🔊 *MATERI 15 : TATA CARA SHALAT JENAZAH*
📆 Jum'at, 28 Rajab 1445 H/09 Februari 2024 M
👤 Ustadz Mu'tashim, Lc., M.A.
📗 Fiqih : Modul 03
🌐https://madeenah.bimbinganislam.com/
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
_MADEENAH..._
_Belajar Islam dasar, dengan pemahaman yang benar_
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة و السلام على رسول الله وبعد
Para hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala yang berbahagia.
Setelah kita mengetahui tentang syarat, rukun dan sunah di dalam shalat jenazah maka kita ingin mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan shalat jenazah tersebut.
Tata-tata Cara Shalat Jenazah
Maka seorang imam atau orang yang shalat sendiri ketika akan shalat jenazah, maka hendaknya dia berdiri sejajar dengan kepala si mayit apabila mayit ini adalah laki-laki, sedangkan apabila mayatnya itu perempuan maka dia berada sejajar di tengah tubuh wanita tersebut. Hal ini sebagaimana yang Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam lakukan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ta'ala 'anhu.
Kemudian setelah dia berdiri maka hendaknya dia bertakbiratul ihram kemudian dia berta'awudz setelah dia bertakbir dan membaca bismillah. Setelah itu dia membaca surat Al-Fatihah dalam keadaan tidak dikeraskan walaupun dia melakukan shalat di malam hari.
Kemudian dia bertakbir yang kedua kalinya maka dia membaca shalawat sebagaimana yang dia baca ketika berada di tasyahud, kemudian dia bertakbir lagi yang ketiga dan dia berdoa untuk si mayat dengan doa yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam.
Antara lain doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi dan yang lainnya.
Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam mengajarkan kepada kita dengan mengatakan,
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الإِيمَانِ
Atau dengan doa lainnya dengan mengatakan,
اللهُـمِّ اغْفِـرْ لَهُ وَارْحَمْـه ، وَعافِهِ وَاعْفُ عَنْـه ، وَأَكْـرِمْ نُزُلَـه ، وَوَسِّـعْ مُدْخَـلَه ، وَاغْسِلْـهُ بِالْمـاءِ وَالثَّـلْجِ وَالْبَـرَدْ ، وَنَقِّـهِ مِنَ الذنوب والْخطـايا كَما ينَـقّى الـثَّوْب الأَبْيَـض مِنَ الدَّنَـسْ ، وَأَبْـدِلْهُ داراً خَـيْراً مِنْ دارِه ، وَأَهْلاً خَـيْراً مِنْ أَهْلِـه ، وَزَوْجَـاً خَـيْراً مِنْ زَوْجِه ، وَأَدْخِـلْهُ الْجَـنَّة ، وَأَعِـذْهُ مِنْ عَذابِ القَـبْر أو عَذابِ النّـار
Hadits riwayat Imam Muslim.
Dan tentunya kita menyesuaikan dengan dhamir yang ada ketika اللهُـمِّ اغْفِـرْ لَهُ وَارْحَمْـه digunakan untuk mayat laki-laki, apabila mayatnya dua orang dengan menggunakan اللهُـمِّ اغْفِـرْ لَهُما وَارْحَمْـهما dan seterusnya.
Apabila mayatnya banyak maka dengan,
اللهُـمِّ اغْفِـرْ لَهُم وَارْحَمْـهم وَعافِهِم وَاعْفُ عَنْـهم
Apabila mayatnya itu banyak dari perempuan maka dengan mengatakan,
اللهُـمِّ اغْفِـرْ لَهُن وَارْحَمْـهن وَعافِهِن وَاعْفُ عَنْـهن
Dan seterusnya.
Apabila kesulitan dalam membedakan dhamir yang ada, bisa dengan menggunakan,
اللهُـمِّ اغْفِـرْ لَهُ وَارْحَمْـه
Dengan maksud bahwa dhamirnya (kata gantinya) dikembalikan kepada si mayat yang sedang didoakan tersebut.
Apabila mayatnya seorang anak maka dengan membaca,
اللهم اجعله سلفاً لوالديه، وفرطاً، وأجراً
Kemudian setelah itu dia bertakbir yang keempat dan berhenti sejenak, kemudian dia salam atau dia bisa berdoa dengan doa yang ringan dengan mengatakan misalnya,
اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ
Setelah itu kemudian dia salam baik dengan salam satu kali ataupun boleh dengan salam dua kali.
Apabila seseorang tertinggal di dalam shalatnya bersama imam, maka dia masuk bersama imam. Apa yang dia dapatkan kemudian dia membaca sesuai dengan takbir yang dia dapatkan setelah itu, setelah Imam salam maka dia berusaha untuk menyusulnya, menyusul menyempurnakan sampai takbir yang keempat.
Kemudian apabila seseorang itu tertinggal shalatnya setelah mayit itu dikuburkan maka dia diperbolehkan untuk melakukan shalat di atas kuburnya. Hal ini berdasarkan apa yang Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam lakukan di dalam kisah seorang sahabat wanita yang dia biasa membersihkan masjid dan Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam tidak sempat untuk menyalatkannya maka Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam menyalatkannya di atas kuburnya.
Kemudian diperbolehkan bagi seseorang yang tidak mendapatkan mayat tersebut untuk melakukan shalat ghaib apabila diyakini bahwa tidak ada orang yang menyalatkannya, ini sebagaimana sebagian para ulama menyatakan hal ini.
Dan diperbolehkan untuk melakukan shalat ghaib walaupun terlambat sebulan ataupun lebih dari itu, artinya tidak ada batasan waktu keterlambatan dia dimakamkan.
Kemudian pula dalam masalah ini seseorang hendaknya melakukan shalat jenazah terhadap bayi yang gugur yang umurnya lebih dari empat bulan. Apabila kurang dari empat bulan karena mayat belum dimasukkan ruh di dalamnya maka tidak perlu untuk di lakukan shalat jenazah. Artinya apabila lebih dari empat bulan maka dilakukan shalat jenazah dan apabila kurang dari empat bulan maka tidak perlu untuk melakukan shalat jenazah.
Wallahu ta'ala a'lam wa bishshawab.
Semoga bermanfaat.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•