Cari yang antum mau

Selasa, 24 Januari 2023

SEBAB-SEBAB SUJUD SAHWI bag. 03

 🔊 *SEBAB-SEBAB SUJUD SAHWI bag. 03 - HALAQAH 46*

🌍 BimbinganIslam.com

📆 Selasa, 02 Rajab 1444 H/24 Januari  2023 M

👤 Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc.

📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat 

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈• 

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ikhwani wa Akhawati fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.


Kemudian kita lanjutkan dengan pembahasan tentang kapan disunnahkan seorang muslim mengerjakan sujud sahwi. 


Para penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar mengatakan, 


يسن سجود السهو إذا أتى بقول مشروع في غير محله سهواً؛ كالقراءة في الركوع والسجود، والتشهد في القيام، مع الإتيان بالقول المشروع في ذلك الموضع،


_Disunnahkan sujud sahwi apabila orang yang shalat mengucapkan dzikir yang disyari'atkan atau bacaan yang disyari'atkan, namun bukan pada tempatnya, dan ini dikerjakan karena lupa._


Membaca atau mengucapkan dzikir atau bacaan yang memang masyru' datang dari Allāh dan Rasul, namun dibaca bukan pada tempatnya karena lupa.


Contohnya apa? 


 _Seperti membaca Al-Fatihah atau bacaan surat Al-Qur'an ketika rukuk atau ketika sujud (bukan pada tempatnya untuk membaca Al-Qur'an) atau membaca tasyahud ketika berdiri dalam shalat._ 


Kemudian apa lagi? 


Membaca سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيم atau سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى ketika berdiri dalam shalat. 


Ini bacaannya benar (disyari'atkan) tetapi bukan pada tempatnya. _Maka dalam hal ini disunnahkan untuk mengerjakan sujud sahwi._ Tidak wajib tapi disunnahkan, karena dia lupa tidak sengaja.


Apa dalilnya? 


Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam secara umum,


فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ


_"Apabila salah seorang di antara kalian lupa di dalam shalatnya, maka hendaknya dia mengerjakan sujud sahwi dua kali."_


(Hadits riwayat Muslin no 572)

Sahwi artinya lupa, sujud sahwi (sujud karena lupa). 


Kemudian kita lanjutkan dengan pembahasan yang ketiga yaitu tentang,


موضعه سجود السهو وصفته


▪︎  _Tempat atau letak pelaksanaan sujud sahwi dan sifat-sifat atau tata caranya_


لا ريب أن الأحاديث وردت في موضع سجود السهو على قسمين


_Tidak diragukan lagi bahwasanya hadits-hadits yang datang kepada kita yang membahas tentang tempat sujud sahwi terbagi menjadi dua bagian._


⑴ Menunjukkan bahwasanya sujud sahwi disyari'atkan adalah sebelum salam.

⑵ Menunjukkan bahwasanya sujud sahwi disyari'atkan sesudah salam.


Oleh karena itu para ulama al-muhaqqiqun (para ulama peneliti) mengatakan _orang yang shalat itu diberi pilihan, bila ia mau maka dia boleh mengerjakan sujud sahwi sebelum salam dan jika ia ingin mengerjakan sujud sahwi sesudah salam maka boleh._ Karena hadits-hadits yang datang kepada kita menunjukkan dan menetapkan dua hal tersebut. 


Jadi kalau ada orang mengalami kelebihan raka’at atau kekurangan raka’at atau merasakan keragu-raguan dalam shalat, lalu dia sujud sahwi sebelum salam maka boleh atau sujud sahwi sesudah salam maka itupun juga boleh.


```Kemudian tata cara sujud sahwi```


Seperti apa tata cara sujud sahwi?


سجدتان كسجود الصلاة، يكبر في كل سجدة للسجود وللرفع منه، ثم يُسَلِّم. 


_Tata cara sahwi adalah bersujud dua sujud seperti sujud dalam shalat yang kita kerjakan baik shalat sunnah maupun shalat wajib._ Bertakbir saat hendak sujud ( الله أكبر) dan saat bangkit dari sujud mengucapkan takbir (الله أكبر) kemudian sujud lagi yang kedua (الله أكبر) kemudian bangun dari sujud (الله أكبر) kemudian mengucapkan salam.


Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa seorang muslim wajib mengucapkan atau membaca tasyahud bila sujud sahwi dikerjakan setelah salam dari shalat. Sebab seseorang disunnahkan mengucapkan bacaan tasyahud apabila sujud sahwi dilakukan setelah salam, karena hal itu terdapat dalam tiga hadits dari Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam yang hasan walaupun kalau dihukumi secara sendirian maka sebagiannya dhaif. 


Namun Ibnu Hajar Al-'Asqalani berpendapat disunnahkan mengucapkan tasyahud apabila sujud sahwi setelah salam. Namun kalau kita tidak membaca tasyahud maka tidak mengapa, sujud sahwinya sah dan dia diberi pahala oleh Allāh (insyaAllah).


Demikian pelajaran kita kali ini.


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Senin, 23 Januari 2023

ORANG YANG ENGGAN MASUK SURGA

 🔰 *ORANG YANG ENGGAN MASUK SURGA | Hadist #130*

📗 _*Fawaid Hadist Bimbingan Islam*_


*•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•*


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَالَ: كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَنْ أَبِي ». قِيْلَ وَمَنْ يَأبَى يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: « مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَي » رَوَاهُ البُخَارِيُّ.


Dari Abu Hurairah _radhiyallahu ‘anhu,_ bahwasanya Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda, _“Seluruh umatku akan masuk surga, kecuali yang enggan.”_

Kemudian para sahabat bertanya, _“Siapakah orang yang enggan itu, wahai Rasulullah?”_

Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda,

_“Barangsiapa yang menaatiku, maka ia akan masuk surga dan barangsiapa yang menyelisihiku, maka dialah orang yang enggan (masuk surga).”_


(HR. Al-Bukhari, no. 7280).


*•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•*


📝 *FAEDAH HADIST*


Hadist ini memberikan faedah-faedah berharga, di antaranya:


1️⃣ Allah _Ta’ala_ menciptakan para hamba, merahmati dengan kasih sayang yang berlimpah serta memasukan mereka ke dalam surga-Nya. Hal ini adalah kabar gembira bagi umat Nabi Muhammad _Shallallahu ‘alaihi wasallam_ yang setia mengikuti petunjuk syariat.


2️⃣ Rasulullah _Shallallahu ‘alaihi wasallam_ sebagai pembawa risalah dan penyampai dari Rabb-Nya


3️⃣ Barangsiapa yang bermaksiat kepada Rasulullah _Shallallahu ‘alaihi wasallam,_ maka dia telah menolak rahmat Allah _Ta’ala._


4️⃣ Orang yang menyelisihi Allah dan Rasul-Nya, dengan menyelisihi syariat dan sunnah Nabi _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ dan tidak mau _ittiba’_ dengannya maka akan ditimpa fitnah, kehinaan serta di akhirat mendapat ancaman neraka.


5️⃣ Keselamatan dan kesuksesan seseorang di dunia dan akhirat adalah dengan mengikuti petunjuk Nabi Muhammad _Shallallahu ‘alaihi wasallam,_ sebaliknya siapa yang enggan, maka yang ada hanya penyesalan dan kerugian yang sangat nyata.


6️⃣ Faedah berharga bahwasanya wajib bagi setiap muslim, bahkan bagi seluruh penduduk bumi, baik laki-laki maupun perempuan, baik jin maupun manusia, seluruhnya wajib mentaati syariat Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam,_ mengikuti beliau, melaksanakan perintah beliau, dan menjahui seluruh apa yang beliau larang. Ini merupakan sebab masuknya seseorang ke dalam surga. Allah _Ta’ala_ berfirman,

مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللّهَ

_“Barangsiapa yang mentaati Rasul sesungguhnya ia telah mentaati Allah”_ 


(QS. An Nisa: 80)


_Wallahu Ta’ala A’lam._


*Referensi Utama*: _Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy._


👤 Ustadz Fadly Gugul S.Ag

✒️ _Yogyakarta, 01 Rajab 1444 H / 23 Januari 2023M_

🌍 https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-130-orang-yang-enggan-masuk-surga/

SEBEB-SEBAB SUJUD SAHWI bag. 02

 🔊 *SEBEB-SEBAB SUJUD SAHWI bag. 02 - HALAQAH 45*

🌍 BimbinganIslam.com

📆 Senin, 01 Rajab 1444 H/23 Januari  2023 M

👤 Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc

📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat 

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.


Kemudian di antara keadaan yang mewajibkan seseorang untuk mengerjakan sujud sahwi.  


٣- أو لحن لحناً يحيل المعنى سهواً؛ لأن عمده يبطل الصلاة، فوجب سجود السهو


⑶  _Keadaan ketiga yang mewajibkan seorang muslim mengerjakan sujud sahwi adalah melakukan kesalahan bacaan dengan jelas yang dapat mengubah atau merusak makna bacaan Al-Qur'an (sebabnya karena lupa). Namun kesalahan dalam membaca ayat Al-Qur'an tersebut karena lupa terjadi lahn jali, maka ia wajib sujud sahwi._


Adapun karena sengaja (tidak lupa) lalu mengubah bacaan ayat Al-Qur'an dan kerusakan makna, maka shalatnya batal harus mengulang dari awal, adapun jika karena lupa maka wajib sujud sahwi. 


Contoh apa? Bacaan yang keliru, harakat atau hurufnya misalkan dan bisa mengubah makna, contoh dalam membaca Al-Fatihah


 إِيَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِيَّاكَ نَسۡتَعِينُ.


إِيَّاكَ نَعۡبُدُ 


_"Hanya kepadamu kami beribadah, kami menyembah."_



وَإِيَّاكَ نَسۡتَعِينُ


_"Dan hanya kepada-Mu, kami meminta pertolongan."_


Tapi huruf nun (ن)  pada نَعۡبُدُ dan huruf nun (ن) pada نَسۡتَعِينُ di awal kata diubah menjadi تعۡبُدُ (huruf ta/ت).


إِيَّاكَ تعۡبُدُ وَإِيَّاكَ تسۡتَعِينُ

  

Maka makna berubah, _"Hanya kepadamu engkau menyembah dan hanya kepadamu engkau meminta pertolongan."_ ini rusak maknanya. 


Kalau terjadi karena lupa maka wajib sujud sahwi tetapi kalau bersengaja  mengubah huruf nun (ن) menjadi huruf ta (ت), إِيَّاكَ نَعۡبُدُ  menjadi إِيَّاكَ تعۡبُدُ, maka membatalkan shalatnya. Ini yang disebut dengan _lahn jali._


٤ - أو ترك واجباً


⑷  _Meninggalkannya kewajiban salah satu perkara-perkara yang wajib dalam shalat._


Contohnya apa, perkara-perkara yang wajib di dalam shalat? 


_Bacaan tasyahud awal (ini wajib) kemudian doa ketika rukuk dan sujud, jika ini ditinggalkan maka wajib mengerjakan sujud sahwi._


Apa dalilnya? Dalilnya adalah hadits riwayat Ibnu Buhainah radhiyallāhu ta'āla 'anhu,


صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَكْعَتَيْنِ مِنْ بَعْضِ الصَّلَوَاتِ ثُمَّ قَامَ فَلَمْ يَجْلِسْ، فَقَامَ النَّاسُ مَعَهُ، فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ وَنَظَرْنَا تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ قَبْلَ التَّسْلِيمِ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ ثُمَّ سَلَّمَ‏.‏


_"Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam shalat mengimani kami dua raka'at dari shalat-shalatnya, kemudian beliau berdiri sehingga tidak duduk (untuk tasyahud awal), lalu orang-orang berdiri bersama Beliau. Manakala Beliau telah menyelesaikan shalat dan kami menunggu salam Beliau, maka Beliau bertakbir sebelum salam lalu Beliau sujud sahwi dua kali, ketika Beliau duduk (tasyahud akhir) kemudian mengucapkan salam."_


(Hadits Muttafaqun alaih).


Jadi ada kewajiban dalam shalat yang ditinggalkan seperti duduk tasyahud awal, mestinya duduk namun Nabi berdiri menuju ke raka’at ketiga lalu dalam rangka menutup kekurangan yang terjadi dalam shalat Beliau mengerjakan sujud sahwi sebelum salam (dua kali sujud kemudian salam).


Hadits yang baru saja kita bacakan _menunjukkan dan menetapkan bahwa sujud sahwi bagi siapa saja yang meninggalkan tasyahud awal maka wajib-wajib shalat yang lain juga diqiyaskan kepadanya._ 


Maksudnya jika terjadi kesalahan bagi orang yang shalat sendirian maupun berjama'ah meninggalkan perkara-perkara yang wajib dalam shalat seperti tasyahud awal atau seperti bacaan tasbih ketika rukuk (سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيم) atau seperti bacaan tasbih ketika sujud (سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى) atau bacaan doa dan dzikir  di antara dua sujud (رَبِّ اغْفِرْ لِي), maka mengharuskan atau mewajibkan seorang muslim untuk mengerjakan sujud sahwi. 


٥ - ويجب سجود السهو إذا شك في عدد الركعات فلم يدر كم صلى؟ وذلك أثناء الصلاة


⑸  _Wajib melakukan sujud sahwi apabila terjadi keragu-raguan pada jumlah raka'atnya sehingga ia tidak mengetahui dengan pasti berapa raka'at yang telah ia kerjakan dari shalatnya._


Apakah saya sudah shalat dua raka'at ataukah sudah tiga raka’at? Ketika shalat Isya dia ragu-ragu, apakah saya baru tiga raka’at atau sudah empat raka’at. Di sini terjadi keragu-raguan, maka dalam kondisi seperti ini wajib untuk melakukan sujud sahwi.


Apabila seorang muslim merasa ragu-ragu, tiga atau empat raka’at dan tidak bisa memilih pilihan yang lebih mendekati kebenaran atau keyakinan tetap bimbang ragu antara bilangan jumlah raka’at yang sedikit atau yang banyak. Maka hendaknya dia memilih yang sedikit.


Tiga atau empat, maka pilih yang tiga raka’at. dua atau tiga raka’at, maka pilih yang dua raka'at. Kecuali jika ada keyakinan, condong kepada salah satu yang lebih yakin misalkan dua atau tiga dan dia condong pada raka’at yang ketiga dan betul-betul kuat dugaannya maka dia lakukan sebagaimana keyakinannya


Dalil yang menunjukkan bahwa seorang yang mengalami keragu-raguan dalam bilangan raka’at shalat disyari'atkan atau diwajibkan untuk sujud sahwi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallāhu ta'āla 'anhu secara umum,  


إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّي جَاءَ الشَّيْطَانُ فَلَبَسَ عَلَيْهِ حَتَّى لاَ يَدْرِيَ كَمْ صَلَّى، فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ


_Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah bersabda, "Sesungguhnya apabila salah seorang di antara kalian berdiri shalat, maka syaithan datang kepadanya lalu mengacaukan shalatnya sehingga dia tidak tahu berapa raka'at dia shalat. Maka apabila salah seorang mendapatkan peristiwa itu, maka hendaknya sujud sahwi dua kali ketika dia sedang duduk (tasyahud akhir)."_


(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 1231).


_Dalam kondisi ini yang bersangkutan berada di antara dua perkara,_


• Pertama | _Keragu-raguan tetapi tidak ada satu pun yang lebih dominan atau kuat untuk dipilih, maka sikap yang benar adalah dia memilih bilangan raka’at yang paling sedikit._ Kalau ragu-ragu antara dua dan tiga raka’at maka pilih tiga raka’at.  Karena dalam kondisi seperti itu dia tidak bisa menentukan mana yang lebih  kuat atau lebih yakin.


Apa dalilnya? Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam 


إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ


_"Bila salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya lalu dia tidak tahu berapa raka'at dia shalat, tiga atau empat maka hendaknya dia membuang keraguan dan mendasarkan shalatnya atas apa yang diyakininya, kemudian sujud dua kali sebelum mengucapkan salam."_


(Hadits shahih riwayat Muslim no. 571).


• Kedua | _Apabila dia memiliki dugaan kuat dan mampu untuk mentarjih (menyatakan lebih kuat) salah satu dari kedua kemungkinan yang dirasakannya, maka hendaklah dia mengamalkan apa yang diyakininya, dan dia membangun shalatnya berdasarkan hal tersebut, lalu ia mengerjakan sujud sahwi dua kali berdasarkan sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tentang orang yang ragu dan bimbang._


Apa kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam?


فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ ثم ليتم عليه أي على التحري ثُمَّ لْيُسَلِّمْ ثُمَّ لْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ بعد أن يسلم


_"Maka hendaknya dia berusaha mencari yang benar dengan teliti kemudian menyempurnakan shalatnya berdasarkan atasnya yaitu atas dasar pencarian yang teliti kemudian hendaknya mengucapkan salam, kemudian melakukan  sujud sahwi dua kali setelah salam."_


(Hadits shahih riwayat Muslim no. 572).


Demikian pelajar kita pada pertemuan kali.


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك و  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Sabtu, 21 Januari 2023

Apa itu Shalat Ta’nis

Pertanyaan:
Assalamualaikum,ini sambungan yg tadi sy kirim email. Sy dpt dr sebuah blog namanya ta’nisil qobri dg mengambil hadis tentang apa yg di tinggalkan oleh org yg sudah meninggal. Yakni dg sholat menghadiahkan kpd ayah atau ibunya yg telah meninggal. Merujuk dr kitab syarh sittina mas’alah hal 67 karya syekh ahmad arromly. Dg tata cara stiap rekaat membaca fatihah 1x ayat kursi 1x attakatsur 1x al ikhlas 11x kemudian brdoa. Berdoanya jg ada ketentuannya,ustad. Silahkan ustad googling dg kalimat ta’nisil qobri. Itu sj ust sambungan yg email pertama sy kirim. Jazakmllh atas perhatiannya.

Dari: Holib Masduqi

Jawaban

Wa ‘alaikumus salam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Mengenai shalat ta’nis, nama lengkapnya shalat ta’nis al-qabr [arab: صلاة تأنيس القبر]. Ta’nis artinya menjadikan sesuatu tidak asing. Ta’nisul qabr berarti membuat kuburan menjadi sesuatu yang tidak asing, karena dikirimi dengan pahala dari orang yang masih hidup.

Mengenai tata cara shalat ta’nis, dinyatakan dalam hadis yang diklaim dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

لا يأتي على الميت أشد من الليلة الأولى فارحموا بالصدقة من يموت, فمن لم يجد فليصل ركعتين يقرأ في كل ركعة فاتحة الكتاب مرة وآية الكرسي مرة وألهاكم التكاثر مرة وقل هو الله أحد عشر مرات ويقول بعد السلام: {اللهم إني صليت هذه الصلاة وتعلم ما أريد اللهم ابعث ثوابها إلى قبر فلان ابن فلان} فيبعث الله من ساعته إلى قبره ألف ملك مع كل ملك نور وهدية فيؤنسونه إلى أن ينفخ في الصور.

وورد أن فاعل ذلك له ثواب عظيم منه أن لا يخرج من الدنيا حتى يرى مكانه في الجنة

 Tidak ada kondisi yang lebih berat bagi mayit selain malam pertama. Karena itu, kasih sayangi dia dengan sedekah atas nama yang telah meninggal. Siapa yang tidak memiliki harta untuk disedekahkan, hendaknya dia shalat 2 rakaat, setiap rakaat membaca al-Fatihah sekali, ayat kursi sekali, surat at-Takatsur sekali, dan al-Ikhlas 11 kali. Lalu setelah salam dia berdoa: Ya Allah aku melakukan shalat ini, dan Engkau mengetahui apa yang aku inginkan. Ya Allah, kirimkanlah pahala shalat ini ke kuburan Fulan bin Fulan.

Seketika itu, Allah akan mengutus 1000 Malaikat ke kuburannya. Setiap malaikat membawa cahaya dan hadiah, sehingga membuat mayit betah di kuburannya, hingga kiamat.

Kemudian disebutkan dalam riwayat bahwa orang yang melakukan amal ini, dia mendapat pahala sangat besar dari Allah, sehingga tidaklah dia meninggalkan dunia, kecuali dia bisa melihat tempatnya di surga.

Status Hadis

Para ulama sepakat bahwa teks di atas sama sekali bukan hadis. Teks di atas hanyalah khayalan orang sufi, kemudian dia memalsu hadis. Anda pun jika mencari hadis ini, tidak akan ketemu di kitab hadis manapun. Karena itu, buku yang menyebutkan hadis anjuran shalat ta’nis, sama sekali tidak menyebutkan sumbernya.

Dalam kumpulan fatwa Lembaga Fatawa Syabakah Islamiyah – Qatar dinyatakan,

وهذا الحديث المذكور في السؤال لم نطلع عليه من قبل ولم نجده بعد البحث في دواوين السنة وعلامة الوضع ظاهرة عليه وهي ترتيب أجر عظيم جدا مقابل عمل قليل

Hadis yang disebutkan dalam pertanyaan (shalat ta’nis), sebelumnya belum pernah kami dengar dan belum kita jumpai setelah kami melakukan pencarian di buku-buku hadis. Sementara ciri khas hadis palsu sangat nampak di dalamnya. Yaitu adanya pahala yang sangat besar sekali untuk satu amal yang sedikit. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 111303)

Bolehkah Mengamalkan Shalat Ta’nis?

Ada beberapa pertimbangan untuk mengamalkan shalat ini,

Pertama, masalah mengirim pahala shalat.

Para ulama dari berbagai madzhab termasuk syafiiyah menegaskan bahwa amal ibadah maliyah, seperti sedekah, atau zakat, pahalanya bisa dikirimkan ke mayit.

Sementara ibadah murni amaliyah, seperti shalat atau bacaan al-Quran, Imam as-Syafii dan ulama syafiiyah menegaskan pahalanya tidak sampai ke mayit. Mereka berdalil dengan firman Allah,

وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى

”Manusia tidak mendapatkan pahala kecuali dari apa yang dia kerjakan.” (QS. An-Najm: 39).

Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir – salah satu ulama syafiiyah – menjelaskan,

ومن وهذه الآية الكريمة استنبط الشافعي، رحمه الله، ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم؛ ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه، ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء، ولم ينقل ذلك عن أحد من الصحابة، رضي الله عنهم

Berdasarkan ayat yang mulia ini, Imam as-Syafii rahimahullah dan orang-orang yang mengikuti beliau menyimpulkan bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Quran, tidak sampai ke mayit. Karena pahala ini bukan amal mereka dan bukan dari usaha mereka. Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menganjurkan umatnya dan tidak memotivasi mereka untuk menghadiahkan pahala amal. Tidak pernah beliau mengajarkan hal itu, baik dengan kalimat tegas maupun isyarat. Dan tidak pula diriwayatkan dari seorangpun sahabat radhiyallahu ‘anhum. (Tafsir al-Quran al-Adzim, Ibnu Katsir, 7/465).

Kedua, Kita meyakini bahwa manusia terbaik adalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Dan mereka sangat antusias untuk melakukan amal kebajikan. Terlebih yang pahalanya sangat besar.

Seperti yang disebutkan dalam hadis di atas, shalat ta’nis memiliki pahala sangat besar. Hingga orang yang pernah melakukannya, bisa melihat tempatnya di surga sebelum mati.

Seharusnya, jika amal ini memiliki pahala yang sangat besar, tentu para sahabat dan tabiin, serta orang soleh masa silam akan berlomba-lomba melakukannya. Akan tetapi, tidak kita jumpai satupun riwayat dari mereka yang melakukan hal itu. Bahkan tidak pernah kita jumpai dalam buku-buku fikih yang mu’tabar (dijadikan referensi). Anda bisa buka buku fikih apapun karya ulama yang mu’tabar, dijamin tidak akan menjumpai shalat seperti ini.

Ini membuktikan bahwa shalat semacam ini bukan bagian dari ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Jumat, 20 Januari 2023

WASIAT TAKWA KEPADA ALLAH

 🔰 *WASIAT TAKWA KEPADA ALLAH* | Hadist #129

📗 _*Fawaid Hadist Bimbingan Islam*_


*•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•*


عَنْ أَبِي نَجِيْحٍ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: وَعَظَنَا رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْعِظَةً بَلِيْغَةً وَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ وَذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُوْنُ، فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ الله كَأَنَهَا مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَأَوْصِنَا. قَالَ: « أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهٌ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ، وَأَنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيْرًا. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيِ وَسُنَّةِ الْخُلُفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ »


Dari Abu Najih Al-'Irbadh bin Sariyah _radhiyallahu anhu_ dia berkata, _“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam_memberi nasihat yang membuat hati bergetar dan mata kami meneteskan air mata, kemudian kami bertanya, “Wahai Rasulullah seolah-olah nasihat ini adalah nasihat orang yang akan berpisah, maka berwasiatlah kepada kami.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,_

_“Aku wasiatkan kepada kalian agar selalu bertakwa kepada Allah, tetap mendengar perintah dan taat walaupun kalian dipimpin oleh seorang budak dari Habasyah, karena orang yang hidup setelah kalian kelak akan mengalami banyak perselisihan. Maka berpegang teguhlah terhadap sunnah-sunnahku, dan sunnah khulafaur-rasyidin yang diberi petunjuk Allah, gigitlah sunnah-sunnah itu dengan gigi geraham-geraham kalian. Serta jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru (dalam agama), karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”_


(HR. Abu Daud, no. 4607. At- Tirmidzi, no. 2676. Hadist ini dinilai Shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah no. 937, Shahih Al-Jami' no. 2549)


*•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•*


📝 *FAEDAH HADIST*


Hadist ini memberikan faedah-faedah berharga, di antaranya:


1️⃣ Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ memberi nasihat yang menggetarkan hati dan meneteskan air mata, hati bergetar karena takut dan meneteskan air mata karena menangis, nasihat Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ sangat menyentuh hati, sehingga para sahabat berkata, _“Wahai Rasulullah, seolah-olah nasihat ini adalah nasihat orang yang akan berpisah,”_ karena biasanya orang yang ingin berpisah memberi nasihat dan wasiat yang membekas dalam hati sehingga selalu teringat dalam memori kita.


2️⃣ Semangatnya para sahabat dalam menerima nasehat dan wasiat dari Rasul


3️⃣ Takwa adalah kata universal yang mencakup semua kata syariat, yakni membuat benteng diri dari siksa Allah _Ta’ala_ dengan menunaikan perintah dan menjauhi larangan-Nya, dan seseorang tidak mungkin untuk melakukan hal itu kecuali dengan ilmu dan amal. Seseorang yang memiliki keduanya akan merasa takut kepada Allah dan dapat meraih ketakwaan.


4️⃣ Wasiat yang paling penting untuk seorang hamba adalah bertakwa kepada Allah, karena wasiat tersebut merupakan wasiat orang yang terdahulu dan belakangan.


5️⃣ Termasuk wasiat paling penting adalah menaati penguasa kaum muslimin dalam selain maksiat, juga berpegang pada ajaran Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ dan _khulafaur rasyidin._


6️⃣ Faedah berharga tentang mukjizat Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ karena sepeninggal beliau akan ditemui perselisihan yang banyak.


7️⃣ Berpegang pada As-Sunnah yaitu jalan Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ agar selamat dari perselisihan, juga kita diperintahkan berpegang pada sunnah _khulafaur rasyidin._ _Khulafaur rosyidin_ adalah Abu Bakar, ‘Umar bin Al-Khatthab, ‘Utsman bin ‘Affan, dan ‘Ali bin Abi Thalib.


8️⃣ Bahaya perkara baru dalam agama, dan bahwa tidak ada _bid’ah_ yang baik dalam agama, semuanya sesat. 


_Wallahu Ta’ala A’lam._


*Referensi Utama*: _Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy._


👤 Ustadz Fadly Gugul S.Ag

✒️ _Yogyakarta, 27 Jumadil Akhir 1444 H / 20 Januari 2023M_

🌍 https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-129-wasiat-takwa-kepada-allah/

SEBEB-SEBAB SUJUD SAHWI bag. 01

 🔊 *SEBEB-SEBAB SUJUD SAHWI bag. 01 - HALAQAH 44*

🌍 BimbinganIslam.com

📆 Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1444 H/20 Januari  2023 M

👤 Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc

📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat 

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.


Adapun pembahasan kita pada pertemuan kali ini, yaitu tentang:


▪︎ Hukum-hukum Seputar Sujud Sahwi (أحكام سجود السهو)


```Pelajaran ini akan kita jelaskan dalam beberapa pembahasan.``` 


⑴ Pensyari'atan sujud sahwi dan sebab-sebabnya ( مشروعية سجود السهو وأسبابه)

⑵ Kapan sujud sahwi diwajibkan dan kapan disunnahkan (متى يجب سجود السهو متى يسن)

⑶ Tempat atau letak sujud sahwi dan tata caranya (موضع سجود السهو وصفة)


Inilah pembahasan yang akan kita jelaskan pada pertemuan kali ini.


Adapun pembahasan pertama yaitu tentang,


١- مشروعية سجود السهو وأسبابه


Yang dimaksud dengan sujud sahwi 


فهو السجود المطلوب في آخر الصلاة جبرا لنقص فيها أوزيادة أو شك.


_Yang dimaksud sujud sahwi adalah sujud yang diminta atau yang dituntut untuk dikerjakan di akhir shalat dengan tujuan untuk menutup atau menambal kekurangan yang terjadi di dalam shalat disebabkan adanya kekurangan atau kelebihan atau keragu-raguan._


Adapun dalil yang menunjukkan bahwa sujud sahwi disyari'atkan adalah sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya. 


إِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ 


_"Apabila salah seorang di antara kalian lupa dalam shalatnya, maka hendaknya ia melakukan sujud dua kali."_


Lupa di sini mungkin _ada yang terlewat raka’at shalatnya atau ada yang kelebihan atau kekurangan._ Semestinya dia duduk tasyahud tetapi dia berdiri ke raka’at berikutnya (ini terjadi karena lupa) maka disyari'atkan untuk melakukan sujud sahwi. 


Dalil kedua adalah perbuatan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, karena Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah lupa ketika shalat berjama'ah bersama para sahabat. Kemudian Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam mengerjakan sujud sahwi.


Dan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamā'ah telah bersepakat secara ijma' (konsensus) bahwasanya sujud sahwi disyari'atkan dalam agama Islam.


```Kemudian apa saja hal-hal yang menyebabkan seorang hamba disyari'atkan untuk mengerjakan sujud sahwi.``` Di sana ada beberapa sebab dikerjakannya sujud sahwi.


⑴ Terjadinya kelebihan di dalam shalat.

⑵ Terjadinya kekurangan di dalam shalat.

⑶ Adanya keragu-raguan di dalam shalat.


Jadi _sebab-sebab disyari'atkannya sujud sahwi ada tiga, terjadinya kelebihan, terjadinya kekurangan atau keragu-raguan di dalam shalat._


٢- متى يجب سجود السهو و متى يسن


Kapan sujud sahwi diwajibkan untuk dikerjakan dan kapan disunnahkan?


Dijelaskan oleh para penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar, 


يجب سجود السهو لما يأتي


_Sujud sahwi wajib dikerjakan oleh seorang hamba karena sebab-sebab berikut ini:_


١. إذا زاد فعلا من جنس الصلاة،


⑴ Apabila seorang muslim atau muslimah menambah perbuatan dari jenis amalan dalam shalat.


كأن يزيد ركوعاأو سجودا أو قياما أو قعودا ولوقدر جلسة الاستراحة،


_Seseorang menambah perbuatan dan jenis amal dalam shalat seperti menambah rukuk, sujud, berdiri atau duduk meskipun waktunya cukup singkat seperti seukuran lama seseorang duduk istirahat._


Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullāh ibnu Mas'ud radhiyallāhu ta'āla 'anhu, ia menceritakan,


صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَمْسًا فَلَمَّا انْفَتَلَ من الصلاة تَوَشْوَشَ الْقَوْمُ بَيْنَهُمْ فَقَالَ ‏"‏ مَا شَأْنُكُمْ ‏"‏ ‏.‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ زِيدَ فِي الصَّلاَةِ شيء؟  قَالَ ‏"‏ لاَ ‏"‏ ‏.‏ قَالُوا فَإِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَمْسًا ‏.‏ فَانْفَتَلَ، سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ قَالَ ‏"‏ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ ‏"‏ ‏.‏ ‏"‏ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ ‏"‏ ‏


_Abdullāh ibnu Mas'ud menceritakan, Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah dalam shalat bersama kami lima raka’at. Ketika Beliau telah selesai dari shalat, maka terdengar suara gaduh di antara mereka. Maka Beliau bertanya, 'Ada apa dengan kalian?'._


_Mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah adakah sesuatu yang ditambahkan dalam shalat?'_ 


(ini semestinya empat rakaat tapi jamaah mendapati shalatnya Nabi lima rakaat) maka mereka bertanya, "Wahai Rasulullah apakah ada yang ditambahkan di dalam shalat?"


_Nabi menjawab, 'Tidak ada'. Maka mereka berkata, 'Sesungguhnya engkau wahai Rasulullah telah melakukan shalat lima raka’at.' Lalu Beliau berbalik kembali menghadap ke kiblat, lalu melakukan sujud dua kali, kemudian salam._  


(ini sujud sekali sebelum salam diakhir kemudian beliau salam)


Kemudian Beliau bersabda, 


إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ


_Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa seperti kalian, aku lupa sebagaimana kalian juga lupa._


فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ


_Apabila salah seorang di antara kalian mengalami lupa dalam shalatnya maka hendaknya dia sujud dua kali.'_


Keadaan seperti ini menambah perbuatan dari jenis amalan shalat, mewajibkan seorang muslim untuk mengerjakan sujud sahwi. 


٢- أو سلم قبل إتمام صلاته


⑵  _Sebab atau keadaan di mana seseorang wajib melakukan sujud sahwi yaitu apabila seseorang mengucapkan salam sebelum shalatnya sempurna._


Misalnya: 


Mestinya empat raka’at dia baru tiga raka’at (berarti kurang) padahal dia shalat Isya atau shalat Ashar atau Zhuhur. Atau misalnya seseorang mengerjakan shalat Maghrib yang semestinya tiga raka’at, tetapi baru dua raka'at kemudian dia salam.


Seseorang mengucapkan salam sebelum shalatnya sempurna, maka dalam hal ini dia wajib mengerjakan sujud sahwi.


Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imran bin Husain radhiyallāhu ta'āla 'anhu, dia berkata, 


سَلَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي ثَلاَثِ رَكَعَاتٍ مِنَ الْعَصْرِ ثُمَّ قَامَ فَدَخَلَ الْحُجْرَةَ فَقَامَ رَجُلٌ بَسِيطُ الْيَدَيْنِ فَقَالَ أَقُصِرَتِ الصَّلاَةُ؟ يَا رَسُولَ اللَّهِ ‏.‏ فَخَرَجَ مُغْضَبًا فَصَلَّى الرَّكْعَةَ الَّتِي كَانَ تَرَكَ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ ثُمَّ سَلَّمَ


_"Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam mengucapkan salam pada raka’at ketiga dari shalat Ashar, kemudian Beliau bangkit lalu masuk rumah, lalu seorang laki-laki yang kedua tangannya panjang berdiri seraya berkata, 'Apakah shalat Ashar tadi diqashar wahai Rasulullah?' Maka Beliau keluar (dalam keadaan dibuat gusar) lalu Beliau shalat satu raka’at yang tertinggal, kemudian mengucapkan salam, kemudian sujud sahwi dua kali, kemudian salam."_


(Hadits shahih riwayat Muslim no. 574).


Ini keadaan kedua di antara keadaan-keadaan seseorang wajib untuk mengerjakan sujud sahwi yaitu apabila terjadi kekurangan dalam shalat kurang satu rakaat.


Demikian pelajar kita pada pertemuan kali ini.


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

TINGGALKAN LARANGAN DAN KERJAKAN PERINTAH AGAMA

 🔰 *TINGGALKAN LARANGAN DAN KERJAKAN PERINTAH AGAMA* | Hadist #128

📗 _*Fawaid Hadist Bimbingan Islam*_


*•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•*


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْه عَنٍ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « دَعُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ : إِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ سُؤَالِهمْ، وَاخْتِلَافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ


Dari Abu Hurairah _radhiyallahu ‘anhu_, dari Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam_, baginda Rasul bersabda,

_“Biarkanlah aku dengan apa yang aku tinggalkan pada kalian (tidak banyak mempertanyakannya), sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian karena banyaknya pertanyaan dan pertentangan mereka dengan para Nabi mereka, jika aku melarang sesuatu maka tinggalkanlah, dan apa yang aku perintahkan, kerjakan semampu kalian.”_ 


(HR. Al-Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337).


*•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•*


📝 *FAEDAH HADIST*


Hadist ini memberikan faedah-faedah berharga, di antaranya:


1️⃣ Segala sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ harus kita jauhi, karena setiap yang dilarang itu adalah perintah untuk meninggalkan. Sementara meninggalkan sesuatu biasanya tidak membutuhkan kesulitan. Setiap orang bisa melakukan tanpa harus susah berusaha, maka setiap yang dilarang harus dihindari selain yang darurat.

Maka sabda Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam,_ _“Jika aku melarang sesuatu maka tinggalkanlah,”_ terikat dengan sesuatu yang darurat, jika kondisi mengharuskan melakukan yang haram maka hukumnya menjadi halal dengan dua syarat:

Pertama: Kondisi daruratnya tidak terpenuhi kecuali dengan sesuatu yang haram itu.

Kedua: Melakukan yang haram itu akan meninggalkan daruratnya.


2️⃣ Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ mengingatkan para sahabat, karena mereka sangat semangat ingin mengetahui ilmu dan sunnah-sunnah Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam._ Mereka bertanya tentang hal-hal yang tidak haram kemudian diharamkan karenanya, atau masalah yang tidak wajib kemudian diwajibkan kerana pertanyaan mereka ini. Oleh karena itu, Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ memerintahkan untuk tidak mempermasalahkan setiap yang beliau diamkan dan tidak diperintahkan, tetapi hendaknya memuji Allah _Ta’ala_ dengan nikmat tersebut.


3️⃣ Melaksanakan kewajiban hanyalah diwajibkan bagi orang-orang yang mampu melaksanakannya, berdasarkan sabda beliau _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ : _”Apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian”._


4️⃣ Bahwasanya manusia memiliki kemampuan dan kesanggupan dalam menjalankan perintah dan manjauhi larangan.


5️⃣ Banyak bertanya adalah sebab kebinasaan, terlebih pada masalah-masalah yang tidak mungkin untuk dicapai, seperti perkara-perkara ghaib, peristiwa hari Kiamat, dan selainnya.


6️⃣ Umat-umat terdahulu dibinasakan karena mereka banyak bertanya dan dengan sebab mereka menentang nabi-nabi mereka.


7️⃣ Peringatan dari menentang ajaran para nabi, dan yang wajib bagi seorang muslim adalah mengikuti para nabi, meyakini bahwa mereka adalah para imam, hamba dari hamba-hamba Allah, yang Allah muliakan dengan _risalah_, dan meyakini bahwa penutup mereka adalah Nabi Muhammad _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ yang Allah utus untuk segenap manusia, syariatnya adalah agama Islam yang diridhai oleh Allah _Ta’ala_ untuk para hamba-Nya, dan bahwasanya Allah tidak akan menerima dari seseorang agama selainnya.


_Wallahu Ta’ala A’lam._


*Referensi Utama*: _Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy._


👤 Ustadz Fadly Gugul S.Ag

✒️ _Yogyakarta, 26 Jumadil Akhir 1444 H / 19 Januari 2023M_

🌍 https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-128-tinggalkan-larangan-dan-kerjakan-perintah-agama/

WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT SUNNAH bag. 03 -

 🔊 *WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT SUNNAH bag. 03 - HALAQAH 43*

🌍 BimbinganIslam.com

📆 Kamis, 26 Jumadil Akhir 1444 H/19 Januari  2023 M

👤 Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc

📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat 

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.


Kemudian para ulama menjelaskan bahwasanya umat Islam, dilarang mengerjakan shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut kecuali shalat-shalat yang memang dikecualikan atau diperbolehkan untuk dikerjakan pada waktu-waktu terlarang berdasarkan dalil.


Seperti apa? Shalat-shalat sunnah yang memang diizinkan (dibolehkan) untuk dikerjakan meskipun pada waktu-waktu terlarang tersebut.


Seperti shalat sunnah dua raka'at setelah thawaf (كركعتي الطواف). Jama'ah haji atau umrah setelah thawaf di sekeliling Ka'bah maka disunnahkan untuk mengerjakan dua raka'at thawaf di belakang maqam Ibrahim atau tempat di manapun dari masjidil Haram.


Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, 


يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لاَ تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى فيه  أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ


_"Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun thawaf di Ka'bah ini dan melakukan shalat padanya, kapan pun dia ingin, dan siapa pun, baik siang maupun malam."_


(Hadits riwayat Abu Dawud no. 1894).


Hadits ini menunjukkan dengan jelas dan gamblang bahwasanya shalat sunnah dua raka'at setelah thawaf boleh dikerjakan di waktu-waktu terlarang berdasarkan hadits yang baru saja kita bacakan.


Termasuk di antara shalat sunnah atau shalat-shalat yang diperbolehkan untuk dikerjakan pada waktu-waktu terlarang adalah shalat sunnah mengqadha qabliyah Shubuh sesudah shalat Shubuh. 


Maksudnya apa? 


Seorang muslim sudah biasa istiqamah (rutin melaksanakan shalat sunnah sebelum Shubuh) dua rakaat namun suatu ketika ia terlambat bangun lalu dia dapati sudah dikumandangkan iqamah shalat, maka ia pun shalat berjama'ah bersama imam di masjid. Kemudian setelah itu dia mengqadha shalat sunnah sebelum Shubuh (qabliyah Shubuh), maka ini boleh. 


Kemudian yang termasuk diperbolehkan untuk dikerjakan pada waktu terlarang adalah shalat sunnah Zhuhur. Sesudah Ashar apalagi jika seorang muslim tersebut melakukan jamak antara Zhuhur dan Ashar, maka boleh dikerjakan setelah Ashar, shalat rawatib qabliyah dan ba'diyyah Zhuhur.


Kemudian termasuk shalat sunnah yang diperbolehkan untuk dikerjakan pada waktu-waktu terlarang adalah shalat-shalat sunnah yang memiliki sebab, karena shalat sunnah itu ditinjau dari sebabnya ada dua macam.


⑴ _Shalat sunnah mutlak tanpa memiliki sebab._


Seorang muslim mengerjakan shalat sunnah dua raka'at, dua raka'at, dua raka'at demi mengisi waktu kosongnya tanpa sebab.


⑵ _Shalat sunnah ذوات الأسباب, shalat yang memiliki sebab, seperti shalat jenazah, shalat tahiyatul masjid, shalat gerhana. Ini adalah shalat-shalat sunnah yang memiliki sebab._


Maka berdasarkan dalil-dalil, boleh seorang muslim mengerjakan shalat jenazah pada waktu terlarang. Ba'da Shubuh, ba'da Ashar,  ketika matahari tegak lurus di atas kepala. 


Demikian pula shalat tahiyatul masjid, shalat sunnah tahiyatul masjid ketika kita atau seorang muslim masuk masjid dan ingin duduk di masjid, maka sangat dianjurkan untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid meskipun pada waktu terlarang.


Dia (seseorang) masuk ke masjid ba'da Ashar atau ba'da shalat Shubuh, maka diperbolehkan untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid.


Demikian pula shalat sunnah gerhana, baik gerhana matahari maupun bulan. 


Demikian pula diperbolehkan mengerjakan atau mengqadha shalat fardhu (shalat wajib) yang lima waktu yang tertinggal pelaksanaannya karena sebab lupa atau ketiduran. Karena bisa jadi kita tidur malam, sangking capeknya akhirnya bangun kesiangan dalam keadaan matahari sudah terbit. Maka saat itu kita boleh langsung mengqadha shalat Shubuh setelah habis waktunya. Boleh! 


Atau ketiduran atau kelupaan, kita tidak tidur tapi kita (namanya manusia) kadang lupa, saking banyaknya kesibukan dan apa yang kita pikirkan, kemudian lupa untuk mengerjakan misalkan shalat Ashar. Dia baru ingat setelah shalat Isya bahwa shalat Ashar yang ia lewati waktunya belum ia kerjakan.


Maka ketika ia ingat pada malam hari, jam delapan, jam sembilan, segera ia kerjakan shalat Ashar tersebut, atau dia ingat ketika misalkan besoknya setelah Shubuh dia baru ingat, sudah melewati tiga waktu shalat.


Shalat Maghrib dilewati dan ia kerjakan shalat Maghrib, waktu Isya ia kerjakan shalat Isya, Shubuh ia kerjakan shalat Shubuh. Kemudian pada ba'da Shubuh dia ingat bahwa kemarin sore belum shalat Ashar, maka pada saat itu meskipun masuk terlarang untuk melaksanakan shalat sunnah, namun boleh untuk mengerjakan qadha mengganti shalat Ashar yang tertinggal karena lupa.


Apa dalilnya?


Sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam,


من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها  ذلك


_"Barangsiapa yang tertidur dari suatu shalat atau terlupa darinya maka hendaknya ia mengerjakan shalat tersebut ketika ia mengingatnya."_


(Hadits riwayat Muslim no. 684).


Kata Nabi,


لا كفارةً لها إلا ذلك


_"Tidak ada amalan penebus atau kafarah yang menghapuskan kesalahan tersebut kecuali dengan cara tersebut yakni mengerjakan shalat di saat dia ingat."_


Mengapa diperbolehkan mengerjakan shalat fardhu yang terlupa pada waktu-waktu terlarang untuk mengerjakan shalat sunnah? Karena shalat fardhu adalah utang yang wajib ditunaikan, maka ia wajib untuk segera dilunasi ketika mengingatnya.


Demikian pelajaran kita pada pertemuan  kali ini. 


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT SUNNAH bag. 02

 🔊 *WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT SUNNAH bag. 02 - HALAQAH 42*

🌍 BimbinganIslam.com

📆 Rabu, 25 Jumadil Akhir 1444 H/18 Januari  2023 M

👤 Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc

📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat 

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.


الأوقات المنهي عن النافلة فيها


▪︎ Waktu-waktu yang dilarang melakukan shalat sunnah padanya


Waktu yang dilarang untuk melakukan shalat sunnah berikutnya, adalah: 


٤. والرابع: من صلاة العصر إلى غروب الشمس


⑷ _Dari setelah shalat Ashar sampai terbenamnya matahari._ 


Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, 


لا صلاة بعد الفجر حتى تطلع الشمس، ولا صلاة بعد صلاة العصر حتى تغيب الشمس


_"Tidak ada shalat (maksudnya tidak boleh mengerjakan shalat sunnah) sesudah shalat Shubuh sampai matahari terbit dan  tidak ada shalat sunah sesudah shalat Ashar sampai matahari terbenam."_


(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri dan Muslim).


Lafadznya jelas dan gamblang, bisa dipahami maknanya.


٥. والوقت الخامس: إذا شرعت في الغروب حتى تغيب


⑸ _Apabila matahari menjelang terbenam sampai terbenam secara sempurna atau secara total._ 


Inilah lima waktu di antara waktu-waktu terlarang untuk dikerjakan padanya shalat-shalat sunnah.


_Dari kelima waktu yang telah kita sebutkan, bisa diringkas menjadi tiga waktu, yaitu:_


⑴ Setelah shalat Shubuh sampai matahari naik setinggi tombak.

⑵ Saat orang yang berdiri di siang hari tidak memiliki bayangan, maksudnya posisi matahari berada di atas ubun-ubunnya  (atas kepalanya) sampai matahari condong ke arah barat, sebagai tanda masuk shalat Zhuhur.

⑶ Setelah shalat Ashar sehingga matahari terbenam dengan total dan sempurna.


Inilah tiga waktu terlarang untuk mengerjakan shalat sunnah padanya.


Adapun hikmah dari larangan mengerjakan shalat sunnah di waktu-waktu tersebut, maka Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits-hadits shahih Beliau, bahwasanya orang-orang kafir menyembah matahari pada saat matahari terbit dan terbenam. 


Sehingga shalat seorang muslim di waktu-waktu tersebut menjadi tasyabuh يُشْبِهُ (menyerupai) perbuatan orang-orang kafir. Dan kita dalam Islam dilarang keras bersikap tasyabuh (meniru atau menyerupai) perbuatan orang-orang kafir dan orang-orang dalam ibadah.


Maka dalam Islam Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang umatnya untuk mengerjakan shalat-shalat sunnah di waktu-waktu terlarang tersebut.


Di dalam hadits Amr bin Abasah radhiyallāhu ta'āla 'anhu, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda,


فَإِنَّهَا الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ  تَطْلُعُ حِينَ تَطْلَعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ 


_"Sesungguhnya ketika matahari terbit, ia berada di antara dua tanduk syaithan dan saat itu orang-orang kafir sujud kepada matahari."_


(Hadits shahih riwayat Muslim no. 832).


Ini hadits tentang larangan mengerjakan shalat sunnah pada saat matahari terbit dan pada saat matahari terbenam. Adapun ketika matahari tinggi (meninggi) di atas kepala seseorang yang berdiri di siang hari dan tidak memiliki bayangan, maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam telah menjelaskan alasan hukum melarang shalat pada waktu tersebut di dalam hadits.


Beliau bersabda,


فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ


_"Karena saat itu Jahannam sedang dipanaskan oleh Allāh."_


Ketika matahari berada tegak lurus di atas kepada kita di atas ubun-ubun manusia dan tidak memiliki bayangan. Saat itu Jahannam sedang dipanaskan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. 


Demikian pelajaran kita pada pertemuan  kali ini. 


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Selasa, 17 Januari 2023

WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT SUNNAH bag. 01

 🔊 *WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT SUNNAH bag. 01 - HALAQAH 41*

🌍 BimbinganIslam.com

📆 Selasa, 24 Jumadil Akhir 1444 H/17 Januari  2023 M

👤 Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc

📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat 

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.


Adapun pelajaran kita pada pertemuan kali ini yaitu tentang,


الأوقات المنهي عن النافلة فيها


▪︎ Waktu-waktu yang dilarang melakukan shalat sunnah padanya


Hal ini sangat penting untuk kita jelaskan dan kita pahami dengan baik dan benar, agar kita tidak terjatuh dalam perbuatan yang terlarang meskipun niat kita baik, ingin meraih pahala dan ridha Allāh dengan mengerjakan shalat-shalat sunnah.


Para penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar mengatakan dalam kitab nya,


هناك أوقات نهي عن صلاة التطوع فيها إلا ما استثني، وهي أوقات خمسة


_Bahwasanya terdapat waktu-waktu di mana shalat sunnah pada waktu tersebut dilarang untuk dikerjakan, kecuali shalat sunnah yang memang dikecualikan atau diperbolehkan untuk dilaksanakan pada waktu-waktu tersebut._ 


Waktu terlarang mengerjakan shalat sunnah ada lima, waktu pertama di antara waktu-waktu yang terlarang untuk melaksanakan shalat sunnah adalah,


الأول: من بعد صلاة الصبح حتى تطلع الشمس


⑴  _Setelah shalat shubuh sampai terbit matahari._


Apa dalilnya? Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam,


لاَ صَلاَةَ بَعْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ‏


_"Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai terbit matahari."_


(Hadits riwayat Imam Al-Bukhari no. 586 dan Imam Muslim no. 827).


Kemudian waktu yang kedua di antara waktu-waktu terlarang untuk mengerjakan shalat sunnah,


الثاني: من طلوع الشمس حتى ترتفع قدر رمح في رأي العين،


⑵  _Waktu terlarang kedua adalah dari terbit matahari sampai meninggi seukuran atau setinggi tombak menurut pandangan mata kita._


Kurang lebih panjang tombak adalah satu meter atau kalau dihitung dengan jam kurang lebih seperempat jam atau lima belas menit sampai dua puluh menit.


Waktu terlarang dari matahari terbit sampai matahari meninggi seukuran satu tombak atau setinggi satu meter menurut pandangan mata kita atau berdasarkan waktu adalah sekitar 15 menit sampai 20 menit. 


Apabila matahari sudah meninggi seukuran satu tombak atau telah berlalu 15 menit atau 20 menit sejak matahari terbit, maka berakhirlah waktu larangan shalat. 


Ini boleh kita mengerjakan shalat.


Apa dalilnya? Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada seorang sahabat yang bernama Amr bin Abasah As-Sulami radhiyallāhu ta'āla 'anhu, 


صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أقصر عَن الصَّلَاة حَتَّى تَطْلُعُ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ 


_"Shalat Shubuhlah kemudian tahanlah dirimu dari mengerjakan shalat (maksudnya shalat sunnah) sampai matahari terbit sehingga ia naik atau meninggi."_


(Hadits shahih riwayat Muslim no. 832).


Dalil ini menunjukkan dengan jelas dan gamblang tentang larangan waktu shalat yaitu dari mulai matahari terbit sampai meninggi seukuran satu tombak.


Kemudian waktu ketiga di antara waktu terlarang untuk mengerjakan shalat sunnah,


والثالث: عند قيام الشمس حتى تزول إلى جهة الغرب ويدخل وقت الظهر


⑶  _Ketika matahari tegak lurus di atas ubun-ubun kita, di atas kepala kita sehingga ia tergelincir ke arah barat sehingga masuk waktu Zhuhur._


Apa dalilnya? Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir radhiyallāhu ta'āla 'anhu, ia mengatakan,


ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تزول وَحِينَ تَضَيَّفُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ


_"Ada tiga waktu di mana Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang kami untuk mengerjakan shalat di waktu tersebut dan melarang kami untuk menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut, yaitu ⑴ Saat matahari terbit secara jelas sampai ia naik atau meninggi, ⑵ Orang berdiri di siang hari tidak memiliki bayangan (maksudnya, matahari persis di atas kepalanya sampai ia tergelincir atau matahari condong ke arah barat) dan ⑶ Saat ia menjelang terbenam sampai ia terbenam."_


Ini adalah waktu ketiga di antara waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan shalat.


Demikian pelajaran kita pada pertemuan  kali ini. 


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Senin, 16 Januari 2023

TATA CARA SHALAT WITIR

 🔊 *TATA CARA SHALAT WITIR - HALAQAH 40*

🌍 BimbinganIslam.com

📆 Senin, 23 Jumadil Akhir 1444 H/16 Januari  2023 M

👤 Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc

📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat 

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.


Kemudian kita lanjutkan dengan pembahasan berikutnya yaitu tentang,


كيفية صلاة الوتر عددُ رَكَعاتِه


▪︎ Tata Cara Mengerjakan Shalat Witir dan Jumlah Raka’atnya 


Para penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar rahimahumullāh wa hafidzahum menjelaskan dalam kitabnya bahwasanya shalat witir itu jumlah raka’at minimal adalah satu raka’at. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallāhu ta'āla 'anhumā secara marfu' yang berbunyi,


الْوَتْرُ رَكْعَةٌ مِنْ آخر اللَّيْل


_"Shalat witir itu satu raka’at di akhir malam."_


(Hadits shahih riwayat Muslim no. 752).


Dalil yang lain adalah hadits riwayat Ibnu Umar radhiyallāhu ta'āla 'anhumā, hadits di atas yang berbunyi,


صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً , تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى 


_"Hendaklah ia shalat satu raka’at di mana shalat witir tersebut akan mengganjilkan untuknya shalat yang telah ia kerjakan."_


Kemudian penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar mengatakan, bahwasanya shalat witir boleh dikerjakan sebanyak tiga raka’at. Boleh lebih dari satu raka’at, namun boleh juga mengerjakannya dengan tiga raka’at. 


Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā, ia berkata,


 أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان يصلِّي أربعاً فلا تسأل عن حسنهن وطولهن، ثم يُصَلِّي أربعاً، فلا تسأل عن حسنهن وطولهن، ثم يصلِّي ثلاثاً


_"Bahwasanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah shalat malam sebanyak empat raka’at, maka kamu jangan bertanya tentang bagus dan panjangnya bacaan shalat Beliau, kemudian shalat empat raka’at, maka jangan kamu tanyakan tentang betapa bagus dan panjangnya shalat Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam, kemudian shalat tiga raka’at."_


(Hadits shahih riwayat Muslim no. 738).


Kemudian para penulis kitab menjelaskan tentang shalat witir yang berjumlah tiga raka’at, mereka (rahimahullāh) mengatakan, "Shalat witir tiga raka’at ini boleh dilakukan dengan dua salam berdasarkan perbuatan Abdullāh ibnu Umar radhiyallāhu ta'āla 'anhumā, 


لأنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، كَانَ يُسَلِّمُ بَيْنَ الرَّكْعَةِ وَالرَّكْعَتَيْنِ فِي الْوِتْرِ، حَتَّى يَأْمُرَ بِبَعْضِ حَاجَتِهِ‏.‏


_"Bahwasanya Abdullāh bin Umar bin Khaththāb radhiyallāhu ta'āla 'anhumā pernah mengucapkan salam di antara satu raka’at dan dua raka'at di dalam shalat witir, sehingga dia memerintahkan kepada budaknya di sela-sela shalat tersebut sebagian hajatnya."_


(Hadits riwayat Al-Bukhari no. 991).


Hadits (atsar) ini menunjukkan boleh seorang muslim yang shalat witir tiga raka’at untuk mengucapkan salam dua kali.


Shalat dua raka'at kemudian salam kemudian ditambah dengan satu raka’at terakhir (salam terakhir). Kemudian boleh juga mengerjakan shalat witir secara langsung dengan satu kali tasyahud dan satu salam. Tiga raka’at namun dikerjakan secara langsung tanpa terpisah dan jumlah tasyahudnya hanya satu kali di akhir kemudian setelah itu salam.


Apa dalilnya? Hadits Aisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā bahwasanya ia mengatakan,


كَانَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لَا يقعد الا في آخِرُهُنَّْ


_"Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah shalat witir tiga raka’at, beliau tidak duduk kecuali di akhir raka’at (raka’at yang ketiga)."_


(Hadits shahih riwayat An-Nassai 3/234 no. 1698).


Kemudian boleh witir dengan jumlah tujuh raka’at atau lima raka’at tanpa duduk tahiyyat kecuali di raka’at yang terakhir. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā, ia menceritakan,


كانَ رَسُولُ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-يُصَلِّي مِنْ اَللَّيْلِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً, يُوتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ, ولَا يَجْلِسُ فِي شَيْءٍ إِلَّا فِي آخِرِهَا


_"Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah shalat malam tiga belas raka'at, Beliau melakukan shalat witir dari tiga belas raka'at tersebut dengan lima raka’at dan tidak duduk pada satu raka’at kecuali di raka’at yang terakhir."_


(Hadits shahih riwayat Muslim no. 737).


Ini menunjukkan bahwa berapa pun seseorang mengerjakan shalat witir, apakah lima raka’at atau tujuh raka’at atau sembilan raka’at atau sebelas, maka mengerjakannya dengan cara duduk satu tahiyyat yaitu di raka’at yang terakhir.


Kemudian dalil berikutnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh ummu Salamah radhiyallāhu ta'āla 'anhā, ia menceritakan,


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ يُوتِرُ بِسَبْعٍ أَوْ بِخَمْسٍ لاَ يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِتَسْلِيمٍ وَلاَ كَلاَمٍ ‏.‏


_"Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah melakukan shalat witir dengan lima atau tujuh raka’at di mana Beliau tidak memisahkan di  antaranya dengan salam maupun dengan ucapan."_


(Hadits riwayat Ibnu Majah no. 1192).


Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang mengerjakan witir berapa pun bilangan raka’atnya dari bilangan-bilangan ganjil, maka ia tidaklah duduk tasyahud atau tahiyyat kecuali pada raka’at yang terakhir.


Demikian pelajaran kita pada pertemuan  kali ini. 


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Sabtu, 14 Januari 2023

Islam akan bercerai berai menjadi 73 golongan

 Sesunghuhnya umat ku akan menjdi 73 golongan semunya keneraka hanya satu yg selmat yaitu orang yang berpgang teguh dgn Kitabbullah dan sunah Rasulullah. Hr. Ahmad (sahih)


Aku tinggalkan di tengah kalian, jika kalian berpegang teguh dengannya, maka tidak akan sesat, ‘Kitabullah dan Sunnahku.  HR. Al-Hakim 


Berpegang teguh lah dgn sunnah ku . Gigit lah ia dgn gigi geraham mu ,,
Hr. Abu dawut , dan Tirmidzi

Jumat, 13 Januari 2023

MACAM-MACAM NADZAR DALAM ISLAM

 🔰 *MACAM-MACAM NADZAR DALAM ISLAM | Hadist #124*

📗 _*Fawaid Hadist Bimbingan Islam*_


*•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•*


وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: بَيْنَمَا النَّبِيُّ صلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ إِذَا هُوَ بِرَجُلٍ قَائِمٍ، فَسَأَلَ عَنْهُ فَقَالُوا: أَبُو إِسْرَائِيْلَ نَذَرَ أَنْ يَقُومَ فِي الشَّمْسِ وَلَا يَقْعُدَ، وَلَا يَسْتَظِلَّ وَلَا يتَكَلَّمَ، وَيَصُوْمَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « مُرُوهُ فَلْيَتَكَلَّمْ وَلْيَسْتَظِلَّ (وَلْيَقْعُدْ) وَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ » رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.


Dari Ibnu Abbas _radhiyallahu ‘anhuma_ dia berkata, _“Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah tiba-tiba ada seorang yang berdiri, kemudian beliau bertanya tentang perbuatan orang itu, lalu para sahabat menjawab “Abu Israil bernadzar untuk berdiri pada waktu panas terik dan tidak akan duduk, tidak akan berteduh, tidak akan berbicara dan dalam kondisi berpuasa.”_ Kemudian Nabi _Shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda, _“Perintahkanlah dia untuk berbicara, berteduh, duduk dan meneruskan puasanya.”_ 


(HR. Al-Bukhari, no. 6704).


*•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•*


📝 *FAEDAH HADIST* 

Hadist ini memberikan faedah - faedah berharga, di antaranya:


1️⃣ _Nadzar_ sahabat ini terdiri dari dua hal, ada yang dicintai Allah _Ta’ala_ dan yang tidak. 

Yang dicintai contohnya adalah puasa, karena puasa adalah ibadah, dan Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda, _“Barangsiapa yang bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaknya ia melakukannya.”_  (HR. Al-Bukhari, no. 6202)

Sedangkan yang tidak dicintai Allah adalah berdiri di panas terik matahari tanpa berlindung, tidak duduk dan tidak berbicara (seperti disebutkan dalam hadits di atas), karena itu Nabi _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ memerintahkan orang tersebut untuk meninggalkannya.


2️⃣ Mayoritas para ulama menyimpulkan bahwa nadzar itu hukumnya _makruh_, bahkan sebagian ulama ada yang menyatakan _haram_. Karena seseorang yang bernadzar itu membebankan dirinya yang tidak Allah _Ta’ala_ bebankan kepadanya.


3️⃣ Kalau memang seseorang ditakdirkan bernadzar, maka _nadzar_ itu terbagi menjadi tiga: _Yamin_ (bersumpah), _nadzar_ dalam bermaksiat, dan _nadzar_ dalam ketaatan.


4️⃣ _Yamin_ adalah seseorang yang bersumpah untuk menguatkan sesuatu baik meniadakan atau menetapkan, membenarkan atau menguatkan. Misalnya, seseorang yang mendapat informasi tentang sesuatu yang tidak jelas kebenarannya dan berkata, “Jika kamu berdusta saya bernadzar untuk berpuasa satu tahun.” Tentu tujuan ungkapannya itu untuk menguatkan agar ia benar, ungkapan seperti ini disebut dengan sumpah. Begitu pula jika tujuannya adalah untuk motivasi seperti ungkapan, “Jika saya tidak melaksanakan ini, demi Allah, saya akan berpuasa setahun.” Tujuan ungkapan ini tentunya adalah memotivasi untuk melakukan sesuatu, hukumnya adalah sama dengan sumpah.


5️⃣ Jenis _nadzar_ yang _haram_, seseorang yang bernadzar untuk masalah yang _haram_ maka _haram_ hukumnya, seperti mengatakan, “Demi Allah saya bernadzar untuk minum _khamar_.” _Nadzar_ seperti ini adalah _haram_, maka dilarang untuk melaksanakannya, dan ia wajib mengeluarkan _kafarat_ sumpah menurut pendapat yang lebih kuat, walaupun sebagian ulama mengatakan ia tidak wajib membayar _kafarat_, karena nadzarnya automatik batal.


6️⃣ Jenis _nadzar_ dalam ketaatan. Misalnya seseorang yang mengatakan, “Demi Allah, saya akan puasa _ayamul bidh_ (puasa pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan hijriyah),” maka ia wajib memenuhi nadzarnya itu, sebagaimana Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda,

_“Barangsiapa yang bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaknya ia melakukannya.”_ 


(HR. Al-Bukhari no. 6202)


_Wallahu Ta’ala A’lam._


*Referensi Utama*: _Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy._


👤 Ustadz Fadly Gugul S.Ag

✒️ _Yogyakarta, 20 Jumadil Akhir 1444 H / 13 Januari  2023M_


🌍 https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-124-macam-macam-nadzar-dalam-islam/

HUKUM SHALAT WITIR DAN KEUTAMAANNYA

 🔊 *HUKUM SHALAT WITIR DAN KEUTAMAANNYA - HALAQAH 39*

🌍 BimbinganIslam.com

📆 Jum'at, 20 Jumadil Akhir 1444 H/13 Januari  2023 M

👤 Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc

📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat 

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.


Adapun pembahasan yang akan kita jelaskan pada pertemuan kali ini yaitu tentang, 


▪︎ Hukum shalat Witir keutamaan dan waktunya


Para ulama menjelaskan bahwasanya _hukum shalat Witir adalah sunnah mu'akad, maksudnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan, sangat ditekankan._ Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam yang menganjurkan dan mendorong umatnya untuk senantiasa mengerjakan shalat Witir.


Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallāhu ta'āla 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda, 


إنَّ اللَّهَ وِترٌ يحبُّ الوترَ 


_"Sesungguhnya Allāh Ta'āla itu witir (Maha Esa atau Maha ganjil) dan mencintai yang ganjil atau yang witir."_


Kemudian dalil yang kedua yang menunjukkan shalat witir hukumnya sunnah mu'akad (sangat ditekankan dan sangat dianjurkan) yaitu berdasarkan hadits riwayat Ali bin Abi Thālib radhiyallāhu ta'āla 'anhu, ia berkata, bahwasanya witir bukanlah sesuatu yang wajib.


ألا إنَّ الوترَ ليسَ بِحَتمٍ كصلاتِكُمِ المَكْتوبةِ


Dan bukan pula seperti hukum shalat yang wajib.


ولَكِنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أوترَ ثمَّ قالَ : أوتِروا يا أَهْلَ القُرآنِ ، أوتِروا فإنَّ اللَّهَ وترٌ يحبُّ الوترَ


Akan tetapi Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda, _"Wahai ahli Al-Qur'an, kerjakanlah shalat witir karena sesungguhnya Allāh itu witir atau Maha Esa, mencintai sesuatu yang witir atau yang ganjil."_


Hadits riwayat Imam Abu Dawud dan derajatnya dinyatakan shahih oleh syaikh Al-Albanīy rahimahullāh di dalam taqlidnya terhadap Ibnu Khuzaimah rahimahullāh ta'āla.


```Kapan waktu disyari'atkan mengerjakan shalat witir?``` 


Berdasarkan dalil-dalil dari hadits Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bahwasanya _waktu shalat witir adalah antara shalat Isya dengan shalat Shubuh._ Hal ini berdasarkan ijma para ulama dan berdasarkan perbuatan dan sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. 


Di antara dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, 


إنَّ اللهَ أمدَّكم بصلاةٍ هي خيرٌ لكم من حُمْرِ النَّعمِ صلاة الوترُ ما بين العشاءِ إلى طلوعِ الفجرِ


_"Sesungguhnya Allāh memberikan tambahan kepada kalian melalui sebuah shalat yang lebih baik bagi kalian daripada unta merah yaitu shalat witir yang waktunya antara shalat Isya sampai terbit fajar yakni menjelang waktu Shubuh."_


Apabila fajar telah terbit maka tidak ada shalat witir, maksudnya waktu shalat witir sudah habis dan berakhir. 


Apa dalilnya? Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam,


صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى 


_"Shalat sunnah di waktu malam itu dikerjakan dengan cara dua raka'at-dua raka'at, kemudian apabila salah seorang di antara kalian khawatir akan memasuki waktu Shubuh maka hendaklah ia mengerjakan satu raka’at di mana shalat witir tersebut menganjilkan untuknya shalat yang telah dilakukannya."_


Hadits ini menunjukkan bahwa batasan waktu shalat witir adalah setelah shalat Isya hingga menjelang terbit fajar.


Kemudian Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-Ashqalani rahimahullāh mengatakan bahwa yang lebih jelas dari hadits tersebut adalah dalil yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Imam An-Nassai serta dinyatakan oleh Abu Aawana sebagai hadits yang shahih.  


Bahwasanya Umar bin Khaththāb pernah berkata, 


مَنْ صَلَّى مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلاَتِهِ وَتْرًا فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَأْمُرُ بِذَلِكَ ‏فإذا كان اَلْفَجْرُ فَقَدْ ذَهَبَ كُلُّ صَلَاةِ اَللَّيْلِ وَالْوَتْرُ، 


_"Barangsiapa yang mengerjakan shalat sunnah di waktu malam, maka hendaknya ia menjadikan witir sebagai akhir daripada shalatnya. Karena sesungguhnya Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan hal tersebut, lalu apabila fajar telah terbit maka telah habis (berakhir) waktu seluruh shalat malam dan shalat witir."_


Hadits ini menunjukkan tentang jelas dan gamblang tentang kapan waktu shalat witir berakhir, kapan waktu shalat witir itu habis? Yaitu ketika fajar telah terbit telah memasuki waktu Shubuh.


Kemudian para penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar menjelaskan bahwasanya, shalat witir apabila dikerjakan di akhir malam maka itu lebih afdhal (utama) daripada mengerjakan shalat witir di awal malam. Namun bagi siapa saja yang merasa tidak bisa bangun di akhir malam maka dianjurkan untuk menyegerakan pelaksanaan shalat witir di awal malam yakni sebelum tidur. Dan barangsiapa yang merasa yakin, mampu untuk bangun di akhir malam maka dianjurkan untuk menunda pelaksanaan shalat witir sampai tiba akhir malam.


Apa dalilnya? Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillāh radhiyallāhu ta'āla 'anhuma bahwasanya Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda,


من خاف أن لا يقوم من آخِرِ الليل فليوتر أوله، ومن طَمِعَ أن يقوم آخره فليوتر آخر الليل، فإن صلاة آخر الليل مشهودة، وذلك أفضل


_"Barangsiapa yang takut atau khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya ia berwitir di bagian awal malam yakni setelah shalat Isya sebelum tidur, barangsiapa yang berharap atau merasa bisa bangun di akhir waktu malam, maka hendaknya ia berwitir di akhir malam, karena sesungguhnya shalat di akhir malam itu disaksikan oleh para malaikat dan hal itu lebih utama (afdhal)."_


(Hadits riwayat Muslim no. 755)


Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Selasa, 10 Januari 2023

Pembagian Shalat Sunnah

 🔊 *SHALAT SUNNAH bag.01 - HALAQAH 36*

🌍 BimbinganIslam.com

📆 Selasa, 17 Jumadil Akhir 1444 H/10 Januari  2023 M

👤 Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc

📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat 

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.


Kemudian kita lanjutkan dengan pembahasan yang kedua yaitu tentang *Pembagian Shalat Sunnah.*


Shalat sunnah kata ulama penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar, 


صلاة التطوع على نوعين


Shalat sunnah terbagi menjadi dua.


النوع الأول: صلوات مؤقتة بأوقات معينة، وتسمى بالنوافل المقيدة


Pertama | _Shalat sunnah yang terikat dengan waktu-waktu tertentu dan shalat sunnah ini disebut dengan shalat sunnah Muqayyadah (terikat)._ Di antara shalat sunnah yang Muqayyad ini, ada yang mengikuti shalat wajib seperti shalat sunnah Rawatib, dan ada juga yang tidak mengikuti shalat wajib seperti shalat Witir, Dhuha dan Kusuf (gerhana).


Ini adalah shalat-shalat sunnah yang Muqayyad yang terikat dengan waktu-waktu tertentu tetapi tidak mengiringi dan mengikuti shalat wajib atau shalat fardhu lima waktu.


النوع الثاني: صلوات غير مؤقتة بأوقات معينة، وتسمى بالنوافل المطلقة.


Kedua | _Shalat sunnah yang tidak terikat dengan waktu-waktu tertentu dan shalat sunnah ini dinamakan dengan shalat sunnah Mutlak._


Adapun bagian yang pertama yaitu shalat sunnah Muqayyadah (shalat sunnah yang terikat dengan waktu tertentu) terbagi menjadi berbagai macam. 


والنوع الأول أنواع متعددة بعضها آكد من بعض، وآكد أنواعه الكسوف، ثم الوتر، ثم صلاة الاستسقاء، ثم صلاة التراويح،


Shalat sunnah yang terikat (Muqayyad) ada beberapa macam sebagiannya lebih ditekankan atau dianjurkan daripada sebagian yang lain. Jadi secara hukum lebih Mu'akkad, lebih ditegaskan, dianjurkan pelaksanaan daripada sebagian yang lain.


Dan _shalat sunnah Mu'akkad yang paling ditekankan dan dianjurkan adalah shalat sunnah Kusuf (gerhana) baik gerhana bulan maupun gerhana matahari, kemudian shalat Witir pada malam hari, kemudian shalat Istisqa (shalat untuk meminta turun hujan) kemudian shalat Tarawih (shalat malam di bulan Ramadhan)._


Ini semua adalah shalat-shalat sunnah yang pelaksanaannya terikat dengan waktu tertentu.


Adapun _bagian kedua yaitu shalat sunnah yang tidak terikat waktunya (shalat sunnah mutlak), shalat sunnah mutlak ini disyari'atkan pelaksanaannya di sepanjang malam dan sepanjang siang selain waktu-waktu yang terlarang untuk mengerjakan shalat._ 


Seperti ketika matahari terbit, ketika matahari terbenam, ketika matahari berada persis di atas ubun-ubun kita (di atas langit). Ini _contoh waktu-waktu terlarang untuk mengerjakan (melaksanakan) shalat._


Dan shalat sunnah yang dikerjakan di malam hari lebih utama daripada shalat sunnah yang dikerjakan di waktu siang.


Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك، و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 



•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Senin, 09 Januari 2023

KEUTAMAAN SHALAT SUNNAH

 🔊 *KEUTAMAAN SHALAT SUNNAH - HALAQAH 35*

🌍 BimbinganIslam.com

📆 Senin, 16 Jumadil Akhir 1444 H/09 Januari  2023 M

👤 Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc

📗 Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat 

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.


Dan kita telah sampai pada bab yang kelima yaitu tentang Shalat Sunnah (صلاة التطوع).


Apa yang dimaksud dengan shalat sunnah? 


Shalat sunnah atau التَطَوُّع dijelaskan oleh para ulama penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar yaitu:


التطوع المراد به كل طاعه ليست بواجبه


Segala ibadah atau amal ketaatan yang hukumnya tidak wajib. Ibadah tersebut disyari'atkan oleh Allāh namun hukumnya tidak wajib. Maka di sebut At-Tathawwu' (التَطَوُّع) Sunnah atau Naafilah (نَافِلَة).


Adapun sunnah menurut para ulama fiqih yaitu 


ما يصاب فاعله ولا يعاقب تاركه


Apa saja yang pelakunya diberi pahala dan orang yang meninggalkannya tidak diberi hukuman. Tidak dicela dan tidak diberi hukuman oleh Allāh. 


Dalam pelajaran kali ini kita akan membahas dua pembahasan; 


⑴ Keutamaan Shalat Sunnah (فضل صلاة التَطَوُّع)

⑵ Pembagian Shalat Sunnah (أقسام صلاة التَطَوُّع)


Adapun pembahasan yang pertama yaitu tentang Keutamaan shalat sunnah, bahwasanya shalat sunnah memiliki keutamaan-keutamaan yang besar sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam hadits-hadits yang shahih. 


Di antara keutamaan shalat sunnah adalah merupakan amalan atau sarana yang dapat mendekatkan diri seorang hamba kepada Allāh yang paling utama setelah jihad di jalan Allāh dan setelah mencari ilmu syari'. 


Adapun dalil yang menunjukkan keutamaan ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallāhu ta'āla 'anhu, ia menceritakan bahwasanya Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah bersabda,


إنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ: "مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقْد آذَنْتهُ بِالْحَرْبِ، وَمَا تَقَرَّبَ إلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ، وَلَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ


_"Sesungguhnya Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman, 'Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku (hamba yang Aku cintai), maka Aku mengumandangkan peperangan terhadapnya, tidaklah hamba-Ku mendekatkan dirinya kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang Aku wajibkan atasnya, dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan dirinya kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya dan hamba-Ku tidaklah mendekatkan dirinya kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah melainkan aku akan mencintainya."_


(Diriwayatakan oleh Al-Baghawi dalam Syarg As-Sunnah 5/21 no. 1249).


Hadits ini menunjukkan tentang _keutamaan shalat sunnah yang pertama yaitu bahwa ia merupakan wasilah atau sarana yang dapat mendekatkan diri seorang hamba kepada Rabb-Nya._


Keutamaan kedua, bahwasanya _shalat sunnah dapat melengkapi kekurangan yang ada pada shalat fardhu atau shalat yang wajib,_ dalil yang menunjukkan keutamaan ini adalah hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallāhu ta'āla 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah bersabda, 


إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الصَّلاَةُ  فَإِنْ أَتَمَّهَا، وَإِلاَّ قِيلَ: انْظُرُوا هَلْ لَهُ مِنْ تَطَوُّعٍ؟ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتِ الْفَرِيضَةُ مِنْ تَطَوُّعِهِ. ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ الأَعْمَالِ الْمَفْرُوضَةِ مِثْلُ ذَلِكَ ‏


"Sesungguhnya amal pertama yang mana seorang hamba (muslim) akan dihisab dengannya pada hari Kiamat adalah shalat. Lalu apabila dia menyempurnakannya maka ditulislah sempurna, dan bila tidak sempurna,maka dikatakan kepadanya, 'Lihatlah oleh kalian, apakah dia mempunyai amalan shalat sunnah?' Bila ia mempunyai amalan shalat sunnah, maka shalat wajibnya disempurnakan dari shalat sunnahnya, kemudian dilakukanlah terhadap seluruh amal-amal wajibnya seperti demikian itu."_


(Hadits shahih riwayat Abu Dawud no. 684, An-Nassai no. 466).


Hadits ini menunjukkan bahwa keutamaan shalat sunnah dapat melengkapi atau menutup dan menambal kekurangan yang ada pada shalat fardhu. 


Demikian pula dengan ibadah yang lain, puasa yang wajib dapat ditutup dan dilengkapi kekurangannya dengan puasa sunnah, kemudian haji yang wajib dapat dilengkapi dan disempurnakan kekurangan dengan haji yang sunnah dan seterusnya.


Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك، و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

Sabtu, 07 Januari 2023

Aplikasi Hadis

 CINTA RASULULLAH ﷺ ?


Bela Rasulullah dengan jaga sunnah beliau. Semoga Allah kumpulkan kita bersama beliau kelak.


Jangan sampai app hadits hilang dari gawai kita. Sumber hukum setelah Al-Qur`an.


Unduh app yang berisi 62.000+ hadits dari 9 Imam (Bukhari, Muslim, dll) + terjemah di https://get.hadits.in/app


Jadilah #PejuangHadits - Baca, Cek, Amalkan, dan Sebar.

Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan

   Beranda / Artikel Aqidah Artikel Manhaj Syirik Dalam Nama & Sifat Allah Serta Contohnya Dalam Kehidupan Bimbingan Islam 2 hours yang ...