yang membolehkan dengan dalil bahwa Muadz bin Jabal rhadiyallahu ‘anhu pernah suatu ketika sholat Isya bersama Nabi ﷺ secara berjamaah, 

Kemudian Muadz pergi menuju kaumnya untuk mengimami kaumnya melaksanakan shalat Isya tersebut, sedangkan Muadz menjadikan shalatnya ketika menjadi imam tersebut sebagai shalat sunnah, dan Nabi ﷺ tidak mengingkari hal tersebut, 

sehingga berbeda niat dan jenis sholatnya Muadz rhadiyallahu ‘anhu dengan sholat kaumnya. 

(Hadits Riwayat Bukhari Nomor : 5641 dan Muslim Nomor : 711).


Pertanyaan serupa yaitu : Jika seseorang sedang shalat sunnah, kemudian datang seseorang bermakmum kepadanya apakah ini dibolehkan ?” 

 

Pernah diajukan pertanyaan semacam itu kepada Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Ustaimin  :


ﻓﺄﺟﺎﺏ ﻓﻀﻴﻠﺘﻪ ﺑﻘﻮﻟﻪ : ﻧﻌﻢ ﻳﺠﻮﺯ ﺫﻟﻚ , ﻓﺈﺫﺍ ﺩﺧﻞ ﻣﻌﻪ ﺍﻟﻘﺎﺩﻡ ﻧﻮﻯ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ , ﻭﻻ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺄﺑﻰ ﻓﻴﺤﺮﻡ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﺪﺍﺧﻞ ﺛﻮﺍﺏ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ , ﻭﻗﺪ ﺛﺒﺖ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻡ ﻳﺼﻠﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﻭﺣﺪﻩ ﻓﺠﺎﺀ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ – ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﻓﺼﻠﻰ ﻣﻌﻪ , ﻭﻣﺎ ﺟﺎﺯ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻔﻞ ﺟﺎﺯ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﺽ؛ ﻷﻥ ﺍﻷﺻﻞ ﺗﺴﺎﻭﻱ ﺃﺣﻜﺎﻣﻬﻤﺎ ﺇﻻ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﺼﻮﺻﻴﺔ


“Maka Syaikh menjawab : Iya hal tersebut dibolehkan, apabila seseorang shalat sunnah sendirian kemudian datang orang lain berniat shalat berjamaah maka tidak sepantasnya ia menghalangi dirinya dan orang yang datang untuk mendapatkan pahala shalat berjamaah, dan telah disebutkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ pernah shalat malam sendirian, 

maka Ibnu Abbas rhadiyallahu ‘anhuma datang dan bermakmum kepada Nabi ﷺ . 

Dan apapun yang dibolehkan pada shalat sunnah maka hal yang sama pun dibolehkan pada shalat fardhu, karena pada dasarnya adanya kesamaan hukum antara keduanya kecuali jika ada dalil yang mengkhususkan.  

(Majmu’ Fatawa wa Rosail al-Utsaimin : 15/171).


Maka, dengan demikian sebaiknya sikap kita adalah untuk mempersilahkan siapapun yang datang untuk bermakmum kepada kita tanpa menolaknya walaupun berbeda jenis antara shalat kita dengan shalat orang yang datang tersebut, sehingga kita tetap melanjutkan shalat sunnah tersebut sampai selesai.


Wallahu A’lam.


Dijawab Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M Kom


(Alumnus Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibn Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jak maniaarta).   

Barakallahu fiikum..


BACK TO QUR'AN & SUNNAH 

Klik Lnk.. 👇Gabung group

https://www.facebook.com/groups/1638947639807442/?ref=share

Minggu, 04 Desember 2022

Kewajiban Istri Setelah Suami Meninggal

 Kewajiban Istri Setelah Suami Meninggal


Pertanyaan:

Saya mau tanya. Apa saja kewajiban seorang istri setelah suami meninggal?


(Ditanyakan oleh Sahabat BIAS via Facebook)


Jawaban:

Kewajiban istri setelah wafatnya suami mungkin bisa diklasifikasikan menjadi dua hal:


1. Kewajiban istri yang berkaitan dengan hak-hak khusus karena sebab hubungan pernikahan, setelah suami wafat ada beberapa kewajiban di antaranya:


A. Adanya masa iddah, yaitu masa di mana seorang istri menunggu sampai batas waktu tertentu, tidak boleh ia menikah dengan lelaki lain sampai masa tersebut habis.


Dan masa iddah ini terbagi dua, yaitu pertama jika si istri dalam keadaan tidak hamil, maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari (hitungan qamariah).


Adapun jika istri dalam kondisi hamil, maka masa iddah-nya sampai ia melahirkan. Masa lahiran adalah masa habisnya iddah perempuan yang hamil, setelahnya boleh baginya menikah dengan lelaki lain.


B. Melakukan ihdad, ihdad ialah perempuan tersebut meninggalkan memakai wewangian di masa iddah, meninggalkan berhias dengan berbagai ragamnya, seperti memakai celak, mengenakkan perhiasan, dan semisalnya.


Perempuan yang sedang berihdad juga menetap di dalam rumahnya, tidak keluar dari rumah kecuali untuk kebutuhan yang mendesak, seperti berobat ke dokter, membeli kebutuhan pokok dan semisalnya.


2. Hak umum antara istri dan suami yang sebab intinya adalah karena sama-sama memeluk agama Islam, hak seperti ini contohnya adalah hak untuk didoakan, atau dimintakan ampun (istighfar), Allah berfirman:


“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”. 


(QS. Al-Hasyr : 10)


Jika ayat ini berlaku bagi keumuman kaum muslimin, maka pemberlakuan ayat ini untuk istri mendoakan suaminya yang sudah meninggal tentu lebih ditekankan, karena hubungan mereka tak hanya sebatas bubungan saudara se-Islam dan se-iman, tetapi ada ikatan yang lebih dari itu. 


Wallahu a’lam.


Dijawab dengan ringkas oleh:

Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله

Selasa, 19 Rabiul Awal 1443 H/ 26 Oktober 2021 M


Referensi: https://bimbinganislam.com/kewajiban-istri-setelah-suami-meninggal


__________________

bimbinganislam.com | Follow IG, FB, TWT, TG, YT : Bimbingan Islam

Kamis, 01 Desember 2022

KEMULIAAN MENJAGA KEADAAN LINGKUNGAN DAN KESELAMATAN UMUM

 🔰 *KEMULIAAN MENJAGA KEADAAN LINGKUNGAN DAN KESELAMATAN UMUM | Hadits #100*

📗 *_Fawaid Hadist Bimbingan Islam_*


*•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•*


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « لَقَدْ رَأَيْتُ رَجُلاً يَتَقَلَّبُ فِي الْجَنَّةِ فِي شَجَرَةٍ قَطَعَهَا مِنْ ظَهْرِ الطَّرِيْقِ كَانَتْ تُؤْذِي الْمُسْلِمِيْنَ » 


وَفِي رِوَايَةٍ: مَرَّ رَجُلٌ بِغُصْنِ شَجَرَةٍ عَلَى ظَهْرِ طَرِيْقٍ فَقَالَ: وَاللَّهِ لَأَنَحِّيَنَّ هَذَا عَنِ الْمُسْلِمِينَ لاَ يُؤْذِيهُمْ، فَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ.


وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا: بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيْقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ علَى الطَّرِيْقِ، فَأَخَّرَهُ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ، فَغَفَرَ لَهُ.


Dari Abu Hurairah _radhiyallahu anhu_, Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda,


_“Sesungguhnya, aku melihat seseorang yang bersenang-senang di dalam surga disebabkan ia memotong dahan yang berada di tengah jalan karena mengganggu kaum muslimin yang lewat.”_


_Dalam riwayat lain, “Ada seseorang yang melewati sebuah dahan yang menghalangi jalan kemudian ia berkata, “Demi Allah aku akan menyingkirkan dahan ini dari jalan agar tidak mengganggu kaum muslimin yang lewat.” Karena perbuatan itu dia pun dimasukkan ke surga.”_


_Dalam riwayat keduanya juga, "Ketika seseorang sedang berjalan pada satu jalan, ia menemukan dahan yang berduri di tengah jalan, kemudian ia menyingkirkannya, maka Allah memuji orang itu dan mengampuni dosa-dosanya."_


(HR. Al-Bukhari, no. 653. Muslim, no. 1914).


*•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•*


📝 *FAEDAH HADIST* 


1️⃣ Petunjuk berharga tentang keutamaan menyingkirkan sesuatu yang menghalangi seseorang di jalan, dan merupakan penyebab masuknya seseorang ke dalam surga.


2️⃣ Ketetapan bahwa surga itu sudah ada. Karena Nabi _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ melihat orang itu bersenang-senang di dalam surga. Hal ini berdasarkan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah dan merupakan kesepakatan para ulama _Ahlussunnah wal Jamaah._


3️⃣ Di surga itu hanya ada kesenangan dan kebahagiaan abadi.


4️⃣ Faedah berharga bahwa orang yang menyingkirkan sesuatu yang menyakiti kaum muslimin yang bersifat fisik mendapatkan pahala yang agung ini, apalagi yang berkaitan dengan non fisik, seperti orang-orang jahat yang menghalangi orang untuk menjalankan agama Allah, maka menyingkirkan mereka dari jalan kaum muslimin adalah lebih utama di sisi Allah _Ta’ala_, cara menyingkirkan mereka dengan cara menjelaskan kepada kaum muslimin akan penyimpangan mereka serta menasehati mereka dengan dengan pemahaman dan pemikiran yang benar.


5️⃣ Keindahan ajaran Islam, bahwa syariatnya mendorong kebersihan, keselamatan dan keterjagaan lingkungan secara umum.


_Wallahu Ta’ala A’lam._


*Referensi Utama*: _Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy._


👤 Ustadz Fadly Gugul S.Ag

✒️ _Yogyakarta, 06 Jumadil Ula 1444H / 30 November 2022M_


🌍 https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-100-kemuliaan-menjaga-keadaan-lingkungan-dan-keselamatan-umum/

ANCAMAN BAGI YANG LALAI DARI SHOLAT WAJIB

 🔊 *ANCAMAN BAGI YANG LALAI DARI SHOLAT WAJIB*

🌍 BimbinganIslam.com

📆 Rabu, 06 Jumadil Ula 1444 H/30 November 2022 M

👤 Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc.

📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat 

 

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•


بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ikhwani wa Akhawati fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta'āla. 


Kemudian yang terakhir yaitu yang kelima adalah *Waktu Shalat Fajar.*


Penyusun kitab Al-Fiqh Al-Muyassar, mengatakan:


ووقت صلاة الفجر من طلوع الفجر الثاني إلى طلوع الشمس

 

_Waktu shalat Shubuh dimulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbitnya matahari._


ويستحب تعجيلها إذا تحقق طلوع الفجر.


Dan dianjurkan, _(disukai atau disunnahkan) menyegerakan shalat Shubuh saat fajar benar-benar telah terbit._


Inilah waktu-waktu shalat di mana disyari'atkan untuk melaksanakan shalat lima waktu pada waktu-waktu tersebut, sehingga kaum muslimin wajib terikat dengan waktu-waktu shalat tersebut, menjaga shalat-shalat itu pada waktunya dengan tidak menunda-nundanya, apalagi sampai keluar waktunya. Karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla telah memberikan ancaman keras kepada siapa saja yang menunda shalat hingga waktunya keluar atau berakhir. 


Dalil yang menunjukkan ancaman Allāh yang keras kepada orang-orang yang menunda atau mengakhirkan shalat dari waktunya adalah firman Allāh dalam surat Al-Ma'un ayat 4-5.


Allāh Ta'āla berfirman,


فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ ۞ الذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ


_"Maka kecelakaanlah (kebinasaan) bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang lalai dari shalatnya."_ (QS. Al-Ma'un: 4-5).


Orang yang shalat tapi celaka, orang yang mengerjakan shalat tapi binasa. Tentu tidak sembarang orang shalat (tidak semua orang shalat) yang dimaksud _orang shalat yang celaka dan binasa adalah orang yang lalai dari shalatnya._


Siapa yang dimaksud dengan orang-orang yang lalai dari shalat? 


Di sana ada dua penafsiran dari sebagian ulama Ahlus Sunnah;


_⑴ Orang tersebut mengerjakan shalat setelah waktunya berakhir atau waktunya keluar tanpa alasan yang benar menurut syari'at._  Alasan yang benar menurut syari'at seperti orang yang ketiduran (tidak bersengaja untuk menunda pelaksanaan waktu shalat) atau orang yang lupa mengira dirinya sudah shalat setelah waktunya lewat dan berakhir kemudian baru ingat bahwa dirinya belum shalat. 


Ini adalah udzur syar'i dan merupakan penafsiran yang pertama yang dimaksud dengan فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat الذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ  yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya.


Makna yang pertama adalah mereka menunda waktu shalat, orang-orang yang mengerjakan shalat namun waktunya telah berakhir (keluar waktu shalatnya).


_⑵ Yang dimaksud dengan orang-orang yang lalai dari shalat adalah orang tersebut mengerjakan shalat tepat pada waktunya baik itu di awal waktu, di pertengahan waktu, atau di akhir waktu shalat._ Yang jelas mengerjakan shalat tersebut sebelum waktunya berakhir atau habis (belum keluar) namun dia mengerjakan shalat dalam keadaan atau pikirannya tidak konsentrasi, pikirannya keluar dari apa yang ia ucapkan di dalam shalatnya, pikirannya pergi ke pekerjaannya, pikirannya terbang ke urusan duniawi.


Inilah orang yang lalai, badannya hadir sebagaimana gerakan orang yang shalat tetapi hati dan pikirannya tidak hadir dalam shalat, maka ini termasuk golongan orang-orang yang lalai yang terkena ancaman dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla. 


Dalil yang kedua yaitu firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla,  


فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا


_"Maka datanglah setelah mereka pengganti yang buruk yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu mereka, maka kelak mereka akan menemui kesesatan di dalam Neraka."_ (QS. Maryam: 59).


فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا


_"Mereka akan menemui kesesatan di dalam Neraka."_


Ini ancaman keras dari Allāh kepada orang-orang yang lalai dari shalat, menyia-nyiakan shalat, mengerjakan shalat setelah keluar waktunya tanpa udzur atau alasan yang benar menurut syari'at. 


Kata _Al-Ghayyu (الغيّ) yang artinya kesesatan dalam ayat ini bermakna adzab yang berat yang dilipat gandakan._ Siksaan dari Allāh yang berat yang dilipat-gandakan, atau bisa juga bermakna keburukan dan kerugian di dalam neraka Jahannam.


الغيُّ: هو العذاب الشديد المضاعف والشر والخيبة في جهنم


Yang dimaksud dengan فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا _mereka akan menjumpai atau menemui kesesatan._


_Al-Ghayyu maksudnya adalah العذاب الشديد المضاعف adzab yang sangat keras dan berat yang dilipat gandakan, dan الشر و الخيبة keburukan dan kekecewaan di dalam neraka Jahannam._


Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla melindungi kita semua dari kesesatan dan keburukan serta kerugian di dalam neraka Jahannam.


Penulis kita mengatakan:


وأداء الصلوات في أوقاتها من أحب الأعمال إلى الله


_Mengerjakan shalat-shalat yang lima waktu pada waktunya merupakan amalan yang paling Allāh cintai dan amalan yang paling utama._


Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah ditanya oleh sebagian sahabat,


أيُّ العمل أحب إلى الله؟ قال: الصلاة على وقتها


_"Amal apa yang paling dicintai oleh Allāh?" Nabi menjawab, "Shalat pada waktunya."_ 

(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 527 dan Muslim no. 140).


Demikian pelajaran kita pada kali ini.


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك، و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan

   Beranda / Artikel Aqidah Artikel Manhaj Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan Bimbingan Islam 2 hours yang ...