Mutiara - Hikmah
- Puasa enam hari di bulan syawal merupakan salah satu ibadah yang disunnahkan dalam syariat Islam, dimana dia merupakan pelengkap yang mengikuti puasa ramadhan.
Dan puasa ini juga sebagai pembuktian apakah kita mendapatkan jenjang ketakwaan yang mejadi target dari puasa ramadhan ataukah tidak.
Dimana di antara ciri wali-wali Allah - yang tidak lain adalah orang- orang yang bertakwa- adalah mengerjakan semua amalan yang sunnah setelah mengerjakan semua amalan yang wajib.
Karenanya hendaknya seorang muslim mengamalkan puasa sunnah ini setelah dia mengamalkan puasa wajib ramadhan.
Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda dalam hadits Abu Ayyub Al-Anshari: "Barangsiapa yang berpuasa ramadhan kemudian mengikutikan kepadanya enam hari dari syawal maka itu nilainya seperti puasa setahun penuh."
(HR. Muslim)
Hal itu karena satu kebaikan bernilai 10 kali lipat, sehingga puasa 30 hari ramadhan bernilai 300 hari puasa, dan 6 hari syawal bernilai 60 hari puasa sehingga totalnya 360 hari yang sama dengan setahun.
keterangan ;
puasa sywal 6 hari bisa dimulai setelah hari ke dua idul fitri dan boleh putus-putus mengerjakan nya selama itu masih berada di bulan sywal
Dan bagi yang mempunyai hutang puasa Ramadhan maka dia harus membayar (QODHA) puasa Ramadhan nya yang tertinggal terlebih dahulu,, karena amalan sunnah harus mendahulukan yang wajib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar